cover
Contact Name
Erie Hariyanto
Contact Email
erie@iainmadura.ac.id
Phone
+62817311445
Journal Mail Official
alihkam@iainmadura.ac.id
Editorial Address
Office Faculty of Sharia IAIN Madura Institut Agama Islam Negeri Madura Jl. Raya Panglegur km 04 Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Indonesia 69371
Location
Kab. pamekasan,
Jawa timur
INDONESIA
Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial
Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial is a high-quality open- access peer-reviewed research journal published by the Faculty of Sharia, Institut Agama Islam Negeri Madura, Pamekasan, East Java, Indonesia. The focus is to provide readers with a better understanding of Islamic Jurisprudence and Law concerning plurality and living values in Indonesian and Southeast Asian society by publishing articles and research reports. Al-Ihkam specializes in Islamic Jurisprudence and Indonesian and Southeast Asian Islamic Law and aims to communicate original research and relevant current issues. This journal warmly welcomes contributions from scholars of related disciplines. It aims primarily to facilitate scholarly and professional discussion over current developments on Islamic Jurisprudence and Law concerning Indonesian and Southeast Asian plurality and living values. Publishing articles exclusively in English or Arabic since 2018, the journal seeks to expand boundaries of Indonesian Islamic Law discourses to access broader English or Arabic speaking contributors and readers worldwide. Hence, it welcomes contributions from international legal scholars, professionals, representatives of the courts, executive authorities, researchers, and students. Al-Ihkam basically contains topics concerning Jurisprudence and Indonesian and Southeast Asian Islamic Law society. Novelty and recency of issues, however, are the priority in publishing. The range of contents covers established Jurisprudence, Indonesian and Southeast Asian Islamic Law society, local culture, to various approaches on legal studies such as comparative Islamic law, political Islamic Law, and sociology of Islamic law and the likes.
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol. 8 No. 2 (2013)" : 8 Documents clear
FIQH IKHTILÂF PERSPEKTIF HASAN AL-BANNÂ Mohammad Bashri Asyari
AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial Vol. 8 No. 2 (2013)
Publisher : Faculty of Sharia IAIN Madura collaboration with The Islamic Law Researcher Association (APHI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19105/al-lhkam.v8i2.348

Abstract

Perbedaan pendapat dalam furu’ yang pada masa generasiawal dipandang sebagai keluasan ajaran Islam dalamperjalanan sejarahnya berubah menjadi faktor kefanatikanterhadap pendapat madzhab tertentu, dan menjadi pemicukeretakan ukhuwah Islamiyah. Tulisan ini akan memaparkandan menganalisis pandangan Hasan al-Bannâ yang terkaitdengan bagaimana menyikapi perbedaan pendapat dalampersoalan yang menyangkut masalah furu’iyah saja yangdimuat dalam dua puluh kaidah pemahaman tentang Islamyang dikenal dengan al-ushûl al-isyrîn, terutama dasar keenamdan kedelapan yang terkait langsung dengan fiqh ikhtilâf. Dalamdasar pemikiran keenam dapat ditarik dua hal penting yangterkait dengan fiqh ikhtilâf, yaitu rambu- rambu yang menjadiacuan dalam menyikapi perbedaan pendapat dan adab sopansantun terhadap para ulama pendahulu kita. Sedangkan, dasarpemikiran kedelapan berisi pernyataan bahwa perbedaan yangmenjadi fokus al-Bannâ adalah dalam masalah yang bersifatfuru’iyah dan bukan persoalan aqîdah dan hukum yang bersifatfundamental.
PARADIGMA BARU FIQH PEREMPUAN (Studi Analisis atas Gender Mainstreaming Omid Safi dalam Agenda Muslim Progressive) Mohammad Thoha
AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial Vol. 8 No. 2 (2013)
Publisher : Faculty of Sharia IAIN Madura collaboration with The Islamic Law Researcher Association (APHI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19105/al-lhkam.v8i2.349

Abstract

Omid Safi dan kawan-kawan dengan label MuslimProgressive mengusung tiga agenda besar, yaknimewujudkan keadilan sosial, kesetaraan jender, danpemahaman terhadap pluralisme. Dengan metode multiplecritique, Omid Safi mengkritisi kejumudan para ultraKonservatif yang selalu menyalahkan Yahudi, Kristen, danbahkan umat Muslim yang tidak sepaham dengan mereka.Demikian pula kritik di sisi ini diarahkan kepada kaum neoKonservatif yang menjadikan teks begitu kaku dan rigitserta ditafsirkan apa adanya. Sementara di sisi lain MuslimProgressive juga mengkritisi kaum Muslim liberal yangmenjadikan modernitas sebagai kiblat utama tujuan hidupmereka dengan mengenyampingkan tradisi keislamansebagai landasan moral dan pikiran. Muslim Progressivedigagas untuk mengawinkan kedua sisi tersebut. Tulisanini menampilkan tawaran Muslim Progressive dalam agendakesetaraan jender, yang menekankan pada paradigm barufiqh perempuan. Muslim Progressive memaknai fiqh sebagaiinterpretasi syari’ah. Dengan demikian, fiqh harusdiformulasikan sesuai dan seimbang dengan tuntutanzaman. Teks al-Qur’an dan Sunnah yang dijadikan landasanlahirnya produk fiqh tidak harus dipahami sebagaimanafuqahâ` memahaminya saat itu. Perkembangan zaman,kebutuhan, dan tujuan semestinya senantiasa menjadi ‘illahyang menyertai perumusan hukum saat ini.
AKSEPTABILITAS REGULASI KRIMINALISASI PELAKU KAWIN SIRRI MENURUT PEMUKA MASYARAKAT MADURA Siti Musawwamah
AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial Vol. 8 No. 2 (2013)
Publisher : Faculty of Sharia IAIN Madura collaboration with The Islamic Law Researcher Association (APHI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19105/al-lhkam.v8i2.350

Abstract

Regulasi tentang perkawinan sirri dalam RUU HMPAdirespon dan bahkan diperdebatkan sangat serius olehberagam kalangan, termasuk para pemuka masyarakat diMadura. Regulasi yang diperdebatkan itu adalahkriminalisasi bagi pelaku perkawinan sirri danakseptabilitasnya dalam konteks kehidupan sosial dankeagamaan. Sebagian kelompok di antaranya mendukungdan sebagian lainnya menolak. Dukungan maupunpenolakan itu sampai pada derajat kontroversial, karenamasing-masing di antara dua kelompok itu saling bersikukuhpada pembenaran atas argumentasi dan dalil-dalil yangdikemukakannya. Para pendukung menanggapinya secarapositif sebagai kemajuan progresif dalam praksispembangunan hukum sesuai dengan dinamikaperkembangan masyarakat. Bagi mereka ekses dariperkawinan sirri sangat merugikan bagi pihak isteri secarahukum maupun sosial, demikian juga bagi anak keturunanmereka. Sebaliknya bagi kelompok penentang meresponsebagai suatu aturan yang mengada-ada, melampaui aturanhukum yang memayungi, bahkan mereduksi norma hukumperkawinan yang mereka pahami telah diatur secarakomprehensif dalam hukum agama. Meskipun demikiansebagian besar pemuka masyarakat Madura setujuperkawinan sirri diregulasikan dalam undang-undang tanpamengurangi esensi keabsahannya menurut ketentuan ajarandan hukum Islam. Oleh karena itu, adanya pembaruanregulasi yang akan mengriminalkan pelakunya baik berupapidana denda maupun kurungan perlu diapresiasi sebagai“sebuah ikhtiar” mengurangi praktik perkawinan sirri dimasyarakat.
PERNIKAHAN LINTAS AGAMA DALAM PANDANGAN KAUM FUNDAMENTALIS Tajul Arifin
AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial Vol. 8 No. 2 (2013)
Publisher : Faculty of Sharia IAIN Madura collaboration with The Islamic Law Researcher Association (APHI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19105/al-lhkam.v8i2.351

Abstract

Ketentuan hukum perkawinan antaragama telahdinyatakan secara tegas dalam al-Qur`an. Paling tidakada tiga mainstream pemikiran dalam masalah ini. Pertamamengharamkan secara mutlak perkawinan beda agama.Kedua, membolehkan dengan syarat tertentu. Ketigamembolehkan tanpa syarat. Ketiga pendapat inimerupakan hasil interpretasi terhadap QS. al-Mâ`idah (5):5, QS. al-Baqarah (2): 22, dan QS. al-Mumtahanah (60): 10.Karenanya, kajian ini diarahkan pada bagaimanapandangan ulamâ’ fundamentalis terhadap pernikahanlintas agama. Dalam kajian ini, penulis menggunakanmetode kualitatif, yaitu dengan cara pengamatan,wawancara secara bebas terhadap sumber-sumber yangtelah ditentukan, dan pemanfaatan atau penelaahandokumen. Lokasi yang dipilih adalah Solo, karena kota inidipandang sebagai sarang kaum fundamentalis.Sedangkan mengenai respon yang diberikan beberapaulamâ` fundamentalis di solo terhadap persoalan ini,hampir semua jawaban yang penulis dapatkan sangatlahnormatif. Karena bagi mereka persoalan produk hukumagama haruslah difahami secara fundamental, karenakeputusan Tuhan yang ada dalam al-Qur`an merupakankeputusan final dalam persoalan apa pun, kecuali jikabelum secara jelas tertera.
PEMIKIRAN IBN HAZM TENTANG KEBERADAAN WALI NIKAH DALAM PERKAWINAN JANDA Ahmad Fauzi
AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial Vol. 8 No. 2 (2013)
Publisher : Faculty of Sharia IAIN Madura collaboration with The Islamic Law Researcher Association (APHI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19105/al-lhkam.v8i2.352

Abstract

Wali nikah merupakan salah satu rukun dalam perkawinan.Begitu pentingnya keberadaan wali nikah, kajian membahastentang keberadaan wali dalam suatu perkawinan yangdilakukan oleh janda (tsayyib), dalam perspektif Ibn Hazm.Kajian ini bersifat deskriptif analitis artinya hasil penelitianini berusaha memberikan gambaran secara menyeluruh,mendalam tentang suatu keadaan atau gejala yang diteliti,yaitu berusaha memaparkan data secara obyektif tentangwali nikah bagi janda menurut pemikiran Ibn Hazmkemudian menganalisanya. Penelitian ini merupakanpenelitian pustaka (library research) dengan menggunakanpendekatan sejarah sosial dan pendekatan ushul fiqh. Dalammenganalisis data penyusun menggunakan metode analisisisi (content analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwadalam hal wali nikah Ibn Hazm sependapat dengan jumhûrulamâ’, kecuali Abû Hanîfah, yang tidak membolehkanperempuan mewalikan dirinya sendiri, tetapi harusmenyerahkannya kepada walinya, yakni dari keturunanlaki-laki (ashabah). Jika tidak diizinkan, maka yangmenikahkan adalah sulthân. Ibn Hazm tidak membedakanantara gadis dan janda dalam hal kewajiban meminta izinwali dalam suatu pernikahan, bahwa jika ingin menikah,gadis atau janda harus dengan izin walinya.
TREND ONTOLOGIS DAN EPISTEMOLOGIS KAJIAN HUKUM ISLAM Mohammad Hefni
AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial Vol. 8 No. 2 (2013)
Publisher : Faculty of Sharia IAIN Madura collaboration with The Islamic Law Researcher Association (APHI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19105/al-lhkam.v8i2.353

Abstract

Sebagai bagian dari studi Islam, studi hukum Islam padaawalnya bersifat normatif. Dalam perkembangannya,beberapa ahli hukum Islam memperluas pola-pola kajianpada hukum Islam nondoktrinal yang lebih bersifatsosiologis. Belakangan muncul kecenderungan baru kajianhukum Islam yang mencoba mensintesiskan kajian hukumIslam doktriner dan nondoktriner. Di sisi lain, secaraontologis, kajian hukum Islam mengenal kajian pembidangan,seperti kajian fiqh ahwâl al-syakhshiyyah, fiqh ibâdah, fiqhmu’âmalah, dan kajian geografis, seperti kajian hukum Islamglobal, kawasan, dan lokal. Secara epistemologis danontologis, model-model kajian hukum Islam di atas telahdilakukan oleh mahasiswa Prodi Ahwâl al-SyakhshiyyahSTAIN Pamekasan. Ini dibuktikan oleh 33 kajian skripsimahasiswa yang merambah pada model-model kajiantersebut. Lebih dari itu, secara sosiologis, penelitian inidisebut sebagai penelitian lokalitas, yakni penelitian yangmengambil lokus Madura.
PELAKSANAAN PUTUSAN NAFKAH ISTRI PASCA CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA PAMEKASAN Eka Susylawati; Moh. Masyhur Abadi; M. Latief Mahmud
AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial Vol. 8 No. 2 (2013)
Publisher : Faculty of Sharia IAIN Madura collaboration with The Islamic Law Researcher Association (APHI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19105/al-lhkam.v8i2.354

Abstract

Pada umumnya dalam perkara cerai talak selain memutusperkara pokoknya, pengadilan agama juga mewajibkanuntuk membayar nafkah pada istri dan anak. Hal initernyata berbeda dengan penerapan putusan, karenapemenuhan kewajiban suami tidak selamanya berjalan baik.Pada sebagian perkara pasca perceraian, istri tidakmendapatkan nafkah walaupun hal tersebut sudah diputusoleh pengadilan. Karenanya, ada 2 (dua) fokus dalam kajianini, yakni bagaimana pelaksanaan putusan nafkah istri pascaputusan cerai talak di Pengadilan Agama Pamekasan danbagaimana penyelesaian jika nafkah tidak dilaksanakan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan nafkahistri pasca cerai talak di Pengadilan Agama Pamekasandiakumulasi dengan tuntutan lain, misalnya harta bersamadan perwalian anak. Sebagian suami membayar nafkahsebelum melakukan ikrar talak. Majelis hakim akan menundapelaksanaan ikrar talak bagi suami yang belum membayarnafkah kepada istri sampai 6 bulan. Namun, jika dalam 6bulan tidak dapat direalisasikan, maka secara yuridispengadilan agama tidak dapat menghalangi suami untukmengucapkan ikrar talak, walaupun belum membayarnafkah kepada istri.
THE APPLICATION OF SHARI’A IN EGYPT ACCORDING TO AL-‘ASHMAWI Moh. Jazuli
AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial Vol. 8 No. 2 (2013)
Publisher : Faculty of Sharia IAIN Madura collaboration with The Islamic Law Researcher Association (APHI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19105/al-lhkam.v8i2.355

Abstract

Kemunculan gerakan Islamis yang dahsyat di Mesir telahmenarik perhatian para ilmuwan, sebagai usaha untukmengontrolnya pada level politik dan kebijakan. Sedikitperhatian diberikan oleh orang-orang yang merespontantangan ini pada level perdebatan ideologis. Salah seorangdi antaranya adalah seorang hakim terkenal, MuhammadSa’id al-‘Ashmawi. Ia beralasan bahwa penyebutan“penerapan syarî’ah” (tatbîq al-syarî’ah) atau kodifikasisyarî’ah (taqnîn al-syarî’ah), semboyan dari gerakan Islamis,sesungguhnya tidak lebih dari sekedar slogan kosong, yangdimaksudkan untuk mendapatkan dukungan rakyatmenuju sebuah usaha politik tetapi tidak jelas sama sekalidan secara substansial mungkin tidak signifikan. al-‘Ashmawi menjelaskan bahwa pada awalnya istilah syarî’ahmencakup semua aturan yang berkenaan dengan ibadahdan masyarakat yang ada di dalam al-Qur’an, al-Sunnah.Tetapi dalam perkembangannya selanjutnya, istilah itumelebar sehingga mencakup ijtihâd para ulamâ. Padahalyang terakhir ini lebih tepat disebut sebagai fiqh. yakniserangkaian aturan dan hukum yang difikirkan danditetapkan oleh manusia, bukan oleh Allah, untukmempertemukan kondisi historis masa lalu yang tidak lagiberlaku. Di dalam membahas ribâ, al-‘Ashmawisesungguhnya sudah menyimpulkan bahwa baik hukumMesir yang sedang berlaku saat ini maupun hukum-hukummesir lainnnya sesuai dengan syarî’ah. Hal yang sama jugaberlaku bagi hukum Mesir lainnya.

Page 1 of 1 | Total Record : 8