cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota cirebon,
Jawa barat
INDONESIA
MAHKAMAH: Jurnal Kajian Hukum Islam
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 1 (2016)" : 10 Documents clear
MEMUTUSKAN PERKARA BERDASARKAN QARĪNAH MENURUT HUKUM ISLAM Asep Saepullah
Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 1, No 1 (2016)
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (123.095 KB) | DOI: 10.24235/mahkamah.v1i1.353

Abstract

Pembuktian merupakan sesi terpenting dalam suatu proses persidangan yang dilaksanakan di peradilan agama. Tujuan pembuktian adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil yang disampaikan oleh para pihak di dalam persidangan, melalui penggunaan alat-alat bukti, pembuktian mencoba merekonstruksikan suatu kebenaran peristiwa yang telah lampau. Namun terkadang ada perkara yang tidak dapat dibuktikan dengan jelas melalui alat-alat bukti yang diatur, dalam hal ini Qarīnah dapat digunakan sebagai petunjuk untuk mengambil suatu kesimpulan atas suatu perkara. Di dalam Hukum Acara Islam, Qarīnah berkedudukan hanya sebagai alat bukti penunjang, yang berarti harus ditambah dengan alat bukti lainnya.Verification is the most important sessions in a proceeding conducted in religious courts. The purpose of verification is to convince the judge of the truth of the arguments presented by the parties in the proceedings, through the use of evidence, proof tries to reconstruct a truth that has been past events. But sometimes there are cases that can not be clearly demonstrated through evidence that is arranged, in this case qarīnah can be used as a cue to take a conclusion on a case. Procedural Law in Islam, qarīnah domiciled only as a means of supporting evidence, which means it must be coupled with other evidence.
MENYIMAK ARGUMEN MAHMUD THAHA TENTANG NASKH DAN REFORMASI SYARIAH Adang Djumhur Salikin
Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 1, No 1 (2016)
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (129.604 KB) | DOI: 10.24235/mahkamah.v1i1.563

Abstract

Reformasi syariah merupakan wacana yang kontroversial. Selain ada sejumlah pemikir yang mengusung dan mendukungnya, banyak juga yang membantah dan melarang untuk menyebarkannya. Wacana yang dipersoalkan, mungkinkan syariah direformasi? Bagaimana caranya? Sejauhmana produk syariah yang dihasilkannya memiliki keabsahan dan otoritas yang diakui secara normatif dalam perspektif hukum Islam? Tulisan ini, tidak untuk menjawab atau memberi penjelasan mengenai sejumlah pertanyaan itu, tetapi untuk menelisik argumen seorang tokoh pemikir Islam dari Sudan, pengusung gagasan reformasi syariah. Dia adalah Mahmud Muhammed Thaha. Dalam tulisan ini, saya lebih memposisikan diri sebagai orang yang ingin meminta konfirmasi tentang pemikiran tokoh itu, terutama berkaitan dengan argumentasinya tentang konsep naskh dan hubungannya dengan reformasi syariah menuju syariah yang lebih humanis. Pertanyaannya, sejauhmana kerangka konseptual argumen Thaha dalam membangun gagasannya? Apakah argumen tersebut memiliki basis teoritis yang kuat dalam tradisi keilmuan fiqh (ushul al-fiqh), dan seberapa jauh pula hal itu relevan dan signifikan untuk  melakukan reformasi syariah? Sharia reform is controversial discourse. In addition to a number of thinkers who carry and support it, there are many who deny and ban its dissemination. The discourse in question includes: is it possible for sharia to be reformed? How to reform? To what extent Islamic products produced have the validity and authority recognized as normative in the Islamic legal perspective. This paper is not to answer or give an explanation of those questions, but to search the argument of a Sudanese prominent Islamic thinker, the bearer of the idea of reforming the sharia. He is Mahmud Mohammed Taha. In this paper, I prefer to position myself as one who wants to ask for confirmation of his thought, especially with regard to the argument about the concept of naskh and its relationship with the reform of Islamic sharia towards more humane sharia. The questions are, how far the conceptual framework of Taha arguments in establishing the idea? Dose the argument have a strong theoretical basis in the scientific tradition of fiqh (usul al-fiqh), and also how is it relevant and significant to reform the Sharia?
TRADISI PEMIKIRAN HUKUM ISLAM DINASTI TIMUR TENGAH Dedy Sumardi
Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 1, No 1 (2016)
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (112.553 KB) | DOI: 10.24235/mahkamah.v1i1.593

Abstract

Artikel ini bertujuan menguraikan karakteristik pemikiran hukum Islam pada masa Dinasti Umayyah yang sarat dengan nuansa kedaerahan. Dominannya penguasa yang berasal dari suku Arab turut mempengaruhui sejumlah kebijakan terkait dengan perkembangan hukum Islam pada saat itu. Penggunaan riwayat sahabat diberlakukan sebagai rujukan utama dalam memutuskan hukum. Kebijakan ini sangat erat kaitannya dengan hubungan emosional dan geografis dengan tradisi ulama Hijaz yang masih memegang kuat hadis Nabi. Namun demikian, penguasa Dinasti Umayyah memberikan kewenangan berkreasi pada lembaga peradilan sebagai lembaga independensi yang berfungsi menjalankan putusan-putusan hukum yang berasal dari pendapat para tabi’in. Pendapat tabi’iin menjadi rujukan para hakim dalam memutskan perkara disamping mereka melakukan ijtihad melalui penalaran deduksi yang selanjutnya menjadi yurispridensi hukum Islam pada saat itu.    The aim of this article is to describe the characteristics of Islamic legal thought during the Umayyad era laden with regional nuances. The dominance of rulers who came from Arab tribes also affect a number of policies related to the development of Islamic law at the time. The use of companions’ reports imposed as the main reference in the judgment. This policy is very closely related to the emotional and geographical ties with the tradition of Hijaz scholars who still holds strong traditions of the Prophet. However, the ruling Umayyads ruling authorizes the independence of the judiciary as an institution that functions execute decisions of law derived from the opinions of tabi'in. Tabi'in a reference opinion of the judges in deciding cases in addition to those doing ijtihad through deductive reasoning which subsequently became yurispridensi Islamic law at the time.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) PERSPEKTIF ISLAM: Kompilasi Awal Teks-teks Hadits Rujukan Faqiuddin Abdul Kodir
Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 1, No 1 (2016)
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (121.76 KB) | DOI: 10.24235/mahkamah.v1i1.318

Abstract

Pembahasan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) perspektif Islam selama ini lebih banyak merujuk pada ayat an-Nisa (4: 34) yang secara tersurat membolehkan suami memukul istri yang nusyuz. Berbeda dengan ayat, teks-teks Hadits dalam kitab-kitab rujukan utama justru menjelaskan dinamika konstruksi dan ketegangan sosial atas kebolehan memukul pada generasi awal Islam. Bahkan, beberapa teks dengan tegas mengarah pada perspektif anti kekerasan yang kemudian menjadi pertimbangan dasar interpretasi ayat tersebut di kalangan ulama tafsir maupun fiqh. Jika banyak feminis Muslim (Hassan 1991, Engineer 2001) alergi terhadap otoritas Hadits untuk rekonstruksi Islam yang adil gender, kompilasi teks-teks ini justru sedikit banyak membuktikan bahwa teks-teks dasar mengenai isu pemukulan istri dari Hadits bisa menjadi sumber utama diskursus penguatan kesadaran anti kekerasan terhadap perempuan.The discussion of Islamic perspective on domestic violence has been greatly referred to the verse of Qur’an (4: 34), which expressly allows husband beating his disobedient wife. Unlike this verse, Hadith texts in their primary references clearly explain the dynamics of construction and social tensions on the permissibility of wife beating among early generation of Islam. Even some of these texts explicitly advocate perspective of anti-violence against women that later became the basis of the interpretation of the verse among scholars. While some Muslim feminists (Hassan, 1991, Engineer 2001) disregard authority of Hadith for the reconstruction of Islamic gender equality, this preliminary compilation is actually prove that the basic texts on the issue of wife beating of Hadith can be a major source of discourse strengthening awareness of anti-violence against women and of gender equality.
PENYELESAIAN WALI ADHAL DALAM PERNIKAHAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA Akhmad Shodikin
Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 1, No 1 (2016)
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (113.914 KB) | DOI: 10.24235/mahkamah.v1i1.102

Abstract

Adakalanya perkawinan yang telah disepakati atau disetujui oleh calon suami maupun calon isteri ternyata masih ada pihak lain yang keberatan, yaitu wali. Dalam kenyataannya, di masyarakat seringkali ditemukan persoalan dimana seorang wali tidak mau (adhol) untuk menikahkan anaknya  atau yang dibawah perwaliannya dikarenakan adanya hal-hal yang menyebabkan wali tersebut tidak mau untuk menikahkannya, seperti calon mempelai pasangannya yang tidak disetujui karena bukan pilihannya atau karena hal-hal lain yang menyebabkan seorang wali tidak mau untuk menikahkannya. Sometimes a marriage that has been agreed upon or approved by the prospective husband and wife candidates is still objected by other party, the guardian. In fact, is often found in a society problems where a guardian does not want (adhol) to marry off their children or to their ward because of the things that cause the caregiver does not want to marry, like prospective bridegroom partner was not approved because it was not his choice or because it another -it causes a guardian does not want to marry her.
PENGELOLAAN DANA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Didi Sukardi
Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 1, No 1 (2016)
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (138.443 KB) | DOI: 10.24235/mahkamah.v1i1.594

Abstract

BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang diamanahkan oleh Undang-undang untuk menyelengarakan program jaminan kesehatan. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui mekanisme pengelolaan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan pandangan hukum Islam terhadap pengelolaan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hasil dari kajian tersebut menunjukkan bahwa: (1) BPJS Kesehatan masih  banyak masalah, selain sistem administrasi yang belum rapi, terdapat beberapa penyimpangan dari sisi Hukum Islam. Diharapkan ke depan pemerintah membentuk BPJS Kesehatan Syari’ah yang penerapannya seperti Asuransi Syari’ah dan dalam operasionalnya diawasi oleh Badan Pengawas Syari’ah (BPS) dan diaudit oleh Dewan Syariah Nasional (DSN); (2) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih menggunakan asuransi konvensional bukan asuransi syari’ah, dimana dalam pengelolaan dana oleh BPJS Kesehatan tidak ada pemisahan dana tabarru dengan dana bukan tabarru; dan (3) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam prakteknya masih mengandung unsur maisir, dan gharar, sehingga menurut analisis penulis hukumnya jatuh jadi syubhat.BPJS for health insurance is a public legal entity that is mandated by law to carry out the health insurance program. The purpose of this paper is to determine the mechanisms for the management of funds Social Security Agency (BPJS) Health, and the views of Islamic law on the management of funds Social Security Agency (BPJS) for Health insurance. Results of the study show that: (1) Health BPJS still many problems, in addition to the administrative system which is not neat, there are some deviations from the side of Islamic law. Is expected to form the next government BPJS for Health Insurance Shariah such as Shariah and its application in operation supervised by the Shariah Supervisory Agency (BPS) and audited by the National Sharia Board (DSN); (2) National Health Insurance (JKN) still using conventional insurance is not insurance Shari'ah, which in the management of funds by the BPJS for health insurance no separation tabarru funds with funds not tabarru; and (3) National Health Insurance (JKN) in practice still contain elements of gambling, and gharar, so according to the analysis of the author legal fallen so doubtful.
A CRITICAL APPROACH IN COMPARATIVE LEGAL STUDIES: A Lesson for Islamic Legal Scholarship Ahmad Rofii
Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 1, No 1 (2016)
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (117.202 KB) | DOI: 10.24235/mahkamah.v1i1.452

Abstract

Kajian perbandingan hukum ortodoks percaya bahwa ada sains perbandingan hukum yang bersifat murni dan obyektif, yang dapat menjaga jarak dari konvensi dan historisitasnya. Melawan asumsi tersebut, tulisan ini berpendapat bahwa anggapan akan obyektifitas dalam kajian perbandingan hukum tidak dapat dipertahankan. Tulisan ini juga berupaya melihat masa depan kajian perbandingan hukum. Ia berpendapat bahwa adalah tidak kritis untuk mengatakan bahwa ada teks hukum yang dapat dipahami di luar konteksnya, karena setiap teks berada dalam situasi tertentu dan lekat dengan konteksnya. Pandangan positifistik terhadap hukum sudah usang. Tugas penelitian perbandingan bukanlah untuk mencari kebenaran-sebagai-ketepatan. Tetapi, ia berupaya untuk menyingkap dimensi laten dari hukum. Obsesi ortodoksi untuk melakukan uniformasi hukum menyembuyikan fakta akan perbedaan. The orthodox comparative legal studies believe that there is a pure and objective science of comparative legal studies able to distance itself from “conventions” and its historicity. Against this assumption, this paper will argue that the objectivity claim in comparative legal studies is flawed. This paper also attempts to see what the future of comparative legal studies could be. It argues that it is uncritical to say that there is a legal text that can be understood out of its context, because every text is situated and embedded. The positivistic view of law was obsolete. The duty of comparative research is not to search for truth-as-correctness. Rather, it attempts to unconceal the latent dimension of law. The orthodoxy’s obsession to uniformization of law deceives the fact of difference.
SYARI’AH DALAM KONTEKS NEGARA MODERN DI DUNIA ISLAM Izzuddin Washil
Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 1, No 1 (2016)
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (148.942 KB) | DOI: 10.24235/mahkamah.v1i1.258

Abstract

Pada masa klasik, ketika konsep negara masih berdasarkan agama, penerapan syari’ah tidak terlalu mengundang masalah. Namun dalam konteks modern, ketika negara tidak lagi didasarkan atas suatu agama, penerapannya tidak bisa disamakan sepenuhnya dengan penerapannya dalam konteks klasik. Pengalaman menunjukkan bahwa penerapan syari’ah dalam konteks modern dengan paradigma klasik lebih banyak memunculkan madarat daripada manfaat. Ini adalah tantangan bagi penerapan syari’ah dalam konteks modern. Dalam menjawab tantangan ini, ada dua hal penting yang harus dilakukan. Pertama, mengetahui dan mengenali prinsip dasar penerapan syari’ah. Pertanyaan apa prinsip yang mendasari penerapan syari’ah harus dijawab terlebih dahulu sebelum melangkah pada upaya penerapan syari’ah. Kedua, menemukan dan merumuskan metodologi penerapan syari’ah yang tepat agar penerapannya benar-benar mendatangkan manfaat, bukan madarat, yang seluas-luasnya.In the classical era, when the concept of nation is still based on religion, the application of syari’ah did not invite problems exceedingly. But in the modern context, when nation is not based on a religion any more, application of syari’ah cannot be made the same as that in the classical context. Several experiences show that the application of syari’ah in modern context with the classical paradigm causes more disadvantages to appear than advantages. This is a challenge for the application of syari’ah in the modern context. In answering this challenge, there are two important things that must be done. First, one must know and recognize the basic principle of the application of syari’ah. A question what principle that provide a basis for the application of syari’ah must be answered first before applying the syari’ah. Second, one must find and formulate an accurate methodology of the application of syari’ah in order that the application invites real and wide advantages, not disadvantages.
PLURALISME HUKUM (ADAT DAN ISLAM) DI INDONESIA Murdan Murdan
Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 1, No 1 (2016)
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (117.87 KB) | DOI: 10.24235/mahkamah.v1i1.573

Abstract

Pluralism hukum di Indonesia sangat berbeda dengan bebrapa pluralism hukum dibelahan dunia Islam lainnya. Pluralism hukum di Indonesia sangat dipengaruhi oleh kebudayaan masyarakat Indonesia yang sangat plural dan beragam. Isu pluralism hukum di Indonesia selalu hangat diperbincangkan, baik di era kolonialisme maupun pada era kemerdekaan. Era kolonialisme corak pluralisme hukum di Indonesia lebih didominasi oleh peran hukum Adat dan hukum Agama, namun pada era kemerdekaan Pluralisme hukum di Indonesia lebih dipicu oleh peran Agama dan Negara lebih khusus pada Undang-Undang perkawinan. Hukum Adat pada era kemerdekaan tidak begitu mendapatkan legalitas positifistik dari Negara, namun berbanding terbalik dengan hukum Agama yang menjadi sentral dalam perundang-undangan perkawinan di Indonesia. Menariknya, meskipun hukum adat tidak mendapatkan legalitas dari Negara, namun tetap hidup atau dipraktikkan secara terus-menerus oleh masyarakat Adat di Indonesia. Legal pluralism in Indonesia is very different from some models of legal pluralism in other parts of the Islamic world. Legal pluralism in Indonesia is strongly influenced by the culture of Indonesian people which is very plural and diverse. The issue of legal pluralism in Indonesia is always warm discussed, both in the colonial era and the era of independence. In the era of colonialism, the patterns of legal pluralism in Indonesia is more dominated by the roles Customary law and religious law, but in the era of independence of legal pluralism in Indonesia is more triggered by the role of religion and the State more specifically on the Law of marriage. Customary law in the era of independence is not so getting positifistic legality from the State. In conrast, religious law became central to the law of marriage in Indonesia. Interestingly, even though customary law is not getting the legality of the State, it is still alive or practiced continuously by indigenous communities in Indonesia.
KRITIK METODOLOGIS TERHADAP PEMBARUAN HUKUM PERKAWINAN DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM Wardah Nuroniyah
Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 1, No 1 (2016)
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (160.826 KB) | DOI: 10.24235/mahkamah.v1i1.624

Abstract

KHI Bidang Perkawinan melakukan pembaruan pada 13 masalah, yang secara metodologis menggunakan kaidah-kaidah kebahasaan pada 8 butir pembaruan yaitu pembatasan poligami, persetujuan rujuk istri, masa berkabung suami, batas minimal usia nikah, pengasuhan anak, perkawinan wanita hamil, perceraian diputus oleh pengadilan dan masalah perselisihan perkawinan harus melalui pengadilan; metode al-Qiyās pada 3 butir pembaruan yaitu pada persetujuan kedua calon mempelai, hak gugat cerai oleh istri, dan hak terhadap harta bersama (gono gini); dan metode yang didasarkan pada maṣlaḥaḥ pada 2 butir pembaruan yang digunakan pada masalah pencatatan perkawinan, cerai dan rujuk serta masalah pengertian anak sah. Namun penggunaan kerangka metodologi tersebut belum dilakukan secara konsisten terhadap seluruh pasal-pasalnya. KHI Book of Marriage has carried out a reform in 13 issues, which is methodologically using the rules of language in 8 issues of reform , namely the restriction of polygamy , wife’s approval for rujuk, a period of mourning husband , minimum age of marriage , parenting , marriage of pregnant women , divorce is decided by the courts and marital disputes must go through the courts ; methods of al-qiyas in 3 issues of reform, which are on the consent of both bride , the right of divorce by his wife , and the rights to joint property (Gono gini ); and a method based on maslahah applies in 2 issues, which are related to the problem registration of marriage, divorce and reconciliation as well as problems understanding the legitimate child. However, the use of the methodological framework has not been done consistently to all the chapters.

Page 1 of 1 | Total Record : 10