cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PENYEBAB TERJADINYA TINDAK PIDANA PEREDARAN OBAT BERBAHAYA (DAFTAR G) JENIS CARNOPHEN (Studi di Kabupaten Tuban) Mohammad Alek Tabrani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (338.19 KB)

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini akan dibahas tentang penyebab terjadinya tindak pidana peredaran obat berbahaya (daftar G) jenis Carnophen.Permasalahan yang terjadi di kabupaten Tuban, bahwa upaya-upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pihak polres Tuban terkait peredaran obat berbahaya (daftar G) sudah maksimal, akan tetapi masih ditemukan peredaran obat berbahaya (daftar G) jenis Carnophen di lapangan.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisa apa yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana peredaran obat berbahaya (daftar G) jenis Carnophen di kabupaten Tuban.Dalam penulisan skripsi ini metode penelitian hukum yang digunakan adalah pendekatan yuridis kriminologis. Yuridis yaitu meninjau masalah yang diteliti dari segi ilmu hukum dan dengan melihat keterkaitan antara kenyataan dan implementasinya yang bertujuan untuk mendeskripsikan kegiatan atau peristiwa alamiah dalam praktik sehari-hari. Pendekatan yuridis dimaksudkan untuk mengkaji permasalahan dari segi hukumnya. Sedangkan pendekatan kriminologis digunakan untuk mendeskripsikan realita dan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana di lapangan.Terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana peredaran obat berbahaya (daftar G) jenis Carnophen yaitu faktor dari sisi pengedar dan faktor dari sisi pengguna.Terdapat dua kendala yang dihadapi oleh pihak kepolisian dalam upaya menanggulangi tindak pidana peredaran obat berbahaya (daftar G) jenis Carnophen, yaitu kurangnya bukti untuk dilakukan penangkapan dan kurangnya laporan dari masyarakat.Terdapat dua upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian resort Tuban terkait tindak pidana peredaran obat berbahaya (daftar G) jenis Carnophen, yaitu dengan pencegahan dan penindakan.Kata kunci : Tindak Pidana, Peredaran, Obat (Daftar G) Jenis Carnophen
PERLINDUNGAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI JURU PARKIR DI KOTA KEDIRI (STUDI PELAKSANAAN PERDA KOTA KEDIRI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM) YOGIK SETYO NUGROHO
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (304.477 KB)

Abstract

Pemerintah Kota Kediri berusaha untuk memikirkan kesejahteraan juruparkir, mereka berusaha membuat kebijaan yang berpihak pada kesejahteraan juruparkir, salah satu di antaranya adalah dengan menerbitkan Perda Nomor 3 Tahun2012 Tentang RETRIBUSI JASA UMUM. Di dalam Perda ini diatur bagaimanaPemanfaatan hasil pendapatan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umumyang berasal dari kendaraan bermotor yang utamanya kendaraan tersebut dari luardaerah, hal itu di atur di dalam Pasal 60 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2012Tentang RETRIBUSI JASA UMUM. Kalau kita melihat dari Pasal 60 ayat (1)huruf b Perda Nomor 3 Tahun 2012 Tentang RETRIBUSI JASA UMUM aturanini hanya berlaku bagi kendaraan bermotor luar kota, dan tidak untuk kendaraanbermotor yang di dalam kota. Kalau kita melihat aturan 40% (empat puluh persen)dari keseluruhan pendapatan digunakan untuk pembayaran upah juru parkir itumasih perlu dikaji lagi. Untuk itu penulis tertarik untuk melakukan penelitianyang berkaitan dengan pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2012 Tentang RetribusiJasa Umum terhadap Kesejahteraan Para Juru Parkir di Kota Kediri, karenamengingat fenomena yang terjadi mereka masih jauh dari kesejahteraan.Permasalahan yang diangkat oleh penulis adalah 1) Bagaimana sejauh inipelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum terhadapkesejahteraan para juru parkir. 2) Apakah pendukung, penghambat serta solusinyayang dihadapi oleh Pemerintah Kota Kediri dalam pelaksanaan Perda Nomor 3Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum terhadap kesejahteraan para juruparkir.Metode pendekatan yuridis sosiologis ini mengkaji permasalahan dariperaturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 60 ayat (1) hurufb Perda Nomor 3 Tahun 2012 Tentang RETRIBUSI JASA UMUM dikaitkandengan Kesejahteraan Juru Parkir.Dari hasil penelitian diketahui bahwa Pelaksanaan Peraturan DaerahNomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum terhadap kesejahteraan paraJuru Parkir dianggap gagal karena perimbangan pembagian keuntungan bagi2parkir non-berlangganan 40% bagi juru parkir dan 60% bagi Pemerintah KotaKediri tidak mampu mensejahterakan juru parkir dikarenakan merka tidak mampumemenuhi kebutuhan hidup dasar (basic needs), hal itu ditunjang juga tidakadanya jaminan sosial bagi juru parkir hanya sebatas jaminan kesehatan itupunhanya 1(satu) tahun yaitu Tahun 2006-2007, serta tidak semua juru parkirdiangkat sebagai pegawai honorer, dan tidak ada 1 (satu) pun juru parkir sebagaiPNS.sementara itu yang menjadi Pemerintah Kota Kediri dalam pelaksanaanPeraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum terhadapkesejahteraan Para Juru Parkir yaitu 1) Keputusan Menteri PemberdayaanAparatur Negara yang menjadikan juru parkir sebagai honorer K.2 ( Bagi juruparir yang memenuhi syarat ); dan 2) Adanya kebijakan tidak ada PHK selagimereka masih mau menjadi juru parkir merupakan pendukung kesejahteraan yangnyata bagi juru parkir. Hambatan yang dihadapi Oleh Pemerintah Kota Kediridalam Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang RetribusiJasa Umum terhadap kesejahteraan Para Juru Parkir adalah dengan adanyaPeraturan Daerah Tentang Pengadaan Barang/Jasa dan sifatnya yang harusditenderkan kepada pihak ke tiga, maka tentu saja hal itu akan berpengaruh Jikaingin menambah juru parkir, Peraturan Daerah Tentang terhadap statuskepegawaian juru parkir-juru parkir yang lama, dimana setiap awal tahun seluruhjuru parkir harus memperbaharui kontrak kerja artinya peluang menjadi PNS bisahilang dan lagi-lagi statusnya hanya sebagai tenaga kontrak. Solusi yangdilakukan oleh Pemerintah Kota Kediri dalam mengatasi habatan-hambatanpelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum terhadapkesejahteraan para juru parkir adalah dengan jumlah juru parkir yang ada, dioptimalkan penyebarannya sesuai dengan tingkat urgensi ruas jalan yang ada dikota Kediri, sehingga pelayanan perparkiran semakin nyaman dan aman atau tetapmengutamakan kenyamanan dan keamanan.Kata Kunci: Perlindungan, Kesejahteraan, Juru Parkir.
RECALL PARTISIPATIF (Paradigma Asas Musyawarah Mufakat dalam Mekanisme Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) ISWATUL HASANAH
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (176.855 KB)

Abstract

Abstract The Recall rights in Indonesia is fully given to political parties (Article 213 of Law No. 27 of 2009 on the MPR, DPR, DPD and DPRD and Article 12 letter h Law No. 2 of 2008 on Political Parties). There are several things that need to be reviewed in granting the right of recall to political parties: 1) there are no clear parameters (reasons and interests) implementation of the recall; 2) the mechanism of recall by the political party system paradigm indicates inconsistency with the sovereignty of the people that built through general elections; 3) granting the right of recall to a political party is not the principle of rule of law; 4) there is a judicial review about recall as evidence of disagreement with the recall provisions in Indonesia; 5) recall by political parties on the potential of tyranny and limiting functions of Parliament. Indonesia is not the state that has sovereignty from the people, but also embrace the democratic party in constitutional practice. Related with recall wholly given to political parties, based on the theory, the reality of law, and the state of society in Indonesia, it is not wise to erase the right of recall on political parties, but also be very discriminating when it does not involve the people in a term to control mechanism. Thus, the determination of holding such rights issues can be resolved if there is harmonization between them through participatory recall. Participatory recall an idea over legal issues with using a pre-election strategy, performance monitoring strategy, and the strategy of repressive measures, to monitoring members of the House of Representatives  since general elections until the start of the performance period. This process will promote the use of the principle of consensus agreement. Keywords: Removal the Member of DPR RI,  Recall Participative, The Principle of Consensus Agreement
REKONSTRUKSI SISTEM PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA BERBASIS PRINSIP GOOD VILLAGE GOVERNANCE Agung Honesta Yuristyan Sayuti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (197.065 KB)

Abstract

Setelah disahkannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, kedudukan dan kewenangan desa didasarkan atas prinsip otonomi yang mengarahkan pada bentuk kemandirian desa. Prinsip diatas disebut dengan asas rekognisi dan subsidiaritas. Desa mendapatkan penghormatan secara utuh oleh supra desa sebagai entitas hukum, yang diberikan kewenangan untuk mengambil kebijakan dalam skala lokalitas. Tuntutan untuk mengembangkan desa semakin sejahtera dengan diberikan kewenangan mengelola 10% (sepuluh persen) dari jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Peluang dan tantangan tersebut harus dimaknai positif. Selain tantangan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang cukup besar, yakni dihadapkan pada bayang-bayang korupsi, desa juga diharapkan mampu mengelola kepemerintahan yang efektif dalam kerangka pelayanan publik. Oleh karena itu, pentingnya sistem pengawasan pemerintahan desa merupakan salah satu upaya membentuk tata kelola pemerintahan desa yang baik (good village governance). Sehingga perlu untuk memperkuat sistem pengawasan pemerintahan desa dengan merekonstruksi sistem pengawasannya yang sudah ada saat ini, untuk kemudian digagas strategi atau konsep pengawalannya ke depanKata Kunci: Rekonstuksi, Sistem Pengawasan, Pemerintahan Desa, Good Village Governance.
IMPLEMENTASI PASAL 33 UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN TERKAIT DENGAN MODULASI FREKUENSI RADIO YANG TIDAK MEMILIKI IZIN SPEKTRUM FREKUENSI ( STUDI DI DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMASI KABUPATEN MADIUN ) Denis Pravita Sari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (269.145 KB)

Abstract

Dalam skripsi ini penulis mengangkat tema permasalahan perizinan frekuensi radio di Kabupaten Madiun dengan menngungkapnya dari sisi implementasi Undang-undang penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Dalam kasus ini mencoba untuk melihat banyaknya radio yang mengudara tetapi tidak memliki izin frekuensi. Dalam skripsi ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis artinya disamping melihat langsung ketentuan Undang-Undang yang mengatur masalah perizinan frekuensi radio, juga melihat langsung yang terjadi dilapangan (masyarakat) atau field reseach. Data-data yang didapat kemudian direduksi dengan tujuan menajamkan, menggolongkan, mengarahkan, membuang yang tidak perlu, dan mengorganisasikan.Teknik yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah dengan deskriptif analisis yaitu prosedur pemecahan masalah yang diteliti dengan cara menganalisis kemudian memaparkan atau menggambarkan atas data yang diperoleh dari hasil pengamatan di lapangan dan studi pustaka kemudian dianalis dan diintreprestasikan dengan memberikan kesimpulan.Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis mendapatkan jawaban atas permasalahan yang ada bahwa implementasi UU Nomor 32 tahun 2002 dilakukan dengan metode pengawasan terhadap frekuensi siaran setiap radio, sera didapatkan bahwa keengganan bagi radio swasta untuk mendapatkan izin adalah terletak pada alasan birokratis dan administratif.Kata Kunci: Radio, Penyiaran
UPAYA POLRI DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN OBAT KERAS PIL DOUBLE L (STUDI DI POLRES KEDIRI) REKHA SYUKUR RESANDI
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (208.887 KB)

Abstract

Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah 1). Untuk mengetahui dan menganalisi upaya yang dilakukan oleh Polri dalam menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan obat keras dalam bentuk pil double L yang beredar di kalangan masyarakat Kabupaten Kediri. 2). Untuk mengetahui dan meganalisis kendala yang dihadapai Polri dalam menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan obat keras dalam bentuk pil double L yang beredar di kalangan masyarakat Kabupaten Kediri. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Data primer dan sekunder diperoleh , dianalisis dengan menggunakan metode Deskriptif analisis. Dari hasil penelitian dengan menggunakan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa upaya polri dalam menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan pil double L di kabupaten kediri dilakukan dengan 2 upaya penanggunalngan. Upaya penanggulangan yang pertama yakni upaya penanggulangan preventif merupakan upaya pencengahan yang dilakukan polres kediri sebelum terjadi tindak pidana penyalahgunaan pil double L. Upaya penanggulangan yang kedua dengan Upaya represif merupakan upaya penindakan yang dilakukan polres kediri agar tindak pidana penyalahgunaan pil double L tidak terjadi lagi. Kendala yang dihadapi polri dalam upaya penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan pil double L adalah, (1) kendala eksternal yang dihadapi polres kediri yakni peran serta masyarakat yang kurang maksimal dan partisipasi masyarakat dibeberapa wilayah masih rendah, dan (2) kendala internal yang dihadapi polres kediri yakni kurangnya jumlah personil, kualitas personil polri masih rendah dengan terbatasnya kemampuan personil, kurangnya sarana dan prasarana, serta minimnya alokasi dana atau anggaran dana dalam melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan pil double L.Kata Kunci : Upaya Polri, Menangulangi, Penyalahgunaan, Obat Keras, Pil Double L
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN DARI ALIH FUNGSI MENJADI LAHAN NON PERTANIAN DI KABUPATEN KEDIRI (Studi Efektivitas Pasal 6 Ayat 8 Huruf (b) Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabu Yanwar Rachmanto
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (365.84 KB)

Abstract

Pada penulisan skripsi ini, penulis membahas masalah alih fungsi lahan pertanianmenjadi lahan non pertanian di Kabupaten Kediri dari tahun ketahun terus meningkat, yang dapatmengakibatkan menurunnya hasil panen sehingga berpengaruh terhadap perekonomian dankesejahteraan masyarakat Kabupaten Kediri.Di Kabupaten Kediri, diketahui jumlah luas lahan pertanian menurun 1.035,509 hektardari ditahun 2010 yang semula 47.166 menurun menjadi 46.130,491 hektar ditahun 2014.Dengan berkurangnya luas lahan pertanian berdampak pada penurunan hasil produksi panganutama (padi), ditahun 2009 sampai 2011 hasil produksi padi di Kabupaten Kediri menurunmencapai 1.126 ton. Angka tersebut dikhawatirkan akan semakin tinggi apabila tidak dilakukanprogram-program perlindungan lahan pertanian dari alih fungsi.Dengan melihat fakta-fakta tersebut diatas dalam penulisan skripsi ini, penulismengambil judul “Efektivitas Pelaksanaan Perlindungan Lahan Pertanian Dari Alih FungsiMenjadi Lahan Non Pertanian Di Kabupaten Kediri” (Studi Efektivitas Pasal 6 Ayat 8Huruf (b) Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang RencanaTata Ruang Wilayah Kabupaten Kediri Tahun 2010-2030)Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis. Pendekatan yuridissosiologis ini mengkaji permasalahan dari Pasal 6 Ayat 8 Huruf (b) Peraturan Daerah KabupatenKediri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kediri Tahun2010-2030 dengan kenyataan yang ada dalam masyarakat.Hasil dari penelitian ini diketahui secara subtansi hukumnya maka Peraturan DaerahKabupaten Kediri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah KabupatenKediri Tahun 2010-2030 terkait perlindungan lahan pertanian dari alih fungsi berjalan tidakefektif pada Faktor Hukumnya sendiri karena belum ditentukan objek sawah yang dilindungidalam peraturan daerah tersebut , menjadi efektif dalam pelaksanaannya apabila dilihat dariFaktor Penegak hukumnya, menjadi efektif apabila dilihat dari faktor sarana dan prasaranadikarenakan tersedianya sarana pra sarana. Dari faktor masyarakatnya menjadi kurang efektifkarena kurangnya kesadaran dan pengetahuan mengenai pentingnya perlindungan lahanpertanian di Kabupaten Kediri., dan menjadi efektif jika dilihat dari faktor kebudayaanKata kunci: Efektivitas, Alih Fungsi, Lahan Pertanian
UNSUR KERUGIAN KEUANGAN NEGARA AKIBAT PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor Perkara 686K/Pid.Sus/2007 a/n Hi. Amir Piola Isa) Intan Yunasri Purwita
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (432.583 KB)

Abstract

Metode pendekatan yang digunakan ialah Yuridis Normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan Pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang penulis peroleh akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis interpretasi Sistematis, dengan menafsirkan dan menghubungkan undang-undang yang terkait.Berdasarkan hasil penelitian penulis memperoleh jawaban, bahwa adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan pidana yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat, sehingga sejak uang dikeluarkan pada tahun 2002 maka sejak itulah Negara mengalami kerugian, dan keuangan Negara baru dipulihkan sejak uang tersebut secara riil dikembalikan pada tahun 2004. Sedangkan terhadap dissenting opinion, kurang tepat kiranya Dissenting Opininion tersebut, karena unsur kerugian keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi berbeda dengan Undang-undang BPK. Kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi bersifat potensiil, sedangkan dalam kebijakan BPK mengacu pada perbuatan materiil, maka walaupun kerugian terssebut dikembalikan kepada Negara dan keuangan Negara telah dipulihkan namun tidak dapat menghapuskan tindak pidana seperti yang tertera pada pasal 4 UU PTPK.Kata kunci: Kerugian, Keuangan Negara, Korupsi,
PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP UNSUR MELAWAN HUKUM DALAM PERKARA PENGADAAN BARANG DAN JASA (Studi putusan Pengadilan Negeri Marissa nomor : PDS-02/MRS/06/2009) Toga Rizky Anugrah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (299.761 KB)

Abstract

Metode pendekatan yang digunakan ialah Yuridis Normatif,dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) danPendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder dantersier yang penulis peroleh akan dianalisis dengan menggunakan teknikanalisis interpretasi Sistematis, dengan menafsirkan dan menghubungkanundang-undang yang terkait.Dengan hasil penelitian penulis memperoleh jawaban, bahwa unsurmelawan hukum pada pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbaharuidengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 dalam pengertian formilmaupun materiil, Namun setelah adanya putusan MK nomor : 003/PUUIV/2006 maka hanya pengertian perbutan melawan hukum dalampengertian formil saja. Sedangkan dalam pertimbangan Hakim PengadilanNegeri telah melakukan kekeliruan dalam penerapkan hukum pembuktiandalam menafsirkan unsur delik secara melawan hukum denganmenyimpulkan tidak terbuktinya para terdakwa melakukan perbuatanmelawan hukum, padahal berdasarkan fakta hukum dipersidangan telahdiperoleh alat bukti bukti berupa keterangan ahli dan keterangan saksisaksiyang menunjukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukanoleh para terdakwa dalam melaporkan hasil pengawasan tentangkemajuan fisik pekerjaan Proyek Pembangunan Rumah Sederhana WargaKAT secara tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataan/keadaan fisikyang sebenarnya dilapangan.Kata kunci: Melawan hukum, Korupsi, Barang dan Jasa
PERAN DOKUMEN ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI PADA SISTEM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA DI INDONESIA, Ari Dwi Wicaksono
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (200.912 KB)

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Pada Sistem Pembuktian Tindak Pidana Di Indonesia. Pemilihan tema tersebut tersebut dilatar belakangi oleh karena pembangunan hukum yang merupakan salah satu cara guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, tidak hanya harus dilakukan terhadap hukum materiil saja tetapi juga hukum formal dalam hal ini hukum acara pidana. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang telah menyebabkan semakin berkembang pula transaksi modern melalui media elektronik, belum diikuti oleh perkembangan hukum terutama hukum formal yang dapat mengikuti percepatan perkembangan implementasi teknologi tersebut. Sehubungan dengan kemajuan teknologi komunikasi, informasi, dan komputer, tentunya tidak dapat dipungkiri telah menimbulkan tatanan sosial dan sisitem nilai yang baru. Alat bukti yang di akui oleh KUHAP tentunya juga mengakibatkan alat bukti digital atau elektronik sulit untuk diterima serta membuktikan kesalahan terdakwa dengan alasan bahwa alat bukti digital atau elektronik tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP), sehingga dengan melihat kondisi pengaturan alat bukti elektronik di Indonesia, alat bukti elektronik sifatnya masih parsial karena alat bukti elektronik hanya dapat digunakan sebagai bahan pembuktian dalam tindak pidana tertentu. Yang dimaksud alat bukti elektronik disini informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memenuhi persyaratan formil dan persyaratan materil yang diatur dalam undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.Informasi elektronik dan dokumen elektronik tersebut yang akan menjadi alat bukti elektronik (digital evidence). Sedangkan hasil cetak dari informasi elektronik dan dokumen elektronik akan menjadi alat bukti surat.Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Dokumen elektronik apakah yang dapat di kualifikasikan sebagai alat bukti dalam tindak pidana di Indonesia? (2) Bagaiaman peran dokumen elektronik dalam sistem pembuktian tindak pidana di Indonesia?Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif yaitu dengan menganalisa dan menguraikan data dalam bentuk kalimat yang baik dan benar, sehingga mudah dibaca, diberi arti atau di interpretasikan. Dari analisis data tersebut maka bisa ditarik kesimpulan yang diuraikan baik secara deduktif maupun induktif. Setelah penarikan kesimpulan maka selanjutnya bahan hukum dapat digambarkan dengan jelas dalam bentuk deskriptif mengenai, Peran dokumen elektronik sebagai alat bukti pada sistem pembuktian tindak pidana di Indonesia sehingga dapat diperoleh gambaran yang menyeluruh tentang permasalahan dan penyelesaian dari penelitian ini.Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada yaitu deengan diberlakukannya UU ITE maka terdapat suatu pengaturan yang baru mengenai alat-alat bukti dokumen elektronik. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat 1 UU ITE ditentukan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Selanjutnya di dalam Pasal 5 ayat 2 UU ITE ditentukan bahwa informasi elektronik atau dokumen elektronik dan/ atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan perluasan alat bukti yang sah dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, bahwa UU ITE telah menentukan bahwa dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan suatu alat bukti yang sah dan merupakan perluasan alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang telah berlaku di Indonesia, sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti di muka persidangan. Hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan sedikit kemajuan dalam menyikapi dan menanggulangi maraknya cybercrime saat ini, terutama dalam proses penegakan hukumnya/proses beracaranya. Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah memberikan sedikit solusi atas kekosongan hukum acara pidana pada perkara-perkara cybercrime. Suatu dokumen elektronik menjadi akurat dan terpercaya bila sistem yang digunakan dalam operasional dikeluarkan oleh sebuah sistem elektronik yang akurat dan terpercaya pula. Di dalam pelaksanaan sebuah sistem elektronik haruslah tersertifikasi sehingga dokumen elektronik yang dikeluarkan darinya dapat dipercaya keberadaannya. Pembuktian terhadap suatu alat bukti berupa dokumen elektronik juga menyangkut aspek validitas yang dijadikan alat bukti, karena bukti elektronik mempunyai karakteristik khusus dibandingkan bukti non-elektronik, karakteristik khusus tersebut karena bentuknya yang disimpan dalam media elektronik, disamping itu bukti elektronik dapat dengan mudah direkayasa sehingga sering diragukan validitasnya.Kata Kunci : Dokumen elektronik, Alat bukti, Sistem pembuktian, Tindak pidana.

Page 77 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 More Issue