cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota surakarta,
Jawa tengah
INDONESIA
PROSEDING SEMINAR UNSA
Published by Universitas Surakarta
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 14 Documents
Search results for , issue "2014: PROSEDING SEMINAR NARKOBA FAKULTAS HUKUM" : 14 Documents clear
ANCAMAN NARKOBA BAGI GENERASI PENERUS BANGSA Ashinta Sekar Bidari S.H., M.H
PROSEDING SEMINAR UNSA 2014: PROSEDING SEMINAR NARKOBA FAKULTAS HUKUM
Publisher : PROSEDING SEMINAR UNSA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (235.259 KB)

Abstract

Narkoba sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat Indonesia, narkoba sudah menjadi momok bagi orang tua dikalangan siswa pengguna narkoba. Narkoba sudah menjadi istilah popular di masyarakat. Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Bila zat ini masuk dalam tubuh manusia, akan menimbulkan pngaruh pada kerja otak. Narkoba memiliki daya adiksi (ketagihan), daya toleran (penyesuaian) dan daya habitual (kebiasaan) yang sangat kuat, sehingga menyebabkan pemakai narkoba tidak dapat lepas dari pemakainya.
Penanggulangan Anak Sebagai Kurir Narkotika Hervina Puspitosari, S.H., M.H.
PROSEDING SEMINAR UNSA 2014: PROSEDING SEMINAR NARKOBA FAKULTAS HUKUM
Publisher : PROSEDING SEMINAR UNSA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (131.692 KB)

Abstract

Narkoba merupakan bahan berbahaya bukan hanya karena terbuat dari bahan kimia tetapi juga karena sifatnya yang dapat membahayakan penggunanya bila digunakan secara illegal dan bertentangan dengan hukum. Upaya Pemerintah dalam melakukan memberantas peredaran narkotika, baik dari proses penegakan hukum maupun upaya pencegahan dengan disahkannya Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Berkaitan dengan kejahatan mengenai Narkotikadan Psikotropika yang dilakukan oleh anak, perangkat hukum secara khusus diberlakukan kepada anak yang terjerat masalah hukum yakni lahirnya Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Anak yang merupakan bagiandari generasi mudasebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis sehingga memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan jaminan hukum dimasa depan. Kejahatan yang dilakukan oleh anak yang terjerat dalam Narkotika dan Psikotropika sudah merambat dalam perdagangan Narkotika dan Psikotropika. Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai perlu adanya upaya pencegahan bahaya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekolah. Pasalnya, angka pelajar yang menjadi tersangka narkotika di Indonesia mencapai 695 orang pelajar. Masih banyak pelajar yang menyalahgunakan narkotika namun tidak terdata.
PENTINGNYA PERAN ORANGTUA DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA Wahyu Beny Mukti Setiyawan, S.H., M.H.
PROSEDING SEMINAR UNSA 2014: PROSEDING SEMINAR NARKOBA FAKULTAS HUKUM
Publisher : PROSEDING SEMINAR UNSA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (129.386 KB)

Abstract

Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Obat berbahaya. Selain “narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik “narkoba” atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya.
TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG KEBIJAKAN PENGATURAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA Herwin Sulistyowati, SH,MH
PROSEDING SEMINAR UNSA 2014: PROSEDING SEMINAR NARKOBA FAKULTAS HUKUM
Publisher : PROSEDING SEMINAR UNSA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (242.653 KB)

Abstract

Setiap warga negara wajib "menjunjung hukum". Dalam kenyataan sehari-hari,  warga                        negara     yang         lalai/sengaja                    tidak    melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan masyarakat, dikatakan bahwa warga negara  tersebut  "melanggar  hukum"  karena  kewajiban  tersebut  telah ditentukan berdasarkan hokum.  Berawal dari pemikiran bahwa manusia merupakan serigala bagi manusia lain (Homo homini lupus), selalu mementingkan diri sendiri dan tidak  mementingkan orang lain  sehingga bukan hal yang mustahil bagi manusia untuk  melakukan kesalahan, baik itu disengaja maupun tidak disengaja, sehingga perbuatan itu merugikan orang lain dan tidak jarang pula melanggar hukum, kesalahan itu dapat berupa suatu tindak pidana (delik). Salah satu tindak pidana yang dilakukan masyarakat adaiah tindak pidana  Narkotika.  Narkotika  adaiah  zat  atau  obat  yang  berasal  dari tanaman atau bukan  tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat  menyebabkan  penurunan  atau  perubahan  kesadaran,  hilangnya rasa,          mengurangi             sampai menghilangkan   rasa        nyeri,dan dapat menimbulkan ketergantungan,yang     dibedakan            kedalam golongan- golongan          UU No. 35 tahun 2009, adalah UU yang direvisi dan dibuat untuk memberikan  filter atau batasan bagi masyarakat agar yang termasuk jenis- jenis  narkotik dan   psikotropika,digunakan  hanya untuk kepentingan medis/pengobatan dengan dosis tertentu yang sudah ditetapkan. Di luar dari pada itu, penggunaannya sudah dikenakan sanksi/hukuman yang telah diatur dalam UU.
BAHAYA NARKOBA DIKALANGAN PELAJAR DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA Ismawati Septiningsih, S.H., M.H.
PROSEDING SEMINAR UNSA 2014: PROSEDING SEMINAR NARKOBA FAKULTAS HUKUM
Publisher : PROSEDING SEMINAR UNSA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (363.517 KB)

Abstract

Maraknya narkotika dan obat-obatan terlarang telah banyak mempengaruhi mental dan sekaligus pendidikan bagi para pelajar saat ini. Masa depan bangsa yang besar ini bergantung sepenuhnya pada upaya pembebasan kaum muda dari bahaya narkoba. Narkoba telah menyentuh lingkaran yang semakin dekat dengan kita semua. Teman dan saudara kita mulai terjerat oleh narkoba yang sering kali dapat mematikan. Sebagai makhluk Tuhan yang kian dewasa, seharusnya kita senantiasa berfikir jernih untuk menghadapi globalisasi teknologi dan globalisasi yang berdampak langsung pada keluarga dan remaja penerus bangsa khususnya. Kita harus memerangi kesia-siaan yang di akibatkan oleh narkoba.
PELAKSANAAN SISTEM PEMIDAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Putri Putri
PROSEDING SEMINAR UNSA 2014: PROSEDING SEMINAR NARKOBA FAKULTAS HUKUM
Publisher : PROSEDING SEMINAR UNSA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (226.801 KB)

Abstract

Penyalahgunaan narkoba sebagai kejahatan dimulai dari penempatan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika sebagai kejahatan di dalam undang-undang, yang lazim disebut sebagai kriminalisasi .Tindak pidana penyalahgunaan narkotika dikriminalisasi melalui perangkat hukum yang mengatur tentang narkotika yakni Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN NEGERI DALAM MENERAPKAN SAKSI PIDANA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA Asri Agsutiwi, S.H., M.H
PROSEDING SEMINAR UNSA 2014: PROSEDING SEMINAR NARKOBA FAKULTAS HUKUM
Publisher : PROSEDING SEMINAR UNSA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (280.015 KB)

Abstract

Pengertian anak dalam Undang-undang yang mengatur tentang Perlindungan Anak menurut UU No. 23 Tahun 2002. Pasal 1 ayat (1) berbunyi “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.Dalam hukum Indonesia, belum terdapat unifikasi mengenai kriteria. anak, hal ini sebagai akibat tiap-­tiap peraturan perundang-undangan mengatur secara tersendiri kriteria tentang anak. Di samping itu mungkin disebabkan bahwa anak dianggap bagian dari manusia pada umumnya yang dalam hal ini tidak menggolongkan tingkat dewasa maupun remaja bahkan orang tua, sehingga bersifat umum, dengan demikian setiap kali mem­bicarakan manusia dianggap telah berbicara tentang anak. Padahal anak itu memerlukan perhatian khusus, karena anak tidak mungkin diperlakukan sebaga­imana orang dewasa.
KEGUNAAN NARKOTIKA DALAM DUNIA MEDIS Yudhi Widyo Armono, SE, SH, MH
PROSEDING SEMINAR UNSA 2014: PROSEDING SEMINAR NARKOBA FAKULTAS HUKUM
Publisher : PROSEDING SEMINAR UNSA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (293.942 KB)

Abstract

Obat yang mengandung narkotika adalah obat yang memerlukan pengawasan khusus dari apotek dan diawasi oleh pemerintah agar tidak disalahgunakan penggunaannya maupun peredarannya. Pengertian narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari suatu tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri, bahkan menyebabkan ketergantungan terhadap si pengguna. Namun berbeda untuk kebutuhan pengobatan, narkotika masih bisa dimanfaatkan. Hanya saja, pemakaian narkotika di Indonesia harus merujuk pada aturan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Faktor-Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkotika Frans simangunsong, S.H., M.H
PROSEDING SEMINAR UNSA 2014: PROSEDING SEMINAR NARKOBA FAKULTAS HUKUM
Publisher : PROSEDING SEMINAR UNSA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (23.925 KB)

Abstract

Perkembangan peredaran dan penyalahgunaan narkoba akhir-akhir ini, telah mencapai situasi yang mengkhawatirkan, sehingga menjadi persoalan kenegaraan yang mendesak. Karena korban penyalahgunaan narkoba bukan hanya orang dewasa, mahasiswa tetapi juga pelajar SMU sampai pelajar setingkat SD. Dikatakan, remaja merupakan golongan yang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba karena selain memiliki sifat dinamis, energik, selalu ingin mencoba. Mereka juga mudah tergoda dan putus asa sehingga mudah jatuh pada masalah penyalahgunaan narkoba.
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN NEGERI DALAM MENERAPKAN SAKSI PIDANA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA Asri Agus Tiwi, S.H., M.H
PROSEDING SEMINAR UNSA 2014: PROSEDING SEMINAR NARKOBA FAKULTAS HUKUM
Publisher : PROSEDING SEMINAR UNSA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (283.773 KB)

Abstract

Pengertian anak dalam Undang-undang yang mengatur tentang Perlindungan Anak menurut UU No. 23 Tahun 2002. Pasal 1 ayat (1) berbunyi “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”. Dalam hukum Indonesia, belum terdapat unifikasi mengenai kriteria. anak, hal ini sebagai akibat tiap-¬tiap peraturan perundang-undangan mengatur secara tersendiri kriteria tentang anak. Di samping itu mungkin disebabkan bahwa anak dianggap bagian dari manusia pada umumnya yang dalam hal ini tidak menggolongkan tingkat dewasa maupun remaja bahkan orang tua, sehingga bersifat umum, dengan demikian setiap kali mem¬bicarakan manusia dianggap telah berbicara tentang anak. Padahal anak itu memerlukan perhatian khusus, karena anak tidak mungkin diperlakukan sebaga¬imana orang dewasa.

Page 1 of 2 | Total Record : 14