Pasal 27 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini dapat diperhatikan bunyi ketentuan dalam Pasal 27 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menyebutkan alat bukti elektronik. Keberadaan alat bukti elektronik dalam kasus tindak pidana terorisme ini kurang mendapatkan perhatian, dikarenakan dari sekian banyak kasus tindak pidana terorisme yang terjadi, jarang ditemukan pembuktian di dalam persidangan menggunakan alat bukti elektronik dalam mengungkap kasus tindak pidana terorisme. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan: Eksistensi penggunaan alat bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana terorisme adalah secara yuridis telah tercantum dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan telah dibuktikan keberadaannya atau eksistensinya ke dalam putusan Nomor 148/Pid.B/2011/PN.Jkt.Sel yang dilakukan oleh Terdakwa ABU BAKAR BIN ABUD BAASYIR alias ABU BAKAR BAASYIR. Faktor penghambat dalam penggunaan alat bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana terorisme adalah pertama, dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak mengatur proses/prosedur dalam memperoleh alat bukti elektronik berupa penyadapan dalam hal memperoleh alat bukti elektronik yang sah dan diakui secara hukum. Kedua, di dalam KUHAP yang faktanya sebagai aturan utama dalam hukum acara pidana di Indonesia juga tidak mengatur mengenai tatacara penyadapan dan memperoleh alat bukti elektronik. Ketiga, aparat penegak hukum yang masih belum paham tentang elektronik, sehingga di Indonesia masih jarang ditemukan polisi cyber, jaksa cyber dan hakim cyber, yang seharusnya para aparat hukum cyber ini harus merata diseluruh wilayah hukum indonesia untuk memutuskan kasus cyber yang adil dan sah. Kemudian, menurut penulis kendala lain yang dialami aparat penegak hukum adalah belum memadainya fasilitas pelengkap untuk memudahkan alat elektronik dijadikan barang bukti dalam persidangan.Daftar PustakaAbidin, Zainal. 2007. Analisis Eksistensial. Jakarta: PT. Raja Grafindo PersadaAdhami Chazawi, 2008, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Bandung: AlumniAlfitra. 2011. Hukum Pembuktian dalam beracara Pidana, Perdata, dan Korupsi di Indonesia. Jakarta: Raih Asa Sukses.Ali Syafaâat, Muchamad. 2003, Tindak Pidana Teror Belenggu Baru bagi Kebebasan dalam âTerorisme, Definisi, dan Aksi Regulasi, Jakarta: ImparsialAmrullah, Rinaldy et.al. 2015. Tindak Pidana Khusus Diluar KUHP. Bandar Lampung: Justice Publisher.---------------------------2014. Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia serta Perkembangannya dalam Konsep KUHP 2013. Bandar Lampung: Aura Publishing.Atmasasmita, Romli. 1995. Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi. Bandung: Mandar Maju.Daliyo, J.B. 2001. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Prenhalindo.Fuady, Munir. 2012. Teori Hukum Pembuktian Pidana dan Perdata. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.Hamzah, Andi. 2005. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.Hatta, Moh. 2010. Kebijakan Politik Kriminal : Penegakan Hukum Dalam Rangka Penanggulangan Kejahatan. Cet. Pertama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.Kahfi, Syahdatul. 2006. Terorisme di Tengah Arus Global Demokrasi. Jakarta: Spectrum.Kansil, C.S.T. 2004. Pokok-pokok Hukum Pidana. Jakarta: Pradnya Paramita.Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil. 2004. Pokok-Pokok Hukum Pidana : Hukum Pidana Untuk Tiap Orang. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.Mudzakkir, 2008, Pengkajian Hukum tentang Perlindungan Hukum bagi korban Terorisme, Jakarta: BPHNMuhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.Mulyadi, Lilik. 2007. Hukum Acara Pidana Normatif, Teoritis, Praktik dan Permasalahannya. Bandung: Alumni.Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty. 1999.Poernomo, Bambang. 1997. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.--------------------------2004, Pokok-pokok Tata Cara Peradilan Indonesia, Jogjakarta: Liberty.Prodjodikoro, Wiryono. 1980. Hukum Acara Pidana, Bandung: Sumur.S, Adhie. 2005. Terorisme. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.Sasangka, Hari dan Lily Rosita. 2003. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana. Bandung: Mandar Maju.Siahaan, R.O. 2008. Hukum Pidana I. Cibubur: RAO Press.Soedirjo. 2005. Jaksa dan Hakim dalam Proses Pidana. Jakarta : CV. Akademika Pressindo.Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press: Jakarta.------------------------1988. Efektifitas Hukum dan Penerapan Sanksi, Bandung: CV. Ramadja Karya.--------------------------1994. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.Soepomo, R. 2002. Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri. Jakarta: Pradnya Paramita.Subekti, R. 2001, Hukum Pembuktian, Jakarta: Fradnya Paramita.Wahid, Abdul et.al. 2004. Kejahatan Terorisme: Perspektif Agama, hak Asasi Manusia dan Hukum. Cet. Pertama. Bandung: Refika Aditama.Waluyadi. 2004. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana untuk Mahasiswa dan Praktisi. Bandung: Mandar Maju.Yahya Harahap, M. 2008. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana TerorismeUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikPeraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan TerorismeKitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)http:// ditjenpp.kemenkumham.go.id/htn-dan-puu/421harmonisasi-peraturan-perundang-undangan.htmlhttp://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5461/syarat-dan-kekuatan-hukum-alat-bukti-elektronikhttp://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt509fb7e13bd25/mengenai-asas-lex-specialis-derogat-legi-generalisÂ