Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
E-Journal Kertha Negara merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut konsentrasi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Internasional. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema sentral jurnal ini meliputi antara lain: Good Governance, Hukum Pertanahan, Hukum Perpajakan, Hukum Keuangan Daerah, Hukum Pemerintahan Daerah, Hukum Kepariwisataan, Hukum Hak Asasi Manusia, Hukum Konstitusi, Hukum Perundang-Undangan, Hukum dan Kebijakan Publik, Hukum Laut Internasional, Hukum Perdata Internasional, Hukum Perjanjian Internasional dan Hukum Humaniter.
Articles
15 Documents
Search results for
, issue
"Vol 7 No 8 (2019)"
:
15 Documents
clear
PERANAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BULELENG DALAM PENGELOLAAN SAMPAH DI PANTAI PENGASTULAN
Ni Putu Intan Cahayahati;
I Gusti Ngurah Wairocana
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 8 (2019)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (252.916 KB)
Pantai Pengastulan yang berada di Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng sampai saat ini dikatakan sebagai pantai yang kumuh. Di Pantai Pengastulan tidak tersedianya lahan Tempat Pembuangan Sementara untuk sampah dan kurangnya fasilitas yang memadai, sehingga perlu mendapat perhatian dari Dinas lingkungan Hidup. Mengenai permasalahan sampah Pemerintah Kabupaten Buleleng sudah memiliki Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolan Sampah. Permasalahan yang dapat diangkat adalah bagaimana peranan dinas lingkungan hidup dalam pengelolaan sampah di pantai pengastulan. Apa faktor-faktor yang mempengaruhi pengelolaan sampah dan upaya dinas lingkungan hidup dalam pencegahan pencemaran lingkungan di pantai pengastulan. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui peranan dinas lingkungan hidup dalam pengelolaan sampah di pantai pengastulan dan faktor-faktor yang mempengaruhi serta upaya pencegahan pencemaran lingkungan. Untuk melengkapi permasalahan diatas penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Kesimpulan dalam penelitian hukum ini antara lain peranan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemeintahan di bidang lingkungan hidup. Selain itu, adanya faktor-faktor yang mempengaruhi pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng. Saran dalam penelitian ini antara lain, agar kedepannya lebih aktif melakukan penyuluhan sosialisasi sampah dan pengelolaannya ke masyarakat. Kata Kunci : Sampah, Peranan, Dinas Lingkungan Hidup
Pelaksanaan Kewenangan Pengawasan Oleh DPRD Kabupaten Buleleng Terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah
Kadek Agus Restu Saputra;
Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 8 (2019)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (343.525 KB)
Pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dilaksanan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) berdasarkan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Penelitian jurnal ini bertujuan untuk mengetahui tata cara pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng serta kendala dalam pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng. Penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dilakukan dengan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis dan konsep hukum. Dari penulisan jurnal ini dapat disimpulkan bahwa Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng ditemukan kendala yang dapat diklasifikasi menjadi kendala substansi, struktur dan kultur. Kata Kunci : Kewenangan, Pengawasan, DPRD Kabupaten Buleleng, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah.
PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN OLEH PEMERINTAH DI KOTA DENPASAR DALAM PERSPEKTIF PERATURAN WALIKOTA DENPASAR NOMOR 40 TAHUN 2013
Anak Agung Istri Dheanita Putri;
Ibrahim R
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 8 (2019)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (361.216 KB)
Peningkatan kepadatan jumlah penduduk dan perluasan pembangunan di berbagai sector tentu tidak dapat mengelak dari persoalan limbah sebagai akibat dari pembangunan itu sendiri. Perkembangan pembangunan ini selalu diiringi dengan peningkatan volume limbah baik yang berbentuk padat maupun cair dan sebagaian besar dikategorikan sebagai limbah B3.Menyadari besarnya dampak yang ditimbulkan dari limbah B3 maka perlunya pengawasan oleh Pemerintah sesuai Perwali Denpasar No 40 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Ijin PPLH Di Kota Denpasar. Adapun rumusan masalah dari penulisan jurnal ini yaitu bagaimana pelaksanaan pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3 oleh Pemerintah di Kota Denpasar dan Apakah kendala yang dihadapi Pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3 di Kota Denpasar. Metode penulisan yang digunakan yaitu metode penulisan yuridis empiris dimana melihat kesenjangan antara normayang seharusnya dengan prilaku di masyarakat. Hasil penelitian yaitu pengawasan dilakukan oleh Tim Pengawas secara langsung dengan monitoring sebanyak 57 usaha/kegiatan penghasil limbah B3. Sedangkan kendala yang dihadapi Pemerintah Kota Denpasar dipengaruhi oleh faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana serta faktor masyarakat. Kata kunci: Limbah B3, Pencemaran, Pengawasan.
PROBLEMATIKA PERTIMBANGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DALAM PENETAPAN DAFTAR CALON TETAP DEWAN PERWAKILAN DAERAH TAHUN 2019
Laila Zai Nur Azizah;
Komang Pradnyana Sudibya
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 8 (2019)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (184.462 KB)
Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah diformulasikan mengenai sistem pemilihan Anggota Dewan Peradilan Daerah dimana dalam pemilihannya dapat dipilih melalui jalur perseorangan dimaksudkan untuk mencegah kepentingan partai politik, kelompok ataupun kepentingan pribadi masuk didalamnya. Dalam rangka menyelenggarakan Pemilu, KPU telah mengeluarkan SK KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 terkait Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dimana dalam penetapnnya menuai pro kontra diantaranya dianggap telah lalai diantaranya dengan memasukan Oesman Sapta Odang yang belum menyerahkan surat pernyataan perihal pengunduran dirinya dari kepengurusan parpol. Putusan tersebut dianggap tidak sejalan dengan putusan MK mengenai suatu keharusan agar mengundurkan diri dalam kepengurusan parpol serta memberikan pemahaman akan hak istimewa dalam penetapan Dartar Calon Tetap (DCT) dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Tindak lanjut putusan MK tersebut, KPU kemudian mencoret nama Oesman Sapta Odang. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis problematika pertimbangan atas keluarnya SK KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan DCT Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 serta mengetahui perbedaan pertimbangan dua lembaga peradilan dalam memutus hak politik warganegara dalam pencalonan sebagai calon anggota DPD. Penelitian ini disusun mengunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta dan pendekatan analisis. Adapun kesimpulan adalah dalam hal putusan oleh kedua lembaga negara tersebut bersifat final dan tetap, tetapi dalam pengimplementasian putusan tersebut kembali kepada para pihak yang bersangkutan untuk melaksanakannya. Kata Kunci : Problematika, Komisi Pemilhan Umum, Daftar Calon Tetap.
KEBIJAKAN PEMERINTAH PROVINSI BALI TERHADAP PENGELOLAAN SEMPADAN PANTAI SECARA PRIVAT TERKAIT KEADILAN BAGI PUBLIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA RUANG
Cokorda Istri Sri Pradnyaswari Pemayun;
I Ketut Sudiarta
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 8 (2019)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (196.598 KB)
Pengelolaan sempadan pantai secara privat dengan langsung telah merenggut hak masyarakat umum untuk dapat mengakses kawasan sempadan pantai, dimana kawasan sempadan pantai yang seharusnya bersifat publik namun dibatasi pengaksesannya oleh pihak pengelola demi keuntungan beberapa pihak. Menjadi persoalan mengenai legitimasi dari pengelolaan sempadan pantai secara privat di provinsi Bali serta kebijakan dari pemerintah provinsi Bali terkait pengelolaan sempadan pantai secara privat yang tidak memberikan keadilan bagi publik sehingga perlu untuk diteliti lebih lanjut. Metode penelitian untuk menunjang penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Pembahasan permasalahan menunjukan bahwa sejauh ini tidak ditemukan legitimasi dari pengelolaan sempadan pantai secara privat di provinsi Bali, jika merujuk pada UUPR yang mengatur penataan ruang secara nasional dimana sempadan pantai termasuk kedalam ruang terbuka hijau yang dapat diakses oleh publik. Pemerintah provinsi Bali melalui wewenang yang diberikan oleh UUPR dapat melakukan pengarahan terhadap pemerintah kabupaten/kota untuk membentuk regulasi sebagai landasan untuk menindaklanjuti praktik pengelolaan sempadan pantai secara privat dan juga memberikan pemahaman kepada penunjang pariwisata yang akan atau telah memanfaatkan sempadan pantai untuk tetap memperhatikan kepentingan dan keadilan bagi publik. Kata kunci: Kebijakan Pemerintah Provinsi Bali, Pengelolaan Sempadan Pantai Secara Privat, Sempadan Pantai.
“IMPLEMENTASI PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DI PEMERINTAH KOTA DENPASAR
Nur Fadhilla Rachmadani;
I Gusti Ngurah Wairocana;
I Ketut Suardita
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 8 (2019)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (348.705 KB)
“Berdasarkan Misi Kota Denpasar, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya melaksanakan misi yaitu” “Peningkatan pelayanan publik melalui tata kepemerintahan yang baik (good governance) berdasarkan penegakan supremasi hukum (low enforcement)”. BPKAD Kota Denpasar memiliki wewenang untuk mengelola keuangan daerah yang telah ditentukan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Prinsip Good Financial Governance harus dijadikan komitmen dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah. Good Financial Governance sangatlah penting untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara untuk mensejahterakan masyarakat dari berbagai penyimpangan dalam hal pengelolaan keuangan daerah. “Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini memiliki 2 (dua) tujuan. Pertama, untuk mengetahui bagaimana implementasi prinsip Good Financial Governance dalam pengelolaan keuangan daerah di BPKAD Kota Denpasar. Kedua, mengetahui apa saja yang menjadi penghambat dalam implementasi prinsip Good Financial Governance dalam pengelolan keuangan di BPKAD Kota Denpasar.” Hasil Penelitian ini menunnjukan bahwa implementasi prinsip Good Financial Governance dalam pengelolaan keuangan daerah di BPKAD Kota Denpasar memenuhi 4 (empat) aspek penting yaitu : Adanya partisipasi masyarakat, adanya transparansi, adanya akuntabilitas dan adanya keadilan anggaran. Dalam pengimplementasian prinsip Good Financial Governance, BPKAD menemui permasalahan yakni Kompetensi sumber daya manusia dan Sarana prasarana penunjang SIPKD. Kata Kunci : Good Governance, Pengelolaan Keuangan, Keuangan Daerah
URGENSI KEBERADAAN GBHN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
I Wayan Anggi Putra Artyana;
Edward Thomas Lamury Hadjon
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 8 (2019)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (226.758 KB)
Garis Besar Halauan Negara (selanjutnya disebut GBHN) tidak diberlakukan kembali setelah amandemen Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945). Hal ini berdampak pada tidak ada gambaran tujuan dan arah pembangunan nasional jangka panjang. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (selanjutnya disebut RPJPN) yang ditujukan menggantikan posisi GBHN belum mampu menjadi panduan pembangunan nasional. Dalam jurnal ini menggunakan metode normatif yang terdapat rumusan masalah pertama adalah bagaimana GBHN dalam perspektif historis dan yuridis dan yang ke dua apa urgensi keberadaan GBHN sebagai petunjuk dan arah penyelenggaraan Negara. Menurut historisnya, GBHN menurut Tap. MPR IV/MPR/1999 tentang GBHN adalah pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu yang ditetapkan oleh MPR untuk 5 tahun. Dalam persfektif yuridis, GBHN merupakan produk hukum yang ditetapkan oleh MPR yang di atur dalam Pasal 3 UUD NRI 1945 sebelum amandemen, yang di tetapkan dalam TAP MPR. GBHN dinilai masih relevan digunakan di masa sekarang mengingat GBHN akan membawa dampak baik bagi arah bangsa dalam menjalankan pembangunan nasional. Kata kunci : GBHN, Pembangunan Nasional, MPR.
PENGATURAN PETISI ONLINE DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Suci Oktaviani;
Komang Pradnyana Sudibya
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 8 (2019)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (161.487 KB)
Change.org merupakan salah satu situs yang berkembang di media sosial saat ini yang dapat menjadi sebuah wadah bagi penggunanya untuk memulai suatu petisi terhadap suatu kebijakan atau keputusan yang dibuat oleh pemerintah. Dengan yang terjadi saat ini belum adanya suatu aturan khusus yang mengatur mengenai petisi. Dengan tidak adanya aturan khusus ini mengakibatkan pemerintah tidak wajib menjawab atau merespon petisi yang dibuat. Berbeda dengan negara lain, contohnya di Amerika Serikat petisi diatur oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS dan jelas ada yang menampung dan menjawab petisi tersebut yakni oleh Gedung Putih. Tujuan penulisan dari jurnal ilmiah ini adalah untuk memahami dan menganalisis terkait dengan pengaturan petisi online dalam perundang-undangan. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan analisis konsep hukum. Maka dalam jurnal ilmiah ini, penulis mengangkat 2 rumusan masalah yakni bagaimana kekuatan hukum sebuah petisi online di Indonesia dan bagaimanakah kekuatan hukum mengikat di negara Amerika Serikat dan Korea Selatan. Hasil penulisan ini menunjukan bahwa belum adanya aturan yang mengatur secara khusus mengenai petisi berbasis online ini. Selama ini petisi online hanya berisi tanda tangan yang diisi oleh pengguna situs change.org dan tidak wajib dijawab oleh pemerintah. Berdasarkan hasil analisis bahwa ada kasus-kasus dengan isu-isu tertentu yang digubris oleh pemerintah, artinya ada kesadaran pada pemerintah untuk mendengarkan aspirasi lewat petisi online tersebut. Namun petisi online harus didukung oleh kajian-kajian dan aksi agar tidak sekedar tanda tangan secara online saja. Namun disinilah seharusnya ada aturan khusus yang mengatur mengenai prosedur atau alur untuk mengajukan petisi serta jelas siapa yang wajib menampung dan menjawab petisi yang dibuat. Walaupun memang secara implisit dijamin didalam Pasal 28 UUD NRI 1945 tentang kebebasan berpendapat dimuka umum petisi ini. Kata Kunci : Pengaturan, Petisi Online
POLITIK HUKUM PENGELOLAAN SAMPAH DI KOTA DENPASAR
Bhujangga Alam Kusuma Ratmaja;
I Gede Yusa
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 8 (2019)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (235.094 KB)
Politik hukum berkaitan dengan segala sesuatu mengenai penyelenggaraan negara dan pemerintahan, dalam tujuan mencari dan mempertahankan kekuasaan diperlukan politik untuk mengarahkan kebijakan kepada masyarakat sebagai kegiatan yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum. Pembentukan peraturan Daerah merupakan suatu bentuk perwujudan dari pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945. Peraturan Daerah (selanjutnya disebut Perda) Kota Denpasar Nomor 3 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Denpasar memiliki arah kebijakan atau suatu dasar memajukan, menegakkan, memberikan perlindungan, dan pemenuhan HAM yang menjadi tanggung jawab negara, yang dilaksanakan melalui lembaga pemerintah dan mampu mewujudkan hak atas lingkungan hidup yang bersih, serta mampu memberikan suatu kepastian hukum terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah yang mengarahkan masyarakat berperan serta agar mampu melakukan pengelolaan terhadap sampah sehingga TPA bukan menjadi satu satunya solusi dari hal tersebut. Metode penulisan ini menggunakan metode penulisan yuridis-empiris dengan melihat beberapa kenyataan dan di dukung dengan bahan hukum terkait. Kesimpulan penulisan ini menunjukkan bahwa politik hukum Perda Nomor 3 Tahun 2015 Kota Denpasar memiliki tujuan perwujudan atas kenyamanan, dan ketertiban, serta kepastian hukum. Peran aktif masyarakaat untuk pengelolaan sampah dengan cara pendaur ulangan sampah dan pembentukan bank sampah ataupun TPST. Kata kunci : Politik hukum, Pengelolaan sampah, peran masyarakat.
REUNIFIKASI NEGARA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM STUDI KASUS RENCANA REUNIFIKASI KOREA SELATAN DAN KOREA UTARA
Bridgete Christanti Irawan;
I Gde Putra Ariana
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 8 (2019)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (264.277 KB)
Reunifikasi merupakan tindakan atau proses penyatuan kembali atas suatu negara yang pernah dipisahkan. Tahun 2018, Moon Jae In dan Kim Jong Un yang merupakan presiden dari kedua negara Korea berupaya untuk melakukan reunifikasi. Reunifikasi diwujudkan secara perlahan dengan dibuka kembali Zona Demiliterisasi yang menjadi perbatasan diantara kedua negara Korea. Hukum internasional yang mengatur tentang reunifikasi memang belum ada, namun kedua negara Korea dapat menggunakan Konvensi dari suksesi negara untuk menjadi dasar dari perjanjian reunifikasi diantara kedua negara Korea. Konvensi-konvensi tersebut yakni Konvensi Wina tahun 1969, Konvensi Wina 1978, dan Konvensi Wina 1983. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan penggabungan dua negara dalam hukum internasional dan mengetahui akibat hukum penggabungan dua negara dalam studi kasus rencana reunifikasi Korea Selatan dan Korea Utara. Metode penelitian ini menggunakan penelitian secara normative dengan jenis pendekatan perundang-undangan dan bahan kepustakaan. Kedua pemimpin negara Korea optimis untuk melakukan reunifikasi, mesikpun hubungan kedua negara tidak terlalu baik. Pembagian nasional oleh negara adikuasa asing terhadap Korea akan menjadi narasi perang dingin yang kuat, maka pembubaran perang dingin global dapat juga dipahami sebagai menghilangkan oposisi asing terhadap reunifikasi kedua negara Korea. Kata Kunci : Reunifikasi, Konvensi Wina, Korea Utara, Korea Selatan.