cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. ponorogo,
Jawa timur
INDONESIA
IJTIHAD
ISSN : 19074514     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Economy,
Ijtihad is a scientific journal of Law and Islamic Economics, both in literature study and also on field research. Is published twice a year as a means of developing a scientific ethos in academic circles of the Faculty of Sharia, especially UNIDA, and the readers in general. The editors receive scientific articles and research reports, which are in accordance with the nature of law and Islamic economics journals.
Arjuna Subject : -
Articles 271 Documents
PERWALIAN DAN PERSAKSIAN DALAM PERNIKAHAN (Kajian Komparasi Fiqh Empat Madzhab dan Hukum di Indonesia) Mohamad Deny Irawan
Ijtihad Vol. 8 No. 2 (2014)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1713.489 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v8i2.2532

Abstract

Pernikahan dalam kehidupan manusia yang beragama dipandang sebagai suatu hal yang sangat sakral, mengingat keberlangsungan sejarah manusia ditentukan oleh asal-usul yang jelas. Untuk itu pernnikahan diatur sediemikian rupa termasuk diantaranya adalah pihak yang berakad dan para saksi yang kehadirannya dala satu majlis menjadi suatu kelaziman yang tidak bisa ditawar lagi. Masalah perwalian bagi laki-laki atau perempuan yang akan menikah, wabil khusus wali perempuan menjadi bahan diskusi terutama saat ini banyaknya anak tidak mengetahui dimana keberadaan orang tuanya atau tidak tahu asal usulnya. Disamping masalah persaksian yang kerap menimbulkan perdebatan lantaran dilakukan secara tertutup dalam nikah tidak tercatat atau sirri. Bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum Perkawinan di Indonesia terhadap dua masalah ini. Tulisan ini memaparkan bahwa perwalian dan persaksian dalam pernikahan menurut fiqh empat madzhab tidaklah jauh berbeda dengan hukum perkawinan yang berlaku di  Indonesia. Karena Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan secara tidak langsung telah mengakomodir syariat Islam yang ada, seperti orang yang cukup syarat berkaad sebagai syarat wajib untuk bisa melakukan pernikahan, dan apabila tidak cukup syarat harus meminta izin dari orang tuanya atau walinya (lihat pasal 6 ayat 2). Disampiing itu Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa perwalian dan persaksian dalam pernikahan merupakan rukun dalam pernikahan seiring dengan pendapat yang disitir dari Madzhab Syafi’I yang mewajibkan adanya wali perempuan khusunya dala akada nikah dan juga adanya dua saksi.
Pengembangan Kurikulum Ekonomi Islam di Indonesia Setiawan bin Lahuri
Ijtihad Vol. 9 No. 2 (2015)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (999.983 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v9i2.2534

Abstract

Sudah lebih seperempat abad perjalanan pembumian ekonomi Islam di tanah air Indonesia. Selama itu pula berbagai pakar dan ahli yang memiliki konsentrasi tentang ilmu ekonomi syariah berupaya menyusun merakitdan mengembangkan kurikulum formal yang bisa dijadikan panduan dalam pengajaran disipli ini di lembaga-lembaga pendidikan termasuk perguruan tinggi. Tumbuh pesatnya industri perbankan syariah menuntut terseduaya sumberdaya manusia yang mampu memahami prinsip dasar iqtishad Islami dan handal dalam menjalanan sistem dan pengelilaan lembaga keuangan syariah sehingga dapat berkompetensi dengan perbankan lainnya. Untuk itu menjadi kewajiban bagi pengajar dosen, dan guru besar yang sejak awal sudah menitik beratkan pada kajian ekonomi syariah untuk senantiasa mengembangkan bentuk kurikulum yang ideal dan sesuai dengan perkembangan zaman yang serba cepat. Dengan demikian para laumnus ekonomi syariah yang handal dan piawai dapat dilahirkan dan siap menjadi praktisi perbankan syariah yang tangguh menghadapi segala tantanan kehidupan termasuk di dalamnya tentang arus globalisasi.
عقوبة الزاني غير المحصن دراسة مقارنة المذاهب الأربعة Ahmad Muqorrobin
Ijtihad Vol. 9 No. 2 (2015)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21111/ijtihad.v9i2.2535

Abstract

Perbuatan zina adalah salah satu perbuatan dosa besar yang diharamkan oleh Allah SWT, sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Isra' ayat 32: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk". Melihat perkembangan zaman saat ini kita banyak mendengar berita tentang korban zina atau perkosaan yang dilakukan oleh pemuda-pemudi sebelum menikah, baik secara suka sama suka atau paksaan.Zina memiliki dampak yang sangat besar dalam keberlangsungan hkahidupan manusia, salh satu akses yang diakibatkan oleh zina adalah tidak jelasnya status anak yang dihasilkan. Dlam kajian ini, bertujuan untuk meneliti kajian literatur tentang pandangan Empat Madzhab; Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad terhadap hukuman pezina "ghoiru muhshon". Kajian ini berbentuk kulitatif deskriptif dengandata dikumpul melalui kaedah kajian kandungan (content research) dan historika serta dianalisis secara al-istiqra (induktif), al-istidlal (deduktif), al-muqaranah (komparatif) dan al-munaqasyah (pembahasan fiqh). Kajian ini mengemukakkn permasalahan tentang bagaimana pendapat para imam madzhab dalam memberikan hukuman perzina "ghoiru muhshon", terdapat beberapa kesamaan dan juga perbedaan dalam hal ini. hukuman pezina yang belum menikah, baik laki-laki maupun perempuan adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun menurut kesepakatan jumhur ulama, akan tetapi terdapat perbedaan pendapat tentang hukuman pengasingan selam satu tahun dan cara pelaksaan pencambukan . Dengan adanya ketentuan hukuman yang telah ditetapkan oleh Allah dalam Al-Quran dan Hadits serta pendapat para jumhur ulama, bukan menandakan behwasannya Islam itu kejam dan jahat, akan tetapi dengan adanya ketentua hukum tersebut maka akan terjaga kehormatan, kedamaian, dan kemaslahatan umat Islam hidup di Dunia. Allahu a'lam bisshowab.
PROBLEM ISTINBATUL AHKAM PEMIKIR ISLAM KONTEMPORER Ahmad Farid Saifuddin
Ijtihad Vol. 8 No. 2 (2014)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1859.851 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v8i2.2536

Abstract

Metode istinbath ahkan yang telah lama dipakai oleh para ulama’ klasik dalam menentukan hukum, saat ini menghadapi dua macam tanggapan dari para pemikir Islam modern. Satu pihak mengkaji secara kritis sehingg menciptakan sikap antipasti terhadap metode klasik tersebut, sedangkan pihak lain memandangnya sebagai sumbangsih bagi khazanah keilmuan Islam. Namun, pergerakan zaman memunculkan problematika yang mengharuskan kedua kubu tersebut terus memberikan respon untuk menjawab tantangan zaman yang tiada pernah berhenti untuk berubah. Dari sikap kelompok pertama telah melahirkan sebuah metode baru yang digadang untuk menggantikan posisi istinbath ahkam ini yaitu metode historis dan argumen humanism. Karena sama sekali berbeda dengan pendahulunya, maka implikas terhadap produk hukum pun menjadi sangat kontraproduktif. Kehadiran metode baru tersebut tidak serta merta diterima secara mentah-mentah, karena pada kenyataannya masih banyak meninggalkan persoalan disana-sini jika dilihat dari banyak aspek. Sehingga hasil akhir dari istinbat ahkam yang dilakukan pun banyak di luar kaedah yang dipahami pada umumnya selama ini di kalangan para ulama dan fuqaha, hal itu terlihat dari kontroversialnya hasil istinbat yang terkait dengan berbagai masalah seperti jinayat dan ribaa. Apa yang salah dari metode anyar tersebut dan siapa tokoh dibalik gembor-gembor metode istinbat yang ikut meramaikan cakrawala pemikiran hukum Islam? Tulisan ini ingin menginformasi tentang isu metode istinbat ahkam yang ditilik dari berbagai sudut pandang.
ولاية المرأة في النكاح عند الإمام أبو حنيفة و الإمام الشافعي Ahmad Farhan Khairullah
Ijtihad Vol. 9 No. 2 (2015)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (654.443 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v9i2.2537

Abstract

Maksud dari kajian ini bertujuan untuk mengetahui lebih mendalam tentang pemikiran Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i tentang kedudukan wali dalam pernikahan, oleh karenanya terdapat dua persoalan penting yang menjadi topik utama dalam kajian ini antara lain: (1) Bagaimana kedudukan wali dalam pernikahan menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i dan apakah wali  termasuk dalam syarat sahnya pernikahan. (2) Apa yang menyebabkan perbedaan pendapat antara Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i tentang kedudukan wali dalam pernikahan. Terdeapat perbedaan pendapat antara Imam Ab Hanifah dengan Imam Syafi'i dalam perosalan kedudukan wali dalam pernikahan, oleh karena itu maka wanita yang sudah baligh dan deswasa ia bleh menikahkan dirinya sendiri, dengan syarat sekufu. Dalam hal ini, maka tidak ada kewenangan bagi wali untuk memaksa anak wantanya dalam menikah. Adapun menurut Imam Syafi'i bahwa wali merupakan syarat sah pernikahan, oleh karenanya  tidak sah wanita yang sudah baligh dan dewasa menikah tanpa izin wali. Dalam hal ini maka wali mempunya kewenangan untuk memaksa anak wanitanya dalam menikah. Adapun hal yang menyebabkan terjadinya bperbedaan pendapat mengenai kedudukan wali dalam pernikahan, disebabkan oleh perbedaan "illat hukum. Imam Abu Hanifah menjadika shigar sebaga penyebab tidak diperbolehkannya wanita untuk menikahkan dirinya sendiri, dengan begitu maka wanita yang masih kecil dan janda yang masih kecil wajib dinikahkan oleh walinya, dalam hal demikian itulah maka wali mempunyai hak untuk menikahkan anak wanitanya. Adapun Imam Syafi'i menjadika bikr (perawan) sebagai penyebab tidak diperbolehkannya wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa izin wali,dengan begitu makawanita perawan yang masih kecil dan yang sudah dewasa ia wajib dinikahkan oleh walinya. Adapun wanita janda diberikan kebebasan untuk memilih lelaki yang sesuai bagi dirinya,dalam hal ini maka tidak ada paksaan bagi wali untuk memaksakan anak wanitanya dalam menikah.
THE CONCEPT OF iB HASANAH CARD UTILIZATION IN BNI SYARIAH Eko Nur Cahyo
Ijtihad Vol. 8 No. 2 (2014)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1330.427 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v8i2.2538

Abstract

Seiring berjalannya waktu kegiatan perekonomian di dunia mengalami peningkatan yang sangat tajam, kegiatan bisnis semakin lama semakin berkembang di segala sektor hal ini menyebabkan perputaran arus uang yang cepat di masyarakat. Penggunaan sistem pembayaran dengan uang dalam jumlah besar dirasakan kurang efektif dan efesien serta menimbulkan banyak resiko maka, manusia pun mencari alternatif lain untuk bisa mengimbangi laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi.Akhirnya, lahir kartu plastik yang lebih dikenal dengan kartu kredit menggantikan fungsi uang sebagai alat pembayaran. Penggunaan kartu kredit yang dirasa lebih aman dan praktis dengan berbagai fungsinya yang semakin bertambah, menjadikan alat bayar baru ini semakin berkembang pesat, khususnya di perkotaan yang terdapat banyak tempat publik lainnya. Sebagaimana alat pembayaran modern, maka cukup dengan “menggesek” kartu untuk mendebit nilai transaksi yang diinginkan.Namun, dalam penggunaan kartu kredit Syariah tesebut masih menyisakan banyak masalah khususnya bagi kaum muslim yang belum memahaminya tentang mekanisme akad yang digunakan yaitu; kafalah, qard, wal ijarah, serta penggunaan tiga akad inipun dalam kartu kredit Syariah menimbulkan banyak masalah yang berkenaan dengan fiqh Islam.Oleh karena itu, peneliti ingin meneliti, menjelaskan dan menggambarkan konsep penggunaan iB Hasanah Card yaitu kartu kredit Syariah yang diterbitkan dari BNI Syariah, dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat memperjelas konsep penggunaan kartu kresit Syariah khususnya yang ada di Indonesia.
Bank Syariah : Antara Cita dan Fakta Arin Nur Jannah
Ijtihad Vol. 9 No. 2 (2015)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (654.443 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v9i2.2539

Abstract

Terhitung sejak beroperasinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1992 hingga sekarang, perkembangan Bannk Syariah cukup pesat dan besar. Hal ini bisa terlihat dari data Bank Indonesia yang secara kuantitas mambuktikan pertumbuhannya yang signifikan di negara muslim terbesar ini. Namun, ada permasalahan besar yang dialami bank syariah yaitu tentang kualitasnya terutama masalah kepatuhannya terhadap syariah yaitu tentang kualitasnya terutama masalah kepatuhannya terhadap syariah itu sendiri. Apabila ada pertanyaan : "Apakah ada perbedaan atara bank syariah dengan bank konvensional?". Maka jawaban yang paling dominan adalah "tidak ada bedanya atau sama saya". Hal ini terjadi karena fakta atas aktifitas atau praktek yang terjadi di lapangan lebih cendenrung pada jawaban tersebut. Seperti halnya pada aspek pembiayaan; ada akad-akad populer yang digunakan bank syariah seperti murabahah, mudharabah, dan musyarakah. Tulisan ini mencoba menguraikan analisis terkait dengan permasalahan syariah compliance yang terjadi pada bank syariah selama ini.
المرونة في حياة القرضاوي قراءة في أطروحات القرضاوي الفقهية و الفكرية Setiawan bin Lahuri
Ijtihad Vol. 8 No. 2 (2014)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1029.591 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v8i2.2540

Abstract

Syaikh Yusuf Al-Qardhawy adalah seorang ulama moderat konteporer yang merupakan symbol pergerakan Islam di negara-negara Islam. Proyek pemikiran kebangkitan Islam merupakan karya besar beliau. Dimana Kondisi negara Islam pada saat itu ingin keluar dari imperialisme barat. Kaum orientalis barat menyebarkan propraganda bahwa syariat Islam tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan dimensi waktu. Syariat Islam peraturan yang kaku, dan ketinggalan zaman. Dengan model perang pemikiran yang dihembuskan antara Islam dan peradaban barat. Qardhawy membantah dengan tegas asumsi-asumsi dengan menjeaskan 5 faktor yang menjadi aspek elastisitas dan kapasitas syariat Islam. Pertama adalah zona ijtihad yang cukup luas dalam Syariat. Kedua Syariat Isla mengatur ketentuan umum dalam kehidupan, dan meninggalkan ketentuan yang sifatnya khusus. Ketiga bahwa teks Al-Quran dan Sunnah dapat diinterpretasikan dari berbagai aspek. Keempat bahwa syariat Islam sangat memperhatikan hukum darurat dan hukum pengecualian. Dan kelima adalah fleksibilitas fatwa sesuai dengan konteks waktu tempat dan tradisi. Zona ijtihad yang mempunyai wilayah yang luas memberikan ruang kepada Ulama untuk berijtihad sesuai dengan kebutuhan. Ijtihad yang dilakukan harus sesuai dengan prinsip maqashid Syariah. Hukum islam bersifat umum dan tidak mengatur hal-hal detail kecuali yang menyangkut peraturan yang tetap dan tidak berubah. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari munculnya bid’ah dalam ibadah. Perbedaan madzhab dalam fiqh menunjukkan bahwa teks al-Quran dan Sunnag dapat diinterpretasikan sesuai dengan pemahaman para ulama. Maka kita kenal dalam fiqh ada madrasat ahli al-Hadits dan madrasat ahli ar-Ra‎’yi. Faktor-faktor inilah yang membuktikan bahwa syariat Islam sangat fleksibel, dan sesuai dengan konteks ruang dan waktu.
Reposisi Laki-laki dalam Keluarga Yoke Suryadarma
Ijtihad Vol. 9 No. 1 (2015)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1054.04 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v9i1.2541

Abstract

Gerakan feminisme yang lahir dari tuntutan persamaan gender telah merebak ke pelbagai penjuru dunia bahkan tumbuh kembang dan mengarah menjadi mazhab feminis ekstrim yang keluar dari norma-norma kemanusiaan dan agama, dengan meninggalkan kodrat perempuanya sebagai makhluk yang membutuhkan pendamping dan pelindung dari lawan jenisnya yaitu laki-laki. Protes atas tidak kesemenaan kaum pria dipukul rata oleh kelompok ini di berbeagai level kehidupan, baik dalam lingkup interaksi individu atau majemuk seperti keluarga misalnya. Ironisnya penolakan terhadap hegemoni kaum laki-laki terhadap kaum hawa diwujudkan dalam bentuk perilaku menyimpang secara fitah ataupun agama yaitu dengan menyukai sesama perempuan atau yang lebih dikenal dengan dengan istilah lesbian. Komunitas ini berudaha membuktikan bahwa perempuan bisa hidup tanpa laki-laki dalam segala hal, termasuk dalam urusan pemenuhan kebutuhan biologis. Secara tidak langsung, pesan yang ingin di sampaikan bahwa institusi keluarga bisa saja dibangun tanpa harus ada seorang laki-laki, dan bisa diganti dengan dua orang perempuan yang saling mengasihi. Tentu saja gerakan menyimpang ini menimbulkan kritikan tajam terkait penolakan mereka terhadap lembaga keluarga yang diakui dimanapun sebagai pilar utama negara.
Penyelesaian Sengketa Wakaf di Pengadilan Agama Jakarta Selatan Adi Nur Rohman
Ijtihad Vol. 12 No. 1 (2018)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (220.156 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v12i1.2543

Abstract

Wakaf merupakan salah satu ajaran Islam yang menyangkut kehidupan bermasyarakat dalam rangka ibadah ijtima’iyyah (ibadah sosial). Salah satu alasan pembentukan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf adalah praktik wakaf yang ada di masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien, salah satu buktinya adalah di antara harta benda wakaf tidak terpelihara dengan baik, terlantar, bahkan beralih ke tangan pihak ketiga dengan cara melawan hukum. Data menunjukan bahwa jumlah wakaf tanah di wilayah Jakarta Selatan merupakan jumlah yang paling banyak di DKI Jakarta namun hal tersebut kurang didukung dengan data-data pendukung yang akurat, sehingga rentan menimbulkan permasalahan di kemudian hari dan pada akhirnya berujung pada sengketa yang diselesaikan di pengadilan agama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan perundang-undangan yang dilakukan guna menemukan hubungan yuridis normatif dan empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan tiga cara yakni wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan agama Jakarta Selatan dalam menyelesaikan sengketa wakaf secara prosedural menggunakan ketentuan hukum acara perdata sebagaimana yang berlaku di lingkungan peradilan umum melalui dua jalur yaitu litigasi dan non-litigasi. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang mengarah kepada penegakan hukum materiil Islam, seperti halnya penggunaan metode maslahah mursalah dalam pengembangan hukum wakaf di Indonesia.