cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 518 Documents
Artikel Kehormatan: Langkah Menuju Konglomerasi Koperasi di Indonesia Richard Candra Adam; Man S. Sastrawidjadja
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 2 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (627.183 KB)

Abstract

Dalam kelembagaan, koperasi rakyat ditempatkan sebagai subjek (people based) sekaligus pusat kegiatan ekonomi (people centered). Koperasi menjadi lembaga yang mengatur perekonomian berdasarkan semangat kekeluargaan dan gotong royong. Hal ini tertera dalam penjelasan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menempatkan koperasi sebagai saka guru perekonomian nasional serta bagian integral tata perekonomian nasional. Koperasi merupakan lembaga ekonomi strategis yang mampu menjadi penarik dan pendorong seluruh kegiatan ekonomi. Melalui koperasi, masyarakat secara kolektif dan nyata dapat menciptakan dan memperoleh nilai tambah, keuntungan dan kesempatan usaha yang lebih besar. Apabila koperasi masih bertahan dengan pola kelembagaan dan pengelolaan manajemen seperti 20 tahun lalu, maka koperasi tidak akan mampu bersaing. Secara statistik, kondisi koperasi tetap berkembang dari tahun ke tahun, namun kontribusi terhadap perekonomian nasional tidak signifikan. Mengadopsi sistem ekonomi konglomerasi dengan dibentuknya konglomerasi koperasi, berarti mengadopsi model koperasi dengan usaha-usaha besar dan beragam sehingga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Mewujudkan konglomerasi koperasi dapat melindungi kepentingan masyarakat lokal di tengah arus globalisasi dan kapitalisme, karena koperasi menjadi organisasi yang modalnya dimiliki oleh anggotanya. Kepemilikan ini yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut.The Road to “Conglomerate Cooperatives” in Indonesia AbstractAs an institution, Cooperatives occupies the position as a subject (people-based) organization and also object of economic activities (people-centered). Article 33 of Indonesian Constitution places Cooperatives as an integral part of the national economy. Cooperatives is a strategic economic institution that serves as either stimulant or booster factor in the economic activities. Through Cooperatives, the society may create and obtain additional value, profit, and bigger business opportunities. Should Cooperatives maintain its institutional mechanism and management as with 20 years ago, it will not survive the competition. Based on the statistic, Cooperatives trend develops from year to year. However, its contribution to the national economy is hardly significant. Adopting the economic system of conglomerate by forming Conglomerate Cooperatives—a model of Cooperatives with gigantic variety of businesses so that it may improve the welfare of its members. The Conglomerate Cooperatives can protect the local society from globalization as a result of global capitalism, since Cooperatives is an organization owned by its members. This sense of cooperation and loyalty serves as the main reason for Cooperatives to survive in difficult situations and circumstances.Keywords: economic, globalization, welfare, conglomerate, cooperatives.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v2n2.a1
Prinsip Liberalisasi Perdagangan World Trade Organization (WTO) dalam Pembaharuan Hukum Investasi di Indonesia (Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007) Acep Rohendi
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 2 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (628.377 KB)

Abstract

AbstrakUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) merupakan peraturan mengenai investasi di Indonesia yang menggantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Investasi Asing dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 tentang Investasi Domestik. Undang-undang ini tidak lagi membedakan antara investasi asing dan domestik. Pembentukan undang-undang ini merupakan komitmen Indonesia atas diratifikasinya Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO Agreement) Pasal XVI, Ayat 4 dari Agreement tersebut mewajibkan negara anggota untuk menyesuaikan aturan-aturan atau hukum perdagangan mereka dengan aturan-aturan yang terdapat dalam Annex di WTO Agreement. Prinsip-prinsip WTO yang telah diimplementasikan pada UUPM, yaitu: 1) Prinsip (Most-Favoured-Nation) dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 6 ayat (1); 2) Prinsip National Treatment dalam Pasal 6 ayat (1); 3) Prinsip Larangan Restriksi (pembatasan) Kuantitatif dapat ditemukan dalam Pasal 8; 4) Prinsip Perlindungan melalui Tarif yang ditemukan secara tersirat pada asas efisiensi berkeadilan dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 14; 5) Prinsip Resiprositas dapat ditemukan dalam Pasal 7 dan Pasal 32; 6) Prinsip Perlakuan Khusus bagi Negara Berkembang diatur dalam Pasal 13. Indonesia telah mengimplementasi prinsip-prinsip tersebut sebagaimana diwajibkan bagi negara-negara anggota WTO.Kata Kunci: prinsip liberalisasi perdagangan, World Trade Organization, investasi asing, investasi domestik, undang-undang penanaman modal. Principle of Trade Liberalization of World Trade Organization (WTO) in Reforming the Investment Law of Indonesia (Indonesian Law No. 25 of 2007)AbstractLaw Number 25 Year 2007 is the investment law of Indonesia which replaces Law Number 1 year 1967 on Foreign Investment and Law Number 5 year 1968 on Domestic Investment. This new law no longer distinguishes foreign and domestic investment. The formation of law Number 25 Year 2007 is the commitment of Indonesia upon ratification of the (WTO Agreement). Article XVI paragraph 4 of the Agreement Establishing the WTO requires state parties to adjust their rules or which law of trade with the rules contained in the WTO Agreement Annex. WTO principles which have been implemented in the Investment Law of 2007 are: 1) Principle of Most-Favored Nation clause in Article 1 paragraph (1), and Article 3 Paragraph (1), Article 4 paragraph (2) and Article 6 paragraph (1); 2) Principle of National Treatment in Article 6 paragraph (1); 3) Principle of Quantitative Restrictions in Article 8; 4) Principle of Protection through tariff found implicitly in Principle of Efficiency Fair in Article 3 paragraph (1) and Article 14; 5) Principle of Reciprocity found in Article 7 and Article 32; 6) Principle of Special Treatment for Developing Countries, provided in Article 13. Indonesia has been implementing these principles as required by WTO.Keywords: principle of trade liberalization, World Trade Organization, foreign investment, domestic investment, investment law.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n2.a10
Problematika Pengertian Aanslag-Aanslag tot en feit: Perbandingan Makar dalam KUHP, WvSNI dan Sr. Widati Wulandari; Tristam P. Moeliono
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 3 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (335.209 KB)

Abstract

Makar dalam praktik penegakan hukum pidana di Indonesia sering kali ditafsirkan terlalu luas dan karenanya menjangkau perbuatan yang tidak selayaknya dikategorikan sebagai tindak pidana yang mengancam keselamatan negara. Tulisan ini hendak menelusuri kembali pemaknaan dua konsep penting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (Wetboek van Strafrecht Nederlands-Indie; WvSNI), yaitu aanslag maupun aanslag tot en feit. Metoda yang digunakan adalah metode penemuan hukum dan perbandingan hukum. Temuan terpenting adalah adanya kekeliruan penerjemahan istilah aanslag dan aanslag tot en feit secara otomatis sebagai makar dalam berbagai pasal KUHP. Koreksi terhadap itu seharusnya dilakukan agar penegakan hukum pidana tidak memunculkan ketidakadilan dalam wujud reaksi negara yang tidak proporsional dengan kadar kesalahan.  The Problematical Meaning of Aanslag-Aanslag tot en feit: Comparison of Treason in the Translated Version of the Indonesian Criminal Code and the Dutch Version AbstractTreason as a crime threatening the state’s security has been inappropriately applied to facts which does not in any way can be categorized as such. This article purports to retraceing two key concepts: aanslag (onslaught/attack) and aanslag tot en feit (commit) found in the Criminal Code. Method used in this article is legal finding and law comparison. The author’s main finding is that these concepts had been wrongly translated into treason with all the consequence thereof.Therefore, correction of the translation should avoid injustice in the form of state reaction not proportional to the wrong doing. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v4n3.a3
Editorial: Merawat Hak Asasi Manusia Atip Latipulhayat
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 3 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (442.487 KB)

Abstract

Kita semua mahfum, sejarah hak asasi manusia (HAM), terutama kemunculan instrumen-instrumen HAM selalu dilatarbelakangi oleh kulminasi berbagai pelanggaran HAM. Absolutisme monarki Inggris di masa lalu berangsur-angsur melahirkan satu demi satu instrumen HAM, mulai dari Magna Charta (1215) yang sifatnya sangat elitis hingga Bill of Rights 1689 yang dianggap sebagai kemenangan rakyat (Jimly Asshidiqie: 2006, hlm. 87). Demikian pula pada level internasional, solidaritas penghapusan perbudakan pada abad 18-19, melahirkan kelembagaan dan berbagai dokumen HAM yang tak selalu mulus, mulai dari Liga Bangsa-Bangsa, International Labour Organization (ILO), dan berbagai konvensi internasional-nya hingga kehadiran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan the International Bill of Rights: UDHR, ICCPR, dan ICESCR (Rhona K.M. Smith, et.al.: 2008, hlm. 32-36).DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3.n3.a0
Khazanah: Friedrich Karl Von Savigny Atip Latipulhayat
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 1 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (577.2 KB)

Abstract

Friedrich Karl von Savigny (1779-1861) adalah ahli hukum Jerman yang juga dianggap sebagai salah satu Bapak hukum Jerman. Savigny adalah tokoh mazhab sejarah (historical school jurisprudence ) yang dikembangkannya pada paruh pertama abad ke 19. Dia juga dianggap sebagai pelopor kajian mengenai relasi antara perkembangan hukum dan sosial. Sebagai seorang pemikir hukum yang senantiasa kreatif dalam membuat terobosan-terobosan (trail-blazing legal scientist), Savigny memberikan kontribusi penting dalam perkembangan ilmu hukum dan bahkan terhadap ilmu sosial. Dari sekian banyak kontribusinya antara lain teorinya mengenai kontinuitas antara institusi hukum saat ini dengan institusi hukum masa lalu, meletakkan fondasi bagi kajian sosiologi hukum, dan menegaskan mengenai urgensi metode historis dalam kajian hukum. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v2n1.a12
Victimless Crime in Indonesia: Should We Punished Them? Erika Magdalena Chandra
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 6, No 2 (2019): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (354.884 KB)

Abstract

AbstractCriminal act deserves punishment because it causes harmful to its victim. However, some criminal acts may be considered as victimless crime since the perpetrator is also the victim. They are, for example, drug abuse, gambling, and abortion. In many states, such as Netherlands, victimless crime like drug abuse are no longer considered to be punishable crime since they use harm reduction approach for drug abuse problem. Drug abuse is seen as a health issue, not a criminal law issue. On the contrary, Indonesia still considers victimless crime to be punishable. The Indonesian Penal Code and Narcotics Law, for example, regulate that drug abuse is punishable. Indonesian criminal policy uses zero tolerance approach. Hence, the criminal policy is to eradicate all narcotics offences, including drug abuse. Nevertheless, it is not a solution for the problem drug abuse. Furthermore, the number of Indonesian drug user is increased. The policy has also caused overcrowd in Indonesian correctional institutions. Considering its unique characteristic and contemplating the purpose of punishment itself, punishment for victimless crime should be reconsidered. This article aims to bring perspectives on this matter by using juridical normative method with regulation, comparative, and case study approaches.Kejahatan Tanpa Korban di Indonesia : Haruskah Kita Menghukumnya?AbstrakSalah satu penyebab mengapa suatu kejahatan dipidana adalah karena perbuatan tersebut menimbulkan kerugian yang diderita korban dari perbuatan tersebut. Namun ternyata terdapat suatu kejahatan dimana pelaku kejahatan sekaligus merupakan korban kejahatan tersebut. Kejahatan ini dinamakan kejahatan tanpa korban, contohnya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya, perjudian serta aborsi. Di negara lain, contohnya Belanda, kejahatan tanpa korban seperti misalnya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya tidak lagi merupakan perbuatan yang diancam pidana. Hal ini disebabkan untuk penyalahgunaan narkotika, Belanda menggunakan pendekatan harm reduction dimana pendekatan ini melihat penyalahgunaan narkotika sebagai permasalahan kesehatan bukanlah permasalahan hukum. Sebaliknya kejahatan tanpa korban di Indonesia, seperti penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya, aborsi serta perjudian, masih dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam pidana bagi yang melakukannya sebagaimana tercantum dalam KUHP dan Undang-Undang Narkotika. Seperti penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya yang dikarenakan Indonesia menganut pendekatan zero tolerance, maka kebijakan kriminal Indonesia dalam penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya adalah pemberantasan segala bentuk kejahatan narkotika termasuk penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya. Namun hal ini tidak menyelesaikan permasalahan penyalahgunaan narkotika di Indonesia, bahkan jumlah pengguna narkotika makin tinggi yang selanjutnya berdampak pada kondisi overcrowding di beberapa lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Mengingat karakteristik yang unik dari kejahatan tanpa korban ini serta tujuan dari dipidananya suatu perbuatan maka perlu dibahas lebih lanjut terkait pemidanaan terhadap kejahatan tanpa korban ini. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v6n2.a1
Editorial: Pengarusutamaan Pelayanan Publik Sebagai HAM Atip Latipulhayat
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 2 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (453.937 KB)

Abstract

Pelayanan publik (public services) di Indonesia dalam arti bagaimana negara melayani warganegaranya belum pernah mendapat perhatian yang memadai, bahkan cenderung terabaikan. Klaim ini menjadi absah, karena Indonesia masih tetap bertengger pada peringkat puncak negara-negara berkategori buruk dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Alasan utama dibalik buruknya pelayanan publik di Indonesia adalah belum sehatnya relasi antara negara dengan warganegaranya. Secara konvensional, relasi negara dan warganegara menempatkan warganegara sebagai pihak yang secara pasif menerima apapun bentuk pelayanan yang diterima dari negara. Namun, saat ini terjadi pergeseran yang cukup mendasar, warganegara yang semula sebagai penerima yang bersifat pasif menjadi penerima yang aktif dalam arti dapat melakukan gugatan jika pelayanan tidak memadai.  DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n2.a0
Perspektif Hukum Feminis Terhadap Aturan Fleksibilitas Pasar Tenaga Kerja di Indonesia Agus Pratiwi
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 1 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (796.803 KB)

Abstract

Studi ini menggambarkan bagaimana fleksibilitas pasar tenaga kerja yang menjadi nafas dalam hukum perburuhan Indonesia memiliki dampak kebijakan terhadap konstruksi gender. Sebaliknya konstruksi gender juga menentukan bagaimana fleksibilitas pasar tenaga kerja dipraktikkan oleh pemerintah. Desk study terhadap teks-teks lama tentang feminis, hukum feminis, dan perburuhan penting untuk memahami kesinambungan antara fenomena perburuhan di masa lalu dan fenomena perburuhan yang menjadi trend saat ini. Dengan perspektif feminis, arus utama analisis perburuhan yang meyakini bahwa kebijakan fleksibilitas baru terjadi di era Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi tidak relevan. Perspektif feminis melihat bahwa fleksibilitas bagi perempuan sudah terjadi sejak gelombang feminisasi manufaktur di era Hubungan Industrial Pancasila di masa Orde Baru, yang mana berpengaruh pada skema-skema fleksibilitas saat ini. Temuan-temuan melalui desk study ini diverifikasi melalui organic feminist inquiry, yang para kolaborator studi ini turut menganalisis temuan-temuan tersebut. Pada akhirnya, studi ini sangat relevan untuk meninjau ulang kebijakan-kebijakan perburuhan maupun kebijakan-kebijakan pemberdayaan perempuan yang justru kontra-produktif dengan upaya pengarusutamaan gender. Feminist Legal Perspectives on the Regulation of Labour Market Flexibility in Indonesia Abstract This study describes how labour market flexibility constituting the main spirit in the Indonesian labour law has had a strong regulatory impact on the gender construction. Oppositely, the gender construction has also determined the schemes of labour market flexibility enacted by the Indonesian government. The desk study to the classic texts of feminist, feminist law, and labour is important to reveal the sustainability of the labour phenomenon in the previous regimes within the current labour trend and the women empowerment trend. Through the feminist perspectives, the mainstream of most labour analyses, which defend that the flexibility policy has been enabled by enacting Act Number 13 Year 2003 concerning Manpower becomes irrelevant. The feminist perspectives find that, for women, flexibility has been developed since the feminization wave in manufacture sectors within the era of the Pancasila Industrial Relations during the New Order regime, which has influenced the current flexibility schemes. This finding through the desk study has been verified through an organic feminist inquiry, in which the research collaborators have taken part in analyzing the finding. Finally, this study is relevant to review the labour regulations as well as women’s empowerment policies, which are, in fact, counter-productive to the gender mainstreaming strategy. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v4n1.a3 
Divestasi Saham Asing dalam Penambangan Bawah Tanah Dihubungkan dengan Kedaulatan Negara PURNAMA TRISNAMANSYAH; YUSUF SAEPUL ZAMIL
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 3 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (601.497 KB)

Abstract

AbstrakPeraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara secara eksplisit menentukan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus setelah lima tahun sejak berproduksi wajib melakukan divestasi saham secara bertahap kepada peserta nasional paling sedikit 30% (tigapuluh persen). Artikel ini menjelaskan bagaimana implikasi ketentuan divestasi saham tersebut terhadap partisipasi peserta nasional dan menganalisa dari sudut pandang kedaulatan negara dalam penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam. Metode yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Melalui ketentuan divestasi saham ini, 70% (tujuh puluh persen) saham tetap dapat dimiliki oleh penanammodal asing. Dengan demikian, peserta nasional tetap sebagai pemegang saham minoritas. Semestinya negara melalui keterlibatan peran pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD atau badan usaha swasta menjadi pemegang saham mayoritas sebagai cerminan dari penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam nasional.Divestment of Foreign Shares in the Underground Mining in Correlation with the State Sovereignty AbstractGovernment Regulation Number 77 of 2014 on Third Amendment to Government Regulation Number 23 of 2010 concerning the Implementaon of Mineral and Coal Mining explicitly specify that the holder of Mining Business License (IUPK) Production Operations and Special Mining Business License (IUPK) Production Operations in FDI, after five years of production must divest the shares gradually to the national participants at least 30% of the total shares. This article discusses the implication of divestment provision to national participants and analyse it from the perspective of natural resources control and management by the state. Research methodology used in this article is normative juridical approach. Under this divestment provision, 70% (per cent) of shares still can be owned by foreign investors. Thus, national participants would still be minority shareholders. Supposedly, the state through the involvement role of the state government, local government, state-owned enterprises, local government-owned enterprises or private enterprises, could become the majority shareholders as the reflection of control and management of national resources by the state.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3.n3.a9
Editorial: Konstitusionalisme Global Atip Latipulhayat
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 1 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (462.18 KB)

Abstract

Konstitusionalisme global merupakan salah satu agenda reformasi hukum internasional dengan meminjam ide konstitusionalisme dalam hukum domestik. Tawaran ide ini merupakan respon terhadap kelemahan utama hukum internasional yang dinilai tidak cukup progresif dan aplikatif dalam menyelesaikan permasalahan global, karena absennya pengorganisasian dan pelembagaan kekuasaan yang efektif dan terkontrol. Paham konstitusionalisme dalam ranah hukum domestik yang esensinya adalah pengorganisasian dan pelembagaan kekuasaan merupakan tawaran yang dapat dipertimbangkan untuk ditransformasikan dan diaplikasikan dalam hukum internasional. Dengan redaksi yang berbeda Donoghue mengatakan, “Almost instincvely, global constituonalisation appears as the epitome of international law's development” (Donoghue: 2014:1).  DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3n1.a0

Filter by Year

2014 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 12, No 1 (2025): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 11, No 3 (2024): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 11, No 2 (2024): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 11, No 1 (2024): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 10, No 3 (2023): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 10, No 2 (2023): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 10, No 1 (2023): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 9, No 3 (2022): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 9, No 2 (2022): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 9, No 1 (2022): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 8, No 3 (2021): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 8, No 2 (2021): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 8, No 1 (2021): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 7, No 3 (2020): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 7, No 2 (2020): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 7, No 1 (2020): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 6, No 3 (2019): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 6, No 2 (2019): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 6, No 1 (2019): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 5, No 3 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 5, No 2 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 5, No 2 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 5, No 1 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 5, No 1 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 4, No 3 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 3 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 2 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 2 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 1 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 1 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 3 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 3 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 2 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 2 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 1 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 1 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 3 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 3 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 2 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 2 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 1 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 1 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 3 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 3 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 2 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 2 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 1 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 1 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) More Issue