cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PEMBERIAN GRASI TERHADAP TERPIDANA SEBAGAI HAK PREROGATIF PRESIDEN (Studi Atas Penggunaan Hak Grasi Presiden Terhadap Kasus-Kasus di Indonesia) Dientia Dinnear
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (101.379 KB)

Abstract

Abstract Clemency is a gift by the President in the form of forgiveness in the form of change, mitigation, reduction, or elimination of the implementation of the decision to convict. Granting of pardon is the prerogative of the President togrant a pardon. Over time, the president's authority to grant clemency sometimes leads to controversy. Therefore, it appears the problem "how the rules of procedure, the granting of pardon from the government of President Sukarno to the government of President Susilo Bambang Yudhoyono and what are the criteria for granting clemency provisions of the President to the inmates in the state system in Indonesia?". The research method used is the juridical-normative. With reference to the legislation about pardons and executive decision on the Granting clemency power. Based on the research results, procedures in filing for clemency had been developed and the considerations of the relevant institutions, before the pardon was decided by the President. Later, investigators found several things that can be proposed as a criterion/benchmark President in giving clemency. Interms that can be used to weigh benchmarks/criteria. Research findings, it can be concluded, that a President in nature as a head of state requires consideration of deep thought with a sense of humanity and justice. The importance of the head of state with logical thinking, wise, in applying the authorities of the president in a problematic in the case and convict conditions. Key words: right prerogatives president, clemency, convict Abstraksi Grasi adalah pemberian oleh dari Presiden dalam bentuk pengampunan yang berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan putusan kepada terpidana. Pemberian grasi merupakan hak prerogatif Presiden untuk memberikan ampunan. Seiring berjalannya waktu, wewenang presiden untuk memberikan grasi tak jarang menimbulkan kontroversi. Oleh karena itu muncul permasalahan “bagaimanakah ketentuan prosedur pemberian grasi dari masa Pemerintahan Presiden Soekarno sampai dengan masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dan apakah yang menjadi ketentuan kriteria pemberian Grasi Presiden kepada para narapidana dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia?”. Metode Penelitian yang digunakan adalah Yuridis-Normatif. Dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan tentang grasi dan putusan kekuasaan Eksekutif tentang Pemberian Grasi. Berdasarkan Hasil Penelitian, Prosedur dalam mengajukan grasi mengalami perkembangan dan adanya pertimbangan-pertimbangan dari Instansi terkait, sebelum grasi tersebut diputuskan oleh Presiden. Kemudian, peneliti menemukan beberapa hal yang dapat diajukan sebagai kriteria /tolak ukur Presiden dalam memberikan grasi. yaitu dalam ketentuan menimbang yang dapat dipakai untuk tolak ukur/kriteria. Temuan peneliti, dapat disimpulkan, bahwa seorang Presiden dalam kodratnya sebagai seorang kepala negara memerlukan pertimbangan pemikiran yang mendalam dengan rasa kemanusiaan dan keadilan. Pentingnya kepala negara berpikir dengan logis, arif, dalam menerapkan kewenangan yang dimiliki Presiden dalam suatu problematik yang terjadi dalam kasus dan kondisi terpidana. Kata kunci: hak prerogatif presiden, grasi, terpidana
MAKNA AKTA YANG DIBUAT OLEH CALON NOTARIS MAGANG PASAL 16A AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS I Komang Suardana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (204.845 KB)

Abstract

Abstract The addition of Article 16A (2) of the prospective notary internship in law No. 2 of 2014 on the notary office, in the article there is a phrase that is confusing, that the phrase "secret deed that made", thus, the problem arises as to what the meaning of the deed made by a notary candidate as the article 16A (2) UUJN. This study aimed to see whether Article 16A (2) gives authority to the prospective notary deed. The method used in this thesis is a normative study by using the approach of legislation. In addition, the processing method used historical and systematic interpretation of the law. Based on the research results, it can be concluded that the meaning of section 16A (2) that the prospective notary shall keep didrafnya deed or deed drafted by a notary candidates which the certificate is provided by the work of a candidate notary notary do an internship. In accordance with the systematic and historical interpretation it is found that Article 16A (2) UUJN not give authority to the prospective notary deed because there is no article that supports the authority. Candidates notary only assist in conceptualizing or mendrafkan Notary deed. Key words: meaning of Section 16A Clause (2) of Law No. 2 Year 2014 About Notary   ABSTRAK Penambahan Pasal 16A ayat (2) mengenai calon notaris magang dalam undang-undang No 2 tahun 2014 tentang jabatan notaris, dalam pasal tersebut terdapat frasa yang membingungkan, yaitu frasa “merahasiakan akta yang dibuatnya”, dengan demikian, maka muncul permasalahan mengenai apa makna akta yang dibuat oleh calon notaris sebagaimana bunyi  pasal 16A ayat (2) UUJN. Penelitian ini bertujuan untuk melihat apakah pasal 16A ayat (2) tersebut memberikan kewenangan pembuatan akta kepada calon notaris. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Selain itu dalam pengolahan digunakan metode interpretasi  hukum historis dan sistematis. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa makna pasal 16A ayat (2) yaitu calon notaris wajib merahasiakan akta yang didrafnya atau akta yang dikonsep oleh calon notaris yang mana akta tersebut merupakan pekerjaan yang diberikan oleh notaris tempat calon notaris melakukan magang. Sesuai dengan penafsiran sistematis dan historis maka ditemukan bahwa Pasal 16A ayat (2) UUJN tidak memberikan kewenangan pembuatan akta kepada calon notaris karena tidak ada pasal yang mendukung kewenangan tersebut. Calon notaris hanya membantu Notaris dalam mengkonsepkan atau mendrafkan akta. Kata kunci: makna Pasal 16A Ayat (2) Undang-undang No 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
PENGATURAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK (DI TINJAU DARI ASPEK KEADILAN) Reynold Simandjuntak
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (266.557 KB)

Abstract

Tax is a source of cash revenue for the country which is then used for development with the final aim of the welfare and prosperity of the people. Tax is one source of cash income is used for the construction of the state with the ultimate goal of the welfare and prosperity of the people. The purpose of this study is to determine the procedure and substance of the tax dispute resolution arrangements in terms of aspects of justice. Research type is normative law research. It means that the research reviews the topic with several materials such as primary law material, secondary law material and tertiary law material. Some approaches are used such as (a) statute approach, (b) conceptual approach, and (c) historical approach. The primary, secondary and tertiary law materials are collected and classified, and after this, it is then processed qualitatively and analyzed in analytical descriptive manner. The result is described with systematic review such that an appropriate and logical conclusion can be made based on the discussed problem. Tax dispute procedure is related to equity aspect. It seems that tax dispute resolution procedure is only resolvable through Tax Court because Tax Court is an instrument that is useful for the seeker of equity to protect the interest of taxpayer. Tax Court is a judicature institution as a legal structure for the people as taxpayer or tax underwriter to obtain equity in the taxation affair (pursuant to Article 2 of Act No. 14 of 2002 about Tax Court). The legal substances of tax dispute resolution based on equity aspect include Article 36 Verse (1) letter a of UU KUP and Article 36 Verse (2) letter b of UU KUP. The dispute between taxpayer and the Fiscus is usual event but the right of taxpayer to complain may pass the date (expired). In the Appeal Court, the complainant (taxpayer) in Tax Court is made difficult by fiscus (government) because tax collection system in Indonesia is self assessment. Given the considerations made ​​in the tax in principle, should pay attention to fairness and validity of the implementation, so that the demands of justice and the validity of the principle of taxation should be noted, the principle of equality which emphasizes the importance of balance based on the ability of each subject to tax. Key words: arrangement, tax dispute resolution, equity Abstrak Pajak merupakan salah satu sumber pemasukan kas negara yang digunakan untuk pembangunan dengan tujuan akhir kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Penelitian ini memiliki tujuan yaitu untuk menentukan prosedur dan substansi pengaturan penyelesaian sengketa pajak ditinjau dari aspek keadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Artinya, pengkajian didasarkan pada pengumpulan bahan-bahan yang berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier. Melalui metode pendekatan : a.perundang-undangan (statute approach) ;b. Pendekatan konsep (conceptual approach); dan c. Pendekatan historis (historical approach). Setelah bahan-bahan hukum, primer, sekunder, tersier terkumpul dan terklasifikasi, selanjutnya dilakukan pengolahan secara kualitatif dan kemudian dianalisis secara deskriptif analitik, selanjutnya didiskripsikan dengan cara pemaparan secara sistematis sehingga dapat dibuat suatu kesimpulan yang tepat dan logis sesuai dengan permasalahan yang dibahas. Prosedur penyelesaian sengketa pajak jika dikaitkan dengan asas equity (keadilan), tampak bahwa prosedur penyelesaian sengketa pajak hanya dapat diselesaikan melalui Pengadilan Pajak, mengingat Pengadilan Pajak merupakan instrumen yang dapat digunakan sebagai sarana bagi pencari keadilan untuk mendapatkan keadilan, yakni untuk melindungi kepentingan wajib pajak. Pengadilan Pajak merupakan lembaga peradilan yang dapat digunakan sebagai sarana bagi rakyat selaku wajib pajak atau penanggung pajak untuk mendapatkan keadilan di bidang perpajakan (sesuai ketentuan Pasal 2 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak). Adapun substansi aturan penyelesaian sengketa pajak apabila ditinjau dari aspek keadilan (equity) antara lain : Pasal 36 Ayat (1) huruf a UU KUP;dan Pasal 36 Ayat (2) huruf b UU KUP. Dalam hal ini ada perseng­ketaan antara Wajib Pajak dengan Fiskus tetapi hak Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan sudah lewat (daluarsa). Bahkan dalam tingkat banding, Pemohon keberatan (Wajib Pajak) dalam pengadilan pajak kadang justru dipersulit oleh pihak fiscus (Pemerintah) mengingat sistem pemungutan pajak di Indonesia adalah self assessment. Mengingat pertimbangan yang dilakukan dalam pemungutan pajak pada prinsipnya harus memperhatikan keadilan dan keabsahan dalam pelaksanaannya, sehingga tuntutan keadilan dan keabsahan perlu diperhatikan asas pemungutan pajak, asas equality yang menekankan pentingnya keseimbangan berdasarkan kemampuan masing-masing subyek pajak. Kata kunci: pengaturan, penyelesaian sengketa pajak, keadilan
PELAKSANAAN PENERTIBAN PELANGGARAN PENGEMUDI SEPEDA MOTOR DALAM PENGGUNAAN KNALPOT DIATAS AMBANG BATAS KEBISINGAN (Studi di SATLANTAS Malang Kota) Faizal Afandi Poetra
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (718.343 KB)

Abstract

Artikel ini membahas 2 (dua) masalah pokok yaitu yang pertama bagaimana pelaksanaan penertiban pelanggaran pengemudi sepeda motor dalam penggunaan knalpot diatas ambang batas kebisingan oleh Satlantas Malang Kota. Kedua yaitu apa hambatgan Satlantas Malang Kota dalam melaksanakan penertiban pengemudi sepeda motor yang menggunakan knalpot diatas ambang batas kebisingan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yang dilakukan untuk mengkaji dan menganalisa secara mendalam mengenai upaya polri dalam menertibkan penggunaan knalpot diatas ambang batas kebisingan. Pendekatan ini digunakan untuk melihat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Hasil dari penelitian ini adalah dalam pelaksanaan penertiban pelanggaran penggunaan knalpot diatas ambang batas kebisingan, pengemudi sepeda motor mengetahui poin-poin yang harus ditaati dalam berlalu-lintas di jalan raya. Tidak hanya memberitahu pelanggara tentang poin-poin Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang harus dipatuhi tetapi juga dalam mengupayakan penertiban agar tingkat pelanggaran penggunaan knalpot diatas ambang batas kebisingan semakin menurun dengan adanya himbauan-himbauan dari kepolisian terhadap masyarakat. Saran dari penelitian ini adalah agar anggota Satuan Lalu Lintas Malang Kota segera melakukan tindakan-tindakan untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan kesempatan seseorang untuk melakukan tindakan pelanggaran lalu lintas.
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN LAHAN MILIK WARGA (Studi Kasus Desa Kepuharjo, Tunjungtirta, Ngenep Kab. Malang) Shaza Amorita Zerlinda Bachtiar
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (266.611 KB)

Abstract

Tujuan yang ingin dicapai penulis menurut hasil penelitian ini adalah 1) Untuk menganalisi apakah alih fungsi lahan pertanian menjadi areal perumahan yang dilakukan oleh PT.Citra Gading Asritama dalam proyeknya yaitu Perumahan Tirtasani Royal Resort telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1990 Tentang Penetapan Tata Ruang Tanah Pertanian, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan Lahan Pertanian, Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1990 Tentang Penggunaan Tanah bagi Pembangunan Kawasan Industri. 2) Untuk menganalisis bagaimana pelaksanaan tanggung jawab dari PT. Tirtasani Royal Resort selaku Developer dalam alih fungsi lahan pertanian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban pembahasan atas permasalahan yang ada bahwa alih fungsi lahan pertanian menjadi areal perumahan yang dilakukan oleh PT. Citra Gading Asritama dalam Proyek Perumahan Tirtasani Royal Resort ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Keptusan Presiden Nomor 13 Tahun 1990, bahwa dari pihak PT. Citra Gading Asritama sudah seharusnya menyediakan pencadangan tanah atau tidak mengurangi areal lahan pertanian guna mencegah terjadinya kerusakan irigasi dan melindungi penghijauan agar tidak menjadi polusi. Dan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, bahwa ada aturan perlindungan lahan pertanian untuk dilindungi dan dilarang dialihfungsikan. Untuk menjamin kepastian dalam hukum, dimana suatu perusahaan tetap menjaga dan melindungi lahan pertanian.Kata Kunci : Pelaksanaan, Perlindungan, Lahan Pertanian, Milik Warga
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL TANPA LABEL EDAR (Studi Di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali) I Komang Yogi Triana Putra
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (251.614 KB)

Abstract

Artikel ini membahas tentang upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa label edar yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali dan Kepolisian Resor Buleleng, diambil dasar dalam pasal 10 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol yang mewajibkan setiap minuman beralkohol yang beredar harus dicantumkan label edar. Akan tetapi di daerah Buleleng masih banyak pengusaha yang belum melaksanakan pelabelan minuman beralkohol, terbukti dari banyaknya jumlah kasus yang yang ditangani Polres Buleleng terhadap peredaran minuman beralkohol, bahkan banyaknya peredaran minuman beralkohol ilegal telah menimbulkan korban nyawa akibat minuman beralkohol oplosan. Artikel ini juga membahas kendala yang dihadapi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali dan Polres Buleleng dalam penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa label edar serta solusi yang dapat dilakukan.Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis kriminologis, jenis dan sumber data primer diperoleh melalui penelitian lapangan, terjun langsung ke obyek penelitian diantaranya adalah pengusaha minuman beralkohol, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Kepolisian Resor Buleleng dan Satuan Polisi Pamong Praja Buleleng dan data sekunder diambil dari bahan kepustakan, berupa dokumen-dokumen, buku-buku, hasil-hasil penelitian yang berupa laporan, artikel, internet, jurnal hukum dan pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan.Dari hasil penelitian diperoleh bentuk upaya yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan melakukan pengendalian dengan pencetakan label edar dan melakukan pengawasan dengan membentuk tim terpadu, kendala internal diakibatkan oleh kuantitas anggota dinas yang minim, dan kendala eksternal akibat sulitnya mendapat respon dari pengusaha. Upaya yang dilakukan Polres Buleleng dilakukan secara preventif dengan sosialisasi ke masyarakat melalui lembaga pendidikan maupun forum masyarakat, upaya represif dengan cara penindakan langsung melalui razia dan pemusnahan minuman beralkohol. Kendala internal yang dihadapi Polres Buleleng diakibatkan pengetahuan anggota yang minim dan kurangnya kordinasi dengan Satpol PP, kendala eksternal diakibatkan kesadaran dan pengetahuan hukum masyarakan yang masih minim.Kata Kunci: Penegakan Hukum, Minuman Beralkohol
IMPLEMENTASI PASAL 25 PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH TERHADAP PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS MASYARAKAT (Studi di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang) Rizal Yustisia Gafur
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (353.644 KB)

Abstract

Persoalan sampah sampai saat ini menjadi persoalan yang belum terpecahkan terutama di kota-kota besar di Indonesia. Permasalahan ini timbul terutama karena besarnya volume sampah, keterbatasan lahan untuk pembuangan akhir yang diiringi dengan pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi, dimana hal ini ditunjang pula oleh adanya teknis pengelolaan sampah yang masih konvensional. Disamping itu peran aktif masyarakat juga dibutuhkan di dalam pengelolaan sampah rumah tangga. Hal ini diatur di dalam Pasal 25 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah, dalam pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga sehingga perlu adanya keterlibatan masyarakat di dalam pengelolaan sampah, diharapkan persoalan sampah nantinya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi menjadi tanggung jawab masyarakat juga. Aturan mengenai pengelolaan sampah di Kota Malang sendiri diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah. Dimana di dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 tahun 2010 tentang Pengelolaan SampahMelihat fakta-fakta persoalan sampah yang dipaparkan diatas membuat penulis tertarik untuk melakukan penelitian dalam skripsi ini dengan mengambil judul “Implementasi Pasal 25 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah Terhadap Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat (Studi Di Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota Malang)”Metode pendekatan yuridis sosiologis ini mengkaji permasalahan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Penerapan Pasal 25 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah Terhadap Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Pada Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota Malang dikaitkan dengan realita yang ada. Hasil dari penelitian ini diketahui dengan cara adanya strategi pengelolaan sampah dari hulu ke hilir dan disertai pengelolaan sampah dari tataran aturan terjadi peningkatan kesadaran dan berubahnya paradigma masyarakat, dengan ikut serta terlibat di dalam pengelolaan sampah di tingkat hulu, sehingga mereka berlomba-lomba untuk menjadikan lingkungan tempat tinggalnya menjadi bersih dengan adanya lomba lingkungan “kampung bersinar” dan juga mendorong masyarakat terlibat secara aktif di dalam pengembangan Bank Sampah Kota Malang.Kata kunci: Implementasi, Pengelolaan Sampah, Partisipasi Masyarakat
KAJIAN YURIDIS UNSUR MEMBERIKAN KETERANGAN TIDAK BENAR PADA PASAL 123 JUNCTO PASAL 126 HURUF C TINDAK PIDANA IMIGRASI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN PUTRI PUSPITA SARI
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (193.233 KB)

Abstract

Penjelasan secara terperinci sangat penting diberikan terhadap penjelasan pasal demi pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian mengenai unsur memberikan keterangan tidak benar, karena pada kenyataannya sudah dianggap cukup jelas, padahal penjelasan ini tidak jelas dan masih membutuhkan penjelasan yang lebih rinci. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari ketidakjelasan (obscurity) atau kekaburan (vagueness) dalam penerapan dan penegakan hukum keimigrasian, khususnya Undang-Undang Keimigrasian, mengenai unsur memberikan keterangan tidak benar terkait dengan tindak pidana imigrasi. Kata kunci: unsur memberikan keterangan tidak benar, tindak pidana imigrasi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
PENERAPAN IMMUNITY RIGHTS KEPALA NEGARA DI HADAPAN INTERNATIONAL CRIMINAL COURT (ICC) DITINJAU DARI SEGI HUKUM INTERNASIONAL (Studi Kasus Upaya Penangkapan Presiden Sudan Omar Al-Bashir oleh ICC) Putra Fajar Rulandika
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (113.279 KB)

Abstract

The impunity enjoyed by state officials is part of the freedom to act given by the stategovernment. The development of the right of immunity and its deviation attract moreinternational legal observers, especially in the most recent case that happened to SudanesePresident Omar al-Bashir. As the incumbent president of Sudan, Omar al-Bashir is accusedby the Prosecutor of the ICC (International Criminal Court) Luis Moreno-Ocampo hascommitted genocide, crimes against humanity and war crimes in Sudan. The accusation isthen developed with the issuance of arrest warrant against Omar al-Bashir by the ICC. Theproblem is: How can the application of the right of the head of state immunity in internationalcriminal tribunal in terms of international law? Is Letter to the ICC Arrest Omar al-Bashiras the head of state legal under international law?In an effort to identify and analyze the problems above, the writer used normativejuridical approach is to see the contents of a rule in international law concerning immunity(immunity) front of the heads of state in The International Criminal Court. By using materialsthat existing law analysis techniques the author uses descriptive analysis of legal materials.Based on the research results, obtained answers to existing problems, that the rightof immunity for heads of state accused of international crimes will not affect the exercise ofjurisdiction the International Criminal Court (ICC). This is because international crimesprovided for in the ICC confirms the necessity of individual accountability mechanisms. RomeStatute 1998, as the main foundation of the ICC, individual accountability mechanismsagainst international crime. Therefore immunity, both for state officials and heads of state,can not affect the exercise of jurisdiction of the ICC. The authority is regulated in the articlesof the statute. Especially in the case of international crimes are regulated, namely genocide,crimes against humanity, war crimes, and crimes of aggression.The process of arrest against Omar Al-Bashir has met the requirements prescribedby the Rome Statute 1998. The filing of cases by the UN Security Council which is based onarticle 13 (b), allows the ICC yurisdiction apply, in this case in Sudan. Detention its elf isdone for smooth judicial process by taking into account Article 58 of the Rome Statute.Keywords: Immunity Rights, the International Criminal Court, International Law.
PENGELOLAAN KEUANGAN PT PEGADAIAN (PERSERO) TERKAIT DENGAN ADANYA PERUBAHAN STATUS HUKUM PERUM MENJADI PERSERO (Studi di Kantor PegadaianCabangTurenKabupaten Malang) Adhitya Wira Samudra
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (193.383 KB)

Abstract

Pegadaian merupakan lembaga keuangan bukan bank yang menyalurkan danapinjaman kepada masyarakat dengan sistem gadai. Pegadaian berdiri sejak tahun 1746dan sempat beberapa kali berubah status hukum hingga sampai tahun 2011berdasarkan PP No.51 Tahun 2011 pegadaian berubah status menjadi PERSERO.Pegadaian sebagai lembaga keuangan di luar bank berada dibawah naungandepartemen keuangan Nasional yang berperan penting dalam membantu pemerintahdalam mensejahterakan masyarakat menegah kebawah. Untuk bisa menjalankanusahanya dengan baik maka pegadaian harus bisa mengelola keuangannya dengansebaik-baiknya sehingga usaha pegadaian bisa terus maju.

Page 75 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 More Issue