cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Kertha Semaya
Published by Universitas Udayana
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema sentral jurnal ini meliputi antara lain: Hukum Perikatan, Hukum Perlindungan Konsumen, Hukum Perbankan, Hukum Investasi, Hukum Pasar Modal, Hukum Perusahaan, Hukum Pengangkutan, Hukum Asuransi, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, dan Hukum Perburuhan.
Arjuna Subject : -
Articles 16 Documents
Search results for , issue "Vol 7 No 3 (2019)" : 16 Documents clear
PENGATURAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA Made Prilita Saraswati Putri Indrawan; I Gede Artha
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 3 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (256.441 KB)

Abstract

Pertemuan antara@laki-laki dan perempuan sehingga berakhir dengan perkawinan@merupakan suatu kodrat alamxyang tidak bisa dihindari. Indonesia terdiri dari berbagai kepulauan sehingga Indonesia memiliki beragammsuku, ras, agama, budaya yang berbeda-bedaxsehingga perkawinan antaraxorang yang berbeda agama dapat terjadi. Namun dalam UU Perkawinan tidakmmengatur secara tegas mengenai perkawinan beda agama. Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahuiBpengaturan hukum perkawinan beda agama di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana upaya hukum untuk mengatasi kekosongan hukum pada pengaturan perkawinan beda agama. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahanohukum yang digunakan adalah berupa bahanmhukum primermdan sekunder. Polemik perkawinan antara orang-orang yang berbeda agama dan tetap ingin bersama namun tetap ingin mempertahankan agamanya dengan tidak mau mengikuti agama pasangannya agar tunduk pada satu ketentuan hukum agama yang sama belum terkaji secara tertulis oleh Pengaturan perkawinan di Indonesia dimana tidak adanya larangan maupun kebolehan untuk melaksanakannya. Ada upaya hukum untuk mengisi kekosongan Undang-Undang perkawinan yaitu terdapat dalamOPasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentangooAdministrasi Kependudukan. Kata Kunci : Kekosonganxhukum, Perkawinan Beda Agama.
Pelaksanaan Pasal 7 (Huruf b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pada Konveksi Nusantara di Kota Denpasar Putu Ninda Paramitha Dewi Putri; I Gusti Ngurah Parwata
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 3 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (214.499 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i03.p10

Abstract

Berkembangnya usaha konveksi sangat pesat di Kota Denpasar, terbukti banyak kita jumpai usaha seperti garment, tailor, maupun konveksi. Pengusaha pun tidak kehabisan akal untuk berinovasi untuk daya tarik bagi pariwisata, karena fashion sering dipergunakan sebagai pembuatan dalam rangka untuk menjamin kepuasan konsumen dan ganti rugi pada konsumen. Maka dalam Pasal 7 (huruf b) UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan informasi karena kurang pengetahuan pelaku usaha dengan alasan efisiensi sering kali kewajiban itu diabaikan.Penyusunan jurnal ini membahas kewajiban pelaku usaha pada Konveksi Nusantara dan kendala pelaksanaan kewajiban pelaku usaha Konveksi Nusantara di Denpasar. Penulisan jurnal dilakukan dengan metode penelitian hukum empiris dan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan fakta. Penulisan jurnal ini menautkan dua jawaban bahwa pertama terkait Usaha Konveksi Nusantara telah melakukan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang telah tertera pada Pasal 7 Undang- Undang Perlindungan Konsumen; yang kedua pelaku usaha Konveksi Nusantara menjelaskan bahwa sebelum melakukan kesepakatan telah ditegaskan jika bahan kain tidak tersedia maka dari pihak pelaku usaha akan menginformasikan secepatnya kepada konsumen. Adapun tujuan dari pembuatan jurnal ini untuk mengetahui dasar hukum pada kewajiban pelaku usaha konveksi nusantara dan mengetahui kendala pelaksanaan kewajiban pelaku usaha konveksi Nusantara di Denpasar. Kata Kunci: Kewajiban, Pelaku Usaha, Konveksi.
PERLINDUNGAN PRODUK-PRODUK BERPOTENSI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL MELALUI INDIKASI GEOGRAFIS Lily Karuna Dewi; Putu Tuni Cakabawa Landra
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 3 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (259.487 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i03.p02

Abstract

Indonesia sebagai negara yang menyimpan berbagai kekayaan alam tentunya memiliki banyak potensi Indikasi Geografis untuk selalu dikembangkan Perlindungan bagi Indikasi Geografis merupakan hal yang harus dipandang serius karena merupakan hasil dari karya intelektual untuk menghindari pelanggaran atau penyalahgunaan hak-hak yang timbul dari lahirnya karya intelektual tersebut. Tujuan penulisan ini yaitu untuk mengkaji dan memahami kriteria yang wajib dipenuhi agar suatu produk dapat didaftarkan sebagai Indikasi Geografis serta mekanisme pendaftaran suatu produk yang berpotensi sebagai Indikasi Geografis. Penulisan ini menggunakan jenis metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Berdasarkan hasil analisa, agar suatu produk dapat dikatakan berpotensi sebagai produk Indikasi Geografis maka haruslah memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif. Mekanisme pendaftaran suatu produk yang berpotensi sebagai Indikasi Geografis yaitu diawali dengan pengajuan permohonan kepada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual, lalu Tim Ahli Indikasi Geografis melakukan pemeriksaan substantif, setelah itu diterbitkannya sertifikat Indikasi Geografis oleh Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual. Dengan terbitnya Sertifikat Geografis ini maka suatu produk tersebut resmi dilindungi dan dimiliki secara kolektif oleh masyarakat penghasil barang Indikasi Geografis. Kata Kunci: Indikasi Geografis, Pendaftaran, Kriteria
ANALISIS DARI SEGI HUKUM TERHADAP PERJANJIAN KEMITRAAN ANTARA USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH DENGAN USAHA BESAR? Habibatul Aliyah; Dewa Gde Rudy; I Wayan Wiryawan
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 3 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (334.418 KB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya ketentuan pasal yang tidak jelas dalam Undang-Undang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai larangan perjanjian kemitraan yang menciptakan ketergantungan UMKM terhadap Usaha Besar sebagaimana disebutkan dalam Pasal 34 ayat (3) UU UMKM. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa indikator yang dapat dijadikan dasar untuk mengetahui adanya ketergantungan UMKM terhadap Usaha Besar dan akibat hukum adanya perjanjian kemitraan yang terindikasi menciptakan ketergantungan tersebut. Metode yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah metode penelitian hukum yang bersifat normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Dalam perjanjian kemitraan tentunya terdapat indikator yang dapat dijadikan dasar untuk mengetahui adanya ketergantungan UMKM terhadap usaha besar. Hal tersebut dapat dilihat dari bentuk pengembangan usaha; hak dan kewajiban para pihak; dan jangka waktu perjanjian kemitraan yang harus diatur secara tegas dan tertulis jelas dalam isi perjanjian. Apabila ditemukan adanya perjanjian kemitraan yang terindikasi menciptakan ketergantungan, maka perjanjian tersebut menjadi batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada perjanjian diantara para pihak. Oleh karena itu, apa yang seharusnya tercantum dalam isi perjanjian kemitraan harus dicantumkan dengan jelas serta para pihak yang membuat perjanjian harus lebih memahami segala akibat hukum yang ditimbulkan dari adanya perjanjian kemitraan yang bertentangan dengan undang-undang. Kata Kunci: Perjanjian Kemitraan, Ketergantungan, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan Usaha Besar.
IMPLEMENTASI PENDAFTARAN TERHADAP MEREK DAGANG KERAJINAN PERAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG MEREK DI DESA CELUK Putu Mas Anandasari Stiti; Anak Agung Sri Indrawati; I Made Dedy Priyanto
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 3 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (265.247 KB)

Abstract

Industri Kerajinan Perak sudah sejak dahulu menjadi ikon dari Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Seni kerajinan perak di Desa Celuk sudah ada sejak tahun 1915-an, yang dipergunakan untuk kebutuhan konsumen dan kebutuhan keagamaan. Semakin pesatnya perkembangan zaman membuat geliat industri kerajinan perak di Desa Celuk mengalami perkembangan yang pesat. Namun perkembangan industri kerajinan perak yang pesat tersebut belum dibarengi dengan pendaftaran merek dagang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor tidak didaftarkannya merek dagang di Desa Celuk serta upaya yang dilakukan pemerintah terhadap pendaftaran merek dagang kerajinan perak di Desa Celuk. Metode yang dipergunakan dalam penulisan penelitian ini adalah metode penelitian empiris. Bahwa penelitian ilmu hukum dengan menggunakan pendekatan dari aspek empiris bertumpu pada sifat hukum yang nyata atau sesuai dengan kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa pengusaha kerajinan perak di Desa Celuk sama sekali belum mengajukan permohonan pendaftaran merek. Hambatan yang terjadi erat kaitannya dengan lima faktor penegakan hukum. Faktor tersebut adalah faktor masyarakat yang hambatannya terletak pada pola pikir masyarakat yang menganggap belum ada urgensi untuk mendaftarkan merek. Faktor terakhir adalah faktor budaya yang hambatannya terletak pada masyarakat yang masih berpedoman pada sistem komunal. Demi mengatasi hambatan-hambatan tersebut diperlukan peran aktif antara masyarakat, asosiasi pengusaha perak serta pemerintah. Kata Kunci: Kerajinan Perak, Penegakan Hukum, Pendaftaran Merek
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS VLOG DI YOUTUBE YANG DISIARKAN ULANG OLEH STASIUN TELEVISI TANPA IZIN I Made Marta Wijaya; Putu Tuni Cakabawa Landra
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 3 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (373.73 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i03.p08

Abstract

Di era teknologi yang canggih, perkembangan karya cipta sangat beragam dengan kreativitas tinggi banyak mengalamai tindakan plagiarisme dan piracy, salah satunya Vlog. Vlog atau Video Blog merupakan salah satu bentuk karya cipta yang diunggah ke situs YouTube menghasilkan keuntungan. Rumusan masalah dalam artikel ini adalah bagaimana perlindungan karya cipta Vlog yang diunggah ke YouTube dan bagaimana sanksi hukum atas kasus penyiaran ulang Vlog oleh stasiun televisi tanpa izin. Adapun tujuan kajian ini yaitu untuk memahami perlindungan atas karya cipta Vlog yang diunggah ke YouTube dan untuk mengetahui sanksi hukum ketika terjadi penyiaran ulang Vlog oleh stasiun televisi tanpa izin. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Hasil dari analisis yaitu bahwa Vlog yang diunggah ke YouTube sebagai bentuk karya cipta dibidang karya sinematografi sejatinya mendapat perlindungan Hak Cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf m Undang-Undang Hak Cipta meskipun dalam penjelasan pasal terkait masih menunjukkan norma kabur. Dalam hal Vlog yang disiarkan ulang oleh stasiun televisi tanpa izin mendapat sanksi hukum sebagaimana diatur dalam UU Hak Cipta dengan mengajukan gugatan ganti rugi atau mengadukan sebagai tindak pidana pelanggaran Hak Cipta. Kata Kunci : Hak Cipta, Vlog, YouTube
AKIBAT HUKUM PENGATURAN ACQUIT ET DE CHARGE TERHADAP DIREKSI PERSEROAN Desak Nyoman Alit Gunatri; Ida Ayu Sukihana
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 3 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (263.133 KB)

Abstract

Direksi sebagai bagian dari Organ Perseroan memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang besar terhadap Perseroan, salah satu Kewajibannya adalah membuat laporan tahunan. Laporan tahunan yang telah di sahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menyebabkan Direksi memperoleh pelepasan dan pelunasan tanggung jawab yang disebut dengan acquit et de charge. Berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak mengatur secara tegas persyaratan untuk memperoleh acquit et de charge, sehingga menimbulkan ketidakpahaman Direksi mengenai pemberian acquit et de charge. Dengan diterapkannya acquit et de charge bukan berarti Direksi akan sepenuhnya bebas dari seluruh tanggung jawabnya, namun tetap terikat oleh beberapa persyaratan. Direksi yang secara sah menerima acquit et de charge dari RUPS akan memperoleh kedudukan hukum sehingga tidak dapat digugat begitu saja oleh pihak yang berkepentingan. Permasalahan yang diperoleh berdasarkan latar belakang tersebut adalah Bagaimana pengaturan terkait acquit et de charge terhadap Direksi berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ? dan Bagaimana akibat hukum yang timbulkan oleh acquit et de charge terhadap Direksi dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ?. Karya ilmiah ini menggunakan metode penelitian normatif yaitu metode penelitian yang didasarkan norma hukum maupun doktrin-doktrin untuk menjawab isu hukum yang dibahas. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum dan akibat hukum yang oleh acquit et de charge terhadap Direksi. Hasil penelitian ini adalah memperjelas persyaratan dalam memperoleh acquit et de charge sehingga Direksi memahami akibat hukum yang ditimbulkan apabila Direksi secara sah memperoleh acquit et de charge. Kata kunci : Laporan Tahunan; Acquit Et De Charge;
TANGGUNG JAWAB PENGELOLA PASAR ATAS PENJUALAN HASIL PRODUK YANG MELANGGAR HAK CIPTA Ida Ayu Agung Nara Kirana Udiyana; I Gusti Ngurah Parwata
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 3 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (154.285 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i03.p07

Abstract

Pelaksanaan aktifitas dagang merupakan sebuah upaya pemenuhan kebutuhan hidup seorang manusia. Aktifitas dagang tersebut melibatkan beberapa tokoh yakni konsumen, penyalur, produsen. Aktifitas dagang juga dapat dimanifestasikan melalui pelaksanaan kerjasama antara pengelola pasar melalui kerjasama dalam bentuk perjanjian konsinyasi atas penjualan produk yang melanggar hak cipta melalui adanya penggandaan barang. Dalam jurnal ini terdapat pemasalahan pertama yang membahas tentang bagaimana pengaturan dan bentuk perbuatan pelanggaran hak cipta; serta permasalahan kedua membahas pada bentuk pertanggungjawaban yang seharusnya diberikan oleh pengelola pasar yang menjual hasil barang pelanggaran hak cipta. Adapun tujuan dari tulisan ini untuk memahami pelaksanaan dari bentuk pengaturan maupun tanggung jawab yang berkaitan dengan penjualan produk yang melanggar hak cipta. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan analisis dan konseptual, perundang-undangan dan kasus. Hasil akhir dari penyusunan jurnal ini menunjukan adanya pengaturan dan bentuk perbuatan pelanggaran hak cipta terkait pelaksanaan konsinyasi; serta bentuk pertanggungjawaban yang sepatutnya diberikan oleh salah satu pihak pengelola pasar yang menjual hasil barang pelanggaran hak cipta. Kata Kunci: Konsinyasi, Hak Cipta, Pengelola Pasar, Pelanggaran
PENGATURAN BUY BACK GUARANTEE SEBAGAI JAMINAN TERKAIT PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK DALAM KREDIT PEMILIKAN RUMAH BAGI DEVELOPER Luh Made Asri Dwi Lestari; Putu Tuni Cakabawa Landra
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 3 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (457.3 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i03.p03

Abstract

Pengaturan prinsip kehati-hatian bank khususnya jaminan dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi developer merupakan faktor penting dalam menghindari kredit bermasalah. Buy Back Guarantee merupakan suatu perjanjian antara bank dan developer terkait jaminan dalam KPR bagi developer. Ketentuan Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (UUPerbankan) mengatur, dalam penyaluran kredit bank harus dilandasi keyakinan terhadap debitur yang dalam ketentuan penjelasan keyakinan ini berkaitan dengan adanya jaminan kredit, serta dalam Pasal 11 UUPerbankan diatur ketentuan pemberian jaminan oleh Bank Indonesia. Namun dalam ketentuan pasal-pasal tersebut belum diatur secara lebih lanjut terkait jaminan yang dapat diberikan dalam kredit bank, yang menandakan masih terdapat kekaburan norma dalam peraturan ini. Tujuan penulisan ini ialah untuk memahami dan menganalisis pengaturan jaminan terkait prinsip kehati-hatian bank dalam KPR bagi developer serta keabsahan Buy Back Guarantee sebagai jaminan dalam KPR bagi developer. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan analisis konsep hukum. Hasil penulisan menunjukan, pengaturan jaminan terkait prinsip kehati-hatian bank dalam KPR bagi developer terdapat dalam Pasal 1131 dan 1820 KUHPerdata tentang jaminan kebendaan dan perorangan, Pasal 2, 8 Ayat (1), dan 11 UUPerbankan serta formula 4P dan 5C. Keabsahan Buy Back Guarantee sebagai jaminan dalam KPR bagi developer, didasarkan atas jaminan pelunasan utang debitur terhadap bank oleh developer disertai penarikan kembali rumah debitur berdasar Pasal 1519 KUHPerdata, dengan kuasa membebankan hak tanggungan dari debitur terhadap developer atas obyek jaminan berupa rumah debitur melalui adanya Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan. Kata Kunci : Buy Back Guarantee, Prinsip Kehati-hatian.
PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB TERHADAP PERUSAHAAN YANG TIDAK MENDAFTARKAN PEKERJANYA MENJADI PESERTA BPJS DI KOTAMADYA DENPASAR Imelda Sutoyo; I Made Sarjana; I Nyoman Mudana
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 3 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (232.288 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i03.p04

Abstract

Pelayanan kesejahteraan merupakan rangkaian pemberian tunjangan dan fasilitas dalam bentuk tertentu kepada kepada pekerja diluar gaji, biasanya berupa jaminan sosial. Kewajiban perusahaan untuk memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya yakni dengan mendaftarkan dirinya dan pekerjanya menjadi peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Ketenagakerjaan telah diatur dalam Undang-Undang(UU). Namun dalam realitanya di Kotamadya Denpasar masih terdapat ±2000 perusahaan yang tidak memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya. Metode penelitian yang digunakan untuk mengkaji dan menganalisis permasalahan tersebut bersifat yuridis empiris dan diketahui bahwa faktor-faktor penyebab perusahaan di Kotamadya Denpasar tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS adalah kurangnya kesadaran dari pihak perusahaan mengenai pentingnya BPJS hingga karena kurangnya kesadaran pekerja akan pentingnya menjadi peserta BPJS. Diharapkan Dinas Tenaga Kerja Kotamadya Denpasar memberikan sosialisasi mengenai informasi yang lebih lengkap kepada para pemilik UKM dan manajemen perusahaan agar dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS. Kata kunci : Tanggung Jawab, Perusahaan, BPJS, Kotamadya Denpasar

Page 1 of 2 | Total Record : 16


Filter by Year

2019 2019


Filter By Issues
All Issue Vol 12 No 10 (2024) Vol 12 No 9 (2024) Vol 12 No 8 (2024) Vol 12 No 7 (2024) Vol 12 No 6 (2024) Vol 12 No 5 (2024) Vol 12 No 4 (2024) Vol 12 No 3 (2024) Vol 12 No 2 (2024) Vol 11 No 12 (2023) Vol 11 No 11 (2023) Vol 11 No 10 (2023) Vol 12 No 1 (2023) Vol 11 No 9 (2023) Vol 11 No 8 (2023) Vol 11 No 7 (2023) Vol 11 No 6 (2023) Vol 11 No 5 (2023) Vol 11 No 4 (2023) Vol 11 No 3 (2023) Vol 11 No 2 (2023) Vol 10 No 12 (2022) Vol 10 No 11 (2022) Vol 10 No 10 (2022) Vol 11 No 1 (2022) Vol 10 No 9 (2022) Vol 10 No 8 (2022) Vol 10 No 7 (2022) Vol 10 No 6 (2022) Vol 10 No 5 (2022) Vol 10 No 4 (2022) Vol 10 No 3 (2022) Vol 10 No 2 (2022) Vol 9 No 12 (2021) Vol 9 No 11 (2021) Vol 9 No 10 (2021) Vol 10 No 1 (2021) Vol 9 No 9 (2021) Vol 9 No 8 (2021) Vol 9 No 7 (2021) Vol 9 No 6 (2021) Vol 9 No 5 (2021) Vol 9 No 4 (2021) Vol 9 No 3 (2021) Vol 9 No 2 (2021) Vol 8 No 12 (2020) Vol 8 No 11 (2020) Vol 8 No 10 (2020) Vol 9 No 1 (2020) Vol 8 No 9 (2020) Vol 8 No 8 (2020) Vol 8 No 7 (2020) Vol 8 No 6 (2020) Vol 8 No 5 (2020) Vol 8 No 4 (2020) Vol 8 No 3 (2020) Vol 8 No 2 (2020) Vol 7 No 12 (2019) Vol 7 No 11 (2019) Vol 7 No 10 (2019) Vol 8 No 1 (2019) Vol 7 No 9 (2019) Vol 7 No 8 (2019) Vol 7 No 7 (2019) Vol 7 No 6 (2019) Vol 7 No 5 (2019) Vol 7 No 4 (2019) Vol 7 No 3 (2019) Vol 7 No 2 (2019) Vol 6 No 12 (2018) Vol 6 No 11 (2018) Vol 6 No 10 (2018) Vol 7 No 1 (2018) Vol 6 No 9 (2018) Vol 6 No 8 (2018) Vol 6 No 7 (2018) Vol 6 No 6 (2018) Vol 6 No 5 (2018) Vol 6 No 4 (2018) Vol 6 No 3 (2018) Vol 6 No 2 (2018) Vol 6 No 1 (2017) Vol 5 No 2 (2017) Vol 5 No 1 (2017) Vol 4 No 3 (2016) Vol 4 No 2 (2016) Vol 4 No 1 (2016) Vol. 03, No. 03, Mei 2015 Vol. 03, No. 02, Januari 2015 Vol. 03, No. 01, Januari 2015 Vol. 02, No. 06, Oktober 2014 Vol. 02, No. 05, Juli 2014 Vol. 02, No. 04, Juni 2014 Vol. 02, No. 03, Juni 2014 Vol. 02, No. 02, Februari 2014 Vol. 02, No. 01, Februari 2014 Vol. 01, No. 12, November 2013 Vol. 01, No. 11, November 2013 Vol. 01, No. 10, Oktober 2013 Vol. 01, No. 09, September 2013 Vol. 01, No. 08, September 2013 Vol. 01, No. 07, Juli 2013 Vol. 01, No. 06, Juli 2013 Vol. 01, No. 05, Juli 2013 Vol. 01, No. 04, Mei 2013 Vol. 01, No. 03, Mei 2013 Vol. 01, No. 02, Februari 2013 Vol. 01, No. 01, Januari 2013 More Issue