cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 36 Documents
Search results for , issue " Vol 1, No 1: JURNAL POENALE" : 36 Documents clear
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN SEBAGAI PENYEBAB MATINYA PELAKU AMUK MASSA (Study Perkara Nomor 166/Pid./2012/PN TK) Nurahman, Tirta Ari
JURNAL POENALE Vol 1, No 1: JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bentuk pertanggung jawaban Pidana anggota Kepolisian Dalam Menembak Mati pelaku kejahatan
ANALISIS YURIDIS PENANGGULANGAN MAFIA PERADILAN DALAM PERADILAN PERKARA PIDANA Tauhid, Irhamy
JURNAL POENALE Vol 1, No 1: JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab terjadinya mafia peradilan dalam peradilan perkara pidana, bagaimanakah upaya penanggulangan dan faktor-faktor yang menghambat upaya mafia peradilan dalam peradilan perkara pidana. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa penyebab terjadinya Mafia Peradilan dalam peradilan perkara pidana antara lain adalah Kekuasaan penyidikan, Kekuasaan penuntutan, Kekuasaan mengadili. Upaya penanggulangan Mafia Peradilan dalam peradilan perkara pidana dilakukan dengan menciptakan birokrasi yang membentengi timbulnya Mafia Peradilan, mengembangkan substansi penegak hukum yang bermoral dan menggagas budaya hukum, dan membangun partisipasi masyarakat dalam membrantas Mafia Peradilan. Faktor-faktor yang menghambat upaya penanggulangan Mafia Peradilan dalam peradilan perkara pidana dipengaruhi oleh tiga faktor yaitu faktor substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum.
Analisis Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Tindak Pidana Perkosaan Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Putra, Aditya Kusuma
JURNAL POENALE Vol 1, No 1: JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Hukum bagi anak korban tindak pidana perkosaan. Anak sering menjadi korban kejahatan seksual khususnya perkosaan yang dilakukan oleh orang dewasa dan yang menjadi korban ialah anak di bawah  umur. Tindak pidana perkosaan terhadap anak dibawah umur, termasuk kedalam salah satu masalah hukum yang sangat penting untuk dikaji secara mendalam. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan  hasil penelitian dan pembahasan  maka perlindungan anak sendiri perlu dilaksanakan sejak sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berumur 18 (delapan belas) tahun sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Selain itu, tahapan perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana perkosaan juga dilakukan : a)sebelum sidang pengadilan; seperti penerimaan laporan/pengaduan dari masyarakat, dilakukan upaya bantuan melalui konseling b)selama sidang pengadilan; selama proses sidang pengadilan, korban dalam memberikan kesaksian didampingi oleh anggota LBH/LSM supaya korban dapat lebih tenang dan tidak merasa takut dalam persidangan dan c)setelah sidang pengadilan korban mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan, korban mendapatkan identitas baru mendapatkan tempat kediaman baru, memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan, mendapatkan nasihat hukum; dan/atau memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan akhir. Berdasarkan  kesimpulan di atas maka yang menjadi saran  penulis adalah : Sebaiknya dalam  pemberian perlindungan hukum  pada anak korban tindak pidana perkosaan aparat penegak hukum lebih memaksimalkan upaya pemberian perlindungan hukum dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak; Sebaiknya pihak kepolisian bekerjasama dengan instasi dan LSM terkait agar lebih intensif dalam menerapkan perlindungan  hukum yang sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; dan  perlu dibentuk Unit Polwan (Polisi Wanita) yang secara khusus memeriksa atau menyelidiki korban perkosaan agar korban bisa lebih terbuka dan berterus terang akan dirinya yang mengalami tindak pidana perkosaan, sehingga pidana dapat diberikan secara maksimal kepada pelaku tindak pidana.
PERTANGGUNG JAWABAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri No. 121/PID/B-2008/PN.TK) Purnawan, Ami Rizki
JURNAL POENALE Vol 1, No 1: JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas dan pasti, dasar-dasar hukum apa saja yang digunakan para penegak hukum yang dalam hal ini para Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara pidana perusakan lingkungan hidup pada perkara Nomor: 121/PID/B-2008/PN.TK. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan secara yuridis empiris dan yuridis normatif, dengan jenis data primer berupa hasil wawancara dengan Hakim dan Jaksa di Pengadilan Negeri Bandar Lampung. Sedangkan jenis data sekunder berupa aturan perundang- undangan dan kepustakaan lainnya. Dari data-data ini, selanjutnya penulis melakukan analisis data- data dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan penelitian dan pembahasan bahwa dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Bandar Lampung dalam memberikan putusan 1 (satu) tahun dan denda Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), subsidiair 6 (enam) bulan kurungan yaitu, terdakwa melanggar Pasal 46 ayat (2) jo Pasal 43 ayat (1) Undang- undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas dan Pengendalian Pencemaran Air. Penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perusakan lingkungan hidup telah memperhatikan kewajiban dan tanggungjawab seluruh masyarakat memelihara kelestarian lingkungan hidup yaitu, Pasal 6 Undang- undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun saran yang disampaikan antara lain: Hakim harus memutuskan suatu perkara dengan benar- benar melihat semua aspek berdasarkan hukum, kebenaran, dan keadilan. Agar keadilan yang sebenar- benarnya dapat tercapai dan dirasakan semua pihak hakim harus lebih mempertimbangkan lagi secara matang setiap putusan yang akan diambil, karena putusan hakim mempunyai posisi sentral bagi pelaku, korban, dan masyarakat. Seorang tersangka tindak pidana lingkungan hidup mendapatkan pidana yang setimpal agar efek penjeraan dapat berjalan secara maksimal dan diharapkan pelakunya tidak akan mengulangi kejahatan yang sama dikemudian hari.
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI TENDER PERBAIKAN JALAN (Studi Putusan Nomor : 07/PID.TPK/2011/PN.TK) Djazuli, Ayu Aziza
JURNAL POENALE Vol 1, No 1: JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Korupsi pada saat ini banyak dilakukan oleh hampir seluruh elemen penyelenggara Negara, baik kalangan pejabat-pejabat pemerintahan ataupun rakyat biasa. Contohnya dalam kasus korupsi dengan terdakwa Andhy Irawan Irham Kuasa Direktur dari PT. Jupiter. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana terhadap pelaku tindak pidan korupsi tender perbaikan jalan (studi putusan nomor 07/PID.Tpk/2011/PN.TK) ? dan (2) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara pelaku tindak pidana korupsi tender perbaikan jalan (studi putusan nomor 07/PID.Tpk/2011/PN.TK) ?.  Pendekatan masalah dalam penelitian ini yaitu melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.  Metode pengumpulan data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara. Metode penyajian data dilakukan melalui proses editing, sistematis, dan klasifikasi. Metode analisis data yang dipergunakan adalah metode analisis kualitatif, dan menarik keimpulan secara deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah, yaitu adanya unsur perbuatan melawan hukum dan adanya kesalahan dari pelaku dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai kuasa direktur, selain itu juga tidak adanya alasan pemaaf sebagai bukti pembenar. Sedangkan dasar pertimbangan hakim dalam kasus ini adalah pasal 183 dan 184 KUHAP, dan teori pendekatan yang digunakan hakim adalah teori keseimbangan, teori pendekatan keilmuan, dan teori ratio decidendi. Saran yang dapat disampaikan adalah mengingat terbukti bahwa terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi tersebut seharusnya pidana denda yang dijatuhkan kepada terdakwa dihapuskan, dikarenakan bahwa terdakwa juga hanyalah bekerja sebagai pedagang burung yang berpenghasilan standar.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DENGAN MODUS PEMALSUAN DOKUMEN TENAGA KERJA (Studi Perkara Nomor: 697/PID/B/2012/PNTK) Dahliana, Dahliana
JURNAL POENALE Vol 1, No 1: JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana perdagangan orang dilakukan dengan berbagai modus, diantaranya memalsukan dokumen tenaga kerja. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah  pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus pemalsuan dokumen tenaga kerja? (2) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus pemalsuan dokumen tenaga kerja? Pendekatan masalah menggunakan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan dan data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Pertanggungjawaban pidana terhadap sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus pemalsuan dokumen tenaga kerja, dilaksanakan dengan pemidanaan terhadap Terdakwa Kesih Binti Mali yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang. Pertanggungjawaban pidananya adalah terdakwa dipidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara, karena tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf baginya untuk terhindar dari pemidanaan. (2) Dasar yuridis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang adalah kententuan Pasal 183 KUHAP. Dasar non yuridis pertimbangan hakim lainnya adalah hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa melanggar hak asasi, merugikan orang lain, mendapatkan keuntungan secara ekonomi dari kejahatan yang dilakukannya serta merugikan korban, keluarga korban dan menimbulkan keresahan pada masyarakat. Hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui dan menyesali atas segala perbuatannya, terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
ANALISIS PUTUSAN NOMOR 389/Pid.A/2012/ PN.GS BERUPA DIKEMBALIKAN KEPADA ORANG TUA TENTANG TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN ANAK Sari, Cici Metha
JURNAL POENALE Vol 1, No 1: JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak seharusnya dipandang sebagai aset berharga suatu bangsa dan negara di masa mendatang yang harus dijaga dan dilindungi hak-haknya. Perlindungan hukum bagi anak dapat diartikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak.             Pendekatan masalah pada penelitian ini menggunakan pendekatan masalah secara yuridis normatif dan empiris. Sedangkan sumber data yang digunakan adalah data primer yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan yang memaparkan kenyataan-kenyataan yang diperoleh dari penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan, diperoleh kesimpulan yaitu berupa, Pelaksanaan/penerapan pidana atas pencurian yang dilakukan oleh anak didasarkan atas terpenuhinya unsur-unsur dari Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHP jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana atas pencurian yang dilakukan oleh anak didasarkan pada kemampuan anak bertanggungjawab, kesesuaian unsur ancaman pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum, pengaruh tindak pidana yang dilakukan terhadap korban dan masyarakat.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PETUGAS PENGATUR PERJALANAN KERETA API DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS KERETA API (StudiKasusPutusan No. 1336 / Pid.B / 2008 / PN / TK) Fatra, Pajril
JURNAL POENALE Vol 1, No 1: JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap Petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api dalam kecelakaan lalu lintas kereta api dan mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api dalam kecelakaan lalu lintas kereta api. Dengan menggunakan metode penelitian pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dapat disimpulkan bahwa (1) Pertanggungjawaban pidana terhadap Petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api dalam kecelakaan lalu lintas kereta api dalam Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang Nomor 1336/ Pid.B/ 2008/ PN/ TK memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana atau kesalahan menurut hukum pidana yaitu terdakwa mempunyai kemampuan untuk bertanggungjawab, terdakwa mempunyai unsur kesalahan yaitu kealpaan dan perbuatan terdakwa merupakan perbuatannya tidak menghapus pidana. (2) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan terhadap Petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api dalam kecelakaan lalu lintas kereta api dalam Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang Nomor 1336/ Pid.B/ 2008/ PN/ TK, yaitu hakim akan mempertimbangkan fakta yuridis dan non yuridis..Pertimbangan hakim bersifat yuridis adalah alat bukti yang berupa keterangan saksi-saksi, barang bukti serta keterangan terdakwa, dan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, sebagaimana terdapat dalam Pasal 183 KUHAP dan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP. Pertimbangan hakim yang bersifat non yuridis adalah hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Saran dalam penulisan skripsi ini adalah perlunya memberikan efek jera dan sanksi pidana yang tegas terhadap tindak pidana kealpaan menyebabkan matinya orang lain yang dilakukan dalam tugas jabatan. 
ANALISIS URGENSI PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI Husin, Ridho Abdilllah
JURNAL POENALE Vol 1, No 1: JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mengapa hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi belum pernah diterapkan sampai saat inisebab utamanya adalah undang-undang tidak menjadikan Instansi yang menanggulangi masalah tindak pidana korupsi sebagai institusi (single institution) yang berwenang menyelidiki, menyidik, dan menuntut kasus-kasus korupsi, sehingga fungsinya kurang berjalan efektif karena seringkali berbenturan dengan kejaksaan dan kepolisian yang (dalam beberapa proses hukum) memiliki kewenangan serupa dengan KPK. Yang menjadi dasar Pertimbangan hakim dalam memberikan atau tidak memberikan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Dalam memberikan hukuman bagi tindak pidana korupsi hakim tentunya memiliki dasar-dasar yang dijadikan pedoman yakni Undang-undang yang bersinergi dalam mendukung pemberantasan korupsi. Secara asumtif, kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan dalam proses peradilan pidana terdapat dalam Pasal 3 Ayat (1), (2) Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman. Selain sudah terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana tersebut yang merupakan salah satu dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana yaitu mengenai adanya alat bukti yang sah, bedasarkan teori kepastian hukum, teori kemanfaatan, teori keadilan dan hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan Perbuatan terdakwa menyebabkan ruginya negara. Hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya secara terus terang dan menyesali atas perbuatannya.
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA INCEST (Studi Putusan No. 24/Pid.B/2012/PN.KLD) ., Fitriyanto
JURNAL POENALE Vol 1, No 1: JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Seiring perkembangan teknologi, orang dengan mudah mendapat berita kriminal juga informasi dan pengalaman pornografi melalui banyak jenis media, dan akses internet. Akibatnya bisa menjadi contoh bagi mereka yang tidak dapat menahan nafsu seksualnya sehingga memicu tindak pidana pemerkosaan antara lain tindak pidana Incest yang dilakukan oleh Salim bin Natam (Putusan No. 24/Pid.B/2012/PN.Kld.). Pada skripsi ini, permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah apa yang menjadi dasar hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana incest dan faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana incest. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana incest ada dua macam, yaitu : pertama pertimbangan yuridis yaitu : a. formil: dalam persidangan telah diperoleh alat-alat bukti dan keterangan saksi-saksi, b. Materiil: unsur-unsur Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasar 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi. Kedua pertimbangan non yuridis yaitu :1. Latar belakang perbuatan terdakwa, 2.Akibat perbuatan pelaku, 3. Kondisi diri terdakwa, 4. Faktor sosial ekonomi terdakwa, 5.Faktor agama terdakwa. Faktor penghambat hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana incest yaitu faktor masyarakat, masyarakat anarkis atau main hakim sendiri jika ada kasus pidana incest dan faktor kebudayaan, ketakutan akan perpecahan keluarga memungkinkan keluarga untuk memilih diam dan memilih untuk menyimpan aib. Saran yang dapat diberikan penulis dalam penelitian ini adalah pemerintah memberikan pemahaman hukum agar masyarakat mengerti hukum, tidak ada lagi tindakan anarkis dan masyarakat menjadi aktif  melaporkan segala kejahatan yang terjadi khususnya tindak pidana incest, dan memberikan pelayanan sosial atau pendampingan kepada korban pasca trauma tindak pidana incest oleh ahli-ahli di bidang nya seperti pakar psikologis.

Page 1 of 4 | Total Record : 36