cover
Contact Name
Aris Widodo
Contact Email
aris13saja@gmail.com
Phone
+62271781516
Journal Mail Official
-
Editorial Address
Fakultas Syari'ah Institute for Islamic Studies (IAIN) Surakarta Jl. Pandawa, Pucangan, Kartasura, Central Java, Indonesia, 57168
Location
Kota surakarta,
Jawa tengah
INDONESIA
Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
ISSN : 25278169     EISSN : 25278150     DOI : http://dx.doi.org/10.22515/al-ahkam
Al-Ahkam journal aims to facilitate and to disseminate an innovative and creative ideas of researchers, academicians and practitioners who concentrated in Sharia and Law. It covers textual and fieldwork with various perspectives of Islamic family law, Islamic economic law, Islam and gender discourse, and also legal drafting of Islamic civil law.
Articles 152 Documents
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam Menciptakan Iklim Investasi yang Kondusif Fery Dona
Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 4 No. 1 (2019): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/alahkam.v4i1.1548

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, dan untuk mengetahui apa saja hambatan yang dihadapi Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris, yang diteliti pada awalnya adalah data sekunder kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer. Analisis data menggunakan deskripsi kualitatif, yaitu hasil pengelolahan data kualitatif ini digambarkan dengan kalimat dipisahkan berdasarkan kategori untuk memperoleh kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif antara lain membangun gedung pusat promosi potensi daerah, menetapkan Peraturan Bupati No. 38 tahun 2015 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Sukoharjo tahun 2015-2025, menetapkan Peraturan Bupati Sukoharjo No. 2 tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo, menetapkan Peraturan Bupati Sukoharjo No. 4 tahun 2017 tentang Layanan Perizinan Online dan Secara  Mandiri di Kabupaten Sukoharjo, menetapkan Peraturan Bupati Sukoharjo No. 32 tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpada Satu Pintu, menetapkan Peraturan Bupati Sukoharjo No. 1 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo No. 14 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo tahun 2011-2031, mengikuti promosi investasi. Kemudian juga diperoleh hasil mengenai hambatan yang dihadapi Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif antara lain Sukoharjo belum mempunyai terminal peti kemas, ada penolakan dari masyarakat terhadap izin tertentu salah satunya adalah izin menara telekomunikasi, adanya protes dari masyarakat kepada pelaku usaha yang disebabkan kelalaian pelaku usaha.
Implementasi Hermeneutika Amina Wadud atas Bias Politik Gender dalam Syariat: Rekonstruksi Aurat pada Pria Suheri Suheri; Robbin Dayyan Yahuda
Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 4 No. 2 (2019): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/alahkam.v4i2.1586

Abstract

Political Gender bias hints at the marginality of women under the control of men. Women seem to never move from the shackles of male dominance in all aspects, not least Syari'at religion. Imam Mazhab organize the woman's nakedness on all parts of the body except the face, palms and soles of the feet. And the opposite, men strip the body, except between the navel to the knee. Ideal moral distortion is clearly appear at this point, where the prevention of adultery against the fornication is contrary to the facts. Surveys prove that 7 parts of a man's body which not used in the limits of the genitals, potentialy stimulate women sexual. Thus, the reconstruction of the male aurat is necessary for potential change in Gender Politics bias. This study seeks to launch a new discourse for overcome Gender Political bias in Shari'ah. The study is based on hermeneutics of suspicious that initiated by Amina Wadud as one of the initiators of gender equality. Methods of data analysis are qualitative, referring to previous research results and mixed with other data sources. Three variables are presented in this study: first, the explanation of Amina Wadud's hermeneutics. Second, the disclosure of gender-bias evidence in Shari'ah. Third, the implementation of Amina Wadud's Hermeneutic on the Political bias in Shari'ah, which contains the reconstruction offer on the Male aurat. The novelty side of the study lies in the reconstruction of male aurat and the use of Amina Wadud's Hermeneutic as a blow to the analysis of male problems, where prior research has only focused on women's issues.
The Technique of Determining Ijtihad and Its Application In Life: Analysis Of Istihsan, Maslahah Mursalah, 'Urf, and Syar'u Man Qablana Ahmad Maulidizen; Ashilah Raihanah
Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 4 No. 1 (2019): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/alahkam.v4i1.1600

Abstract

Islam as a comprehensive religion has regulated the Shari'a for the conduct of all human actions which the Shari'a is universal and its use is not limited by the times. There are four main sources in the determination of law in Islam, namely Alquran, Sunnah, Ijma and Qiyas. Apart from the source of the law, there are several methods used by ulul Usul Fiqh to determine the law on a new problem. The issue in this research is whether the methods of ijtihad such as Istihsan, Maslahah Mursalah, Urf, and Syar'u man qablana can be accepted and allowed by the Ulema Ushul fiqh in determining a law? What is the success in Islamic law? And how is it applied in human life and activity? The method used in this paper is the library study method. The results of the research obtained that Istihsan, Maslahah Mursalah, Urf, and Syar'u man qablana are part of Islamic Shari'a. Despite the differences of opinion among the scholars regarding the ability to use the ijtihad methods. There are those who directly allow, some also give certain conditions in the process of determining the law. Described the arguments that strengthen the opinions of the scholars in issuing their fatwa. There are also examples of the implementation and application of the ijtihad method both at the time of the Prophet's best friend and in the present in accordance with the true Islamic Shari'a
Islamic Family Law Reform: Early Marriage and Criminalization (A Comparative Study of Legal Law in Indonesia and Pakistan) Fatum Abubakar
Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 4 No. 2 (2019): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/alahkam.v4i2.1667

Abstract

In this paper I want to compare of legal law in Indonesia and Pakistan about early marriage. In Indonesia, marriage law No. 1/ 1974 explained that the limit of age of marriage is sixteen (16) years for women and nineteen (19) years for men. In Pakistan, after the 1961 MFLO amendment, Pakistan established the minimum age of marriage under the Child Marriage Restraint Act, 1929, is eighteen (18) years for men and sixteen (16) years for women. In addition to Law No. 1 of 1974, in Indonesia, the KHI is clearly repeating Article 15 Paragraph (2), for candidates who have not reached the age of 21 years, they must obtain permission as provided in Article 6 Paragraph (2), (3), (4), and (5) of Law No. 1 year 1974. Otherwise, in Indonesia this regulation is slower than other perversions country that I mention. The questions in this paper are; first, why does the legislation of Indonesia provides dispensation of marriage in the Court for prospective couples under the age of marriage? Second, why does Pakistan's legislation give prison sanctions and penalties for married couples under the age of marriage? Thirdly, why does the legislation of Indonesia and Pakistan implement different determination of law for early marriage? The conclusion; if both prospective brides are still below the minimum age for marriage, the parents of the two brides-to-be may submit a marriage dispensation in a religious court. Dispensation of this marriage is regulated in Minister of Religious Affairs Regulation No. 3 year 1975, specifically for people who are Moslems. This matter the marriage law also provides an outlet as a solution if the minimum age requirement is not met. Otherwise, In Pakistan, Historically; the marriage of children is in conflict between those who feel established and those who want change by reforming their family law. So, MFLO 1961 came out of the outcome of the change of the Child Marriage Restraint Act 1929 to sanction marriage with fines and imprisonment for married couples who are married under the minimum age set for marriage. Even sanctions are given for parents, guardian, and marriage organizers as well as even more than the sanctions given to his son. Even if the renewal of Islamic law in the Indonesia have been done. Indonesia is somewhat late in doing Islamic law reform than Pakistan.
Philosophical Values for Children's Legal Rules in the Positive Law of Islam Indonesia Nurhadi Nurhadi
Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 5 No. 1 (2020): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/alahkam.v5i1.1775

Abstract

Abstract The obligation to provide for a child is prioritized by a father, but if it is not capable, then the mother will take it. Ages earn a living from 0 to 21 years or get married. If a civil servant then the child salary is 1/3. The philosophy of child care obligations in Islamic UUP, if viewed from the axiological aspect of the benefit of the law, then the livelihood of children is a medium to achieve people's welfare, with the fulfillment of children's livelihood means that they have prepared quality human resources in the future, because in their livelihood three children aspects of fulfilling basic needs of children, namely primary needs, children's spiritual (psychological) needs and children's intellectual needs. From the axiological aspect of legal justice, the fulfillment of children's livelihood is full of the values of theological justice, social justice and gender justice. Whereas from the axiological aspect of legal certainty, the existence of legal sanctions on family law legislation serves as social control as a preventive measure to prevent acts of neglect of the child and repressive (forcing) parents to provide for the child by paying them later, as guarantee of child rights (child rights).
Hukum Progresif Penanganan Hak Nafkah Anak dalam Kasus Perceraian di Pengadilan Agama (Studi di Pengadilan Agama Karesidenan Surakarta) M Masrukhin; Meliana Damayanti
Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 5 No. 1 (2020): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/alahkam.v5i1.1794

Abstract

Menurut ketentuan undang-undang perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Yang menjadi persoalan adalah apabila para pihak kurang cermat dalam mengajukan gugatan perceraian, terutama dalam hal tidak mencantumkan tuntutan yang menyangkut hak anak-anak para pihak, hal ini dapat berimplikasi serius terhadap masa depan anak-anak yang bersangkutan. Karena hakim dalam perkara perdata bersikap pasif, dalam pengertian bahwa ruang lingkup atau luas pokok perkara yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara dan bukan oleh hakim. Yang menjadi pokok masalah dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana penanganan perkara perceraian yang dalam gugatannya tidak mencantumkan tuntutan hak nafkah anak. Dan (2) bagaimana pertimbangan hakim dan landasan hukum yang digunakan dalam memutuskan perkara perceraian yang dalam gugatannya tidak mencantumkan tuntutan hak nafkah anak dalam perspektif hukum progresif. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif kualitatif, sehingga sumber data utamanya berupa data primer yang diperoleh di lapangan melalui wawancara dengan didukung data sekunder dan data tersier. Teknik pengumpulan datanya menggunakan wawancara secara semi terstruktur dan metode dokumentasi. Sedangkan analisis datanya menggunakan analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa terhadap penanganan perkara perceraian yang dalam gugatannya tidak mencantumkan tuntutan Hak Nafkah Anak, pada dasarnya hakim tidak bisa melebihi apa yang di tuntut oleh pihak penggugat dalam gugat cerai. Namun berdasarkan hak Ex Officio Hakim sehingga hakim dapat memberikan kewajiban kepada suami untuk memenuhi hak-hak mantan istri ataupun hak anaknya. Oleh karena itu biaya pemeliharaan anak dan nafkah anak di bebankan kepada suami (bapak), kecuali apabila suami karena penghasilannya tidak cukup maka istri (ibu) juga diberi kewajiban untuk ikut membantu biaya pemeliharaan dan nafkah anak. Kewajiban adanya nafkah dari ayah kepada anaknya yang belum mencapai usia 21 tahun. Umumnya majelis hakim akan memutuskan besarnya nafkah anak sebesar 1/3 dari nilai penghasilan suami. Namun tidak menutup kemungkinan lebih besar jika terdapat kesepakatan terkait hal tersebut dalam proses persidangan. Keberpihakan atau kecenderungan hakim terhadap hak anak dalam progresif persepsi dapat dikatakan ada, bahkan hakim menggunakan pendekatan persuasif yang mengajak agar sang ayah bisa mengupayakan yang terbaik bagi anaknya. Mengenai hal ini ada kesamaan sikap pada setiap hakim di Pengadilan Agama Surakarta terkait pemahaman dalam progresif persepsi dimana lebih menitik beratkan pada pertimbangan keadilan dan kesejahteraan masyarakat dibandingkan menjalankan norma ultra petita yang ternyata merugikan salah satu pihak terutama kepentingan anak di masa mendatang. Landasan hukum yang digunakan oleh hakim adalah hak Ex Officio hakim, pasal 105 KHI dan Perma No. 3 Tahun 2017.
Monodualistik Penanganan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Perspektif Pembaharuan Hukum Acara Pidana Indonesia Jaka Susila
Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 4 No. 2 (2019): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/alahkam.v4i2.1795

Abstract

Penelitian ini bertujuan : (1) Untuk mengetahui bagaimana penanganan kasus kejahatan pelecehan seksual (2) Untuk mengetahui sejauhmana negara dalam mengedepankan perlindungan hak bagi korban pelecehan seksual (3) Untuk mengetahui gagasan dasar perlindungan hukum terhadap korban kejahatan pelecehan seksual sebagai proses dalam pembaharuan hukum acara pidana (KUHAP) di Indonesia. Metode  yang digunakan dalam penelitian ini metode analisis-deskriptif (analytical-descriftif method). Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) an sich yang bersifat literer,  sekaligus bersifat field research (penelitian lapangan). Sifat library research artinya penelitian ini akan didasarkan pada data tertulis yang  berkaitan dengan kejahatan asusila atau seksualitas. Hasil penelitian pada penanganan kasus pelecehan seksual menunjukkan bahwa belum sepenuhnya memberikan efek jera bagi pelaku pelecehan seksual. Hal ini menjadi perhatian penting bagi penanganan korban pelecehan seksual sehingga tidak hanya menjadi langkah kuratif namun juga preventif dengan menekan niat pelaku pelecehan seksual. Dalam hal lain, sistem perlindungan hukum yang saat ini berjalan terhadap korban belum sepenuhnya mengembalikan luka baik psikologis maupun fisik setelah mengalami pelecehan seksual. Hal ini seharusnya menjadi perhatian penting bagi sistem hukum untuk tidak hanya memberikan perlindungan hukum selama proses hukum, namun juga mengembalikan martabat korban seperti sediakala. Oleh karenanya sistem hukum memberikan berbagai rekomendasi yang dapat diusulkan. Diantaranya adalah memberikan bentuk-bentuk sanksi berdasarkan perlakuan ekstern diantaranya yang diusulkan adalah hukuman kebiri serta hukuman rajam. Dimana perlakuan ekstern bertujuan untuk memberikan suatu efek jera. Pandangan lain memasukkan bahwa sistem hukum progresif dimana dalam pandangan ini maka hukum progresif menempatkan korban pelecehan seksual tidak hanya sebagai subjek namun juga menempatkan manusia yang menjadi korban tidak hanya secara fisik namun juga psikologis.
Kajian Metodologis Terhadap Fatwa MUI Tentang Rokok Heri Firmansyah
Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 4 No. 1 (2019): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/alahkam.v4i1.1829

Abstract

Salah satu yang dihasilkan oleh ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III yang di adakan oleh MUI pada tahun 2009 di Padang Pajang adalah fatwa mengenai rokok. Di dalam fatwa yang dikeluarkan MUI, ada tiga poin ketentuan hukum mengenai hukum rokok, yaitu pertama mereka sepakat akan adanya perbedaan mengenai hukum merokok yaitu antara makruh dan haram. Kedua, peserta ijtima sepakat memberikan amanah kepada MUI Pusat untuk menetapkan fatwa kemakruhan atau keharaman rokok. Ketiga, dalam ijtima' ulama tersebut disepakati bahwa hukum merokok haram bagi empat hal yaitu merokok di tempat umum, bagi anak-anak, bagi wanita hamil dan bagi pengurus Majelis Ulama Indonesia. Artikel ini berupaya untuk meneliti fatwa MUI tersebut dari sisi metodologinya. Abstract One of the results produced by Ijtima' Ulama of the Indonesian Fatwa Commission III which was held by the MUI (Indonesian Ulema Council) in 2009 in Padang Pajang was a fatwa concerning smoking. In the fatwa issued by the MUI, there are three points in the legal provisions regarding the cigarette law, namely first they agreed that there would be a difference regarding the smoking law, namely between makruh and haram. Secondly, the ijtima participants agreed to give the mandate to the Central MUI to establish a fatwa for the makruh or haram of smoking. Third, the ijtima' ulama agreed that smoking law is illegal for four things, namely smoking in public places, for children, for pregnant women and for the members of the Indonesian Ulema Council. This article seeks to examine the MUI fatwa in terms of its methodology.
Interpretasi Hadits Nabi Larangan Dua Akad Dalam Satu Transaksi Marifah Yuliani
Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 5 No. 2 (2020): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/alahkam.v5i2.1936

Abstract

This study aims to interpret the hadith "صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ". The method used is the method of criticism of sanad, criticism of matan, see the status and quality of the hadith, and analysis using textual, contextual and intercontextual interpretations. The hadith صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ cannot be understood through textual because the purpose of this hadith is explained in another hadith. One of the prohibited buying and selling regarding this hadith is the difference between the purchase price of cash and credit. For example, buying and selling socks at 2 prices, ten thousand rupiah in cash or fifteen thousand rupiah in credit. The buyer has received the goods but there is no certainty whether the cash agreement or credit agreement. This is forbidden because it contains gharar (uncertainty, in this case the method of payment). Gharar / taghrir is forbidden in Islam because it causes one party to suffer a loss while the other party gets benefits, so that the purpose of buying and selling is the same willing between the seller and the buyer is not achieved. The solution that is allowed in buying and selling is the certainty of the buyer, choosing the method of payment in cash or credit (so avoiding gharar).
Transformasi Nilai-Nilai Islam dalam Hukum Positif Yogi Prasetyo
Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 5 No. 1 (2020): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/alahkam.v5i1.1943

Abstract

This article aims to explain the problem of national positive law which dried up religious values and efforts to transform Islamic values into national positive law. The research method used is socciological jurisprudence which studies law as behavior related to positive legal norm systems. The results showed that Indonesian law used a civil law system inherited from the Dutch colonizers who understood the law as a form of written legislation that was not related to life values, including religion. Dictotomic law is separate from religion. The impact of the law becomes secular, only related to worldly matters, so breaking the law is not a sin. Therefore it is necessary to transform Islamic values into positive national law so that law is understood as part of obedience to God. Obeying the law also means a form of worship. Transforming Islamic values is to use values in Islam that are considered good, important and beneficial. Transformation results in the integration of law and religion into a single legal system that is formed from the legal authenticity of Indonesian people who are predominantly Muslim. This means the same as building an Islamic civilization without establishing an Islamic state. Abstrak Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan permasalahan hukum positif nasional yang kering nilai-nilai agama dan upaya melakukan transformasi nilai-nilai Islam ke dalam hukum positif nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah sosciological jurisprudence yang mengkaji hukum sebagai perilaku yang terkait dengan sistem norma hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa hukum Indonesia menggunakan civil law system warisan penjajah Belanda yang memahami hukum sebagai bentuk peraturan perundang-undangan tertulis yang tidak terkait dengan nilai-nilai kehidupan, termasuk agama. Hukum terdikotomik terpisah dari agama. Dampaknya hukum menjadi sekuler, hanya terkait dengan urusan keduniawian, sehingga melanggar hukum bukan merupakan dosa. Oleh karena itu perlu mentransformasikan nilai-nilai Islam ke dalam hukum positif nasional agar hukum dipahami sebagai bagian dari ketaatan kepada Tuhan. Mentaati hukum berarti juga bentuk dari ibadah. Mentransformasikan nilai-nilai Islam adalah menggunakan nilai-nilai dalam Islam yang dianggap baik, penting dan bermanfaat. Transformasi menghasilkan integrasi hukum dan agama ke dalam satu kesatuan sistem hukum yang terbentuk dari otentitas hukum masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Hal ini berarti sama dengan membangun peradaban Islam tanpa mendirikan negara Islam.

Page 11 of 16 | Total Record : 152


Filter by Year

2016 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 8 No. 1 (2023): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 7 No. 2 (2022): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 7 No. 1 (2022): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 6 No. 2 (2021): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 6 No. 1 (2021): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 5 No. 2 (2020): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 5, No 2 (2020): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 5 No. 1 (2020): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 5, No 1 (2020): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 4 No. 2 (2019): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 4, No 2 (2019): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 4, No 1 (2019): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 4 No. 1 (2019): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 3, No 2 (2018): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 3 No. 2 (2018): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 3 No. 1 (2018): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 3, No 1 (2018): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 2 No. 2 (2017): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 2, No 2 (2017): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 2 No. 2 (2016): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 2 No. 1 (2017): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 2, No 1 (2017): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 1, No. 2 (2016): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 1, No. 1 (2016): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 1 No. 1 (2016): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum More Issue