cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota surakarta,
Jawa tengah
INDONESIA
PROSEDING SEMINAR UNSA
Published by Universitas Surakarta
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 38 Documents
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN NEGERI DALAM MENERAPKAN SAKSI PIDANA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA Asri Agsutiwi, S.H., M.H
PROSEDING SEMINAR UNSA 2014: PROSEDING SEMINAR NARKOBA FAKULTAS HUKUM
Publisher : PROSEDING SEMINAR UNSA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (280.015 KB)

Abstract

Pengertian anak dalam Undang-undang yang mengatur tentang Perlindungan Anak menurut UU No. 23 Tahun 2002. Pasal 1 ayat (1) berbunyi “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.Dalam hukum Indonesia, belum terdapat unifikasi mengenai kriteria. anak, hal ini sebagai akibat tiap-­tiap peraturan perundang-undangan mengatur secara tersendiri kriteria tentang anak. Di samping itu mungkin disebabkan bahwa anak dianggap bagian dari manusia pada umumnya yang dalam hal ini tidak menggolongkan tingkat dewasa maupun remaja bahkan orang tua, sehingga bersifat umum, dengan demikian setiap kali mem­bicarakan manusia dianggap telah berbicara tentang anak. Padahal anak itu memerlukan perhatian khusus, karena anak tidak mungkin diperlakukan sebaga­imana orang dewasa.
PENANGGULANGAN PENYEBARAN NARKOBA DI KALANGAN ANAK Bintara Sura Priambada, S.Sos., M.H.
PROSEDING SEMINAR UNSA 2013: PROSEDING SEMINAR NARKOBA FAKULTAS HUKUM
Publisher : PROSEDING SEMINAR UNSA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (435.505 KB)

Abstract

Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya akhir- akhir ini semakin marak di Indonesia. Maraknya narkotika dan obat-obatan terlarang telah banyak mempengaruhi mental dan sekaligus pendidikan bagi para pelajar saat ini. Anak merupakan generasi muda penerus cita-cita bangsa dan merupakan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional. Anak dalam pemaknaan yang umum mendapat perhatian baik dalam bidang ilmu pengetahuan, agama, hukum, dan sosiologi yang menjadikan pengertian anak semakin aktual dalam lingkungkan sosial.
PENERAPAN PIDANA BAGI PECANDU, KORBAN PENYALAHGUNA DAN PENGEDAR NARKOTIKA S. Andi Sutrasno
PROSEDING SEMINAR UNSA 2013: PROSEDING SEMINAR NARKOBA FAKULTAS HUKUM
Publisher : PROSEDING SEMINAR UNSA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (151.544 KB)

Abstract

Kejahatan penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu kejahatan transnasional yang sulit penanggulangannya, baik dengan upaya persuasive maupun represif sekalipun. Jerat narkotika sangat rapat karena peredarannya telah melalui lintas usia, gender maupun tingkat social dan ekonomi masyarakat. Keberadaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjadi dasar hukum yang diharapkan mampu menanggulangi kejahatan transnasional ini. 
KEGUNAAN NARKOTIKA DALAM DUNIA MEDIS Yudhi Widyo Armono, SE, SH, MH
PROSEDING SEMINAR UNSA 2014: PROSEDING SEMINAR NARKOBA FAKULTAS HUKUM
Publisher : PROSEDING SEMINAR UNSA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (293.942 KB)

Abstract

Obat yang mengandung narkotika adalah obat yang memerlukan pengawasan khusus dari apotek dan diawasi oleh pemerintah agar tidak disalahgunakan penggunaannya maupun peredarannya. Pengertian narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari suatu tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri, bahkan menyebabkan ketergantungan terhadap si pengguna. Namun berbeda untuk kebutuhan pengobatan, narkotika masih bisa dimanfaatkan. Hanya saja, pemakaian narkotika di Indonesia harus merujuk pada aturan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Faktor-Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkotika Frans simangunsong, S.H., M.H
PROSEDING SEMINAR UNSA 2014: PROSEDING SEMINAR NARKOBA FAKULTAS HUKUM
Publisher : PROSEDING SEMINAR UNSA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (23.925 KB)

Abstract

Perkembangan peredaran dan penyalahgunaan narkoba akhir-akhir ini, telah mencapai situasi yang mengkhawatirkan, sehingga menjadi persoalan kenegaraan yang mendesak. Karena korban penyalahgunaan narkoba bukan hanya orang dewasa, mahasiswa tetapi juga pelajar SMU sampai pelajar setingkat SD. Dikatakan, remaja merupakan golongan yang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba karena selain memiliki sifat dinamis, energik, selalu ingin mencoba. Mereka juga mudah tergoda dan putus asa sehingga mudah jatuh pada masalah penyalahgunaan narkoba.
PERAN PERGURUAN TINGGI MENANGGULANGI KEJAHATAN NARKOBA Prof. Ratno Lukito, PhD.
PROSEDING SEMINAR UNSA 2013: PROSEDING SEMINAR NARKOBA FAKULTAS HUKUM
Publisher : PROSEDING SEMINAR UNSA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (193.134 KB)

Abstract

PENDAHULUANPresiden SBY dalam sambutannya pada Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2013 di Istana Negara, Jakarta, 24 Juni lalu.Upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan kejahatan narkoba merupakan “tanggung jawab kita semua. Tugas kita bersama.”Dua hal penting: Pertama, menyangkut cara pandang terhadap urusan narkoba. Kedua, bagaimana kita menjalankan tugas "Siapa berbuat apa".UU No. 5 /1997 tentang Psikotropika, bab XII, pasal 54: PERAN SERTA MASYARAKAT(1)   Masyarakat memiliki kesempatan yang seluas luasnya untuk berperan serta dalam membantu mewujudkan upaya pencegahan penyalahgunaan psikotropika sesuai dengan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.UU No.22/1997 tentang Narkotika. Bab IX: Peran Serta Masyarakat, pasal 57:(1)   Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu upayapencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.(2)   Masyarakat wajib melaporkan kepada pejabat yang berwenang apabila mengetahui adanyapenyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.(3)   Pemerintah wajib memberikan jaminan keamanan dan perlindungan kepada pelapor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).Tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2011 – 2015Pelaksanaan Jakstranas P4GN Tahun 2011-2015, meliputi 4 bidang:–     Pencegahan–     Pemberdayaan masyarakat–     Rehabilitasi–     Pemberantasan2 aspek yang berhubungan dengan lembaga pendidikan:–     Pencegahan: upaya menjadikan pelajar dan mahasiswa memiliki pola pikir, sikap, dan terampil menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba–     Pemberdayaan masyarakat: upaya menciptakan lingkungan pendidikan menengah dan kampus bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba terutama ganja, shabu, ekstasi dan heroin
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN NEGERI DALAM MENERAPKAN SAKSI PIDANA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA Asri Agus Tiwi, S.H., M.H
PROSEDING SEMINAR UNSA 2014: PROSEDING SEMINAR NARKOBA FAKULTAS HUKUM
Publisher : PROSEDING SEMINAR UNSA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (283.773 KB)

Abstract

Pengertian anak dalam Undang-undang yang mengatur tentang Perlindungan Anak menurut UU No. 23 Tahun 2002. Pasal 1 ayat (1) berbunyi “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”. Dalam hukum Indonesia, belum terdapat unifikasi mengenai kriteria. anak, hal ini sebagai akibat tiap-¬tiap peraturan perundang-undangan mengatur secara tersendiri kriteria tentang anak. Di samping itu mungkin disebabkan bahwa anak dianggap bagian dari manusia pada umumnya yang dalam hal ini tidak menggolongkan tingkat dewasa maupun remaja bahkan orang tua, sehingga bersifat umum, dengan demikian setiap kali mem¬bicarakan manusia dianggap telah berbicara tentang anak. Padahal anak itu memerlukan perhatian khusus, karena anak tidak mungkin diperlakukan sebaga¬imana orang dewasa.
PENTINGNYA PERAN ORANGTUA DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA Wahyu Beny Mukti Setiyawan, S.H., M.H.
PROSEDING SEMINAR UNSA 2014: PROSEDING SEMINAR NARKOBA FAKULTAS HUKUM
Publisher : PROSEDING SEMINAR UNSA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (127.875 KB)

Abstract

Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Obat berbahaya. Selain “narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik “narkoba” atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya.Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini pemanfaatannya disalah gunakan diantaranya dengan pemakaian yang telah diluar batas dosis atau over dossis.
PERAN SERTA MASYARAKAT MENANGGULANGI NARKOBA Drs. SISWANDI Drs. SISWANDI
PROSEDING SEMINAR UNSA 2013: PROSEDING SEMINAR NARKOBA FAKULTAS HUKUM
Publisher : PROSEDING SEMINAR UNSA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (800.354 KB)

Abstract

LATAR BELAKANGKEJAHATAN  NARKOBA MERUPAKAN KEJAHATAN YANG BERSIFAT LINTAS BATAS NEGARA DAN KEJAHATAN LUAR BIASABISNIS NARKOBA SGT GIURKAN/KEUNTUNGAN SGT BESAR DAN TERSELUBUNG/TERTUTUP & BENTUK ORGANISASI DGN SISTEM SEL / MATA RANTAI TERPUTUSTIDAK ADA SATUPUN INSTANSI/INSTITUSI/PERUSAHAAN YANG BISA MENYATAKAN BAHWA INSTITUSI NYA BERSIH DARI NARKOBA ATAU KEBAL TERHADAP NARKOBA
PENGARUH ZAT NARKOTIKA YANG TERKANDUNG DALAM TUBUH PASIEN PENDERITA MENINGITIS Yudhi Widyo Armono, SE, SH, MH
PROSEDING SEMINAR UNSA 2013: PROSEDING SEMINAR NARKOBA FAKULTAS HUKUM
Publisher : PROSEDING SEMINAR UNSA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (159.126 KB)

Abstract

Meningitis merupakan penyakit yang terjadi akibat adanya infeksi meninges atau yang dikenal dengan selaput yang melindungi sistem syaraf pusat pada tubuh manusia. Infeksi tersebut bisa terjadi karena adanya peradangan yang disebabkan karena virus maupun bakteri pada selaput meninges tersebut. Dari keterangan tersebut nampak jelas bahwa penyakit meningitis merupakan salah satu penyakit yang berbahaya dan menakutkan. Penyakit meningitis diketahui mampu membuat bagian syaraf manusia, sumsum tulang belakang dan otak menjadi rusak.

Page 3 of 4 | Total Record : 38