cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota surakarta,
Jawa tengah
INDONESIA
PROSEDING SEMINAR UNSA
Published by Universitas Surakarta
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 11 Documents
Search results for , issue "2014: PROSEDING SEMINAR KORUPSI FAKULTAS HUKUM" : 11 Documents clear
EKSISTENSI KPK DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA KORUPSI Bintara Sura Priambada, S.Sos., M.H.
PROSEDING SEMINAR UNSA 2014: PROSEDING SEMINAR KORUPSI FAKULTAS HUKUM
Publisher : PROSEDING SEMINAR UNSA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (290.131 KB)

Abstract

Hukum sebagai kumpulan peraturan atau kaedah mempunyai isi yang bersifat umum dan normatif hukum tidak mungkin ada tanpa adanya lembaga yang merumuskan, melaksanakan dan menegakkannya, yaitu lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.[1]KPK adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Demi tercapainya pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat, maka pemerintah memandang perlu untuk membentuk lembaga baru.Salah satu lembaga negara penunjang yang dibentuk pada era reformasi di Indonesia adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga ini dibentuk sebagai salah satu bagian agenda pemberantasan korupsi yang merupakan salah satu agenda terpenting dalam pembenahan tata pemerintahan di Indonesia. Dengan demikian, kedudukan lembaga negara Penunjang dalam sistem ketatanegaraan yang dianut negara Indonesia masih menarik untuk diperbincangkan.[1] Sudikno Mertokusumo,Mengenal Hukum : Suatu Pengantar,Liberty, Yogyakarta, 2008, hal 59 
PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Wahyu Beny Mukti Setiyawan, S.H., M.H.
PROSEDING SEMINAR UNSA 2014: PROSEDING SEMINAR KORUPSI FAKULTAS HUKUM
Publisher : PROSEDING SEMINAR UNSA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (86.748 KB)

Abstract

Kejahatan korporasi di Indonesia merupakan problematika yang cukup memprihatinkan bahkan sangat sulit terutama ditinjau dari pertanggungjawaban pidana dan kelanjutannya justru korporasi ini yang banyak terlibat dalam kejahatan bisnis yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan ekonomi dan pembangunan, yang menyangkut aspek-aspek lingkungan, sumber energi,berita politik, kebijaksanaan luar negeri dan lain sebagainya. Dalam konteks ini kriminologi di Indonesiaseyogyanya harus urun rembuk serta memberi masukan dalam rangka penyusunan politik sosial yang nyata. Berbagai nama, makna dan ruang lingkup apa pun yang hendak diberikan bertalian dengan corporate crime atau kejahatan korporasi pada dasar dan sifat kejahatan korporasi bukanlah suatu barang baru, yang baru adalah kemasan, bentuk serta perwujudannya. Sifatnya boleh dikatakan secara mendasar adalah sama, bahkan dampaknya yang mencemaskan dan dirasakan merugikan masyarakat sudah dikenal sejak zaman dahulu.
KORUPSI KARENA PENYALAHGUNAAN WEWENANG Yudhi Widyo Armono, SE, SH, MH
PROSEDING SEMINAR UNSA 2014: PROSEDING SEMINAR KORUPSI FAKULTAS HUKUM
Publisher : PROSEDING SEMINAR UNSA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (262.642 KB)

Abstract

Untuk mengetahui penyalahgunaan wewenang harus dilihat dari segi sumber wewenang berasal. Hukum administrasi di setiap penggunaan wewenang di dalamnya terkandung pertanggungjawaban, tapi tidak semua pejabat yang menjalankan wewenang itu secara otomatis memikul tanggung jawab karena harus dapat melihat apakah pejabat yang bersangkutan yang memikul jabatan tersebut, dari sudut pandang cara memperoleh dan menjalankan wewenang.
PERAN DIREKTORAT JENDERAL BEA CUKAI DALAM MENANGANI PENYELUNDUPAN NARKOBA Ismawati Septiningsih, S.H., M.H.
PROSEDING SEMINAR UNSA 2014: PROSEDING SEMINAR KORUPSI FAKULTAS HUKUM
Publisher : PROSEDING SEMINAR UNSA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (451.083 KB)

Abstract

Sebagai negara hukum Indonesia selalu menghendaki wujud nyata dari sistem hukum nasional yang mengabdi pada kepentingan nasional dan yang bersumberkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.Yang bunyinya dalam hal ini adalah sebagai berikut: 1. Berlakunya asas legalitas atau konstitusional atau asas supremasi hukum, 2. Menjamin dan melindungi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia, 3. Adanya peradilan dan atau kekuasaan kehakiman yang merdeka yang mampu menjamin tegaknya hukum yang berkeadilan yang apabila terjadi suatu perkara sengketa atau pelanggaran hukum dalam masyarakat.
Pidana Korupsi di Indonesia Frans Simangunsong, S.H., M.H.
PROSEDING SEMINAR UNSA 2014: PROSEDING SEMINAR KORUPSI FAKULTAS HUKUM
Publisher : PROSEDING SEMINAR UNSA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (102.383 KB)

Abstract

Saat ini, kewenangan untuk merumuskan peraturan perundang undangan, dimiliki oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga dengan fungsi utamanya pengawasan dan legislasi ataupun ditambah dengan fungsi anggaran sebagai instrumen yang penting dalam rangka fungsi pengawasan lembaga terhadap pemerintah.
FENOMENA KORUPSI SEBAGAI PATOLOGI SOSIAL DI INDONESIA Ashinta Sekar Bidari S.H., M.H.
PROSEDING SEMINAR UNSA 2014: PROSEDING SEMINAR KORUPSI FAKULTAS HUKUM
Publisher : PROSEDING SEMINAR UNSA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (97.554 KB)

Abstract

Indonesia adalah Negara Hukum. Sebagai Negara hukum, maka kepentingan mayarakat banyak harus dilindungi, seperti yang tersebut dalam Alinea IV UUD 1945 Amandemen : “…..untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia…..”. semua warga Negara berhak untuk hidup aman, damai, tentram dan terhindar dari kejahatan. Dengan aparat penegak hukum diharapkan tindakan kejahatan dapat ditangani. Akan tetapi apabila tindakan aparat penegak hukum tidak maksimal maka kejahatan semakin berkembang, salah satunya kejahatan korupsi yang semakin meningkat di negara kita
STATUS HUKUM BAGI KORUPTOR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Sumarwoto, S.H.I., M.H. Sumarwoto, S.H.I., M.H.
PROSEDING SEMINAR UNSA 2014: PROSEDING SEMINAR KORUPSI FAKULTAS HUKUM
Publisher : PROSEDING SEMINAR UNSA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (280.218 KB)

Abstract

“Virus” korupsi mengganas dan terus menyebar serta menyerang kehidupan sosial Negara kita tercinta-Indonesia. Problem dan tantangan ini harus diatasi, khususnya masyarakat Islam yang merupakan mayoritas warga negara Indonesia. Sebagai mayoritas warga negara Indonesia, umat Islam tidak bisa mengelak bahwa terjadinya banyak korupsi dilakukan oleh orang-orang yang beragama Islam. Ironis memang, negeri yang mayoritas penduduknya beragama Islam dan menjunjung tinggi nilai-nilai spiritual ini pernah meraih peringkat pertama sebagai Negara terkorup di Asia dan Negara paling lamban yang keluar dari krisis dibandingkan negara-negara tetangganya; realitas tragis ini menjadi persoalan, beban moral, dan tanggung jawab yang tidak ringan.
Kajian Gratifikasi Seks Dalam Perspektif Hukum Pidana Hervina Puspitosari, S.H., M.H
PROSEDING SEMINAR UNSA 2014: PROSEDING SEMINAR KORUPSI FAKULTAS HUKUM
Publisher : PROSEDING SEMINAR UNSA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (97.042 KB)

Abstract

Dalam konteks yang komprehensif, tidak dapat dipungkiri lagi bahwa korupsi merupakan white collar crime (Kejahatan Kerah Putih) dengan perbuatan yang selalu mengalami dinamisasi modus operandinya dari segala sisi sehingga dikatakan sebagai invisible crime (kejahatan gaib) yang sangat sulit memperoleh prosedural pembuktiannya, karena seringkali memerlukan “pendekatan sistem” (systemic approach) terhadap pemberantasannya.
UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA Putri Maha Dewi, S.H., M.H
PROSEDING SEMINAR UNSA 2014: PROSEDING SEMINAR KORUPSI FAKULTAS HUKUM
Publisher : PROSEDING SEMINAR UNSA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (181.636 KB)

Abstract

Pemerintah sangat menjunjung tinggi perlindungan hukum bagi setiap warga negaranya, sehingga diperlukan pemantapan-pemantapan terhadap sarana dan prasarana yang diperlukan guna menopang pembangunan di bidang hukum. Dalam upaya untuk mencapai keberhasilan pembangunan bidang hukum perlu didukung adanya peningkatan sarana dan prasarana serta peningkatan pendayagunaannya, pemantapan, kedudukan dan peranana badan-badan penegak hukum merupakan pihak yang berhubungan langsung dengan proses penegak hukumnya. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa antara pembangunan dan kejahatan atau pelanggaran hukum ada hubungan yang erat. Oleh karena itu, perencanaan pembangunan harus meliputi juga perencanaan perlindungan masyarakat terhadap pelanggaran hukum.
TINJAUAN TENTANG PEMBERIAN GRASI TERHADAP TERPIDANA KORUPSI DI INDONESIA Herwin Sulistyowati, SH,MH
PROSEDING SEMINAR UNSA 2014: PROSEDING SEMINAR KORUPSI FAKULTAS HUKUM
Publisher : PROSEDING SEMINAR UNSA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (326.06 KB)

Abstract

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang menganut sistem Pemerintahan Presidensil. Dalam sistem Pemerintahan Presidensil ini terdapat hak prerogatif yang dimiliki oleh seorang Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Salah satu hak prerogatif tersebut ada pada kewenangan dalam pemberian Grasi yang tidak bersifat absolut. Pemberian Grasi oleh Presiden kepada terpidana perlu dibatasi, seperti yang diatur di dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia bahwa, “Presiden memberi Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung.” Hal ini juga Berkaitan dengan prinsip Checks and Balances serta hubungan kewenangan antara Presiden dan lembaga negara lainnya, mengenai pemberian Grasi yang semula menjadi hak prerogatif Presiden sebagai Kepala Negara, dalam menggunakan kewenangannya dengan memperhatikan pertimbangan dari lembaga Negara lain yang memegang kekuasaan sesuai dengan wewenangnya. Pengaturan Kewenangan Presiden dalam pemberikan Grasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung, Kewenangan Presiden dalam pemberian Grasi perlu memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif, agar terjalin saling mengawasi dan saling mengimbangi antara Presiden dan kedua lembaga negara tersebut dalam hal pelaksanaan tugas kenegaraan. Sehingga dengan adanya peran serta pertimbangan Mahkamah Agung kepada Presiden dalam pemberian Grasi, memberikan batasan kepada Presiden dalam mengunakan kekuasaannnya, sehingga dapat menghindari pemberian Grasi yang berlebihan kepada pelaku kejahatan yang berat. Kriteria yang dijadikan pertimbangan bagi Presiden dalam pemberian Grasi dan implikasi hukumnya, pertimbangan yang diberikan Presiden berdasarkan atas pertimbangan-pertimbangan lain diluar hukum, termasuk yang menyangkut pertimbangan kemanusiaan dan tetap menjunjung tinggi rasa keadilan dan kepastian hukum. Pemberian Grasi oleh Presiden menimbulkan implikasi hukum terhadap terpidana yang mengajukan permohonan Grasi. Keputusan yang diambil oleh Presiden, baik yang bersifat menolak maupun mengabulkan permohonan Grasi, tidak akan memperberat pidana yang diputus oleh pengadilan.

Page 1 of 2 | Total Record : 11