cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota surakarta,
Jawa tengah
INDONESIA
RECHTSTAAT
Published by Universitas Surakarta
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 33 Documents
PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA PADA KRISNA FINANCE SURAKARTA HARTINI HARTINI
RECHTSTAAT Vol 8, No 1 (2014): RECHTSTAAT
Publisher : RECHTSTAAT

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (259.578 KB)

Abstract

ABSTRAK : Salah satu bentuk perjanjian adalah perjanjian pembiayaan. Perjanjian ini timbul dalam praktek karena adanya tuntutan kebutuhan yang semakin berkembang dalam masyarakat. Perjanjian tersebut sering dijumpai dalam  praktek dunia perdagangan sepeda motor. Perjanjian pembiayaan tidak terlepas dari aspek-aspek hukum yang mengikat antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan konsumen tersebut.Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan  yuridis sosiologis.  Lokasi penelitian di Krisna Finance Surakarta. Sumber data menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi pustaka. Teknik analisis data menggunakan analisis data kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pembiayaan konsumen di tinjau dari bentuk dan isinya merupakan perjanjian baku/perjanjian standar, yang di buat oleh Krisna Finance. Di samping itu, perjanjian tersebut merupakan perjanjian hutang piutang dengan penyerahan hak milik secara fidusia, artinya penyerahan hak milik secara kepercayaan kepada konsumen (customer) sedangkan bukti kepemilikan tetap dipegang oleh kreditur yaitu Krisna Finance, sampai semua pembayarannya dilunasi. Mekanisme pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen pada Krisna Finance harus melalui tahap-tahap yaitu : tahap permohonan, tahap pengecekan dan pemeriksaan lapangan, tahap pembuatan customer profile, tahap pengajuan proposal kepada kredit komite, keputusan kredit komite, tahap pengikatan, tahap pemesanan barang kebutuhan konsumen, tahap pembayaran kepada supplier, tahap penagihan atau monitoring pembayaran, dan pengambilan surat jaminan. Perselisihan antara pihak yang  perusahaan dengan pihak pembeli timbul karena adanya wanprestasi, terjadinya wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan maka yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap resiko adalah pembeli. Hal ini sesuai dengan isi dari perjanjian pembiayaan yang sudah disepakati antara kedua belah pihak. Penyelesaian masalah yang timbul dalam perjanjian sewa beli kendaraan bermotor dapat ditempuh dengan dua cara yaitu melalui musyawarah mufakat dan penarikan kembali sepeda motor.
PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA BAGI TERDAKWA YANG TIDAK MAMPU DI PENGADILAN NEGERI SURAKARTA Sean Faddillah
RECHTSTAAT Vol 8, No 2 (2014): RECHTSTAAT
Publisher : RECHTSTAAT

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (59.573 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma kepada terdakwa yang tidak mampu di Pengadilan Negeri Surakarta, mengetahui upaya optimalisasi Posbakum di Pengadilan Negeri, serta untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi penasehat hukum dalam pemberian bantuan hukum cuma-cuma.Penelitian ini termasuk penelitian yang bersifat diskriptif. Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Surakarta. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, studi pustaka, perundang-undangan, buku atau tulisan yang berhubungan dengan obyek penelitian. Data yang diperoleh disusun dalam bentuk metode kualitatif.Melalui hasil penelitian dapat diketahui bahwa Pemberian bantuan hukum Cuma-Cuma di Pengadilan Negeri Surakarta telah sesuai dengan Pasal 56 KUHAP yang diberikan kepada terdakwa tidak mampu yang didakwa melakukan  tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun penjara yang tidak mempunyai penasehat hukum. Untuk saat ini Posbakum di Pengadilan Negeri Surakarta tidak ada tetapi pemberian bantuan hukum tetap dilaksanakan dengan cara Hakim menunjuk langsung penasehat hukum yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri untuk mendampingi terdakwa yang tidak mampu hingga putusan terhadap perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap. Adapun kendala-kendala yang dihadapi oleh penasehat hukum selama pemberian bantuan hukum adalah tidak mencukupinya dana untuk menghadirkan saksi ahli dalam persidangan, sulitnya untuk meminta atau mendapatkan turunan berkas berita acara tersangka.Penulis menyadari bahwa keterbatasan kemampuan penulis miliki dalam membuat penulisan hukum ini. Namun penulis berharap apa yang penulis berikan dalam penulisan hukum ini dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian.
PARADIGMA PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN BERDASARKAN ASAS KEPASTIAN HUKUM, KEMANFAATAN, DAN KEADILAN Herwin Sulistyowati
RECHTSTAAT Vol 8, No 1 (2014): RECHTSTAAT
Publisher : RECHTSTAAT

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (332.258 KB)

Abstract

Latar belakang Penegakan hukum mempunyai makna, bagaimana hukum itu harus dilaksanakan, sehingga dalam penegakan hukum tersebut harus diperhatikan unsur-unsur kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang apakah dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia ketiga unsur kepastian, kemanfaatan, dan keadilan telah diterapkan secara proporsional seimbang dalam penanganannya.

Page 4 of 4 | Total Record : 33