cover
Contact Name
Edi Yuhermansyah
Contact Email
eys_0401@yahoo.com
Phone
+6281363555462
Journal Mail Official
legitimasi@ar-raniry.ac.id
Editorial Address
Faculty Shariah and Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, 23111
Location
Kota banda aceh,
Aceh
INDONESIA
LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum
ISSN : 20888813     EISSN : 25795104     DOI : 10.22373/legitimasi
Core Subject : Social,
The Legitimasi Journal (the Journal of Criminal and Political Law) published biannually in January and July, is published by the Faculty Shariah and Law UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Its purpose is to promote the study of criminal law and Islamic law in general and to discuss discourses of the development of criminal law and government policies in various perspectives. It is also to help in the understanding of criminal law and politic of law in Indonesia.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 189 Documents
Studi Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif tentang Sanksi Pidana bagi Pelaku Pembantu Tindak Pidana Pembunuhan Mukhsin Nyak Umar; Zara Zias
Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol 6, No 1 (2017)
Publisher : Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v6i1.1847

Abstract

Dalam penetapan sanksi hukuman terhadap sekelompok orang yang telah melakukan pembunuhan terhadap satu orang saja, disyaratkan agar semua yang dilakukan oleh pelaku itu bisa mengakibatkan seseorang terbunuh. Tetapi dalam menentukan sanksi hukuman bagi salah satu pelaku pembunuhan yaitu pelaku pembantu sangatlah sulit apabila tidak melihat dari bentuk-bentuk pembantuan yang dilakukan oleh pelaku pembantu.Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban dari permasalahan bagaimana pertanggungjawan dan sanksi pidana bagi pelaku pembantu tindak pidana pembunuhan serta aspek positif dan negatif dari pertanggungjawaban pidananya. Untuk memperoleh jawaban tersebut peneliti menggunakan data primer dan data sekunder. Kedua data tersebut dianalisis dengan metode deskriptif analisis komparatif. Berdasarkan metode pengumpulan data ini, maka penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian kepustakaan (library research). Menurut hukum pidana Islam adalah turut serta secara tidak langsung (al-isytaraku bittasabbubi) merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum dan harus dipertanggungjawabkan demi kemaslahatan manusia. Sanksi hukum terhadap pelaku pembantu tindak pidana pembunuhan, menurut hukum pidana Islam adalah hukuman ta'zir hal ini berdasarkan pendapat ulama Al-Hadawiyah, ulama Hanafiyah, dan ulama Syafi'iyah. Sedangkan Menurut Imam Malik, setiap orang yang hadir dianggap membantu, meskipun tidak langsung dan diancam dengan hukuman qishash. Sedangkan orang yang tidak hadir meskipun ia membantu terjadinya pembunuhan ia hanya dikenai sanksi ta'zir. Menurut hukum positif pembantu (medeplichtige) ialah barangsiapa yang dengan sengaja memberikan bantuan pada saat kejahatan diwujudkan oleh pembuat baik berupa kesempatan daya upaya (sarana) atau keterangan kepada pembuat untuk mewujudkan kejahatan pembunuhan.Sedangkan sanksi hukum menurut hukum pidana positif bagi pelaku pembantuan pembunuhan dapat dikenakan hukuman penjara yang dikurangi sepertiga dari pidana pokok maksimum. Dalam menentukan pidana bagi pelaku pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.
IPLEMENTASI PERMENKUMHAM NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG TATA TERTIB LAPAS DAN RUTAN KELAS IIB BANDA Yuhermansyah, Edi; Zairah, Nur
LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Islam Vol 8, No 1 (2019)
Publisher : Criminal Islamic Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v8i1.5010

Abstract

Abstrak Lahirnya Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan adalah untuk menjamin terselenggarakannya tertib kehidupan di Lapas dan Rutan. Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan yang tidak menaati tata tertib sebagaimana yang telah diatur disebut dengan pelanggaran disiplin. Terhadap narapidana yang melakukan pelanggaran disiplin maka akan dikenakan hukuman disiplin. Namun jika dilihat menurut hukum pidana Islam, tidak ada ketentuan atau penjelasan secara rinci yang mengatur mengenai bentuk hukuman disiplin terhadap narapidana. Berdasarkan hal tersebut, yang menjadi permasalahan adalah bagaimana penerapan hukuman disiplin terhadap narapidana di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran serta hukuman disiplin yang diterapkan terhadap narapidana serta tinjauan hukum pidana Islam terhadap penerapan hukuman disiplin tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Dengan menggunakan dua metode pengumpulan data yaitu dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara garis besar, hukuman disiplin serta prosedur penanganan yang diterapkan terhadap narapidana di Rutan Kelas IIB Banda Aceh sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun penjatuhan hukuman disiplin pada beberapa pelanggaran masih tergolong ringan, Seperti penjatuhan hukuman disiplin terhadap narapidana yang tidak mengikuti program pembinaan, seharusnya berdasarkan aturan mendapatkan hukuman disiplin tingkat berat, namun oleh pihak Rutan dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan, hal ini berdasarkan pertimbangan dari pihak Rutan, seperti kurangnya fasilitas untuk menjalankan program pembinaan tersebut. Ditinjau menurut hukum pidana Islam maka penerapan  hukuman disiplin di Rutan Kelas IIB Banda Aceh merupakan bentuk hukuman ta?zir dari ulil amri, karena baik Al-Quran maupun As-Sunnah tidak mengatur secara rinci mengenai hal tersebut. Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa pihak Rutan Kelas IIB Banda Aceh dalam menjatuhkan hukuman disiplin terhadap narapidana berlandaskan pada Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan dan juga berdasarkan pertimbangan dari pihak Rutan sendiri, serta sudah sesuai dengan ketentuan hukum pidana Islam.   Kata Kunci: Hukuman Disiplin-Pelanggaran Disiplin-Narapidana-Ta?zir
Pengawasan Pelaksanaan ‘Uqũbah Cambuk Jabbar Jabbar; Zulfa Hanum
Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol 7, No 2 (2018)
Publisher : Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v7i2.3975

Abstract

Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat di antaranya mengatur tentang pelaksanaan putusan Mahkamah yang diatur pada bab XIX. Dalam bab tersebut terdapat Pasal 262 ayat (2) yang menjelaskan tentang pelaksanaan ‘uqũbah cambuk tidak boleh dihadiri oleh anak-anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun. Akan tetapi di dalam praktiknya berbeda dengan ketentuan yang diatur di dalam Hukum Acara Jinayat. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan bentuk pengawasan pelaksanaan ‘uqũbah cambuk di Kota Banda Aceh dan faktor penghambat pengawasan pelaksanaan ‘uqũbah cambuk. Untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian lapangan (field research) juga penelitian kepustakaan (library research) berdasarkan metode pendekatan kualitatif, yaitu suatu pendekatan yang menghasilkan paparan di lapangan dan kemudian gambaran tersebut akan dianalisa dari segi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pengawasan pelaksanaan ‘uqũbah cambuk di Kota Banda Aceh adalah kehadiran Hakim Pengawas di lokasi pencambukan pada saat pelaksanaan <em>‘uqũbah</em> cambuk untuk mengawasi agar pelaksanaan ‘uqũbah cambuk berjalan sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam ketentuan Qanun Hukum Acara Jinayat. Dan adanya himbauan (pengumuman) di lokasi pencambukan yang dilakukan berulang-ulang dengan tujuan agar setiap masyarakat yang hadir menyaksikan ‘uqũbah cambuk mengetahui dan mendengar serta menaati himbauan tersebut. Adapun upaya yang dilakukan oleh aparatur hukum untuk mengantisipasi hadirnya anak-anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun menyaksikan proses pencambukan yaitu dengan cara pelaksanaan ‘uqũbah cambuk tidak dilaksanakan pada hari libur. Karena kegiatan anak-anak pada selain hari libur sibuk melanjutkan pendidikannya di sekolah walaupun masih ada anak-anak yang menyaksikan proses pencambukan tetapi tidak berada di garda terdepan. Faktor penghambat pengawasan pelaksanaan ‘uqubat cambuk adalah aparatur hukum tidak patuh hukum, kurangnya pemahaman aparatur hukum terhadap Hukum Acara Jinayat, dan aparat penegak hukum lebih mementingkan keinginan masyarakat dari pada menegakkan Pasal 262 ayat (2) Qanun Hukum Acara Jinayat.
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) dan Strategi Pemberantasan Ayumiati Ayumiati
Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol 1, No 2 (2012)
Publisher : Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v1i2.1428

Abstract

Money laundering is a criminal offense had been committed in order to disguise the origin of the wealth that was haram to be halal. Thus the launderer can develop, especially the illegal business of narcotics crimes. Crimes related to narcotics money laundering because of drug crimes are crimes of origin (predicate crime), and advanced money laundering is a crime (crime derivative). The birth of anti-money laundering regime is internationally starts with the issuance United Nations Conventions Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances in 1988 which is the culmination of the crime of money laundering combating illicit narcotics and psychotropic substances. In 2002 and 2003 the government of Indonesia passed legislation that is anti-money laundering Law No. 15 Year 2002 jo. Act No. 23 of 2003 in which a drug crime as evil places of origin of money laundering.
PENYELASAIAN PELAKU SANTET DENGAN HUKUM ADAT DITINJAU MELALUI HUKUM ISLAM DI KECAMATAN GAJAH PUTIH Jamhuri Jamhuri; Zuhaini Nopitasari
Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol 7, No 1 (2018)
Publisher : Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v7i1.3966

Abstract

Santet sihir adalah perbuatan gaib yang dilakukan dengan pesona guna-guna, mantera, jimat, dan mengikut sertakan syaitan. Yang dapat memberikan pengaruh terhadap badan yang disihir, atau hatinya, akalnya, tanpa harus menyentuhnya. Sihir juga dapat menyebabkan kematian, sakit, seorang suami tidak bisa mengauli istrinya, perceraian antara suami dan istri, menimbulkan kebencian, atau rasa cinta diantara dua insan.Dalam masyarakat Gayo istilah santet lebih populer dengan sebutan Tube atau Jung, yang sering digunakan masyarakat Gayo untuk melukai orang disebabkan karena iri hati, dendam. Istilah Tube berbeda dengan jung, Tube diberikan kepada orang yang akan menjadi korbannya melalui makanan dan minuman. Sedangkan Jung ada dua yaitu gayong api dan gayong angin, biasanya dilakukan dengan cara salaman, menepuk bahu, dan memandangi korban.Hukuman yang diberikat kepada pelaku santet menurut hukum adat yang berlaku di kampung Timang Gajah ada dua yaitu membayar denda dan berjanti tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, di usir dari kampung tersebut. Para ulam fiqih, ahli mazhab, berslisih pendapat tetang hukumannya. seseorang ahli sihir harus dibunuh ( di hukum mati, bila diketahui bahwa ia mngajarkan sihir, dalam hal ini ia tidak diterima taubatnya. Adapun Asy-syafi’i, berpendapat: “seorang ahli sihir tidak kafir karena sihirnya. Apabila ia membunuh orang dengan sihirnya, dan ia berkata: sihirku dapat membunuh orang seperti itu, dan aku telah sengaja melakukan pembunuhan itu (dengan sihir ku), maka ia harus dibunuh berdasarkan hukum qisas. Akat tetapi apabila ia berkata: sihirku dapat membunuh, dapat pula luput, tidak mengenai sasaran, maka ia tidak dibunuh, tetapi dikenakan diat atas dirinya. Imam Ahmad (Imam Hambal) berpendapat:”ahli sihir kafir karena sihirnya, baik ia dengan sihirnya itu membunuh, maupun tidak membunuh. Berdasarkan hasil penelitian penulis mengunakan metode interview yaitu penulis turun ke lapangan untuk wawanvara kepada masyarakat kampung Timang Gajah.bagaimana cara penyelasaian pelaku santet dalam masyarakat Gayo.
Prinsip Dasar Konstitusi Negara dalam Perspektif Al Quran Mutiara Fahmi
Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol 3, No 1 (2014)
Publisher : Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v3i1.340

Abstract

This paper basically moved from efforts to prove scientifically and academically that Islam is a religion that has a complete political doctrine and system state, by means of track and ensure the basic principles of the constitution in the verses of the Koran as the primary source of Islamic law normative approach Islam. This study aims to answer some questions: What are the Basic Principles of State Constitutions contained in Alquran? And verses manasaja containing Basic Principles of State Constitutions in the Koran? This study used a descriptive-analytical method with normative-juridical approach (Shar'ie / fiqh).
Uqūbāt Membuang Sampah Spesifik: Telaah Kritis Terhadap Pasal 39 Ayat (1) Qānūn Kabupaten Aceh Besar Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah Sulfanwandi Sulfanwandi; Al Haris
Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol 8, No 2 (2019)
Publisher : Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v8i2.5855

Abstract

Pemerintah Aceh Besar telah menyusun sebuah Qānūn yang berhubungan dengan pengelolaan sampah yaitu Qānūn Kabupaten Aceh Besar Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah. Sanksi dalam Pasal 39 ayat (1) butuh penafsiran lebih lanjut karena masih bersifat sangat umum. Qānūn tersebut sudah lama diundang-undangkan namun penulis mengamati sampai saat ini belum berjalan dengan semestinya. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah Bagaimana tinjauan aspek hukum pidana terhadap sanksi pidana dalam pasal 39 ayat (1) Qānūn Kabupaten Aceh Besar Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah dan Bagaimana pelaksanaan penerapan sanksi dalam Pasal 39 ayat (1) Qānūn Kabupaten Aceh Besar Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah. Dengan menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif analisis, yakni bertujuan untuk memaparkan data yang ada, menggambarkan secara sistematis, faktual dan akurat. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah library research (kajian pustaka) dan field research (penelitian lapangan). Hasil penelitian ditemukan bahwa Ketentuan pidana yang termuat dalam Pasal 39 ayat (1) merupakan ciri-ciri sanksi tindak pidana jenis pelanggaran karena pidana yang diancam adalah pidana kurungan bukan pidana penjara. Kata “setiap orang” mempunyai arti orang perorangan, kelompok orang, badan usaha, dan/atau badan hukum”. Maka dapat dipastikan larangan dalam Pasal 35 dan sanksi dalam Pasal 39 ayat (1) juga dapat dikenakan kepada sekelompok orang, dan badan hukum (korporasi). Penerapan sanksi terhadap pelanggar sampai saat ini belum diterapkan karena Dinas Lingkungan Hidup menyadari bahwa pengelolaan persampahan di Aceh Besar belum maksimal. Salah satu alasan kenapa tidak dapat diterapkan sanksi pidana adalah belum adanya aturan hukum tentang pelaksanaan. Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa ‘uqūbāt bagi pembuang sampah spesifik adalah ta’zir. Ketentuan pidana yang termuat dalam Pasal 39 ayat (1) merupakan ciri-ciri sanksi tindak pidana jenis pelanggaran. Sanksi dalam Pasal 39 ayat (1) sampai saat ini belum diterapkan karena belum adanya Peraturan Pelaksana dan hambatan penerapan sanksi berupa kurangnya fasilitas dan kesadaran dari masyarakat.
Ganti Rugi Bagi Korban Salah Tangkap Atau Salah Tahan dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayah Ditinjau Menurut Hukum Islam Musnaini Musnaini
Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol 6, No 2 (2017)
Publisher : Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v6i2.3957

Abstract

Tujuan hukum pidana adalah mencegah dan melindungi orang dari kejahatan, sehingga orang yang melakukan kejahatan akan ditangkap dan ditahan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Namun adakalanya penyidik salah dalam melakukan penangkapan dan penahanan yang mengakibatkan korban menderita kerugian baik bersifat materi maupun Inmateri. Untuk mengantisipasi kerugian tersebut maka diberikan ganti rugi kepada korban salah tangkap atau salah tahan sesuai dengan ketentuan qanun. Ganti rugi bagi korban salah tangkap atau salah tahan diatur dalam Pasal 89 Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah apa kandungan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang ganti rugi bagi korban salah tangkap atau salah tahan dan bagaimana ketentuan hukum Islam mengenai ganti rugi bagi korban salah tangkap atau salah tahan. Penelitian ini menggunakan metode field research yaitu meminta data Qanun di Dinas Syariat Islam Aceh dan library research dengan cara menelaah buku dan kitab yang berkenaan dengan ganti rugi bagi korban salah tangkap atau salah tahan. Hasil penelitian menemukan bahwa ganti kerugian bagi korban salah tangkap atau salah tahan diberikan sebesar 0,3 gram emas atau dengan uang yang senilai dengan emas tersebut diberikan secara harian bagi korban salah tangkap atau salah tahan. Pemberian ganti rugi sebesar 0,3 gram emas diataur dalam Pasal 89 Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat. Pemberian ganti rugi dalam KUHAP berbeda jumlahnya yaitu paling rendah Rp. 5.000,- dan paling tinggi Rp. 3.000.000, diatur dalam Pasal 9 PP. Nomor 27 Tahun 1983. Ditinjau dari hukum Islam pemberian ganti rugi sebesar 0,3 gram emas berdasarkan Maslahah Mursalah sebab Qanun Nomor 7 Tahun 2013 lahir atas ijtihad para ulama sekaligus hasil interaksi antara fiqh dengan KUHP dan KUHAP.
Pemberatan Hukuman Terhadap Residivis dalam KUHP Ditinjau Menurut Hukum Islam Syarifuddin Usman; Muhammad Zikru
Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol 6, No 1 (2017)
Publisher : Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v6i1.1843

Abstract

penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan KUHP Indonesia menetapkan unsur-unsur pemberatan hukuman bagi para residivis, dan pandangan hukum Islam terhadap pemberatan hukuman bagi residivis dalam hukum positif Indonesia. Residivis yaitu pengulangan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang pernah dihukum karena kejahatan yang sama, dan di dalam kejahatan sebelumnya sudah diputuskan oleh hakim, dan suatu kejahatan secara umum dikatakan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang pidana. Untuk mencapai tujuan tersebut digunakan metode penelitian secara deskriptif komparatif. Sumber utama diperoleh dalam aturan KUHP Indonesia dalam hal pemberatan hukuman bagi para residivis dan pemidanaan dalam hukum Islam. Hukum Islam telah menetapkan aturan-aturan pokok pengulangan tindak pidana secara keseluruhan. Meskipun demikian, para fuqaha tidak membedakan antara pengulangan umum dan pengulangan khusus, juga pengulangan sepanjang masa dan pengulangan berselang waktu. Bahwa seorang pelaku tindak pidana harus dijatuhi hukuman yang telah ditetapkan untuk tindak pidana tersebut, tetapi jika pelaku kembali mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukannya, maka hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya dapat diperberat.
PERAN PANGLIMA LAOT DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA ILLEGAL FISHING DI PERAIRAN PULO ACEH Devy, Soraya; Rahmi, Siti
LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Islam Vol 8, No 1 (2019)
Publisher : Criminal Islamic Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v8i1.5014

Abstract

Abstrak Panglima Laot merupakan lembaga adat laot dalam masyarakat nelayan. Lembaga ini memiliki beberapa tugas penting dalam bidang kelautan  dan perikanan, seperti melaksanakan hukom adat laot dan kebiasaan dalam masyarakat nelayan di Kecamatan Pulo Aceh. Maraknya pengrusakan alam laut yang terus terjadi di perairan laut Pulo Aceh seperti pengeboman dan pembiusan ikan tanpa memperdulikan kelestarian alam laut yang mengakibatkan rusak dan hancurnya terumbu karang beserta ekosistem alam laut lainnya. Dalam Islam pengrusakan alam laut termasuk katagori ifsad fi al-ardl (berbuat kerusakan di muka bumi). Untuk mencegah pengrusakan laut ini maka Islam memberikan sanksi ta?zir yang diserahkan kepada pemerintah. Penelitian ini bertitik tolak dari tiga tujuan pokok, pertama untuk mengetahui bagaimana tindakan Illegal Fishing yang terjadi di perairan Pulo Aceh, kedua, untuk mengetahui bagaimana peranan Panglima Laot dalam penyelesaian tindak pidana Illegal Fishing di perairan Pulo Aceh dan ketiga untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tindakan Illegal Fishing di perairan Pulo Aceh. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode deskriptif analisis, yaitu dengan menjelaskan dan menggambarkan permasalahan-permasalahan dan kemudian diambil kesimpulan. Teknik pengumpulan data dilakukan penulis dengan cara observasi serta kajian pustaka (library reasearch). Hasil dari penelitian ini adalah bentuk perlindungan yang dilakukan oleh Lembaga Panglima Laot berupa patroli masyarakat nelayan, membentuk kawasan perlindungan laut, yang berada satu mil dari kawasan Pulo Aceh. Sedangkan faktor penghambat yang mempengaruhi masyarakat dalam mengadakan perlindungan laut adalah masih kurangnya kesadaran individu dalam melestarikan lingkungan laut dan kurangnya pengetahuan tentang pentingnya menjaga kelestarian alam laut.  Kata Kunci :Panglima Laot-Illegal Fishing-Hukum Adat Laot-Hukum Islam

Page 6 of 19 | Total Record : 189