cover
Contact Name
Aris Widodo
Contact Email
aris13saja@gmail.com
Phone
+62271781516
Journal Mail Official
-
Editorial Address
Fakultas Syari'ah Institute for Islamic Studies (IAIN) Surakarta Jl. Pandawa, Pucangan, Kartasura, Central Java, Indonesia, 57168
Location
Kota surakarta,
Jawa tengah
INDONESIA
Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
ISSN : 25278169     EISSN : 25278150     DOI : http://dx.doi.org/10.22515/al-ahkam
Al-Ahkam journal aims to facilitate and to disseminate an innovative and creative ideas of researchers, academicians and practitioners who concentrated in Sharia and Law. It covers textual and fieldwork with various perspectives of Islamic family law, Islamic economic law, Islam and gender discourse, and also legal drafting of Islamic civil law.
Articles 152 Documents
Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/Puu-Viii/2010 Tentang Hak Perdata Anak Luar Kawin Di Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama Surakarta Zaidah Nur Rosidah
Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 2 No. 2 (2017): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/alahkam.v2i2.1067

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tentang Hak Perdata Anak Luar Kawin di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Surakarta, khususnya pendapat para hakim mengenai implementasi putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam karya tulis ini menggunakan pendekatan socio legal study, bagaimana putusan MK tentang anak luar kawin diimplementasikan dalam putusannya. Jenis penelitiannya adalah penelitian lapangan, yaitu menggali pendapat hakim mengenai implementasi putusan MK tersebut. Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Surakarta. Pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara terstrukutur, sedangkan pengumpulan data sekunder dilakukan melalui studi pustaka bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Untuk memperoleh jawaban atas permasalahan penelitian dilakukan 3 alur kegiatan yang terjadi secara bersamaan yaitu reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan/verifikasi silogisme deduksi. Melalui karya tulis ini diperoleh hasil bahwa pertama, putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 belum dapat diimplementasikan secara penuh baik di pengadilan agama maupun di pengadilan negeri. Kedua, di Pengadilan Agama, putusan tersebut dianggap bertentangan dengan hukum Islam yang menyatakan anak luar kawin hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, sehingga anak luar kawin tidak dapat bernasab dengan ayah biologisnya serta tidak mendapatkan hak waris dan wali. Ketiga, menurut hakim di Pengadilan Negeri, putusan MK tersebut sudah diakomodasi di dalam KUH Perdata bahwa anak luar kawin dapat diakui melalui pengadilan, dan terhadap pengakuan tersebut anak luar kawin memperoleh hak waris yang besarnya tidak penuh seperti anak sah.
Mewujudkan Hukum Berkeadilan Secara Progresif Perspektif Pancasila Agus Riwanto
Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 2 No. 2 (2017): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/alahkam.v2i2.1068

Abstract

Hukum bukan hanya berguna sebagai sarana pengendali untuk memelihara ketertiban sosial, tetapi juga untuk mengendalikan perubahan masyarakat ke arah yang dikehendaki. Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah paradigma atau kerangka pikir, sumber nilai, dan orientasi arah bagi penegakan. Perwujudan nilai-nilai itu menjadi keniscayaan, karena dalam praktik penegakan hukum terjadi diskrepansi, yakni ketidaksesuaian antara harapan dan kenyataan. Penegakan hukum dan kebijakan politik kerap melukai rasa keadilan. Dalam penegakan hukum pidana dan hukum tata negara telah meninggalkan rasa keadilan dan kebijakan politik kian elitis tak berpihak pada yang lemah. Mewujudkan hukum berkeadilan secara progresif adalah solusi sistemik untuk mewujudkan keadilan substansial. Maka dari itu, menjalankan hukum progresif adalah keniscayaan, yakni menegakkan hukum dengan memilih cara tidak hanya menurut prinsip logika, tetapi harus dengan independensi, perasaan, kepedulian, dan pemihakan kepada yang lemah. Hal ini sejalan dengan ajaran nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, yakni berketuhanan, berperikemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan. Inilah cara menjaga Pancasila dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Operasionalisasi hukum berkeadilan secara progresif adalah dengan cara mencari cara-cara baru (role breaking) dan terobosan inovatif, jika cara normal dan normatif tak mampu segera mewujudkan asas dan nilai mazhab Pancasila.  
Pengembangan Ilmu Ushul Al Fiqh Ahmad Ghozali Ihsan
Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 2 No. 2 (2017): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/alahkam.v2i2.1069

Abstract

Ilmu ushul al-fiqh merupakan metode pengetahuan yang sangat penting dalam Islam. Dengan kekhasan yang dimilikinya dan tidak dimiliki oleh ilmu lain, ilmu ini dapat menemukan maksud Tuhan yang terkandung dalam nash al-Qur'an dan Hadis dengan memperhatikan perubahan ruang dan waktu. Sebagai sebuah ilmu, ushul al-fiqh seyogyanya tidak menjadi “dogma” yang tidak berkembang dan memperhatikan ruang dan waktu. Pada masa awal pembentukan ilmu ushul al-fiqh, ilmu ini tidak berhenti mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan manusia. Adanya aliran mutakallimun dan fukaha', konsep maqashid al syariah al Syathibi dan al Ghazali, kemudian revitalisasi oleh Muhammad Abduh, Rasyid Ridha, dan al Thurabi, hingga pemikir modern seperti teori hudud Muhammad Syahrur, double-movement Fazlur Rahman, adalah merupakan bukti berkembangnya ilmu ushul al fiqh. Namun, perkembangan ini tidak diikuti oleh para ahli ushul al fiqh di Indonesia, termasuk tidak adanya pengembangan ilmu ushul al fiqh di Perguruan Tinggi (PTAIN/PTAIS). Pengembangan ilmu ushul al fiqh dapat dilakukan dengan filsafat ilmu, sehingga dapat diketahui dengan jelas hakikatnya, sumbernya, wilayah kajiannya, dan kegunaannya. Pengembangan ini akan membantu ilmu ushul al fiqh selalu hidup di tengah masyarakat, meskipun dengan bergantinya ruang dan waktu.  
Membangun Kesadaran Hukum Konsumen Muslim Terhadap Produk Berlabel Halal Di Era Masyarakat Ekonomi Asean Triana Sofiani
Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 2 No. 2 (2017): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/alahkam.v2i2.1070

Abstract

This paper is the result of research with located in the city of Pekalongan, which aims to explore legal awareness and efforts to build awareness of Muslim consumers against halal labeled products. The research method are empirical juridical, with qualitative approach. The data collection technique using observation, interviews and literary studies. Techniques to check the validity of data, using triangulation and analysis using an interactive model. The result of research shows that, the law awarness of Muslim consumer , for middle-lower Muslim consumer, the level of  law awareness are still at the level of knowledge. But for middle-upper Muslim consumers, have knowledge and understanding about law and policy of halal product, so their attitude and behavior when buying or consuming a product have considered the there or no of halal labels listed in the product, even knowing about the validity of halal certification of the products  which will be purchased and consumed. Factors that affect the Muslim consumer's  law awareness of halal products, among others: education, economics, religion (religiosity) and social culture. Efforts to build  law awareness of Muslim consumer are through education, for example with  socialization and campaign about halal products and legal foundations, so as to create a consumer society are  smart and conscious of  halal, to confront of MEA era.
Implementasi Keputusan Munas Tarjih tentang Zakat Profesi pada Amal Usaha Muhammadiyah di Kota Pontianak Wagiyem Wagiyem
Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 4 No. 1 (2019): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/alahkam.v4i1.1089

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini mengkaji implementasi Keputusan Munas Tajih tentang zakat profesi pada amal usaha Muhammadiyah di Kota Pontianak. Kajian ini digolongkan sebagai penelitian lapangan (field research) dengan nara sumber Pengurus Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Barat, Pengurus Daerah Muhammadiyah Kota Pontianak, Pimpinan Amal Usaha Muhammadiyah di Kota Pontianak, dan Pengurus Lembaga Amil Zakat. Hasil kajian ini adalah bahwa kebijakan persyarikatan Muhammadiyah Wilayah Kalimantan Barat/ Derah Kota Pontianak adalah meneruskan kebijakan pemotongan gaji pegawai di amal usaha Muhammadiyah sebagai zakat, infak dan shadaqah (zis), mengeluarkan instruksi agar dana zis yang dihimpun oleh AUM diseteorkan kepada Lazismu. Pengelolaan ziswah pada AUM di Kota Pontianak, bervariasi dan mengalami perkembangtan dari waktu ke waktu. Ada yang didistribusikan secara internal, ada pula yang awalnya didistribusikan secara internal tetapi selanjutnya sudah pula didistribusikan secara eksternal. Sejak adanya instruksi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Barat, sebagian besar AUM telah menyetorkan zakat, infak, dan shadaqah kepada Lazismu yang didistribusikan untuk kebutuhan mendesak dan kegiatan produktif sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Secara umum tidak ada kendala yang dihadapi dalam implementasi keputusan Munas Tarjih pada amal usaha Muhammadiyah di Kota.  Kata Kunci: zakat profesi, tarjih, amal usaha Muhammadiyah. ABSTRACT This study examines the implementation of the Munas Tajih Decree on the profession zakat of the Muhammadiyah charity in Pontianak City. This study is classified as field research with resource from Muhammadiyah Regional Board of West Kalimantan, Muhammadiyah Regional Executive of Pontianak City, Head of Muhammadiyah Business Charity in Pontianak City, and Amil Zakat Institution Board. The result of this study is that the Muhammadiyah Regional Policy of West Kalimantan / Derah Pontianak is to continue the policy of employee salary deduction in charitable efforts of Muhammadiyah as zakat, infak and shadaqah (zis), issuing instructions to fund zis collected by AUM disetited to Lazismu. The management of ziswah in AUM in Pontianak City varies and develops from time to time. Some are internally distributed, some are initially distributed internally but are subsequently distributed externally. Since the instruction of the Muhammadiyah Regional Leadership of West Kalimantan, most AUM have deposited zakat, infaq and shadaqah to the distributed Lazismu for urgent needs and productive activities in accordance with the guidelines issued by the Muhammadiyah Central Executive. In general, there are no obstacles faced in the implementation of the Munas Tarjih decision on the Muhammadiyah business charity in the City. Keywords: zakat profesi, tarjih, Muhammadiyah charity efforts.  
Pengupahan Buruh Panen Padi di Desa Pagersari, Mungkid, Magelang (Analisis Hukum Islam) Aprilia Risma Yanti
Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 4 No. 1 (2019): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/alahkam.v4i1.1324

Abstract

Wage of paddy labors in villages is mostly based on heredity habits. This practice occurs continuously in muamalah activities as in Pagersari village, Mungkid, Magelang. This research aims to analyze the wage of paddy labors in Pagersari village by looking at the condition of the people who do not understand the conformity of the practice with the  Islamic law rules about wage. The method used in this research was descriptive analysis with qualitative approach. The data collection techniques were using interviews, field studies, and documentation studies. Meanwhile the data analysis techniques covered the data reduction, the data presentation, and conclusion drawing. This research was done by people who practice the wage of paddy labors. The result of the research shows that those practices according to Islamic law are categorized in fikih muamalah; that is ijarah based on works (ijarah ala al amal) which has been fulfilled the contract basis (rukun akad). The wage received is bawon gabah with the comparison system 12:1, 13:1, and 14:1 from the harvest which is divided between the laborers and the farmers in kilogram units. The wage is categorized ajrul misli; that is worth it with the works and the working conditions. As seen from the appropriateness in Islamic law, the wage practice has fulfilled the worthiness and virtue elements. It just has not fulfilled the element of justice in the form of transparency in the distribution of wage in the balance.  
Peran Pengadilan Agama dalam Mendukung Perkembangan Industri Keuangan Syariah di Indonesia Fahadil Amin Al Hasan
Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 4 No. 1 (2019): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/alahkam.v4i1.1329

Abstract

Hukum dan ekonomi memiliki hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi. Artinya, suatu kegiatan ekonomi yang tidak didukung oleh perangkat hukum yang baik memungkinkan akan mengakibatkan terjadinya kekacauan. Hal ini disebabkan karena para pelaku ekonomi akan melakukan aktivitasnya dengan tanpa standar norma yang pada akhirnya menyebabkan kerugian di antara salah satu pihak yang melakukan aktivitas ekonomi. Jika dibiarkan begitu saja, hal tersebut akan menyebabkan iklim ekonomi di masa depan menjadi terganggu. Begitupun halnya dengan ekonomi syariah. Jika proses hukum, dalam hal ini penyelesaian sengketa ekonomi syariah dilaksanakan dengan baik, maka pengembangan ekonomi dan keuangan syariah akan semakin baik. Pengadilan Agama sebagai salah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia memiliki peranan yang penting dalam memajukan industri keuangan syariah di Indonesia. Hal ini didasarkan karena Pengadilan Agama merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di Indonesia. Makalah ini mencoba membahas mengenai beberapa aspek penting yang terkait dengan penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama, serta beberapa usaha yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam menguatkan peran Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Abstract The legal relationship with the economy has a reciprocal and mutually influencing relationship. That is, an economic activity that is not supported by a good legal tool will result in chaos, this is because the economic actors will perform its activities without standard norms that caused the loss of one party in conducting economic activities. If left alone, this will cause the economic climate in the future to be disturbed. Likewise with the sharia economy. If the legal process, in this case the sharia economic dispute resolution carried out well, then the development of sharia economic and financial industry will be better. The Religious Courts as one of the judicial authorities under the Supreme Court of the Republic of Indonesia plays an important role in advancing the sharia financial industry in Indonesia. This is because the Religious Courts are state institutions that have the authority to resolve the dispute of sharia economy. This paper tries to discuss some important aspects related to the settlement of sharia economic dispute in the Religious Courts, as well as some efforts made by the Supreme Court in strengthening the role of Religious Courts in solving the dispute of sharia economy.
Kebijakan Formulasi Delik Agama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Baru Ahmad Hunaeni Zulkarnaen; Kristian Kristian; M. Rendi Aridhayandi
Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 3 No. 1 (2018): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/alahkam.v3i1.1338

Abstract

Tulisan ini akan membahas kebijakan formulasi delik agama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru yakni dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana versi tahun 2015. Hal ini menjadi penting karena sila pertama dari Pancasila sebagai falsafah hidup, jiwa, pandangan, pedoman dan kepribadian bangsa Indonesia sekaligus menjadi falsafah bangsa dan Negara serta menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini berarti, Indonesia adalah salah satu negara berTuhan dan memiliki filosofi Ketuhanan yang mendalam serta menempatkan agama sebagai sendi utama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam kedudukannya sebagai Negara hukum khususnya Negara hukum Pancasila (sebagai religious nation state), agama menempati posisi sentral dan hakiki dalam seluruh kehidupan masyarakat yang perlu dijamin dan dilindungi (tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun) sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahkan agama dan kerukunan hidup antarumat beragama (sehingga tercipta suasana kehidupan yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan, memperkukuh jati diri dan kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara) dicantumkan sebagai hal yang penting dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Oleh karena itu, wajar jika Negara memasukan atau menjadikan agama sebagai salah satu delik didalam hukum positifnya. Pengaturan mengenai delik agama ini dipandang penting karena penghinaan (atau cara-cara lainnya) terhadap suatu agama yang diakui di Indonesia dapat membahayakan perdamaian, kerukunan, ketentraman, kesejahteraan (baik secara materil maupun spirituil), keadilan sosial dan mengancam stabilitas dan ketahanan nasional. Agama juga dapat menjadi faktor sensitif yang dapat menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Atas alasan tersebut juga tulisan ini dibuat sebagai salah satu sumbangsih pemikiran dalam rangka mengetahui rumusan delik agama dan kelemahan-kelemahan yang ada didalamnya sehingga dimasa yang akan datang, dapat dilakukan pembaharuan. Diluar adanya pro-kontra dimasukannya delik agama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, Hasil penelitian, menunjukan bahwa pengaturan mengenai tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengacu kepada perkembangan blasphemy di Inggris atau perkembangan Godslasteringswet di Belanda. Kriminalisasi delik agama di Indonesia didasarkan pada religionsschutz theorie (teori perlindungan agama), gefuhlsschutz theorie (teori perlindungan perasaan keagamaan) dan friedensschutz theorie (teori perlindungan perdamaian atau teori perlindungan ketentraman umat beragama). Dalam RKUHP, delik agama ini dirumuskan dalam 8 pasal yang terbagi menjadi 2 kategori yakni: Tindak Pidana Terhadap Agama (yang mencakup penghinaan terhadap agama dan penghasutan untuk meniadakan keyakinan terhadap agama) dan Tindak Pidana Terhadap Kehidupan Beragama dan Sarana Ibadah (yang mencakup gangguan terhadap penyelenggaraan ibadah dan kegiatan keagamaan dan perusakan tempat ibadah). Kebijakan formulasi delik agama tersebut masih banyak mengandung kelemahan sehingga akan berpengaruh terhadap tahap aplikasi dan eksekusinya dalam praktik berhukum di Indonesia. Dalam kaitannya dengan delik agama, penggunaan sanksi pidana tentu harus memperhatikan rambu-rambu penggunaan pidana dan harus dilakukan dengan tujuan melakukan prevensi umum dan prevensi khusus. Oleh karena itu, hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi penyempurnaan kebijakan formulasi RKUHP versi tahun 2015 khususnya yang berkaitan dengan delik agama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan melakukan studi bahan kepustakaan guna mengumpulkan data sekunder dan dilakukan penafsiran dengan menggunakan pendekatan undang-undang, perbandingan hukum, sejarah hukum, asas hukum dan teori hukum.
Objektifikasi Qisas Dan Diyat: Sebuah Tawaran Pembaharuan KUHP Akhmad Sulaiman; Nur Ikhlas
Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 3 No. 1 (2018): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/alahkam.v3i1.1339

Abstract

The reporting media indicates that the killing ceses in Indonesia keep on rise. It means that applying killing criminal law that refers to KUHP is not effective. This condition requires KUHP reforming because the right of human life must be vouched by the government. The criminal law of Indonesia must punish a killer more forceful. The writers offer qisas and diyat to be applied in Indonesia but they have to pass through objectification. According to Kuntowijoyo, objectification is interpreting religion's internal doctrines into objective categories in order to be able to be applied, actualized, and accepted by moslem and nonmoslem. It is research and development that strives for developing Kuntowijoyo's objectification on KUHP reforming. With changing qisas term into die punishment, diyat into compensation for victim's family, and adjusting with objective condition in Indonesia, qisas and diyat will be accepted by every national of Indonesia and become solution of criminal law of Indonesia that is not effective.
Cakupan Alat Bukti Sebagai Upaya Pemberantasan Kejahatan Siber Anis Dewi Lestari; Meliana Damayanti
Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 3 No. 1 (2018): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/alahkam.v3i1.1341

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan pembuktian sebagaimana diatur dalam pasal 184 Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pasal tersebut disebutkan alat-alat bukti terdiri atas : keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa. Pesatnya Teknologi Informasi melalui internet tersebut mengubah aktifitas-aktifitas kehidupan yang semula perlu dilakukan kontak fisik, sekarang dengan menggunakan media elektronik, aktifitas keseharian dapat dilakukan secara virtual atau maya. Namun demikian berhadapan dalam kasus siber (cyber crime) dalam hal pembuktian ternyata dokumen elektronik tidak memenuhi ketentuan sistem hukum pidana terutama dalam KUHP maupun KUHAP di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif dimana pendekatan ini dilakukan dengan cara menekankan pada undang-undang yang terkait dengan isu hukum. Untuk mempelajari dan menelaah hukum yang berkaitan dengan kasus apa saja yang ada di internet, dengan cara melakukan penelitian terhadap sumber-sumber tertulis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder, dan teknik penelitian ini dengan mengkaji dokumen atau sumber tertulis seperti majalah, jurnal, buku dan lain-lainnya. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa dengan adanya sebuah alat bukti yang disertai dengan keyakinan hakim. Penjelasan pasal 177 ayat (1) huruf c RUU KUHAP yang dimaksud dengan bukti elektronik adalah informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik ataupun yang serupa dengan itu, termasuk rekaman data.

Page 9 of 16 | Total Record : 152


Filter by Year

2016 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 8 No. 1 (2023): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 7 No. 2 (2022): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 7 No. 1 (2022): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 6 No. 2 (2021): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 6 No. 1 (2021): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 5 No. 2 (2020): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 5, No 2 (2020): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 5, No 1 (2020): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 5 No. 1 (2020): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 4 No. 2 (2019): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 4, No 2 (2019): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 4, No 1 (2019): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 4 No. 1 (2019): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 3, No 2 (2018): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 3 No. 2 (2018): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 3, No 1 (2018): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 3 No. 1 (2018): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 2 No. 2 (2017): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 2, No 2 (2017): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 2 No. 2 (2016): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 2 No. 1 (2017): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 2, No 1 (2017): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 1, No. 2 (2016): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 1, No. 1 (2016): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 1 No. 1 (2016): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum More Issue