cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
TANGGUNG JAWAB NEGARA PELUNCUR TERHADAP SAMPAH ANGKASA (SPACE DEBRIS) (STUDI TERHADAP INSIDEN TABRAKAN SAMPAH ANGKASA MILIK CINA DENGAN SATELIT MILIK RUSIA) Tiara Noor Pratiwi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (150.919 KB)

Abstract

Keberadaan benda-benda angkasa di ruang angkasa semakin meningkat. Negara-negara peluncurberlomba-lomba mendominasi ruang angkasa dengan meluncurkan benda-benda tersebut ke ruangangkasa. Padahal, benda-benda tersebut dapat menimbulkan kerusakan dan kerugian di muka bumiapabila tidak lagi berfungsi dan berubah menjadi sampah angkasa. Sampah angkasa itu pula dapatmenyebabkan kerusakan pada benda angkasa lainnya yang masih berfungsi dengan baik di ruangangkasa. Sampah angkasa dan benda angkasa merupakan dua hal yang menjadi tanggung jawabnegara peluncur, dan apabila menyebabkan kerusakan di ruang angkasa, suatu negara penuntutdapat menuntut ganti rugi terhadap negara peluncur. Oleh karena itu, artikel ini akan membahasmengenai sampah angkasa yang menabrak benda angkasa di ruang angkasa yang dalam hukumangkasa, peristiwa tersebut dianggap melanggar prinsip tanggung jawab atas dasar kesalahanapabila sampah angkasa tersebut terbukti menyebabkan kerusakan.Kata Kunci: prinsip tanggung jawab atas dasar kesalahan, benda angkasa, negara peluncur, negarapenuntut, sampah angkasa.
TINDAKAN SPIONASE MELALUI PENYADAPAN ANTAR NEGARA SEBAGAI CYBERCRIME Rofi’a Zulkarnain
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (162.485 KB)

Abstract

Kejahatan yang berhubungan dengan teknologi atau cybercrime yang merujuk pada suatu tindakan kejahatan yang berhubungan dengan dunia maya (cyberspace) dan tindakan kejahatan yang menggunakan komputer. Dalam kondisi seperti ini, hubungan antar negara jauh lebih mudah dari sebelumnya, suatu negara dapat mengalami permasalahan dengan negara lain. Salah satu masalah yang sedang terjadi saat ini adalah masalah spionase melalui penyadapan oleh Australia kepada Indonesia. Mudah diputuskan apabila subjek dan objek spionase merupakan individu atau kelompok dalam satu negara dengan catatan bahwa spionase melaui penyadapan merupakan suatu cybercrime dari negara bersangkutan. Maka dari itu penelitian ini dilakukan untuk menganalisis Apakah tindakan spionase melalui penyadapan antar negara termasuk sebagai cybercrime dan upaya Indonesia dalam mengatasi tindakan spionase melalui penyadapan antar negara seperti yang telah dilakukan Australia. Penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian, Tindakan Spionase Melalui Penyadapan Antar Negara dilihat dari beberapa karakteristik cybercrime terhadap spionase dan penyadapan, maka spionase melalui penyadapan dapat dikategorikan sebagai cybercrime. Berdasarkan hukum nasional, Australia melanggar hukum nasional Indonesia. Namun, dalam permasalahan ini tidak dapat begitu saja menerapkan hukum nasional meskipun tindakan yang dilakukan Australia adalah melanggar hukum nasional. Selain dengan penyelesaian melalui penyelesaian diplomatik. Persoalan antar negara ini juga dapat diselesaikan melalui Mahkamah Internasional.Kata kunci: cybercrime, spionase, penyadapan
KENDALA PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL BALAI BESAR KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN SATWA LIAR YANG DILINDUNGI (Studi di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur) M. Yunus Fadzli
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (752.564 KB)

Abstract

Kendala Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Dalam Penyidikan Tindak Pidana Perdagangan Satwa Liar yang Dilindungi. Pilihan tersebut dilatarbelakangi karena masih terdapat kendala-kendala yang dialami oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana perdagangan satwa liar yang dilindungi. Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam berdasarkan Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Proses penyidikan tersebut harus efektif, karena merupakan suatu proses pertama dari serangkain penegakan hukum. Sehingga dengan efektifnya penyidikan tersebut, maka kekayaan hayati Indonesia akan selalu terjaga karena Indonesia disebut sebagai mega center of biodiversity. Pada kenyataannya, dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur terdapat kendala-kendala diantaranya di bidang substansi, struktur, fasilitas, masyarakat, dan kultur. Pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur sudah berusaha melakukan upaya-upaya dalam mengatasi kendala-kendala penyidikan tersebut. Namun seharusnya dilakukan upaya-upaya yang lebih gencar lagi, supaya penyidikan menjadi lebih efektif.Kata kunci: kendala, penyidik pegawai negeri sipil, penyidikan, tindak pidana, satwa liar, dilindungi
KAJIAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP PENGEMUDI KENDARAAN BECAK BERMOTOR MENURUT PASAL 47 JUNCTIS PASAL 77 DAN PASAL 281 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Nizul Mutok
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (118.998 KB)

Abstract

Kajian Yuridis Normatif Terhadap Pengemudi Kendaraan Becak Bermotor Menurut Pasal 47 Junctis Pasal 77 dan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penelitian ini diambil karena fenomena hukum keberadaan becak bermotor sampai saat ini belum ada aturan khusus yang mengatur. Becak bermotor merupakan hasil modifikasi kendaraan becak kayuh yang bertenaga manusia diubah menjadi bertenaga mesin. Proses modifikasi dirasa kurang dari kata layak sehingga dapat membahayakan pengendara, penumpang dan orang lain. Proses modifikasi becak bermotor juga tidak sesuai dengan ketentuan modifkasi yang telah dijelaskan dalam pasal 50 sampai dengan pasal 52 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini menyebabkan keberadaan becak bermotor menjadi ilegal. Dalam pasal 47 jelas tidak ada aturan mengenai klasifikasi becak bermotor. Becak bermotor bisa menjadi kendaraan bermotor yang legal apabila proses modifikasinya sesuai dengan ketentuan undang-undang. Sedangkan mengenai pengendara becak bermotor yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi, meskipun becak bermotor belum diatur dalam undang-undang tetap wajib memiliki Surat Ijin Pengemudi. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 77 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009. Surat Ijin Mengemudi yang sementara digunakan untuk pengendara becak bermotor adalah SIM C. Bagi pengendara becak bermotor yang tidak memiliki SIM C akan dikenai ketentuan pidana sesuai pasal 281 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).   Kata kunci : Kendaraan, Lalu Lintas, Pengendara, Becak bermotor, Surat Ijin Mengemudi.
IMPLEMENTASI PASAL 2 AYAT 1 PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 46/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 36/M-DAG/PER/9/2007 TENTANG PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (Stu Muhammad Auni Yafi Larausi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (383.656 KB)

Abstract

Penulisan skripsi ini membahas tentang Implementasi Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 46/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Hal ini dilatar belakangi perizinan usaha di bidang perdagangan merupakan salah satu alat bagi pemerintah untuk membina, mengarahkan, serta mengawasi kegiatan perdagangan menuju pada tertib usaha sehingga pada akhirnya pembangunan tersebut di atas dapat diwujudkan.Tujuan penelitian ini adalah pertama, Untuk mengidentifikasi dan menganalisis Implementasi Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 46/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan di Kabupaten Trenggalek. Kedua, Untuk mengetahui, menemukan, dan menganalisis hambatan-hambatan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam mengimplementasikan Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 46/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan di Kabupaten Trenggalek. Metode pendekatan yangdipergunakan adalah yuridis sosiologis. Dan selanjutnya teknik analisis data yangdipergunakan adalah deskriptif analisis.Hasil penelitian menunjukkan Implementasi Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 46/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan di Kabupaten Trenggalek antara lain: Pertama, dilihat dari implementasinya Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 46/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sesuai dengan apa yang diteliti di lapangan, hal-hal yang sesuai dengan pasal tersebut telah dilaksanakan dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Kedua, dilihat dari segi hambatan munculah dua faktor hambatan yang dialami Pemerintah Kabupaten Trenggalek, yaitu faktor penghambat internal dari dalam pemerintah dan faktor penghambat eksternal dari para pengusaha perdagangan dan keadaan alam serta budaya masyarakat.Menyikapi hal-hal di atas sudah seharusnya Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk melakukan kerja sama dengan pihak ketiga seperti Perguruan Tinggi Terdekat maupun LSM. Guna memperoleh tambahan dana maupun sumberdaya manusia dalam mensosialisasikan, pengarahan, serta pembinaan.Kata kunci: Implementasi, Keputusan Menteri, Perindustrian, Perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
IMPLEMENTASI PASAL 23 PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 06 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN BERKAITAN DENGAN MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN TUBAN (Studi Di Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keu Putra Indra Satria
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (59.863 KB)

Abstract

Di era globalisasi saat ini pemerintah Kabupaten Tuban harus lebihmemperhatikan pemungutan dan sanksi administrasi Retribusi Izin MendirikanBangunan, hal ini harus di optimalkan supaya pendapatan asli daerah di KabupatenTuban semakin meningkat dari tahun ke tahun. Penerapan retribusi izin mendirikanbangunan pada tiga tahun terakhir berjalan tidak baik dan penerimaan selalu turundari tahun 2011 sampai 2013, ini di karenakan tidak stabilnya sektor industri setiaptahunnya, hal ini bisa digantikan dengan potensi sektor Retribusi IMB Pemukimanyang belum terpungut, dengan cara mengoptimalkan pemungutan dan sanksiadministrasi di sektor Pemukiman supaya penerimaan Retribusi IMB semakin baikdan bisa menutupi penerimaan di sektor industri. Adapun kendala yang di hadapipemerintah adalah kurangnya kesadaran wajib retribusi dalam membayar retribusiizin mendirikan bangunan, dan petugas kurang tegas dalam menerapkan sanksipada wajib retribusi. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Tubandalam menyelesaikan permasalahan retribusi izin mendirikan bangunan yaitumenumbuhkan kesadaran wajib retribusi dengan cara memberikan informasisebanyak-banyaknya dan sosialisasi ke masyarakat.Dengan penyuluhan ini diharapkan masyarakat mengerti tentang hak dankewajibannya sebagai wajib retribusi.Kata Kunci : Sanksi Administrasi, Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KONSUMEN DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA Afif Syaiful Lathif
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (487.247 KB)

Abstract

Perlindungan terhadap konsumen telah diatur melalui Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun UU tersebut belum mengakomodir perlindungan terhadap konsumen anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis-normatif, dengan mengunakan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Perlindungan anak sebagai konsumen mengikuti semua bentuk perlindungan anak pada UU Perlindungan Anak serta ditambah semua upaya perlindungan yang terdapat pada UU Perlindungan Konsumen, yang dapat ditekankan pada upaya perlindungan yang bersifat preventif dimana diwajibkan bagi orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara untuk memberikan pembinaan dan pendidikan konsumen yang merupakan bagian dari hak anak sebagai konsumen yang sangat berguna dalam mewujudkan anak sebagai konsumen yang cerdas dalam memilih barang dan/atau jasa yang ditawarkan maupun yang dipromosikan oleh pelaku usaha. Sehingga Perlu adanya harmonisasi peraturan perundang-undangan antara UU Perlindungan konsumen dengan UU Perlindungan Anak.Kata kunci: Perlindungan, Anak, Konsumen.
URGENSI PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN KERJASAMA SISTER CITY DI INDONESIA Renata Edzgar Yosephine Manullang
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (509.231 KB)

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Urgensi Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Kerjasama Sister City di Indonesia. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh banyaknya aktivitas kerjasama sister city yang dilakukan oleh pemerintah daerah di Indonesia. Kerjasama sister city tersebut diharapkan dapat memberikan perkembangan signifikan bagi daerah. Sayangnya, pelaksanaan kerjasama sister city tersebut tidak berjalan baik sehingga perlu untuk diawasi.Tujuan penelitian pada skripsi ini adalah untuk mengetahui, menganalisis, serta menemukan urgensi serta bentuk pengawasan dalam pelaksanaan kerjasama sister city di Indonesia, serta untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan kerjasama sister city dalam perspektif hukum perjanjian internasional.Penulis melakukan penelitian yuridis normatif, yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan norma-norma hukum positif. Penulis menggunakan pendekatan statute approach, conseptual approach, dan comparative approach dalam penelitian ini. Penulis menggunakan studi kepustakaan sebagai teknik pengumpulan bahan hukum dan metode yang digunakan untuk menganalisis bahan hukum tersebut adalah deskriptif kualitatif.Penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa alasan utama yang mengakibatkan terjadinya urgensi tersebut adalah tidak terpenuhinya pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak kerjasama sister city yang berdampak luas pada pelaksanaan bidang kerjasama sister city. Alasan ini menjadi dasar dari alasan-alasan lainnya, yaitu materi MoU yang tidak lengkap dan jelas, jangka waktu kerjasama yang berdurasi 5 tahun dan diperpanjang otomatis tanpa dilakukannya evaluasi, kurang berperannya komite kerja bersama yang dibentuk para pihak, serta taidak adanya aturan formal mengenai kewenangan daerah dalam melakukan kerjasama internasional. Alasan-alasan tersebut pada akhirnya berdampak pada pada tidak adanya hasil signifikan pada kerjasama sister city yang dirasakan oleh masyarakat, beban anggaran pemerintah untuk membiayai kerjasama sister city, dan materi kerjasama tidak terimplementasikan secara optimal.
PENERAPAN PASAL 62 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT PELANGGARAN OLEH PELAKU USAHA MAKANAN RINGAN (Studi di Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang) Annisa Widyaningtyas Kamarlis
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (170.456 KB)

Abstract

Banyak produsen makanan ringan di Kota Malang yang belum mencantumkan tanggal kadaluarsa dalam produknya sehingga dapat membahayakan konsumen yang tidak tahu. Dalam pra survey, peneliti menemukan adanya produk makanan dalam kemasan yang tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat. Padahal sanksi atas ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 62 UUPK. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Yuridis Sosiologis dan analisa data yang dilakukan dengan menggunakan metode Deskriptif Analisis. Penelitian dilakukan di Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagananga Kota Malang dengan responden penelitian yaitu Kepala Seksi makanan dan minuman Dinas Kesehatan Kota Malang, Staf Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang, dan 3 orang pelaku usaha makanan ringan di Kota Malang. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Penerapan dari Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait pelanggaran pelaku usaha makanan ringan belum berjalan dengan baik. Hasil temuan di lapangan menunjukkan cukup banyak produk makanan ringan yang terbukti melanggar ketentuan UUPK, khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf i UUPK. Hambatan yang dialami Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk menangani produsen makanan yang terbukti melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf i adalah tenaga pengawas obat dan makanan di Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang sangat minim dan sanksi pada tidak dapat diterapkan pada produsen makanan ringan, karena masyarakat banyak yang belum mengetahui ketentuan tersebut. Kata Kunci: Penerapan Pasal, Perlindungan Konsumen, Pelanggaran, Pelaku Usaha Makanan Ringan
PELAKSANAAN PERATURAN WALIKOTA MALANG NO 35 TAHUN 2013 TENTANG REKAYASA LALU LINTAS DI KAWASAN JALAN SUMBERSARI – JALAN GAJAYANA - JALAN MT. HRYONO – JALAN D.I PANJAITAN – JALAN BOGOR DALAM MENGURAI KEMACETAN (Studi di Dinas Perhubungan Kota Malang dan Di Alfian Jaka Prasetya
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (268.312 KB)

Abstract

Peraturan Walikota ialah salah satu produk peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang bersifat lokal dan berlaku di daerah tempat produk hukum tersebut dibentuk yakni daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota. Kemajuan suatu daerah atau kota dapat diukur melalui kondisi lalu lintas yang mempunyai volume tinggi. Lalu lintas yang teratur dapat menunjukkan bahwa disiplin berlalu lintas dari penduduknya juga tinggi, maka dapat dikatakan pembangunan pada daerah tersebut berkembang secara baik. Kemacetan merupakan situasi maupun keadaan tersendatnya atau bahkan terhentinya lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan. Kemacetan seringkali terjadi di kota-kota besar, terutama bagi kota yang tidak mempunyai transportasi publik yang baik atau memadai maupun ketidakseimbanganya kebutuhan jalan dengan kepadatan suatu penduduk.Untuk mengatasi kemacetan lalu lintas tersebut diperlukan pengaturan lalu lintas yang baik karena akan berpengaruh pada kenyamanan, kelancaran, dan keselamatan bagi pengendaranya. Salah satunya ialah adanya rekayasa lalu lintas yang merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan seluruh jaringan jalan guna peningkatan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas.Kata Kunci : Peraturan Wali Kota, Rekayasa Lalu Lintas, Kemacetan.

Page 76 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 More Issue