cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PERTIMBANGAN PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG DALAM PELARANGAN KAFE DENGAN HIBURAN PERTUNJUKAN LIVE MUSIC” Nanda Praditya
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (139.411 KB)

Abstract

Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah 1). Untuk mengetahui pertimbangan pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam melakukan pelarangan terhadap hiburan live music yang ada di kafe di Kabupaten Tulungagung. 2). Untuk mengetahui dampak apa saja yang terjadi dari kebijakan pelarangan live music yang ada di Kabupaten Tulungagung. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Data primer dan sekunder diperoleh , dianalisis dengan menggunakan metode Deskriptif analisis. Dari hasil penelitian dengan menggunakan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas pertimbangan pemerintah dalam melakukan pelarangan terhadap live music yang ada di Kabupaten Tulungagung dan dampak yang terjadi dengan adanya pelarangan terhadap live music di kafe yang ada di Kabupaten Tulungagung. Pertimbangan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Tulunggaung dalam hal ini adalah Badan Pelyanan Perijinan Terpadu adalah hasil dari penafsiran Peraturan Daerah No 06 Tahun 2012 tentang kepariwisataan angka 12 sampai 14 yang menjelaskan tentang pengertian kafe dan restoran yang tidak menyebutkan live music sebagai bagian dari kafe dan restoran. Dampak dari pelarangan ini terbagi menjadi dua yaitu dampak positif dan dampak negatif adapun dampak positif dari pelarangan ini adalah 1). Menurut Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dari pelarangan ini menimbulkan dampak positif yaitu terciptanya suasana yang kondusif karena menurut Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dengan adanya live music yang ada di kafe sering terjadi perkelahian. Adapun dampak negatif dari pelarangan ini lebih dominan dari pada dampak positif dimana dampak negatif yang timbul dari pelarangan ini adalah 1) Berkurangnya nilai pariwisata yang ada di Kabupaten Tulungagung. 2) Terhambatnya mata pencaharian musisi yang ada di Kabupaten Tulungagung. 3) Terhambatnya kreatifitas para musisi yang ada di Kabupaten Tulungagung.Kata Kunci : Pertimbangan, Pelarangan, Live music, Kafe, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu, Kabupaten Tulungagung.
IMPLIKASI YURIDIS SURAT EDARAN JAKSA AGUNG NOMOR B-1113/F/Fd.1/05/2010 DALAM MENUNJANG UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Muchamad Diaz Khoirulloh
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (280.632 KB)

Abstract

Surat Edaran merupakan salah satu produk peraturan kebijakan yang dikeluarkan dalam hal tertentu yang dirasa belum terdapat aturan yang mengaturnya, Sehingga dalam pembuatan Surat Edaran ini harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat Edaran Nomor B-1113/F/Fd.1/05/2010 yang dikeluarkan oleh jaksa agung tidak seharusnya bertentangan dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Surat edaran yang mempertimbangkan untuk tidak memberikan sanksi pidana terhadap pelaku korupsi dengan nilai kerugian negara yang kecil ini bertentangan dengan pasal 4 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, disini pelaku hanya dituntut untuk mengembalikan kerugian negara atas korupsi yang dilakukan pelaku. Jaksa agung dalam membuat surat edaran ini dirasa kurang mempertimbangkan berbagai aspek yang akan timbul atau implikasi yang akan terjadi terkait adanya ketentuan yang terdapat dalam surat edaran tersebut.Kata Kunci: Implikasi, Surat Edaran, Jaksa Agung
EFEKTIVITAS PASAL 25 AYAT (1) PERDA KOTA MALANG NO.8 TAHUN 2010 TERKAIT PERTIMBANGAN ASPEK ZONASI DALAM PENERBITAN IZIN USAHA TOKO MODERN (IUTM) (STUDI DI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KOTA MALANG) Wahyu Pribadi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (172.41 KB)

Abstract

Pasar merupakan pusat aktivitas perdagangan tertua di Indonesia, bahkan di seluruh dunia. Permasalahan yang terkait pada pasar tradisional mengalami beberapa permasalahan berkaitan dengan masalah internal pasar seperti buruknya manajemen pasar, sarana dan prasarana pasar yang sangat minim, pasar tradisional sebagai sapi perah untuk penerimaan retribusi, menjamurnya pedagang kaki lima (PKL) yang mengurangi pelanggan pedagang pasar, dan minimnya bantuan permodalan yang tersedia bagi pedagang tradisional serta persaingan dengan ritel skala besar (mal, supermarket, department store, pusat pertokoan/perbelanjaan) juga menjadi permasalahan yang harus diselesaikan oleh pemerintah daerah.Tujuan dari penelitian ini 1) Memahami dan menganalisis efektivitas Pasal 25 ayat (1) Perda Kota Malang No.8 tahun 2010 terkait pertimbangan aspek zonasi dalam penerbitan IUTM di Kota Malang. 2) Memahami dan menganalisis upaya BP2T Kota Malang sebagai peran maksimal dalam konteks pertimbangan aspek zonasi dalam penerbitan IUTM. 3) Menemukan, memahami, dan menganalisis hambatan-hambatan yang dihadapi oleh BP2T Kota Malang dalam meningkatkan efektivitas Pasal 25 ayat (1) Perda Kota Malang No.8 tahun 2010 terkait pertimbangan aspek zonasi dalam penerbitan IUTM.Penelitian dilakukan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, yaitu pendekatan penelitian yang mengkaji Pertimbangan Aspek Zonasi dalam Penerbitan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Perda Jawa Timur No.3 Tahun 2008 dalam kaitannya dengan penataan pasar modern dan upaya perlindungan terhadap pasar tradisional. Data yang diperoleh dalam penelitian ini selanjutnya diolah mengggunakan metode analisis deskriptif kualitatif.Terdapat beberapa kelemahan mendasar yang ditemukan sehingga menyebabkan aturan tersebut kurang efektif. Temuan tersebut adalah: 1) IUTM dan SIUP tidak memiliki perbedaan mendasar dan memiliki substansi sebagai dasar hukum pendirian usaha perdagangan. 2) Adanya pandangan bahwa kajian tentang dampak sosial ekonomi sulit dilaksanakan dan menyita banyak waktu. Hambatan teknis terutama pada perangkat hukum yang menjadi dasar pelaksanaan kerja (Tupoksi BP2T maupun SPP dan SOP). Hambatan lain berkaitan erat dengan aspek koordinasi antar lembaga khususnya antara BP2T dengan Disperindag yang pada dasarnya mengarah pada koordinasi antara dua SKPD tersebut menurut penulis masih kurang luas.
PERAN SERTA LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT TERHADAP UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI KOTA MALANG (STUDI DIMALANG CORRUPTION WATCH) Angga Ario Prasetyo
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (121.717 KB)

Abstract

Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah 1). Untuk mengetahui danmenganalisis peran serta lembaga swadaya masyarakat Malang Corruption Watchterhadap upaya penanggulangan tindak pidana korupsi di Kota Malang. 2). Untukmengetahui dan menganalisis kendalalembaga swadaya masyarakat MalangCorruption Watch terhadap upaya penaggulangan tindak pidana korupsi di KotaMalang. 30. Untuk mengetahui upaya yang dilakukan lembaga swadayamasyarakat Malang Corruption Watch dalam mengatasi kendala penaggulangantindak pidana korupsi di Kota Malang. Penelitian ini menggunakan metodeyuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis kriminologis. Data primer dansekunder diperoleh , dianalisis dengan menggunakan metode Deskriptif analisis.Dari hasil penelitian dengan menggunakan metode diatas, penulis memperolehjawaban atas permasalahan yang ada bahwa peran serta yang dilakukan MCWdalam penanggulangan tindak pidana korupsi adalah dengan melakukanpenanganan terhadap 14 kasus tindak pidana korupsi selama kurun waktu tigatahun terakhir, serta pencarian kasus melaui aduan masyarakat dan inisiatifpngkaijan data. Kendala yang dihadapi MCW dalam penaggulangan tindakpidana korupsi di Kota Malang adalah (1) kendala internal yang dihadapi MCWadalah pendanaan lembaga yang masih swadaya serta keterbatasan kualitas dankuantitas anggota MCW yang tidak sebanding dengan wilayah kerjanya, dan (2)kendala eksternal yang dihadapi MCW adalah tertutupnya akses informasi danpublikasi lembaga publik, kurangnya respon dari aparat penegak hukum sertaancama dan intimidasi dari berbagai macam pihak. Upaya MCW dalampenaggulangan tindak pidana korupsi di Kota Malang dilakukan dengan duaupaya. Upaya penaggulangan yang pertama yakni dengan upaya preventifmerupakan uoaya pencegahan yang dilakukan MCW sebelum terjadi tindakpidana korupsi. Upaya yang kedua dengan upaya represif merupakan upayapenaggulangan yang dilakukan setelah adanya dugaan kasus tindak pidanakorupsi untuk membantu aparatur penegak hukum dalam penaggulangan tindakpidana korupsi.Kata Kunci : Peran Serta, Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat,Penanggulangan, Tindak Pidana Korupsi.
Kendala Penyidik Dalam Mengungkap Teknik Baru Peredaran Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus di Polres Malang Kota) Lisa Angeline Lucas
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (117.047 KB)

Abstract

Penyidik Polres Malang Kota mempunyai kendala dalam peredaran tindak pidana narkotika yaitu dengan teknik baru peredaran narkotika. Teknik baru disini ialah peredaran narkotika dengan cara mengirim narkotika dengan paket melalui jasa travel, paket titipan kilat, dan paket kereta api. Dimana paket-paket tersebut terbungkus dengan rapi dan tidak mencurigakan apabila isinya merupakan narkotika. Terdapat banyak sekali kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam mengungkap teknik baru peredaran tindak pidana narkotika tersebut. Salah satunya karena pelaku tindak pidana narkotika tersebut mengirimkan paket narkotika kepada nama dan alamat yang palsu, sehingga membuat pihak pembeli narkotika harus mengambil sendiri paketnya ke kantor tempat paket itu dikirim. Dan hal ini membuat penyidik seringkali kesusahan dalam mendeteksi tiap pelaku narkotika, karena para penyidik tidak mendapat informasi yang akurat mengenai nama dan alamat pelaku tindak pidana narkotika. Terdapat banyak upaya yang dilakukan oleh penyidik dalam mengungkap teknik baru peredaran tindak pidana narkotika. Hal ini dilakukan agar dapat menekan turun angka peredaran narkotika di kota Malang.
Pengaturan Penyampingan Perkara Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia M. Herja
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (213.41 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujan mengkaji dan menganalisis terkait penyampingan perkara pidanadalam sistem peradilan pidana di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004tentang Kejaksaan Republik Indonesia dengan penutupan perkara pidana dalam KitabUndang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penelitian ini menggunakan metodeyuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach).Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis denganmenggunakan teknik analisis interpretasi hukum, yaitu: Content Analisis, yang dijadikanrujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi obyek kajian. Dari hasilpenelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang adabahwa pelaksanaan penyampingan perkara sesuai asas oportunitas dalam Pasal 35 huruf cUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia masihtergolong sempit hanya bisa dilaksanakan oleh Jaksa Agung selaku pimpinan KepalaKejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menyampingkan perkara pidana, dan penutupanperkara dapat dilaksanakan oleh semua Jaksa selaku penuntut umum(JPU) tanpa adanyaproses demi kepentingan umum tetapi hanya bisa dilaksanakan penutupan perkara demikepentingan hukum terkait permasalah yang menyangkat masyarakat yang bersangkutandidalam perkara pidana.Kata Kunci: Penyampingan Perkara Pidana, Asas oportunitas dan Sistem Peradilan Pidana
AGREEMENT THE PLACEMENT AND PROTECTION OF INDONESIAN DOMESTIC WORKERS ANTARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN ARAB SAUDI DALAM PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TKI DI ARAB SAUDI Widad Muhammad Khaitam
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, November 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (296.266 KB)

Abstract

Pada tanggal 19 Februari 2014 Pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi telahmenandatangani Agreement The Placement and Protection of IndonesianDomestic Workers untuk melindungi hak TKI di Arab Saudi. Setelah berlakunyaagreement, jumlah TKI Di Arab Saudi yang bermasalah sampai dengan BulanAgustus 2014 sebanyak 630 kasus. Oleh karena itu penelitian ini untukmenganalisis kekuatan hukum dari Agreement The Placement and Protection ofIndonesian Domestik Workers dan perlindungan hukum terhadap TKI di ArabSaudi berdasarkan Agreement The Placement and Protection of IndonesianDomestic Workers. Penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan denganmetode pendekatan perundang-undangan dan perbandingan. Berdasarkan hasilpenelitian, Agreement The Placement and Protection of Indonesian DomesticWorkers memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sedangkan dalam halperlindungan hukum terhadap TKI di Arab Saudi, agreement tersebut belummemberikan perlindungan hukum secara maksimal dengan tidak adanya jaminanTKI atas kekerasan fisik atau penyiksaan, perbudakan, kesehatan, hakberorganisasi serta kepengurusan TKI overstayers dan TKI meninggal.Kata Kunci: Perlindungan, Agreement, TKI
TANGGUNG JAWAB NEGARA PENYEWA PERSONIL PRIVATE MILITARY COMPANY DALAM KONFLIK BERSENJATA DI MESIR Ardy Yulinanto
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, November 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (634.876 KB)

Abstract

Perusahaan militer swasta atau Private military company adalah sebuah perusahaan swasta yang bergerak dibidang pelayanan militer, berawal dari konsultasi militer hingga penyediaan suku cadang persenjataan. Tugas dari perusahaan ini bervariasi tergantung perintah dari pihak penyewa jasa tersebut, secara umum jasa yang sering diminta antara lain sebagai tentara bayaran, penyedia logistic militer, penasehat militer, tugas pengawalan serta penjagaan sumber daya penting di lokasi konflik, hingga pelatihan militer. Para penyewa pun bervariasi dari pemerintahan suatu Negara hingga perusahaan bisnis lainnya. Dengan dibuatnya The Montreaux Document pada tahun 2008, akan dapat mengatur penggunaan personil private military company yang disewa oleh beberapa pihak khususnya Negara, dan dapat mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran atas Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Hak Asasi Manusia. Namun dalam kenyataannya, pada konflik yang terjadi di Mesir ditemukan pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh para personil PMC. Penelitian ini mencoba untuk menganalisis apakah tindakan para personil PMC dapat dikategorikan sebuah pelanggaran dalam hukum internasional khususnya hukum humaniter internasional, dan bagaimana tindakan tanggung jawab Negara penyewa yaitu Mesir atas pelanggaran yang ditimbulkan oleh personil PMC tersebut.Kata kunci : Tanggung Jawab Negara, Personil PMC, Konflik Bersenjata, Mesir, Hukum Humaniter Internasional.
UPAYA KONSUMEN DALAM MENUNTUT GANTI RUGI DARI PEMALSUAN MEREK SUKU CADANG SEPEDA MOTOR (STUDI DI KOTA MALANG) Laudita Cahyanti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, November 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (241.75 KB)

Abstract

Dalam penelitian skripsi ini penulis bertitik tolak dari permasalahan (1) Upaya konsumen dalam menuntut ganti rugi dari pemalsuan merek suku cadang sepeda motor di kota Malang (2) Hambatan konsumen dalam menuntut ganti rugi akibat pemalsuan merek suku cadang sepeda motor di kota Malang. Penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis yang mengacu pada norma hukum yang berlaku kemudian dikaitkan dengan pelaksanaan norma hukum tersebut di lapangan. Responden dari penelitian ini yakni 40 orang konsumen suku cadang sepeda motor yang mengalami pemalsuan merek di Kota Malang dan Ir. Titik Mujiati, Kepala Sekertariat BPSK Kota Malang. Berdasarkan hasil dari penelitian diperoleh hasil sebagai berikut: (1) 70% responden memilih untuk diam dan tidak melakukan upaya untuk menuntut ganti rugi. (2) Hambatan konsumen dalam menuntut ganti rugi antara lain karena kurangnya kepercayaan terhadap penegak hukum, kurangnya pengetahuan mengenai adanya lembaga yang membantu konsumen, kurangnya kesadaran mengenai pentingnya upaya penyelesaian sengketa konsumen dan kurangnya ketertarikan masyarakat untuk memakai jasa BPSK. Diharapkan kedepannya ada peningkatan kesadaran hukum masyarakat akan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta adanya sosialisasi mengenai BPSK, diharapkan masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih suku cadang, meminimalisasi penjualan suku cadang palsu untuk menghindari kerugian, dan mencantumkan ciri khusus pada suku cadang asli sebagai acuan untuk konsumen.
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK CIPTA ATAS KARYA SENI LAGU TERHADAP PENYIARAN LAGU MELALUI RADIO INTERNET DIKAITKAN DENGAN HAK EKONOMI BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA Candra Widitya Wahyu Putra
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, November 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (264.755 KB)

Abstract

Hak Cipta adalah salah satu bagian dari Hak Kekakayaan Intelektual(HKI) , di samping merek, paten dan rahasia dagang yang juga termasuk dalambagian Hak Kekayaan Intelektual. Perlindungan hak cipta di Indonesia diaturdalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Selain ituterdapat konvensi internasional yang mengatur tentang perlindungan hak ciptakhususnya di era globalisasi dimana media digital merupakan media yang palingsering digunakan, konvensi tersebut ialah WIPO Copyright Treaty (WCT). Salahsatu media digital yang digunakan dalam memperoleh informasi ialah mediaRadio Internet. Di Negara Inggris dan Amerika Serikat mengadopsi aturan DigitalMillenium Copyright Act yang dituangkan di dalam halam syarat dan ketentuan,sedangkan radio internet di Indonesia tidak mencantumkan syarat dan ketentuanyang ada di situs radio internetnya.Di dalam syarat dan ketentuan tersebut mencantumkan prosespenyelesaian sengketan apabila terjadi pelanggaran hak cipta di dalam radiointernet. Menurut undang-undang hak cipta sendiri apabila terjadi sengketa dapatdiselesaikan melalui 2 jalur, yakni melalui jalur litigasi atau melalui jalurpengadilan dan jalur alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan (arbitrase)atau dengan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa.Kata Kunci : Perlindungan Hak Cipta, Radio Internet, Undang-Undang Nomor19 Tahun 2002.

Page 78 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 More Issue