IJTIHAD
Ijtihad is a scientific journal of Law and Islamic Economics, both in literature study and also on field research. Is published twice a year as a means of developing a scientific ethos in academic circles of the Faculty of Sharia, especially UNIDA, and the readers in general. The editors receive scientific articles and research reports, which are in accordance with the nature of law and Islamic economics journals.
Articles
271 Documents
Orang Yang Hilang
Muhammad Ghozali
Ijtihad Vol. 9 No. 2 (2015)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (966.165 KB)
|
DOI: 10.21111/ijtihad.v9i2.2520
Pengalihan hak milik tanpa memiliki kehendak atau ikjtiar tapi hak milik tadi mengikuti keadaan dan kenyataan, yang termasuk pengalihan hak milik tanpa ikhtiar adalah pengalihan karena orang yang menjadi pemiliknya meninggal dunia. Pengalihan yang demikian ini tidak memerlukan adanya kerelaan pihak yang menerima, dalam artian para ahli waris dalam menerima pengalihan hak atas harta waris tidak diperlukan kerelaannya.Mendudukkan orang yang hilang itu dalam posisi sebagai ahli waris berarti membicarakan orang ynag hilang itu akan mendapatkan hak baru yaitu hak waris. Tetapi menurut penulis tidaklah mendapatkan hak baru tetapi melestarikan hak lama yang secara kebetulan saya ada dalam kasus mafquud sebagaimana para jumhur berpendapat kecuali dari kalangan Hanafi. Walaupun demikian dalam penggunaan istishab adalah menetapkan berlakunya suatu hukum yang telah ada dan meniadakan sesuatu yang memang tiada sampai ada bukti yang merubah kedudukan jumhur ulama menggunakan istishab dengan menganggap status hidup yang ada sebelumnya harus diberlakukan padanya, oleh karena itu orang hilang atau madquud tetap dinyatakan hidup.
Prinsip-Prinsip dasar Asuransi Syariah
Wahyudi Bakri
Ijtihad Vol. 9 No. 2 (2015)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (962.51 KB)
|
DOI: 10.21111/ijtihad.v9i2.2521
Asuransi merupakan lembaga keuangan terpenting di zaman modern ini. Bahkan dalam keadaan tertentu, ia lebih penting daripada bank. Para ulama menolak status keabsahan hukum asuransi konvensional, karena prakteknya tidak terlepas dari adanya unsur gharar, maysir, dan riba yang diharamkan dalam islam oleh kerena itu merek sepakat dengan asuransi syarah sebagai pengganti asuransi konvensional. Pertumbuhan duni syariah di berbagai negara sangan pesat, hamoir semua perusahaan asuransi konvensional telah dan akan membuka defisi atau unit syariah. masyarakat menyadari betaa perlunya lebaga keuangan syariah khususnya asuransi syariah, untuk memenuhi transaksi keuangn yang yang biasa mereka lakukan. Tulisan ini akan mengupas pengertian asuransi secara umum menurut pendapat para pakar asuransi sebagai pengantar menuju kepada pengertian asuransi syariah secara khusus, kemudian menganalisa asas dan prinsip dasar yang ada di dalamnya, sehingga masyarakat tidak ragu lagi untuk menjatuhkan pilihannya bermuamalah dengan asuransi syariah. Karena analisis halalnya terjamin dan bebas dari spekulasi tidak jelas yang diharamkan oelh syariat islam
Menimbang Garansi Bank Dalam Mizan Fiqh Muamalat
Iman Nur Hidayat
Ijtihad Vol. 8 No. 2 (2014)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (767.578 KB)
|
DOI: 10.21111/ijtihad.v8i2.2522
Pusatnya pertumbuhan ekonomi telah mendorong terciptanya miliu bisnis yang cepat dan akurat seiring memberikan rasa aman dan nyaman. Dalam hal ini terkadang beberapa pihak mengalami kesulitan dalam memberi kepastian tentang kondisi keuangan dihadapan rekan bisnisnya, yang berakkibat pada terganjalnya transaksi ke tahap penyelesaian.Melihat kesulitan tersebut, dunia perbankan membuka produk jasa dengan menerbitkan surat garansi atau jaminan bagi semua saja yang membutuhkan untuk bertransaksi dengan pihak lain dalam urusan bisnisnya. Garansi bank atau juga dikenal dengan Guarantee letter (Khitab Dhaman), merupakan pernyataan tertulis dari bank sebagai pihak penjamin dari nasabah yang akan dijamin kondisi keuangannya dihadapan sejumlah pihak yang membutuhkan ikrar tersebut agar segera percaya atau mendapatkan rasa aman untuk bertransaksi dengan nasabah.Banyaknya keterkaitan pelaku bisnis atau lainnya dalam menggunakan jasa bank ini, mendorong perbankan syariah ikut serta membuka pelayanan garansi bank bagi para nasabahnya yang membutuhkan penguatan status finansialnya dihadapan siapa saja yang meminta pernyataan tersebut.Untuk memperjelas kegiatan bank di sektor jasa ini, akan dipaparkan disini secara mendetail dalam kacamata hukum sekaligus pandangan fiqh terhadap layanan pertanggungan ini menurut para ahli-ahli fiqh dan lembaga fatwa di perbankan syariah demi kepastian hukum dan keabsahan syariat, sehingga membawa rasa tenang dan nyaman bagi para pengguna layanan bisnis ini.
Pemanfaatan Barang Gadai
Iman Nur Hidayat
Ijtihad Vol. 9 No. 2 (2015)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (648.027 KB)
|
DOI: 10.21111/ijtihad.v9i2.2523
Menggadaikan barang untuk mendapatkan pinjaman uang telah lama dikenal masyarakat. Untuk mendapatkan pinjaman tersebut seseorang harus menyerahkan barang yang mempunyai nilai jual kepada pegadaian. Penerima gadai akan menahan dan menjaga barang tersebut sampai penggadai dapat melunasi hutangnya. Dalam hal ini, karena barang gadai berada di tangan penerima gadai maka pemanfaatan barang gadaian tersebut harus jalas keterangannya. Kajian ini akan memaparkan bagaimana pemanfaatan barang gadai yang sesuai dengan syariat, seperti disitir dari pendapat Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal yang dikhiususkan kepada penerima gadai. Kemudian pendapat kedua Imam tentang pemanfaatan barang gadai olehpenerima gadai ini akan dibandingkan. Maka terdapat persamaan pendapat yaitu pemanfaatan barang gadai oleh penerima gadai dibenarkan apabila mendapatakan izin penggadai. Adapun perbedaannya menurut Imam Syafi'i, pemanfaatan barang gadai oleh penerima gadai tidak diperbolehkan karena harus dengan seizin penggadai, hal itu berlaku bagis segala jenis barangnyam namun untuk penggadai boleh memanfaatkan barang gadai tanpa seizinnya. Sedangkan menurut Imam Ahmad bin Hanbal, pemnfaatan barang gadai oleh penerima gadai boleh tanpa seizin penggadai apabila dalam bentuk hewan.
Pandangan Imam Syarfi'i dan Hanafi Dalam Kasus Pernikahan Wanita Hamil Karena Zina
Rashda Diana
Ijtihad Vol. 8 No. 2 (2014)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (1896.984 KB)
|
DOI: 10.21111/ijtihad.v8i2.2524
Allah menciptakan laki-laki dan perempuan dan dianjurkan mencari pasangan sesuai syariat dan dalam ikatan tali perkawinan agar dapat memelihara seseorang dari perbuatan-perbuatan yang tercela, seperti perzinahan. Perzinahan adalah perbuatan yang tercela dan tergolomg kejahatan, karena dapat merusak hubungan, tercampurnya keturunan dan hilangnya rasa malu.Kasus perzinahan yang berdampak pada hamilnya pelaku wanita mengakibatkan munculnya masalah-masalah yang berkaitan dengan pernikahannya, baik dengan lelaki pasangan zinanya atau dengan lelaki lainnya.Menurut Imam Syafi’i menikahkan wanita hamil karena dengan laki-laki yang menzinahinya ataupun laki-laki yang bukan menzinainya dibolehkan dan akad nikahnya sah tanpa ada persyaratan taubat dan melahirkan sebelum menikah, akan tetapi apabila yang menikahinya bukan yang menghamilinya dilarang untuk berhubungan badan sampai melahirkan.Adapun menurut Imam Ahmad bin Hanbal tidak sah nikahnya kecuali bertaubat dan melahirkan sebelum melakukan pernikahan. Apabila keduanya melangsungkan pernikahan tanpa bertaubat maka nikahnya tidak sah dan dibatalkan, sampai dua syarat di atas terpenuhi maka pernikahan dapat dilangsungkan kembali.Perbedaan pendapat Imam Madzhab ini dipicu oleh pemahaman yang berbeda pada ayat ketiga dari surat An-Nur, sedangkan keduanya bertemu pada satu titik temu yaitu, tentang nasab, harta warisan, dan wali nikah. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam membolehkan untuk menikahi wanita hamil karena zina tanpa harus menunggu kelahiran anak tersebut.
PERDAGANGAN ELEKTRONIK (E-COMMERCE) DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Martini Dwi
Ijtihad Vol. 8 No. 2 (2014)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (1216.508 KB)
|
DOI: 10.21111/ijtihad.v8i2.2525
Perkembangan teknologi dan informasi di era globalisasi ini adalah sesuatu yang tidak terelakkan, dan telah menyentuh hampir seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk dalam kegitan ekonomi. Teknologi tinggi di bidang telekomunikasi dan informasi ini telah membuka jalan yang lebar bagi para produsen untuk mengetahui keinginan konsumen, sekaligus memungkinkan konsumen untuk mendapatkan barang atau jasa yang diinginkan tanpa mobilisasi. Perdagangan via internet ini dikenal dengan istilah (e-commerce). E-commerce menciptakan sebuah sistem ekonomi baru yang di dalamnya menghubungkan antara produsen, penjual, dan konsumen melalui sebuah teknologi yang tidak pernah dilakukan sebelumnya. Transaksi antar negara yang dilakukan via internet ini telah memunculkan pertanyaan bagi sebagian besar muslim mengenai kesesuain transaksi ini dengan hukum dan aturan yang berlaku dengan syariat Islam, terutama dengan hukum jual-beli dalam muamalat maliyah. E-commerce yang tidak dilakukan dengan tatap muka (face to face) secara langsung antara penjual dan pembeli ini bertentangan dengan rukun dan syarat sah jual beli yang dikenal dengan literatur fiqh klasik, oleh sebab itu perlu diadakan kajian lebih lanjut mengenai keabsahan akad yang saat ini berkembang dengan sangat pesat, termasuk di Indonesia. Paper ini akan berusaha membahas tentang beberapa hal terkait dengan transaksi jual beli dalam perspektif ekonomi Islam.
Political Asylum in According to Islamic Law
Ahmad Fanani
Ijtihad Vol. 9 No. 2 (2015)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (647.033 KB)
|
DOI: 10.21111/ijtihad.v9i2.2526
Islam Mengharuskan bagi setiap manusia menjaga dirinya dari segala bentuk ancaman yang dia hadapi; dalam ataupun luar. Ancaman bisa hadir kepada penduduk asli Negara tersebut atau pendatang (pengungsi) sehingga dia ingin mendapatkan suaka di negara tersebut. Namun yang dewasa ini terjadi, banyak para pengungsi yang terlantar dan tidak menemukan jalan keluar dari penderitaan yang ia alami sebelumnya, bahkan beberapa kasus bahwa suaka politik dijadikan sbegai tameng untuk melindungi dirinya dari kesalahan yang ia perbuat di negara asalnya. Maka, harus ada regulasi yang mengatur hal ini, agar suaka politik benar -benar dapat memberi perlindungan dan tidak dijadikan tameng bagi mereka yang ingin berlindung dari kesalahan. Untuk mengetahui aturan silam terhadap isu suaka politik, tulisan ini setidaknya memberikan jawaban terhadap permasalahan yang timbul akibat peprangan, ekonomi, bencana alam, dan lain sebagainya dengan atas nama kemanusiaan.
analisis faktor-faktor peningkatan penceraian di kabupaten ponorogo
Muhammad Ghozali
Ijtihad Vol. 11 No. 2 (2017)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (556.303 KB)
|
DOI: 10.21111/ijtihad.v11i2.2529
Keluarga merupakan dua atau lebih individu yang hidup dalam satu rumah tangga,mereka saling berinteraksi satu dengan yang lain,Dalam kajian ini membalas faktor-faktor peningkatan Penceraian di kabupaten ponorogo. Situasi dan kondisi menjelang penceraian yang diawali dengan proses negosiasi antara pasangan suami istri yang berakibat pasangan tersebut sudah tidak bisa lagi menghasilkan kesepakatan yang dapat memuaskan masing-masing pihak. Masalah kasus perceraian pada dasarnya adalah masalah keluarga tidak begitu difahami oleh suami istri sehingga hubungan antara susami dan istri yang tidak terjalin baik. Baik hal tersebut terjadi terjadi ketika awal pernikahan, ditengah-tengah masa perkawinan dan lain sebagainya .Motodologi kajian yang digunakan dengan metode kualiatif,secara dokumen, wawancara. Badan peradilan agama secara berurutan,jumlah kasus perceraian ternyaa dibalik kasus tersebut fenomena cerai-gugat sangat dominan, dimana gugatan perceraian yang dilakukan oleh istri terhadap suami melalui pengadilan agama ternyata lebih tinggi dibanding cerai-talak(cerai oleh suami). Pemicu tingginya angka perceraian diponorogo pada umumnya adalah karna faktor ekonomi dan kurangnya komunikasi yang baik antara suami istri,karena diantara mereka sebagai TKI/TKW.
Teori dan Prektek Akad Qrdh (Hutang-Piutang) dalam Syariat Islam
Muhammad Rifqi Arriza
Ijtihad Vol. 9 No. 2 (2015)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (1055.472 KB)
|
DOI: 10.21111/ijtihad.v9i2.2530
Hutang- Piutang adalah salah satu fitrah manusia, dimana pihak satu berhutang kepada pihak lainnya. Hampir tidak ada manusia yang tidak pernah berhutang kepada orang lain, karena manusia memang telah ditakdirkan untuk menjalani hidup yang berliku, kadang berada "di atas", dan pada waktu yang lain berada "di bawah". Kabutuhan terhadap hutang dapat muncul dari kebutuhan primer yang mendesak (sandang, pangan dan papan), juga dapat muncul dalam rangka meningkatkan pertumbuhan produksi suatu usaha. Faktor-faktor inilah yang akan menentukan hukum pemberian hutang. Akad Qrdh yang tergolong akad ihsan, dalam syariat Islam menjadi akad yang berdemensi sosial dan kebajikan. Dikarenakan akad iniamat membantu orang-orang yang terhimpit kesulitan dan membutuhkan uluran dana longgar dengan berqardh atau memperoleh ponjaman lunak. Pada dasarnya, akad qardh memiliki aturan khusus terangkum dalam definisi, syarat, rukun, perbedaan antara akad hutang dengan akad lainnya, serta aplikasi akad di masa sekarang. Sehingga akad ini menjadi salah satu pilihan utama dalam menolong kaum dhu'afa yang kesusahan untuk keluar dari masalah perekonomiannya. Disamping akad hutang piutang ini dapat mempererat tali persaudaraan yang telah hilang.
PRAKTIK PENGOBATAN PENYAKIT DALAM PERSPEKTIF SYARIAT
Asep Awaluddin
Ijtihad Vol. 8 No. 2 (2014)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (1448.807 KB)
|
DOI: 10.21111/ijtihad.v8i2.2531
Dewasa ini Umat Islam setidaknya dihadapkan dengan dua kenyataan yang kurang menguntungkan akan kaitannya dengan isu pengobatan. Yang pertama adalah fakta bahwa sebagian besar obat-obatan yang berdedar di toko-toko obat atau apotek belum memenuhi standar kehalalan. Terlebih dengan kontra indikasi dan status bahan pada tiap-tiap obat yang kurang begitu mendapat perhatian dari kalangan konsumen. Kedua, adalah adanya penyalahgunaan produksi obat-obatan herbal atau apa yang di kenal masyarakat luas dengan obat alternatif atau at-Thibb an-Nabawim dimana sebagian produsen yang berpandangan pragmatis sekaligus bermental kapitalis berlomba untuk meraih keuntungan darinya. Hasilnya adalah bahwa harga pada sebagian obat-obatan jenis ini membumbung tinggi darinya, diperlukan solusi dalam mengatasi hal ini. Pemahaman terhadap konsep pengobatan yang benarlah yang bisa diantaranya, menjadi solusi bagi isu terkait. Ini dikarenakan bahwa karakteristik dari pemahaman yang benar ini akan menjadikan cara pandang seorang muslim menjadi lebih tajam. Hasilnya adalah tentu saja kesadaran dan perhatian yang mendalam tentang status hukum obat yang dikonsumsi bagi konsumen sekaligus perbaikan niat bagi para produsen. Pencapaian lebih jauh ialah penerapan jenis dan pola pengobatan yang sesuai dengan syari’ah yang lebih dikenal dengan ath-Thibb an-Nabawi.