cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 26 Documents
Search results for , issue " Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale" : 26 Documents clear
ABSTRAK IMPLEMENTASI HAK TERSANGKA/TERDAKWA MENURUT PASAL 52 KUHAP PADA PERKARA PIDANA DALAM RANGKA MENCARI KEBENARAN MATERIIL Budi Rizki Husin, Sonia Septiana Gusri, Gunawan Jatmiko,
JURNAL POENALE Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hak berdasarkan Pasal 52 bagi tersangka/terdakwa yang memberikan jaminan (adanya kebebasan) untuk tidak memberi keterangan yang dapat merugikan dirinya. Adapun alasan rasional dari hak tersebut, karena sistem Hukum Acara Pidana yang dianut adalah meletakan pembuktian kepada penuntut umum (burden of proof) bukan kepada tersangka/terdakwa. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah Implementasi Hak Tersangka/Terdakwa Menurut Pasal 52 KUHAP Pada Perkara Pidana Dalam Rangka Mencari Kebenaran Materiil dan Faktor apa saja yang menghambat dan mendukung Hak Tersangka/Terdakwa menurut Pasal 52 KUHAP Pada Perkara Pidana Dalam Rangka Mencari Kebenaran Materiil. Pendekatan Masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: implementasi Hak Tersangka/Terdakwa di dalam proses komunikasi yaitu pengetahuan para pihak terutama terdakwa sangat berperan dalam usaha untuk mendapkan kebenaran materiil dalam suatu perkara, dikarenakan kurangnya waktu dan terdapat ketidak seimbangan pengetahuan antara pihak-pihak merupakan kesulitan dalam proses persidangan. Faktor penghambat adalah kurangnya pengetahuan para pihak serta masih terdapatnya perbedaan persepsi dari penegak hukum dalam memahami makna Pasal-Pasal yang ada dalam KUHAP terutama berkaitan dengan hak tersangka atau terdakwa. Saran dalam penelitian ini adalah Penegak hukum (hakim dan jaksa) diharapkan mempunyai waktu dalam proses komunikasi dengan tersangka atau terdakwa dari sudut Hak Asasi Manusia untuk meminta keterangannya dalam mencari kebenaran materil.Kata Kunci: Implementasi, Hak Tersangka/Terdakwa, Perkara Pidana, Kebenaran MateriilDAFTAR PUSTAKA Muladi. 2002. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang. Badan Penerbit Undip.Oemar Seno Adji. 1980. Perkembangan Hukum Pidana Dan Hukum Acara Sekarang Dan Masa Akan Datang. Jakarta. Pancuran Tujuh.Soedarto. 1981. Hakim Dan Hukum Pidana. Bandung. Alumni.
UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN BARANG MUATAN TRUK DENGAN MODUS OPERANDI BAJING LONCAT (Studi pada Polresta Bandar Lampung) Muhammad Farid, Fitria Ayu Widyanti, Diah Gustiniati,
JURNAL POENALE Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu jenis tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya supir angkutan barang adalah pencurian barang muatan truk dengan modus operandi bajing loncat. Kepolisian dalam hal ini melaksanakan dalam penanggulangan tindak pidana sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pencurian barang muatan truk dengan modus operandi bajing loncat? (2) Apakah faktor-faktor yang menjadi penghambat upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pencurian barang muatan truk dengan modus operandi bajing loncat?Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris.Narasumber penelitian ini adalah Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Upaya penanggulangan tindak pidana pencurian barang muatan truk dengan modus operandi bajing loncat dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung melalui sarana non penal dan penal. Upaya non penal dilaksanakan dengan melaksanakan patroli pengamanan pada titik-titik kerawanan dan pemasangan kamera pengawas atau CCTV pada titik-titik jalan tertentu yang berpotensi terjadi pencurian barang muatan truk dengan modus operandi bajing loncat. Upaya penal dilaksanakan dengan penyelidikan dan penyidikan, yaitu upaya penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana pencurian barang muatan truk dengan modus operandi bajing loncatyang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. (2) Faktor-faktor penghambat Upaya penanggulangan tindak pidana pencurian barang muatan truk dengan modus operandi bajing loncat adalah: Faktor penegak hukum, yaitu secara kuantitas masih kurangnya personil Penyidik Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung yang khusus melakukan penyidikan tindak pidana pencurian barang muatan truk dengan modus operandi bajing loncat. Faktor Sarana dan Prasarana, yaitu tidak adanya sarana laboratorium forensik sehingga penyidikan terkadang mengalami hambatan. Faktor masyarakat, yaitu masih adanya ketakutan atau keengganan masyarakat untuk menjadi saksi dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian barang muatan truk dengan modus operandi bajing loncat. Faktor budaya, yaitu masih digunakannya cara-cara kekeluargaan oleh masyarakat dalam penyelesaian perkara pidanaKata Kunci: Upaya Penanggulangan, Pencurian, Bajing LoncatDAFTAR PUSTAKAAji, Usman. 2008. Hukum Pengangkutan di Indonesia. Rineka Cipta, JakartaHamzah, Andi. 2001. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana.Ghalia Indonesia Jakarta.Lamintang,P.A.F. 1999. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia.Citra Adityta Bakti.Bandung.Nawawi Arif,Barda. 2004. Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.Soekanto,Soerjono. 1983. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rineka Cipta, Jakartahttp://www.lampost.co /berita-satu-ditangkap-lima-pelaku-bajing-loncat-diburu.html.
ANALISIS PERAN INFORMAN DALAM MEMBANTU KEPOLISIAN MEMBERANTAS TINDAK PIDANA PEREDARAN GELAP NARKOTIKA (Studi pada Kepolisian Daerah Lampung) Rini Fathonah, Billy Gesta Prasetya, Eko Raharjo,
JURNAL POENALE Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana narkotika pada umumnya dilakukan oleh para sindikat yang terorganisir secara rapih dengan menggunakan modus operandi yang tinggi, teknologi canggih, sehingga dalam proses pemberantasannya Kepolisian memerlukan peran informanyang memberikan berbagai informasi dan data yang penting bagi polisi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah peran informan dalam membantu kepolisian memberantas tindak pidana peredaran gelap narkotika? (2) Apakah faktor penghambat peran informan dalam membantu kepolisian memberantas tindak pidana peredaran gelap narkotika? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari penyidik Direktorat Narkoba Polda Lampung, informan dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Peran informan dalam membantu kepolisian memberantas tindak pidana peredaran gelap narkotika termasuk dalam peran normatif dan faktual. Peran normatif dilaksanakan berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa hak masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika diwujudkan dalam bentuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. Peran faktual ini dilaksanakan informan dengan cara memberikan informasi kepada penyidik dengan dasar informan mengetahui sendiri, ikut langsung dalam semua kegiatan pelaku atau mengetahui/ melihat sendiri terjadinya tindak pidana peredaran gelap narkotika.  (2)  Faktor-faktor penghambat informan dalam  membantu kepolisian memberantas tindak pidana peredaran gelap narkotika adalah substansi hukum,  penegak hukum, saktor sarana dan fasilitas, masyarakat dan kebudayaan. Saran penelitian ini adalah: (1) Penyidik agar mengubah pola rekrutmen seorang informan dengan cara menggalang para tersangka yang sudah pernah ditangkap untuk kasus narkoba. (2) Pihak kepolisian disarankan untuk memberlakukan peraturan mengenai peran informan.Kata Kunci: Peran Informan, Kepolisian, Peredaran Gelap NarkotikaDAFTAR PUSTAKAAbdussalam, H. R.  2009. Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif dalam Disiplin Hukum. Restu Agung, JakartaAl Banjary, Syaefurrahman 2005. Hitam Putih Polisi dalam Mengungkap Jaringan Narkoba. PTIK Press. JakartaBakhri, Syaiful. 2012. Kejahatan Narkotik dan Psikotropik, Gramata Publishing, JakartaSasangka, Hari. 2003.  Narkotika Dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, Mandar Maju, BandungSoekanto, Soerjono. 2002. Sosiologi Suatu Pngantar. Rajawali Press. Jakarta.
PERJANJIAN DAMAI SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN OLEH ANAK (Studi Putusan Nomor : 35/PID.SUS-ANAK/2017/PN.BLB.) Diah Gustiniati, Novalinda Nadya Putri, Nikmah Rosidah,
JURNAL POENALE Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Terkadang anak bukan hanya menjadi sasaran dari pelaku tindak pidana dan semata menjadi korban, tetapi anak juga menjadi pelaku tindak pidana persetubuhan.Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain, kurangnya perhatian orang tua, pendidikan budi pekerti yang minim dalam kurikulum di sekolah, mudahnya mengakses blue film yang tidak layak ditonton anak via handphone, internet dan televisi, merebaknya pergaulan bebas serta lingkungan masyarakat yang buruk. Permasalahan penelitian ini adalah : Apakah perjanjian damai dapat dijadikan sebagai pertimbangan hukum hakim dalam proses peradilan pidana anak (Studi putusan Nomor 35/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Blb)? dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan (Studi putusan Nomor 35/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Blb) terhadap pelaku persetubuhan anak? Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan bahwa dalam memberikan putusan pengadilan, hakim memiliki kebebasan tersendiri berdasarkan Pasal 50 Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Putusan ini telah memenuhi teori ratio decidendi, teori pendekatan pengalaman dan teori kebijakan. Saran dalam penelitian ini adalah hakim sudah cukup baik dalam menegakkan keadilan dan menjatuhkan putusan kepada pelaku anak sesuai dengan segala pertimbangan yuridis dan nonyuridis serta hakim telah mempertimbangkan surat perjanjian damai yang terlampir sebagai hal-hal yang meringankan putusan hakim. Hendaknya putusan ini dijadikan sebagai suri tauladan bagi hakim lainnya dan hendaknya hakim lainnya memperhatikan masa depan anak dibandingkan dengan kepentingan undang-undang.Kata Kunci : Putusan Damai, Persetubuhan, AnakDAFTAR PUSTAKAAli, Zainudin. 2011. Metode Penelitian Hukum, Jakarta. Sinar Grafika.Andrisman, Tri. 2013. Asas Dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana            Indonesia Serta Perkembangannya Dalam Konsep KUHP. 2013, Bandar            Lampung. Anugrah Utama Raharja.Arief, Barda Nawawi. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan     Penanggulangan Kejahatan. Bandung. PT.Citra Aditya Bakti.Asshidiqie, Jimmly. 2014. Peradilan Etika dan Etika Konstitusi, Jakarta. Sinar Grafika.Chazawi, Adami. 2007. Pelajaran Hukum pidana, Jakarta. PT. Raja Grafindo.Rosidah, Nikmah. 2012. Asas-asas Hukum Pidana. Semarang. Pustaka    Magister.Rosidah, Nikmah dan Rini Fathonah. 2017. Hukum Peradilan Anak.           Bandar Lampung. Zam Zam Tower. 
DASAR PERTIMBANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN KONSUMEN TANPA MENGGUNAKAN UNDANG- UNDANG KHUSUS (Studi Putusan Nomor: 44/Pid/2018/PT.TJK.) Rini Fathonah, Dzaky Agusthomi, Eko Raharjo,
JURNAL POENALE Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan ketentuan Pasal 63 Ayat (2) KUHP apabila ada aturan hukum yang khusus maka aturan hukum yang umum dikesampingkan, namun dalam perkara penipuan konsumen dengan terdakwa Wantoro Ari Prastiawan Jaksa Penuntut Umum tetap menggunakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan sebagai dasar pertimbangan dakwaan dan tuntutan. Permasalahan penelitian ini adalah: Apakah dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam merumuskan dakwaan dan menuntut tindak pidana penipuan konsumen tanpa menggunakan undang-undang khusus dan Apakah dakwaan dan tuntutan yang diajukan jaksa terhadap tindak pidana penipuan konsumen tanpa menggunakan undang-undang khusus dalam Putusan Nomor 44/Pid/2018/PT.TJK telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data menggunakan data sekunder dan data primer. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam merumuskan dakwaan dan tuntutan terhadap pelaku tindak pidana penipuan konsumen tanpa merujuk pada undang- undang khusus dalam putusan No 44/Pid/2018/PT.TJK. karena: Jaksa Penuntut Umum yakin bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana disebutkan dalam Pasal 378 KUHP, Surat dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan menggunakan Pasal 378 KUHP sebenarnya merupakan hal yang keliru dan tidak sesuai karena sudah ada peraturan yang khusus mengatur perlindungan konsumen yaitu Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Saran dalam penelitian ini ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum hendaknya menggunakan undang-undang khusus terhadap perkara tindak pidana yang sudah ada undang-undang khususnya seperti undang-undang tentang perlindungan konsumen. Disarankan juga kepada pembentuk undang-undang yang saat ini masih membahas revisi KUHP disarankan untuk mencantumkan ancaman pidana yang lebih tinggi dan denda yang lebih besar kepada setiap pelaku tindak pidana dengan tujuan memberikan efek jera dan memenuhi rasa keadilan.Kata Kunci: Dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum, Penipuan Konsumen, Pembelian Rumah DAFTAR PUSTAKA A.  BUKU Andrisman, Tri. 2011. Delik Tertentu Dalam KUHP. Universitas Lampung. Bandar LampungAnwar, Moch, 1989. Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II) Jilid I. Bandung, Citra Aditya Bhakti, hlm. 40-41.PAF Lamintang dan Samosir, Djisman. 1981. Delik-Delik Khusus, Bandung. Tarsito. hlm 263.Sugandhi, R. 1980, Kitab Undang- Undang Hukum Pidana dan Penjelasannya, Surabaya, Usaha Nasional, hlm. 396-397. B. Undang-Undang dan Peraturan LainnyaUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang HukumAcara PidanaUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan KonsumenSurat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : SE-004/J.A/11/1993
PERAN LEMBAGA PENGADUAN KONSUMEN NUSANTARA INDONESIA DALAM MELINDUNGI KONSUMEN DARI TINDAK PIDANA PERAMPASAN KENDARAAN OLEH DEBT COLLECTOR (Studi pada Lembaga Pengaduan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Lampung) Emilia Susanti, Achmad Gama Haris, Diah Gustiniati,
JURNAL POENALE Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Debt collector merupakan sebutan pegawai perusahaan pembiayaan yang secara khusus melakukan penagihan atas keterlambatan konsumen membayar angsuran kendaraan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah peran Lembaga Pengaduan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Lampung dalam melindungi konsumen dari tindak pidana perampasan kendaraan oleh debt collector? (2) Apakah faktor-faktor penghambat pelaksanaan peran LPKNI Lampung dalam melindungi konsumen dari tindak pidana perampasan kendaraan oleh debt collector? Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Peran LPKNI Lampung dalam melindungi konsumen dari tindak pidana perampasan kendaraan oleh debt collector secara normatif dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Peran secara faktual dilaksanakan dengan melaksanakan advokasi perlindungan konsumen yaitu membantu meningkatkan kesadaran konsumen hak-hak dan kewajiban dan mendampingi konsumen yang dirugikan perusahaan pembiayaan. Selain itu melaksanakan koordinasi dengan Pihak Kepolisia dengan cara menghubungi pihak Kepolisian setelah LPKNI Lampung menerima aduan atau menemukan adanya tindak pidana perampasan kendaraan oleh debt collector dalam rangka pelaksaaan penyelidikan dan penyidikan terhadap debt collector yang merampas kendaraan. (2) Faktor-faktor penghambat pelaksanaan peran LPKNI Lampung dalam melindungi konsumen dari tindak pidana perampasan kendaraan oleh debt collector terdiri dari faktor substansi hukum yaitu masih belum kuatnya posisi legal standing LPKNI untuk  mengajukan  gugatan pada perusahaan yang merugikan konsumen, faktor sumber daya manusia yaitu terbatasnya petugas LPKNI Lampung. Faktor masyarakat yaitu keengganan masyarakat menjadi saksi dalam proses penegakan hukum. Faktor budaya, yaitu adanya masyarakat yang lebih memilih menyelesaikan perkara pidana melalui cara kekeluargaan.Kata Kunci: Peran LPKNI, Perampasan Kendaraan, Debt CollectorDAFTAR PUSTAKABarkatullah, Abdul Halim. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen Kajian Teoretis dan Perkembangan Pemikiran, Nusa Media, Bandung.Fuadi, Munir. 2010. Hukum Tentang Pembiayaan, Citra Aditya Bakti, Bandung.Hulukai, Tien S. 2013 Delik-Delik Khusus di Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Rajawali Press, Jakarta.Khoidin, M. Debt Collector dan Kekerasan” Republika, 17 September 2010.Nasution, Az. 2001. Hukum Perlindungan Konsumen (Suatu Pengantar), Diadit Media, Jakarta.Soekanto, Soerjono. 2002. Sosiologi Suatu Pengantar. Rajawali Press, Jakarta.Sunaryo, 2008. Hukum Lembaga Pembiayaan, Sinar Grafika, Jakarta.
UPAYA DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLDA LAMPUNG DALAM PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOTIKA YANG TERJADI DI DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I BANDAR LAMPUNG (STUDI KASUS DI POLDA LAMPUNG) Dona Raisa Monica, Yasmin Nurjihan Donny, Erna Dewi,
JURNAL POENALE Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peredaran dan penyalahgunaan narkotika bukan hanya menjadi permasalahan bagi Indonesia tetapi juga menjadi permasalahan bagi kancah Internasional, karena akan berdampak negatif terhadap kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Dari sekian banyak kasus peredaran narkoba yang terjadi, 50% peredaran narkoba terjadi di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Apa sajakah faktor penyebab terjadinya tindak pidana peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kota Bandar Lampung? Bagaimanakah Upaya Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dalam Penanggulangan Peredaran Narkotika yang terjadi di dalam Lembaga Permasyarakatan Kelas I Bandar Lampung? Pendekatan masalah yang digunakan adalah: pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data diperoleh dengan cara observasi, wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: faktor penyebab peredaran narkotika di dalam Lapas ini yaitu (a) faktor internal yaitu faktor yang berasal dari dalam diri si pelaku. (b) faktor eksternal faktor yang berasal dari luar diri si pelaku. Serta faktor penghambat Lapas dalam penegakan hukum peredaran narkotika yaitu: (a) Kurangnya sarana dan prasarana Lembaga Pemasayarakatan. (b) kurangnya kualitas dan mutu SDM Aparat Lembaga Pemasyarakatan akan pengetahuan tentang Napza. Upaya direktorat reserse narkoba dalam penanggulangan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Bandar Lampung yaitu: (a) sarana penal, upaya penanggulangan yang bersifat represif  yang dilakukan bagi pelaku kejahatan. (b) sarana non penal, upaya penanggulangan kejahatan yang bersifat preventif atau merupakan upaya-upaya pencegahan terhadap kemungkinan kejahatan yang akan terjadi.Kata kunci: Upaya Direktorat Reserse, Penanggulangan Peredaran, NarkotikaDAFTAR PUSTAKAPritha Amandha, Maudy, Sahadi Humaedi dan Melanny Budiarti. Penyalahgunaan Narkona di Kalangan Remaja (Adolescent Substance Abuse). Juli 2017.http://ardi-lamadi.blogspot.com/2014/04/logo-direktorat-narkoba-reserse-polri.htmlhttp://www.tribunnews.com/nasional/2017/07/20/kepala-bnn-sebut-50-persen-peredaran-narkoba-dikendalikan-dari-dalam-lapashttp://www.kupastuntas.co/2018/03/peredaran-narkoba-di-lampung-meningkat-masuk-urutan-8-se-indonesia/Nawawi Arief, Barda, 1998,  Berbagai Aspek Kebijakan Penegakan Pembangunan Hukum Pidana, Bandung: PT Citra Aditia BaktiSoekanto, Soejono, 2007, Pengantar Penelitian Hukum dan Survei, Jakarta, Universitas Indonesia Press.
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENGGUNAAN GADGET SAAT BERKENDARA OLEH PENGEMUDI TRANSPORTASI ONLINE Dona Raisa Monica, Intan Elisaputri, Eko Raharjo,
JURNAL POENALE Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Transportasi onlinemerupakan sebuah kemajuan di bidang transportasi namun dibalik kemajuan tersebut terdapat hal yang perlu diperhatikan.Pelaksanaan  transportasionline mengharuskan pengemudi menggunakan gadget saat beroperasional karena pemesanan transportasi online tersebut hanya bisa dilakukan melalui aplikasi pada gadget, yang sesungguhnya sangat mengganggu konsentrasi hal ini dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap penggunaan gadget saat berkendara oleh pengemudi transportasi online dan apakah kendala dalam penerapan sanksi pidana terhadap penggunaan gadget saat berkendara oleh pengemudi transportasi online.Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, dan yuridis empiris.Sumber data dalam penelitian ini berupa data primer dan data sekunder. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan.Hasil dan pembahasan dari penelitian ini adalah Penerapan sanksi terhadap penggunaan gadget saat berkendara oleh pengemudi transportasi online yang termasuk pelanggaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu langsung diberikan surat bukti pelanggaran (tilang) dan setelah itu dilanjutkan dengan proses persidangan di pengadilan lalu membayar denda sesuai dengan yang ditentukan oleh pihak pengadilan dan disesuaikan dengan Pasal 283 Udang – Undang Nomor 22 Tahun 2009.Kendala dalam penerapan sanksi pidana terhadap penggunaan gadget saat berkendara oleh pengemudi transportasi online ini terletak pada faktor masyarakat serta faktor budaya. Dimana faktor masyarakat sangat mempengaruhi karena aturan hukum yang diterapkan tidak akan berjalan dengan baik, serta faktor budaya dimana seluruh masyarakat dari semua kalangan yang menggunakan gadget tidak mengenal tempat dan waktu.Kata Kunci : Sanksi Pidana, Penggunaan Gadget, Transportasi onlineDAFTAR PUSTAKAHamzah, Andi. 2008. Azas-Azas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Akademi Kepolisian, 2009, Fungsi Teknis Lalu Lintas, Semarang: Kompetensi Utama,Mubarok, “Gadget Menjadi Gaya Hidup dan Kebutuhan” dalam www.responsepaper.com, diaksses pada tanggal 27 Juli 2018Nadhila, Isna. 2013Mempermudah Hidup Manusia Dengan Teknologi Modern, (Jakarta: Penamadani,Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan RekayasaAnalisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu LintasPolri, 2009, Sosialisasi Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam http://www.polri.go.id, diakses 20 Januari 2019 pukul 21.30 WIB.Soekanto, Soerjono. 2008. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persadawww.jawapos.com, oleh dalil harahap. diakses pada tanggal 04 oktober 2018, pukul 23.30
ANALISIS PELAKSANAAN E-TILANG DALAM UPAYA PENCEGAHAN PRAKTIK PUNGUTAN LIAR YANG DILAKUKAN OLEH POLISI LALU LINTAS (Studi Polres Metro Jakarta Selatan) Gunawan Jatmiko, Christoffer Sitepu, Eddy Rifai,
JURNAL POENALE Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

E-tilang adalah proses penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas yang memakai sistem teknologi. Sistem E-tilang bertujuan untuk mencegah praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum polisi lalu lintas. Landasan hukum dari sistem E-tilang yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Perma Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Permasalahan dalam skripsi ini adalah: Bagaimanakah Pelaksanaan E-tilang dalam Upaya Pencegahan Praktik Pungutan liar yang dilakukan Oleh Polisi Lalu Lintas dan Apakah yang menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan E-tilang.Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Responden penelitian ini terdiri dari Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan dan Dosen bagian Hukum Pidana Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi Lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan E-tilang di Wilayah Jakarta Selatan terlaksana dengan baik. Kelebihan dari sistem ini adalah memperkecil peluang oknum polisi untuk melakukan praktik pungutan liar dan mempersingkat waktu proses penyelesaian perkara. Kelemahan dari sistem ini diantaranya Sarana dan Fasilitas yang kurang maksimal untuk mendukung pelaksanaannya serta masih ada peluang terjadinya praktik pungutan liar.Proses dari E-tilang terdiri dari beberapa tahapan yaitu, penindakan kepada pelanggar lalu lintas, melakukan pedataan yang dilakukan petugas, pembayaran denda tilang, serta pengambilan barang bukti.Saran dalam penelitian ini adalah perlu adanya kesadaran hukum yang baik dari aparat kepolisian sebagai penegak hukum, masyarakat, maupun dari pemerintahan untuk memperbaiki sarana dan fasilitas sistem hukum lebih baik lagi.Kata Kunci : E-Tilang, Pencegahan, Praktik Pungutan LiarDAFTAR PUSTAKAJunef, Muhar. 2014. Perilaku Masyarakat Terhadap Operasi Bukti Pelanggaran (Tilang) Dalam Berlalu Lintas, E-Journal WIDYA Yustisia 52 Volume 1 Nomor 1 Juni 2014, hal.58Nasution. 2006. Manajemen Transportasi. Jakarta: Ghalia Indonesia.Nawawi Arief, Barda. 2013. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung : Citra AdityaSoekanto, Soerjono. 2003. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.Sundari, Siti. 2005. Hukum Lingkungan dan Kebijakan Lingkungan. Surabaya: Airlangga University Press. W.J.S Poerwadarminta. 2000. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: PT. Balai Pustaka.
UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA VANDALISME (Studi Kasus di Wilayah Kota Bandar Lampung) Damanhuri Warganegara, Ojie Bagastova, Tri Andrisman,
JURNAL POENALE Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Vandalisme adalah suatu perbuatan membinasakan atau merusak benda pribadi maupun umum yang dilakukan seseorang dengan cara coret-coret terhadap ruang publik tanpa persetujuan dari pemiliknya. Tindak pidana vandalisme belakangan ini marak terjadi tidak hanya di kota-kota besar saja seperti pulau Jawa tetapi marak juga Terjadi di Kota Bandar Lampung. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana vandalisme di wilayah Kota Bandar Lampung? Dan apakah yang menjadi faktor penghambat dalam penanggulangan tindak pidana vandalisme?. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data: studi lapangan dan studi kepustakaan. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa Upaya Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung dalam Penanggulangan Tindak Pidana Vandalisme dilakukan dengan menggunakan sarana penal dan nonpenal. Penanggulangan sarana penal yaitu dengan menindak pelaku tindak pidana vandalisme sesuai dengan perbuatan-perbuatan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta melihat dari kasusnya dalam hal ini apabila kasus tindak pidana vandalisme sudah terjadi proses hukum dan masuk keranah pengadilan. Kemudian penanggulangan dengan sarana nonpenal yaitu dengan tindakan pencegahan dalam hal ini upaya preventif dalam menanggulangi tindak pidana vandalisme. Tindakan tersebut berupa mengadakan penyuluhan kepada masyarakat dan melakukan patroli ke seluruh wilayah Kota Bandar Lampung. Faktor yang menjadi penghambat upaya pihak kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana vandalisme adalah faktor undang-undang karena Pemerintah belum mempunyai aturan khusus mengenai tindak pidana vandalisme. Kemudian faktor masyarakat, kurangnya ikatan sosial dengan masyarakat, kebanyakan masyarakat memiliki sifat apatis terhadap vandalisme sehingga tidak tercipta kerjasama yang bersinergi. Faktor sarana dan prasarana, kurang memadai sarana dan prasana merupakan salah satu faktor penghambat dalam penanggulangan tindak pidanavandalisme.Kata Kunci : Upaya Kepolisian, Penanggulangan, Vandalisme DAFTAR PUSTAKADepartemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet 10 Jakarta:Balai Pustaka,2011, hlm. 1001Modern Press Inggris, Kamus Indonesia Kontenporer, cet 1 (Jakarta:1991) hlm. 1702Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.Soekanto, Soerjono. 2007. Faktor- Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.Tarigan, Robinson. 2004. Perencanaan Pembangunan Wilayah. Jakarta: PT Bumi Aksara.http://lampung.tribunnews.com/2013/04/28/vandalisme-rusak-wajah- halte-brt-kota-bandar-lampung diakses hari Kamis, tanggal 03 Mei 2018 pada pukul 14:30WIBhttp://www.tribunnews.com/regional/20 18/01/31/ada-coretan-di-dinding- flyover-satpol-pp-bandar- lampung-cari-pelakuhttps://www.hipwee.com/feature/ini- dia-alasannya-kenapa- vandalisme-itu-sama-sekali-gak- keren/

Page 1 of 3 | Total Record : 26