cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 26 Documents
Search results for , issue " Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale" : 26 Documents clear
PERAN POLDA LAMPUNG DALAM PENANGGULANGAN PROSTITUSI ARTIS SECARA ONLINE Robiansyah, Deddy
JURNAL POENALE Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejahatan prostitusi tidak hanya terjadi pada masyarakat biasa. Beberapa bulan lalu publik dihebohkan dengan beredarnya video bbm tentang beberapa kalangan artis yang diduga sebagai pelaku tindak pidana prostitusi. Salah satu contoh kasus prostitusi di provinsi lampung adalah Pedangdut Hesty Aryaduta (21) mengaku terguncang setelah terjaring razia dan disangka terlibat dalam prostitusi artis. Berkaitan dengan prostitusi KUHP mengaturnya dalam dua pasal, yaitu pasal 296 dan pasal 506. Pasal 296 menyatakan barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak lima belas ribu rupiah. Sedangkan pasal 506 menyatakan barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seseorang wanita dan menjadikannya sebagai pelacur, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.Kepolisian Republik Indonesia mengemban dua tugas pokok antara lain Tugas Preventif dan Tugas Represif. Tugas Preventif dilakukan berupa patrolipatroli yang dilakukan secara terarah dan teratur, mengadakan tanya jawab dengan orang lewat, termasuk usaha pencegahan kejahatan atau pelaksanaan tugas preventif, memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum. Sedangkan tugas Represif dilakukan dengan menghimpun bukti-bukti sehubungan dengan pengusutan perkara dan bahkan berusaha untuk menemukan kembali barangbarang hasil curian, melakukan penahanan untuk kemudian diserahkan ke tangan Kejaksaan yang kelak akan meneruskannya ke PengadilanMenurut penulis berkaitan dengan berbagai hal tersebut maka peran dari seluruh pihak mulai dari pemerintah, masyarakat hingga aparat penegak hukum khususnya kepolisian yang langsung berhadapan dengan berbagai kasus tindak pidana prostitusi di lingkungan, diharapkan dapat mencegah atau setidaknya mengurangi terjadinya kejahatan prostitusi yang terjadi dimasyarakat daerah lampung.Kata Kunci: Peran Polda Lampung, Penanggulangan, ProstitusiDaftar PustakaGunakarya, Wildiada. 2012 Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana,. Bandung: Alfabeta. Soekanto, Soerjono. 1983. Beberapa Aspek Sosio Yuridis Masyarakat. Bandung: AlumniSunarso Siswanto. 2014. Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.
UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI JABATAN DENGAN MENCATUT NAMA WALIKOTA BANDAR LAMPUNG ( Studi di Kepolisian Daerah Lampung ) Putri, Kurniawati Delima
JURNAL POENALE Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penipuan dengan menyalahgunakan nama pejabat masih sering kita temui di Negara kita ini karena itu Kepolisian Daerah Lampung (Polda) sebagai lembaga penegak hukum yang dibentuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. kasus tindak pidana penipuan ini di atur dalam Pasal 378 KUHP, untuk itu permasalahan yang penulis buat adalah (1) Bagaimanakah Upaya Kepolisian Daerah Lampung dalam penyidikan tindak pidana penipuan jual beli jabatan dengan mencatut nama walikota Bandar Lampung ? (2) apasajakah faktor penghambat Kepolisian Daerah Lampung dalam penyidikan tindak pidana penipuan jual beli jabatan dengan mencatut nama walikota Bandar Lampung?, pendekatan masaah nya yaitu pendekatan masalah yuridis Normatif dan pendekatan yuridis Empiris, Hasil Penelitian dan Pembahasan ini menunjukan (1) Upaya kepolisian Daerah Lampung dalam penyidikan tindak Pidana penipuan jual beli jabatan dengan mencatut nama walikota Bandar Lampung adalah dengan upaya preventif adalah dengan cara memberikan informasi kepada masyarakat dalam bentuk berita di media masa atau media elektronik agar mengantisipasi masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan dan upaya represif  adalah dengan cara melakukan proses-proses penyidikan yaitu penyelidikan dan penyidikan : penangkapan , penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemanggilan, pemeriksaan, pemberkasan, Faktor penghambat Kepolisian Daerah Lampung adalah Faktor penegakan Hukum, Faktor Sarana dan Fasilitas, Dan Faktor Masyarakat, saran yang dapat penulis berikan adalah (1) perlu kerjasama kepolisian dan masyarakat dalam mengatasi tindak pidana penipuan ini (2) hendaknya kepolisian daerah Lampung lebih gencar lagi dalam menangani tindak pidana penipuan.Kata Kunci : Upaya Kepolisian , Penipuan , Pencatut Nama Daftar Pustaka Barda nawawi arief,2011,Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung: Citra Aditya Bakti.  Moeljatno. 1993. Asas-Asas Hukum Pidana.Jakarta: Bina Aksara Satjipto rahardjo,199. Ilmu hukum,PT citra aditya bhakti.bandung. Soejono soekanto,faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum,Op.cit Sudarto,hukum dan hukum pidana. Lentera swara Lampung,Kasus penipuan, main mata oknum PNS dan pimred Jual nama Herman HN. wawancara dengan AKBP Ruli Andi Yanto,S.I.K, sebagai kasubdit III Dikrektorat Kriminal Umum Polda Lampung. No HP : 082371948216
PERAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM PENANGGULANGAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH NARAPIDANA (Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan II B Kotaagung) Selvina, Hevi
JURNAL POENALE Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian dan penulisan skripsi ini bertujuan Untuk mengetahuai peran lembaga pemasyarakatan dalam penanggulangan kekerasan yang dilakukan oleh narapidana. mengetahui faktor penghambat peran lembaga pemasyarakatan dalam penanggulangan kekerasan yang dilakukan oleh narapidana.Jenis penelitian ini adalah penelitian Normatif-Empiris . Dalam pendekatan ini maka digunakan data primer dan data skunder yang masing-masing bersumber atau diperoleh dari lapangan dan kepustakaan. Untuk data primer dikumpulkan dengan wawancara, sedangkan data skunder dengan cara menelusuri literatur-literatur atau bahan pustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan tersebut peran Lembaga pemasyarakatan dalam penanggulangan kekerasan yang dilakukan oleh narapidana adalah kenyaataannya bahwa lembaga pemasyarakatan tersebut terkendala oleh beberapa hal seperti, pasilitas lembaga pemasyarakatan yang kurang memadai jumlah pegawai/penjaga yang tidak sesuai dengan jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang di jaga di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut, jumlah narapidana yang melebihi kapasitas lembaga pemasyarakatan, karena banyaknya warga binaan pemasyarakatan sehingga sarana prasarana yang tidak memenuhi kebutuhan narapidana yang tinggal di dalam Lembaga pemasyarakatan, Kurangnya pengawasan juga menyebabkan mudahnya terjadi kerusuhan didalam Lembaga Pemasyarakatan. Jadi faktor inilah yang menyebabkan banyaknya keributan yang terjadi didalam Lembaga pemasyarakatan.Kata kunci: Peran Lapas, kekerasan, narapidana.DAFTAR PUSTAKAPriyatno, Dwidja. 2006. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.Presetyo. Teguh 2010. kriminalisasi dalam hukum pidana. nusa mediaWawancara dengan .Sanusi. Dosen Pidana Unila.Wawancara dengan kasubsi keamanan Johansyah,https://www.harianfokus.com/2016/03/01/soal-video-kekerasan-antar-napi-kepala-tanggamus-membenarkan-terjadi-ditempatnya/. Diakses tanggal 5 mei 2016
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENGGUNAAN ALAT TANGKAP IKAN ILLEGAL (Studi Pada Ditpolair Polda Lampung) Gibran, Muhammad
JURNAL POENALE Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pukat Hela menjadi masalah karena dampaknya pada lingkungan. Karena pukat hela menggunakan alat tangkap berat yang diletakkan di dasar laut, hal itu menyebabkan kehancuran ekosistem laut yaitu kerusakan terumbu karang yang merupakan habitat ikan dan juga merusak rumput laut. Demikian kita semua sadar bahwa setiap makhluk butuh waktu untuk berkembang biak. Inilah masalah utama dari pukat hela. Semua ikan (dewasa maupun kecil) terjaring oleh pukat hela karena ukuran lubang jalanya sangat kecil jika dibandingkan dengan jaring yang dipakai oleh nelayan tradisional. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian analisis deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer data sekunder serta pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan, studi dokumen dan wawancara. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data,seleksi data, klasifikasi data dan sistematika data. Data yang telah diolah kemudian dianalisis dengan menggunakan cara analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana oleh Ditpolair Polda Lampung dalam menangani nelayan yang melakukan tindak pidana berupa penangkapan ikan secara illegal menggunakan pukat hela atau trawl tersebut. Tindak Pidana yang sering dilakukan oleh nelayan tersebut adalah tindak pidana berdasarkan Undang-undang no 45 tahun 2009 jo. Undang-undang no 31 tahun 2004 tentang Perikanan seperti : memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Adapun faktor penghambat yang dialami oleh Penyidik Ditpolair, Penyidik Perwira TNI Angkatan Laut, dan penyidik pegawai negeri sipil Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana dibidang perikanan meliputi faktor undang-undang, penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, serta kebudayaan. Penulis memberikan saran kepada Direktur Pol Air Polda Lampug, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung dan Kepala Markas Komando Pangkalan Angkatan Laut agar dapat menambah jumlah Penyidik, serta dibuat nota kesepahaman antara Penyidik Perwira TNI Angkatan Laut, Penyidik Dit Polair, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan agar didapat kesamaan persepsi penanganan tindak pidana dibidang perikanan. Guna memaksimalkan pelaksanaan penegakan hukum maka disarankan kepada Penyidik Perwira TNI Angkatan Laut, Penyidik Dit Polair dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan, agar dapat melakukan evaluasi secara bersama-sama serta mencari solusi pemecahan masalah yang seringkali dihadapi atas hal-hal yang menjadi hambatan dalam penegakan hukum.Kata Kunci :Penegakan Hukum, Tindak Pidana Perikanan, Penyidikan. DAFTAR PUSTAKA Arief, Barda Nawawi, 2002, Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti: Bandung. Djoko. 2002, Hukum Perikanan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. Hamzah, Andi, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta: Jakarta http://www.saibumi.com/artikel-814-gunakan-pukat-hela-enam-kapal-nelayan-diamankan.html http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/02/24/183642526/Menteri.Susi.Larang.Penggunaan.API.Jenis.Cantrang http://polairlampung.blogspot.co.id/2014/ 02/tugas-pokok.html https://perikanan38.blogspot.co.id/2015/07/pukat-hela-atau-trawl.html http://mukhtar-api.blogspot.co.id/2012/11/alat-tangkap-trawl-pukat-hela_21.html No. HP : 0811793299
STUDI KOMPARATIF DELIK KESUSILAAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM Putri, Asna Junita
JURNAL POENALE Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan pemberi hukuman dalam Islam sesuai dengan konsep tujuan umum disyariatkannya hukum, yaitu untuk merealisasi kemaslahatan umat dan sekaligus menegakkan keadilan. Hukum Pidana Islam merupakan bagian dari agama Islam yang universal sifatnya, hukum Islam berlaku bagi orang Islam dimanapun ia berada. Permasalahan adalah bagaimanakah perbandingan delik kesusilaan dalam hukum pidana Indonesia yang sudah diatur dalam KUHP dan hukum pidana Islam yang diatur di dalam Al-Quran dan Hadist dan apakah hukum pidana Islam dapat diterapkan di Indonesia khususnya bagi umat Islam. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa perbandingan delik kesusilaan dalam hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Islam ialah di katagorikan sebagai tindak pidana dengan mengacu pada Bab XIV buku II KUHP, yang dimulai dengan Pasal 281 KUHP sampai dengan Pasal 297 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) itu sendiri secara tegas menyebutkan segala bentuk kesusilaan merupakan pelanggaran hukum. Penerapan sanksi terhadap delik kesusilaan dalam hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Islam (jinayah) ialah dari sisi hukum positif dalam perspektif hukum, kesusilaan merupakan salah satu tindak pidana (delict) yang meresahkan masyarakat. Ancaman pidana kesusilaan sebenarnya sudah cukup berat, yaitu dengan hukuman pidana penjara antara 9 sampai 12 tahun penjara, dalam hukum Islam maka dapat dikategorikan sebagai kejahatan hudud adalah kejahatan yang diancam hukuman had contohnya cambuk dan rajam. Peneliti memberikan saran dan masukan seseorang yang melakukan tindak pidana kesusilaan perlu mendapat sanksi yang tegas yang dapat membuat jera para pelakunya,dan pada sistem hukum di Indonesia haruslah patuh pada peraturan legalistik tertulis yang selama kita di bawah naungan nya dan mengikuti peraturan tersebut tetaplah baik. Kata kunci: Komparatif, Kesusilaan, Hukum Pidana Indonesia dengan Hukum Pidana Islam.DAFTAR PUSTAKA Ali, Zainuddin. 2012. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika De Cruz, Peter. 2012. Perbandingan Sitem Hukum Common Law. Jakarta, Nusamedia Hakim, Drs. H. Rahmat M. Hukum Pidana Islam, CV Pustaka Setia Nbandung 2000Lamintang, P.A.F.,Theo Lamintang S.H. 2011. Delik-Delik Khusus Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan Dan Norma Kepatutan. Jakarta: Sinar Grafika Soepomo, 1967. Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Jakarta: PT Paradnya Paramitha Perundang-Undangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11  Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak No. HP : 081274750317 
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENTRANSMISIAN MUATAN PENGHINAAN (Studi Putusan Nomor: 354/Pid.Sus/2016/PN JKT.SEL) Darmawan, Erik Budi
JURNAL POENALE Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat telah menimbulkan berbagai dampak positif dan negatif. Salah satu bentuk dari cyber crime yaitu penghinaan melalui internet. Seperti kasus pentransmisian muatan penghinaan melalui media sosial twitter. Permasalahan yang dikaji oleh penulis adalah (1) Bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap pentransmisian muatan penghinaan?(2) apa saja yang menjadi faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum pidana terhadap pentransmisian penghinaan? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Metode analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, dan prosedur pengumpulan data dalam penulisan penelitian ini dengan cara studi kepustakaan dan lapangan. Hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan, maka diperoleh kesimpulan mengenai penegakan hukum pidana terhadap pentransmisian muatan penghinaan (Studi Putusan Nomor: 354/Pid.Sus/2016/PN JKT.SEL). Upaya penegakan hukum pidana terhadap pentransmisian muatan penghinaan (Studi Putusan Nomor: 354/Pid.Sus/2016/PN JKT.SEL) dilakukan dengan diterapkannya tahap-tahap penegakan hukum yaitu tahap formulasi, aplikasi dan eksekusi. Faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam penegakan hukum pidana terhadap pentransmisian muatan penghinaan yaitu faktor Undang-Undang, Faktor penegak hukum, dalam hal ini aparat penegak hukum khususnya sumber daya manusia Kepolisian masih perlu pengetahuan yang lebih dalam bidang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Fakor sarana dan fasilitas,kurangnya sarana dan fasilitas penunjang diantaranya adalah alat untuk menunjang proses penyidikan. Faktor masyarakat, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hukum. Terakhir faktor kultur atau budaya, media sosial dijadikannya sebuah wadah untuk bercerita, dan secara tidak langsung masyarakat membawa pribadinya masuk ke dalam media sosial tersebut, Dengan masuknya pribadi masyarakat ke media sosial, tidak menutup kemungkinan masyarakat akan membawa kebiasaan-kebiasaan, atau membawa perilaku yang mereka dapatkan ke media sosial.Saran yang disampaikan dalam penelitian ini adalah perlunya sikap dan tindakan yang pro-aktif dari aparat penegak hukum, khususnya aparat kepolisan dalam meningkatkan kualitasnya dengan cara lebih memahami tentang kemajuan teknologi serta dampak yang ditimbulkan. Kemudian penerapan tahap-tahap penegakan hukum secara maksimal di lapangan dan peran aktif masyarakat dalam menciptakan kultur yang baik dan memanfaatkan kemajuan teknologi dengan bijaksana.Kata Kunci: Penegakan hukum pidana, pentransmisian, penghinaanDAFTAR PUSTAKA Arief, Barda Nawawi 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum  Pidana, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.Maskun, 2013, Kejahatan Cyber Crime, Jakarta: Kencana. Sitompul, Asril, 2001, Hukum Internet Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace, Bandung: Citra Aditya Bakti.  Perundang-Undangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Website http://www.apjii.or.id/v2/index.php/read/page/­halaman-data/9/statistik.html http://www.gresnews.com/berita/tips/1354188-aturan-hukum-pencemaran-nama-baik-di-jejaring-sosial/0/ Sabrina Asril, Siapa. Yulianus Paonganan Penyebar Foto Jokowi Nikita Mirzani, http://nasional.kompas.com/read/2015/12/18/20282941/Siapa.Yulianus.Paonganan.Penyebar.Foto.Jokowi-Nikita.Mirzani.?page=all. Hp : 082281198494
PELAKSANAAN PEMBINAAN TERHADAP RESIDIVIS ANAK PELAKU TINDAK PIDANA (Studi Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandar Lampung) Putra, M. Yudhi Guntara Eka
JURNAL POENALE Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lembaga Pemasyarakatan adalah instansi terakhir dari rangkaian sub-sub sistem dari sistem peradilan pidana yang berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan yang berfungsi sebagai tempat pelaksanaan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Kadangkala pembinaan yang diberikan tidak sesuai dengan porsi dan aturan yang seharusnya, dan ini terkadang dianggap enteng oleh petugas. Hal ini menyebabkan hasil pembinaan tidak optimal dan akan menjadikan benih suatu perbuatan yang berulangkali dilakukan (residivis) sehingga akhirnya mereka akan kembali kedalam wadah pembinaan untuk kedua kalinya. Permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah  Bagaimanakah Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Residivis Anak Pelaku Tindak Pidana Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung dan Apakah Faktor Penghambat Dalam Pembinaan Terhadap Residivis Anak Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pelaksanaan pembinaan residivis anak di LPKA Kelas II Bandar Lampung terdiri atas 3 tahapan yaitu tahap awalan, tahap lanjutan dan tahap akhir, Pola pembinaannya pun sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.02-PK.04.10 Tahun 1990 Tentang Pola Pembinaan Narapidana yang mana pembinaan tersebut dibagi kedalam 2 (dua) bidang yaitu: bidang kepribadian dan bidang kemandirian. Dalam pelaksanaan pembinaan tidak ada perbedaan proses pembinaan terhadap residivis anak dengan non residivis baik dari tahapannya maupun dari pola pembinaannya. Adapun yang menjadi penghambat dalam proses pembinaan yaitu: dari hukumnya sendiri karena belum ada peraturan yang secara khusus mengatur tentang pembinaan terhadap residivis khususnya residivis anak, kualitas dan jumlah aparat penegak hukum yang masih kurang, sarana dan fasilitas yang kurang memadai, masyarakat yang kurang mendukung program pembinaan dan masyarakat menstigma/mencap residivis anak sebagai sampah masyarakat dan budaya atau kebiasaan dari diri residivis anak tersebut.Kata Kunci : Pelaksanaan Pembinaan, Residivis Anak, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)]DAFTAR PUSTAKA Reksodiputro, Marjono, 1997, Reformasi Sistem Pemasyarakatan, Jakarta : Universitas Indonesia. Soetedjo,Wagiati, 2006, Hukum Pidana Anak, Bandung : Refika Aditama.Sujatno, Adi, 2004, Sistem Pemasyarakatan Indonesia Membangun Manusia Mandiri, Jakarta: Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Departemen Hukum Dan HAM RI. W. Kusumah, Mulyana, 1986, Hukum dan Hak-Hak Anak, Jakarta : Rajawali. Perundang-Undangan : Undang-Undang No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan pemasyarakatan. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.02- PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana.
ANALISIS KRIMINOLOGIS PENYALAHGUNAAN NARKOBA OLEH REMAJA DI KABUPATEN LAMPUNG BARAT (Studi Kapolsek Belalau Lampung Barat) Admajaya, Willy
JURNAL POENALE Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyalahgunaan narkoba yang dilakukan remaja merupakan suatu penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum, sangat disayangkan apabila remaja telah mengalami penyalahgunaan narkoba bahkan dapat menjadi pecandu. Adapun permasalahan yang menjadi acuan dalam penulisan skripsi ini adalah apakah faktor penyebab terjadinya kejahatan penyalahgunaan narkoba oleh remaja dan bagaimanakah upaya penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkoba oleh remaja. Faktor yang paling banyak mempengaruhi remaja untuk melakukan tindak pidanaan penyalahgunaan narkoba di daerah Lampung Barat khusus nya Kecamatan Sekincau adalah faktor pergaulan atau lingkungan. dengan semakin luasnya pergaulan maka semakin besar godaan untuk melakukan atau mencoba hal-hal yang baru walaupun itu bersifat negatif dan dilarang baik menurut agama maupun menurut pandangan nilai-nilai dan norma-norma yang diyakini oleh masyarakat sosial secara umum. Remaja dalam perkembangan tumbuh kembangnya merupakan tahap transisi menuju pendewasaan dan pembentukan karakter yang ideal dalam masyarakat sosial, dimana pada masa ini merupakan masa yang sangat rentan terhadap pengaruh lingkungan luar seperti penyalahgunaan narkoba. Menurut penulis upaya Pre-Emtif, yaitu upaya-upaya awal untuk mencegah terjadinya penyalahguna narkoba yang dilakukan oleh remaja yang masih sangat rentan terhadap pengaruh buruk lingkungan sekitar. Upaya preventif upaya pencegahan sebelum tindak pidana itu terjadi Kata Kunci: Kriminologis, Narkoba, Remaja Daftar Pustaka Mardani. 2008. Penyalahgunaan Narkoba dalam Prespektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada. hlm92.Rifa’i, Ahmad. 2010. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar G
STUDI KOMPARATIF TINDAK PIDANA PERJUDIAN DITINJAU DARI SYARI’AT ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF INDONESIA Riskila, Nikita
JURNAL POENALE Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjudian ditinjau dari syariat Islam maupun hukum positif sama-sama dipandang sebagai perbuatan melanggar hukum yang diancam dengan sanksi atau hukuman. Permasalahan: (1) Bagaimanakah perbandingan pengaturan tindak pidana perjudian ditinjau dari syari’at Islam dan hukum pidana positif Indonesia? (2) Bagaimanakah penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian ditinjau dari syari’at Islam dan hukum pidana positif Indonesia? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Narasumber terdiri dari Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Intan Bandar Lampung dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, data dianalisis secara kualitatif untuk selanjutnya diperoleh simpulan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan:Pengaturan tindak pidana perjudian ditinjau dari syari’at Islam yaitu Al Qur’an dan Hadits, dalam Qanun Propinsi NAD Nomor 13 Tahun 2009 tentang Maisir merupakan kegiatan dan/atau perbuatan yang bersifat taruhan antara dua pihak atau lebih dimana pihak yang menang mendapatkan bayaran dan hukumnya haram. Sementara itu pengaturan tindak pidana perjudian ditinjau dari hukum pidana positif Indonesia terdapat dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban, yang menyatakan bahwa semua tindak Pidana Perjudian sebagai kejahatan. (2) Penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian ditinjau dari syari’at Islam diterapkan dengan uqubat (hukuman) terhadap pelakunya yang berupa ‘uqubat cambuk di depan umum paling banyak 12 (dua belas) kali dan paling sedikit 6 (enam) kali dan uqubat denda paling banyak Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), paling sedikit Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) sebagai  penerimaan  Daerah . Penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian ditinjau dari hukum pidana positif Indonesia diatur dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yaitu pidana penjara selama-lamanya empat tahun atau dengan pidana denda setinggi-tingginya sepuluh juta rupiah.Kata Kunci: Perjudian, Syariat Islam, Hukum Positif DAFTAR PUSTAKAKartono, Kartini. 2003.  Patologi Sosial: Gangguan-Gangguan Kejiwaan, Rajawali Pers, Jakarta, Zuhdi, Masyfuk. 1987.  Pengantar Hukum Syariah, Haji Masagung, Jakarta. Nawawi Arief, Barda dan Muladi. 1984.  Teori-teori Kebijakan Hukum Pidana. Alumni, Bandung. www.hukumonline.com.tindakpidanaperjudian. html. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian)
EKSISTENSI PENGGUNAAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA TERORISME Susilo, Hani Amalia
JURNAL POENALE Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 27 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini dapat diperhatikan bunyi ketentuan dalam Pasal 27 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menyebutkan alat bukti elektronik. Keberadaan alat bukti elektronik dalam kasus tindak pidana terorisme ini kurang mendapatkan perhatian, dikarenakan dari sekian banyak kasus tindak pidana terorisme yang terjadi, jarang ditemukan pembuktian di dalam persidangan menggunakan alat bukti elektronik dalam mengungkap kasus tindak pidana terorisme. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan: Eksistensi penggunaan alat bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana terorisme adalah secara yuridis telah tercantum dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan telah dibuktikan keberadaannya atau eksistensinya ke dalam putusan Nomor 148/Pid.B/2011/PN.Jkt.Sel yang dilakukan oleh Terdakwa ABU BAKAR BIN ABUD BAASYIR alias ABU BAKAR BAASYIR. Faktor penghambat dalam penggunaan alat bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana terorisme adalah pertama, dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak mengatur proses/prosedur dalam memperoleh alat bukti elektronik berupa penyadapan dalam hal memperoleh alat bukti elektronik yang sah dan diakui secara hukum. Kedua, di dalam KUHAP yang faktanya sebagai aturan utama dalam hukum acara pidana di Indonesia juga tidak mengatur mengenai tatacara penyadapan dan memperoleh alat bukti elektronik. Ketiga, aparat penegak hukum yang masih belum paham tentang elektronik, sehingga di Indonesia masih jarang ditemukan polisi cyber, jaksa cyber dan hakim cyber, yang seharusnya para aparat hukum cyber ini harus merata diseluruh wilayah hukum indonesia untuk memutuskan kasus cyber yang adil dan sah. Kemudian, menurut penulis kendala lain yang dialami aparat penegak hukum adalah belum memadainya fasilitas pelengkap untuk memudahkan alat elektronik dijadikan barang bukti dalam persidangan.Daftar PustakaAbidin, Zainal. 2007. Analisis Eksistensial. Jakarta: PT. Raja Grafindo PersadaAdhami Chazawi, 2008,  Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Bandung: AlumniAlfitra. 2011. Hukum Pembuktian dalam beracara Pidana, Perdata, dan Korupsi di Indonesia. Jakarta: Raih Asa Sukses.Ali Syafa’at, Muchamad. 2003, Tindak Pidana Teror Belenggu Baru bagi Kebebasan dalam “Terorisme, Definisi, dan Aksi Regulasi, Jakarta: ImparsialAmrullah, Rinaldy et.al. 2015. Tindak Pidana Khusus Diluar KUHP. Bandar Lampung: Justice Publisher.---------------------------2014. Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia serta Perkembangannya dalam Konsep KUHP 2013. Bandar Lampung: Aura Publishing.Atmasasmita, Romli. 1995. Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi. Bandung: Mandar Maju.Daliyo, J.B. 2001. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Prenhalindo.Fuady, Munir. 2012. Teori Hukum Pembuktian Pidana dan Perdata. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.Hamzah, Andi. 2005. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.Hatta, Moh. 2010. Kebijakan Politik Kriminal : Penegakan Hukum Dalam Rangka Penanggulangan Kejahatan. Cet. Pertama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.Kahfi, Syahdatul. 2006. Terorisme di Tengah Arus Global Demokrasi. Jakarta: Spectrum.Kansil, C.S.T. 2004. Pokok-pokok Hukum Pidana. Jakarta: Pradnya Paramita.Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil. 2004.  Pokok-Pokok Hukum Pidana : Hukum Pidana Untuk Tiap Orang. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.Mudzakkir, 2008, Pengkajian Hukum tentang Perlindungan Hukum bagi korban Terorisme, Jakarta: BPHNMuhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.Mulyadi, Lilik. 2007. Hukum Acara Pidana Normatif, Teoritis, Praktik dan Permasalahannya. Bandung: Alumni.Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty. 1999.Poernomo, Bambang. 1997. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.--------------------------2004, Pokok-pokok Tata Cara Peradilan Indonesia, Jogjakarta: Liberty.Prodjodikoro, Wiryono. 1980. Hukum Acara Pidana, Bandung: Sumur.S, Adhie. 2005. Terorisme. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.Sasangka, Hari dan Lily Rosita. 2003. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana. Bandung: Mandar Maju.Siahaan, R.O. 2008. Hukum Pidana I. Cibubur: RAO Press.Soedirjo. 2005. Jaksa dan Hakim dalam Proses Pidana. Jakarta : CV. Akademika Pressindo.Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press: Jakarta.------------------------1988. Efektifitas Hukum dan Penerapan Sanksi, Bandung: CV. Ramadja Karya.--------------------------1994. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.Soepomo, R. 2002. Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri. Jakarta: Pradnya Paramita.Subekti, R. 2001, Hukum Pembuktian, Jakarta: Fradnya Paramita.Wahid, Abdul et.al. 2004. Kejahatan Terorisme: Perspektif Agama, hak Asasi Manusia dan Hukum. Cet. Pertama. Bandung: Refika Aditama.Waluyadi. 2004. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana untuk Mahasiswa dan Praktisi. Bandung: Mandar Maju.Yahya Harahap, M. 2008. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana TerorismeUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikPeraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan TerorismeKitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)http:// ditjenpp.kemenkumham.go.id/htn-dan-puu/421harmonisasi-peraturan-perundang-undangan.htmlhttp://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5461/syarat-dan-kekuatan-hukum-alat-bukti-elektronikhttp://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt509fb7e13bd25/mengenai-asas-lex-specialis-derogat-legi-generalis 

Page 2 of 3 | Total Record : 26