cover
Contact Name
Dr. Ifrani, S.H., M.H
Contact Email
ifrani@ulm.ac.id
Phone
+625113305255
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota banjarmasin,
Kalimantan selatan
INDONESIA
Badamai Law Journal
ISSN : 25014086     EISSN : 25030884     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 198 Documents
MEKANISME DAN KEABSAHAN TRANSAKSI JUAL BELI E-COMMERCEMENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Santonius Tambunan
Badamai Law Journal Vol 1, No 1 (2016)
Publisher : Program Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/damai.v1i1.257

Abstract

The title ofthis studyis themechanismand thevalidity of thetransactione-commerce in terms ofArticle1320Indonesian Civil Law. The research method usedin this studyis the kind ofnormativeresearchthatexaminesthe norms, principles and legaldoctrinesrelating tothe issues raised. Thetype ofresearchthat researchers usein this studyare the type ofresearch on thelevel ofhorizontalsyncisthe norminterms of theInformation and Electronic Transaction Act withthe provisionsof Article1320Indonesian Civil Law.Offer and acceptance are the stages of pre online buying and selling contracts in e-commerce. In this process the good faith of the parties shall take precedence in the transaction. The momentum of the sales contract e-commerce can not be separated from the pre-contract stage. Although the mechanism is different transactions, but in general the contract e-commerce trading has occurred since the purchaser or consumer to send a message of acceptance of the products on offer to the seller (merchant). This suggests that the momentum of buying and selling contracts e-commerce more closely at the theory of acceptance (ontvangstheorie).Subjective terms in the transaction e-commerce are consent of the individuals who are bound thereby and capacity to conclude an agreement. While the objective terms are a specific subject and an admissible cause. Information and Electronic Transaction Act is a lexspecialis provisions of Article1320Indonesian Civil Law. However, in this Act only regulates consent of the individuals who are bound thereby and a specific subject, while capacity to conclude an agreement and an admissible cause has not been accommodated. Therefore, capacity to conclude an agreement and an admissible cause, can refer to the Civil Code as its lexgeneralis.  Keywords: E-commerce, Sale and PurchaseTransaction, Mechanism, Validity
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PASAL 5 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DITINJAU Silvi Muliani Lestari
Badamai Law Journal Vol 2, No 1 (2017)
Publisher : Program Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/damai.v2i1.3389

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana yang diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach) penelitian yang dilakukan adalah bersifat preskriptif analitis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan Pertama, seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana ketika ia telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum atau yang biasa disebut dengan actus reus serta unsur kesalahan atau sikap batin (mens rea) yang terkandung dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dapat dilihat unsur actus reus dari Pasal 5 ayat (1) tersebut adalah perbuatan menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan hasil dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Sedangkan unsur mens rea dari Pasal 5 ayat (1) tersebut adalah kesalahan yang berupa kesengajaan atau kealpaan yang terdapat pada kalimat ‘diketahui atau patut diduganya’. Kemudian, untuk pihak pelapor yang tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administratif, namun pada keadaan tertentu pihak pelapor dapat dikenakan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
HUTANG NAFKAH DALAM PERKAWINAN SETELAH TERJADI PERCERAIAN Riza Fauzan Anshari
Badamai Law Journal Vol 3, No 1 (2018)
Publisher : Program Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/damai.v3i1.6061

Abstract

Kebutuhan hakiki setiap manusia adalah sama dengan ingin memberikan kualitas hidup yang baik buat diri dan keluarganya. Kebutuhan pokok sebagai makhluk hidup hendaknya memenuhi pangan, sandang dan papan agar suatu kebutuhan dapat terpenuhi, termasuk juga ketidak tertinggalan alat kebutuhan yang semakin berkembang. Beberapa mayoritas masyarakat dalam memenuhi berbagai kebutuhannya dengan cara pembayaran tunai terkadang tidak memungkinkan dilakukan, mengingat semua menjadi mahal serta tidak sebanding lagi dengan pendapatan sehingga dengan salah satu cara dengan melakukan hutang. Ketika perceraian harus terjadi di tengah pernikahan, sedangkan masa angsurannya belum selesai maka hal ini akan menimbulkan permasalahan dalam pembagian harta bersama. Sehingga akan menjadi konflik dalam proses perceraian mengenai siapa yang berhak untuk membayar hutang tersebut. Rumusan masalah dalam tesis ini pertama Bagaimanakah ketentuan nafkah dalam perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan kedua Bagaimanakah kedudukan hutang karena nafkah pada harta perkawinan setelah perceraian. Dalam penelitian ini jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan sifat penelitian bersifat Deskriptif Analitis sedanga pendekatan menggunakan pendekatan yang dipakai adalah pendekatan konseptual.
KEABSAHAN DAN AKIBAT HUKUM PERKAWINAN TRANSSEKSUAL Joko Sutrisno
Badamai Law Journal Vol 4, No 1 (2019)
Publisher : Program Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/damai.v4i1.8288

Abstract

Tujuan Penelitian tesis ini adalah untuk menganalisis keabsahan perkawinan yang dilakukan seseorang yang telah melakukan ganti kelamin (transseksual) dan meng-analisis akibat hukum perkawinan yang dilakukan seseorang yang telah melakukan ganti kelamin (transseksual). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan terkait  keabsahan dan akibat hukum perkawinan transseksual, dan dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus.        Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, perkawinan transseksual tanpa legalitas/penetapan pergantian kelamin dari Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang  Perkawinan adalah tidak sah, karena pergantian kelamin belum disahkan dan belum diubah dokumen kependudukanya. Sedangkan perkawinan transseksual yang telah ditetapkan pergantian kelamin dari Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah sah, karena  pergantian kelamin telah disahkan dan telah diubah dokumen kependudukanya. Khusus transseksual yang beragama Islam, haram hukumnya mengganti kelamin tanpa alasan medis, dan perkawinan transseksual juga tidak sah dan haram hukumnya, karena dianggap nikah sesama jenis. Kedua, akibat hukum perkawinan transseksual tanpa legalitas/penge-sahan pergantian kelamin dari Pengadilan Negeri yaitu berakibat terhadap : a) tidak dicatatnya perkawinannya (dianggap kawin dibawah tangan), dan b) status kelamin saat pembagian kewarisan dalam penetapan  Pengadilan Negeri berdasarkan status sebelum pergantian kelamin. Sedangkan akibat hukum perkawinan transseksual yang telah mendapat legalitas pergantian kelamin oleh pengadilan negeri yaitu berakibat status kelamin saat pembagian kewarisan dalam penetapan  Pengadilan Negeri berdasarkan status setelah pergantian kelamin. Khusus yang beragama Islam, penggantian kelamin yang belum ditetapkan atau telah ditetapkan Pengadilan Negeri, didasarkan kepada status/kelamin  sebelum  dilakukannya operasi kelamin. Kemudian akibat hukum perkawinan transseksual tanpa maupun telah adanya legalitas pergantian kelamin, yaitu sama-sama tidak mendapat keturunan yang merupakan salah satu tujuan perkawinan.
TINJAUAN YURIDIS KEBERADAAN PARALEGAL DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM Ari Handoyo
Badamai Law Journal Vol 4, No 2 (2019)
Publisher : Program Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/damai.v4i2.9240

Abstract

Paralegal merupakan bagian dari Pemberi Bantuan Hukum yang memberikan Bantuan Hukum baik secara litigasi maupun non litigasi, sama halnya dengan advokat, dosen dan mahasiswa fakultas hukum. Legitimasi paralegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Bantuan Hukum Juncto Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum. Legal Standing Paralegal dalam memberikan bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan 12 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum. Namun Pasal tersebut telah dicabut oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 22 P/HUM/2018, sehingga Paralegal tidak mempunyai legal standing lagi dalam melakukan pemberian hukum baik litigasi maupun non litigasi. Oleh sebab itu rumusan masalah yang diangkat yaitu : 1) Bagaimana Kedudukan Paralegal Pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 P/HUM/2018, dan 2) Bagaimana Hubungan Antara Pemberi Bantuan Hukum dengan Paralegal.        Jenis penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif, tipe penelitian yang digunakan reform-oriented reseach, pendekatan penelitian yang digunakan statute approach dan conceptual approach. Penelitian ini bersifat preskripsi, sumber dan jenis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer yang bersifat mengikat yang berupa peraturan perundang-undangan. Bahan hukum primer berupa buku-buku, teks, jurnal, pendapat ahli hukum, artikel hukum, dan lain-lain yang relevan dengan pokok permasalahan. Bahan hukum tersier berupa kamus hukum dan ensiklopedia. Setelah dilakukannya Judicial Riview oleh Mahkamah Angung terkait dengan legal standing Paralegal Pasal 11 dan 12 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.
ASAS PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP KORPORASI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERBANKAN Nurul Sasmita
Badamai Law Journal Vol 1, No 1 (2016)
Publisher : Program Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/damai.v1i1.248

Abstract

The aims of this thesis is (1) to investigate andexplain the positions of corporations in conducting banking criminalacts, and (2) also to identify and explain the criminal responsibility ofbank as the perpetrator in banking criminal acts. This research isnormative, conceptual approach and the approach of legislationregarding responsibility principles of the corporation for banking criminalacts.Corporations have chances in committing a crime, especially bankingcriminal acts just by making a corporation recognized as a subject ofexistence apart from human beings, so that in practice there is a criminal offense committed by the corporation. The corporation takespart in the occurrence of a crime. In practice, the determination of acriminal offenseconducted by the corporation is known through two things: first, the works of the committee: they should be constructed as theyuse the principles of the liability of corporation’s criminal actions. Principally, stakeholders and officials or employees of a corporationhave the responsibility for its owncorporate actions; second, errors in the corporation,as long as it is in the science of criminal law, the overview of criminals is still oftenassociated with physical actions performed by the manufacturers(fysieke dader) but this can be overcome by the study of  "functionalactors" (functioneledader). We can prove that the action of committeeor employees of the corporation in the society act traffic concerned,the acts of the corporationerrors in the forms (dolus or culpa) must be regarded ascorporate faults.Towards the corporations that make banking criminal acts we canhave their responsibility with the principles of strict liability. Onthe principle of strict liability, it is known that the responsibility ison them even if they do not have the required mens rea. The substanceof this principle is that the perpetrator has been punished if theperpetrator may have provable conduct prohibited by the criminalprovision (actus reus) withoutsee the inner attitude. In this conception, the corporation is consideredhaving responsibility forphysical acts performed by management. A corporation convicted in principles isintended to develop a sense of justice in the corporation who commitsbanking criminal acts as stated in Article 46 paragraph (2), sothat if a corporation committed criminal acts, we can also have theresponsibility of the corporation. Keywords:Banking Criminal Acts, Corporation, ResponsibilityMenurut peraturan perundang-udangan, korporasi sebagai subyek hukum dapat dikenakan pidana sebagaimana manusia melakuka tindak pidana. Pada praktiknya, penentuan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi diketahui melalui dua hal, yaitu pertama tentang perbuatan pengurus yang harus dikonstruksikan sebagai perbuatan korporasimaka digunakanlah asas pertanggungjawaban pidana. Pada asas tersebut stakeholder maupun pengurus atau pegawai suatu korporasi, bertanggungjawab terhadap perbuatan korporasi itu sendiri. dan kedua tentang kesalahan pada korporasi, memang selama ini dalam ilmu hukum pidana gambaran tentang pelaku tindak pidana masih sering dikaitkan dengan perbuatan yang secara fisik dilakukan oleh pembuat (fysieke dader) namun hal ini dapat diatasi dengan ajaran “pelaku fungsional” (functionele dader). Kita dapat membuktikan bahwa perbuatan pengurus atau pegawai korporasi itu dalam lalu lintas bermasyarakat berlaku sebagai perbuatan korporasi yang bersangkutan maka kesalahan dalam bentuk (dolus atau culpa) mereka harus dianggap sebagai kesalahan korporasi. Terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana perbankan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dengan menggunakan asas strict liability.Pada asas strict liability diketahui bahwa pembebanan tanggung jawab pidana kepada pelakunya sekalipun pelakunya tidak memiliki mens rea yang dipersyaratkan. Adapun substansi dari asas ini adalah pelaku sudah dapat dijatuhi pidana apabila pelaku telah dapat dibuktikan melakukan perbuatan yang dilarang oleh ketentuan pidana (actus reus) tanpa melihat sikap batinnya. Dalam konsepsi ini, korporasi dianggap bertanggung jawab atas perbuatan yang secara fisik dilakukan oleh pengurus (direksi dan komisaris). Dipidananya korporasi pada asas ini dimaksudkan dapat menimbulkan rasa keadilan pada korporasi yang melakukan tindak pidana perbankan, sehingga apabila korporasi melakukan tindak pidana maka korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban.Kata kunci: Korporasi, Pertanggungjawaban, Tindak Pidana Perbankan
KEDUDUKAN BADAN KEAMANAN LAUT (BAKAMLA) DALAM PENEGAKAN HUKUM DI LAUT (STUDI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN) Dimas Bayu Rakhmatullah
Badamai Law Journal Vol 2, No 1 (2017)
Publisher : Program Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/damai.v2i1.3396

Abstract

Tujuan dari penelitian tesis ini adalah untuk mengkaji mengenai yuridiksi dan kewenangan Bakamla dalam penegakan hukum di laut dan mengkaji akibat hukum pembentukan Badan Keamanan Laut (Bakamla) berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, peneliti melakukan pengumpulan fakta hukum, kemudian diinventarisir dan diidentifikasi kemudian dianalisis. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan peraturan Perundang-undangan (statutory approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penggunaan pendekatan-pendekatan tersebut  disesuaikan dengan kebutuhan.Menurut hasil penelitian bahwa: Pertama, Yuridiksi dan kewenangan Bakamla dalam penegakan hukum di laut adalah berdasarkan tugas Bakamla diatur pada ketentuan yang terdapat pada pasal Pasal 61 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang berbunyi Badan Keamanan Laut mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Sangat jelas tugas Bakamla hanya melakukan patroli. Tidak ada tugas spesifik yang dapat dilakukan oleh Bakamla. Bakamla tidak dapat dipersamakan dengan Indonesia Sea and Coast Guard yang di amanatkan oleh UU Pelayaran. Badan tersebut merupakan badan sipil yang mengamankan dan menegakkan hukum di laut yang bersifat nonmiliter atau constabulary function seperti yang dipraktikan oleh Negara Jepang. Kedua, Akibat hukum pembentukan Badan Keamanan Laut (Bakamla) berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 adalah terdapat tumpang-tindih antara UU Pelayaran dan UU Kelautan bahkan bertolak belakang. Pembentukan Bakamla di Undang-Undang Kelautan masih membuka ruang adanya tumpang tindih wewenang.
KONSEP PENGATURAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS SUMBANGAN UNTUK PRTAI POLITIK Fakhruddin Razy
Badamai Law Journal Vol 2, No 2 (2017)
Publisher : Program Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/damai.v2i2.4338

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang konsep transparansi dan akuntabilitas yang ideal tentang pengaturan sumbangan partai politik dan mengetahui pengelolaan keuangan yang dilakukan telah memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan partai politik.Menurut hasil penelitian bahwa konsep transparansi dan akuntabilitas yang ideal tentang pengaturan sumbangan untuk partai politik dari optik regulasi keuangan partai politik di Indonesia mengenai tuntutan transparansi dan akuntabilitas keuangan sangat longgar, serta pengawasan dan sanksi yang lemah. Konsep transparansi dan akuntabilitas sumbangan politik yang ideal di Indonesia adalah dengan mengkombinasikan tuntutan transparansi dengan pendaftaran rekening partai tersendiri; adanya format standar akutansi sumbangan, penguatan lembaga yang kompoten dalam mengawasi arus keluar masuk tiap rekening partai; partai politik diharuskan mempublikasikan daftar penyumbang dan nominal; di pertahankannya sanksi pidana yang telah di atur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011. Pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Partai Politik sampai saat ini belum memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas, keuangan partai politik dari jenis pendapatan partai politik (yaitu iuran anggota, sumbangan perseorangan anggota, sumbangan perseorangan bukan anggota, sumbangan badan usaha dan subsidi negara),  pendapatan yang bisa diidentifikasi hanyalah yang berasal dari sumbangan perseorangan anggota (yang duduk di lembaga legislatif dan eksekutif daerah) dan subsidi negara.
KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PENETAPAN KERUGIAN NEGARA DAN PERHITUNGAN KEUANGAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI Agung Tri Wahyudianto
Badamai Law Journal Vol 3, No 2 (2018)
Publisher : Program Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/damai.v3i2.6052

Abstract

Penghitungan dan pembuktian kerugian keuangan negara sangat penting, selain untuk menangkap para pelaku korupsi, mereka berguna untuk mengembalikan kerugian yang disebabkan oleh korupsi ke kas negara. Perhitungan kerugian keuangan negara menjadi dasar bagi jaksa penuntut umum dalam dakwaannya untuk menghitung berapa banyak kerugian keuangan negara yang terjadi sebagai akibat dari tindakan terdakwa dalam kasus korupsi. Demikian pula, hakim juga perlu menentukan jumlah kerugian negara yang harus dikembalikan oleh terdakwa. Lembaga yang memiliki wewenang untuk menghitung kerugian keuangan negara terkait korupsi memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian keuangan negara terkait korupsi secara implisit dinyatakan dalam penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menetapkan bahwa kerugian nyata dari keuangan negara adalah kerugian keuangan Negara yang dapat dihitung berdasarkan temuan dari lembaga yang kompeten atau akuntan publik yang ditunjuk. Berdasarkan pasal 30 UU No. 16 Tahun 2004 salah satu tugas dan wewenang jaksa penuntut umum adalah untuk mencari data dan mengumpulkan bukti. Untuk kasus-kasus tertentu jaksa penuntut umum dapat dengan mudah menghitung jumlah kerugian Negara, sehingga jaksa penuntut umum berdasarkan kewenangannya dapat menghitung dan menetapkan sendiri kerugian keuangan negara.
ASPEK PIDANA MAYANTARA (CYBERSTALKING) Muhammad Redha Azhari
Badamai Law Journal Vol 4, No 1 (2019)
Publisher : Program Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/damai.v4i1.9234

Abstract

Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.Dalam kejahatan cybercrime ini kemudian muncul kejahatan baru yang dinamakan cyberstalking. Definisi stalking sendiri dapat berbeda-beda bergantung pada hukum atau undang-undang yang mengaturnya. Namun, secara umum stalking merupakan suatu bentuk tindakan kriminal yang dilakukan secara sengaja dan dilakukan secara individual, dengan berbagai cara antara lain mengikuti seseorang berulang-ulang untuk melecehkan orang tersebut di mana perbuatan tersebut disertai adanya ancaman kekerasan atau kematian untuk menciptakan ketakutan pada diri atau untuk melukai seseorang.Sedangkan definisi Cyberstalking adalah bentuk terbaru dari perilaku kriminal yang melibatkan ancaman atau perhatian berlebihan yang tidak diinginkan dalam penggunaan internet dan bentuk komunikasi computer yang sangat menggangu korbannya. Cyberstalking apabila telah berubah menjadi Cyberbullying dapat mencakup melecehkan, mengancam, spamming berlebihan, live chat pelecehan atau dikenal sebagai chatting. Termasuk tuduhan palsu , pemantauan, membuat ancaman, pencurian identitas, atau mengumpulkan informasi dalam rangka untuk melecehkan.Apabila dicermati Stalking dan CyberStalking adalah suatu bentuk sifat yang tidak jauh berbeda,hanya saja yang membedakan adalah metode perantara dan penggunannya dalam beraksi Aksi cyberstalking bisa sangat berbahaya dan menakutkan, terutama bagi anak dan remaja,hal ini lantaran informasi identitas pribadi seseorang yang tidak diketahui di Internet memberikan peluang bagi para penguntit (stalker) untuk berkeliaran bebas menjalankan aksinya,yang pada banyak kasus kita jumpai sesorang yang baru dikenal dimedia sosial sering kali melakukan tindakan pelecehan terhadap korbannya yang baru dijumpainya.CyberStalking itu sendiri bukan merupakan perbuatan pidana karena sifatnya yang hanya memantau aktifitas pada dunia cyber,akan tetapi dari sifat yang mulanya hanya memantau dapat menimbulkan perilaku yang mengarah keperbuatan delik seperti pelecehan,penipuan dan banyak lagi perbuatan yang dapat menimbulkan delik.

Page 4 of 20 | Total Record : 198