cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 518 Documents
Optimalisasi Pengelolaan dan Pemanfaatan Aset Tanah dan Bangunan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang Melaksanakan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU) dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan Pendidikan Dewi Kania Sugiharti
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 2 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (573.492 KB)

Abstract

AbstrakPerguruan Tinggi Negeri Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PTN-PK BLU) merupakan instansi pemerintah yang diberi kewenangan untuk melakukan pengelolaan keuangan badan layanan umum, dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan bidang pendidikan kepada masyarakat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan PTNPKBLU berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, serta penerapan praktik bisnis yang sehat. Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2005 dan PP Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2008, fleksibilitas tersebut hanya berlaku dalam pengelolaan keuangan. Tanah dan bangunan yang berada dalam penguasaan PTNPKBLU, wajib dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi PTNPKBLU tersebut. Secara normatif, tidak ada ketentuan yang memberikan wewenang kepada kuasa pengguna barang untuk memanfaatkannya untuk tujuan lain. Aturan memberi peluang untuk mendayagunakan barang milik negara yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, yaitu dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan, namun pemanfaatan tersebut hanya dapat dilakukan oleh pengelola barang, bukan oleh kuasa pengguna barang. Dalam hal ini, kuasa pengguna barang milik negara hanya berwenang dan bertanggung jawab untuk menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kantor yang dipimpinnya tersebut, kepada pengguna barang.Kata Kunci: aset, bangunan, pengelolaan keuangan, perguruan tinggi negeri, tanah.Optimization on Management and Utilization of State University's Land and Building Assets which Perform Financial Management in Order to Upgrade Education ServiceAbstractState University implementing PK BLU is a government agency with the right to use Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU) to better increase educational service in order to improve the intellectual life of the people of Indonesia. Flexibility in a State University implementing PK BLU has to be based on economic principles, productivity, and fairness. Based on Government Regulation 23/2005 and Government Regulation 6/2006 amended by Government Regulation 38/2008, its flexibility applies only in financial management. Land and building in the possession of the State University PK BLU, are to be used in accordance with their designated tasks and functions. Normatively, there is no regulation that gives authority to the proxy of asset user to perform optimization beyond its designated purpose. Regulation gives opportunity to utilize state owned assets which are not used in accordance with the designated tasks and functions in forms lease, 'pinjam pakai', cooperative utilization, 'bangun serah guna'/ 'bangun guna serah' without ownership changing. However, the utilization could only be conducted by asset manager, not the proxy of asset user. The proxy asset user of state owned asset has only the right and responsibility to assign unused land and building for the interest of the asset users.Keywords: asset, building, financial management, land, state university. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n2.a4
Penugasan Pemerintah pada Badan Usaha Milik Negara Sektor Ketenagalistrikan Dalam Perspektif Hukum Korporasi Muhammad Insa Ansari
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 3 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (87.552 KB)

Abstract

Pemerintah akan mengeluarkan revisi Peraturan Pemerintah tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara. Melalui aturan ini pemerintah dapat memberikan penugasan khusus bagi BUMN. Fokus pembahasan artikel ini merupakan bidang ketenagalistrikan dan akan membahas mengenai penugasan apa saja yang diberikan oleh pemerintah kepada BUMN sektor ketenagalistrikan, selanjutnya, bagaimana penugasan pemerintah tersebut dalam perspektif hukum korporasi? Penulis berpendapat bahwa penugasan tersebut tidak sejalan dengan perspektif hukum korporasi. Penugasan pemerintah seharusnya diemban oleh BUMN dengan entitas perusahaan umum. Dalam praktik penugasan pemerintah diemban oleh perusahaan perseroan, padahal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN secara tegas dibatasi entitas BUMN berdasarkan maksud dan tujuan, entitas Perum ditujukan untuk mengemban kemanfaatan dan entitas Persero untuk mencari keuntungan.Government Assignment on State-Owned Enterprise on Electricity Sector in Corporate Law PerspectiveAbstractThe Government will soon publish the revision of Ministerial Decree about Establishment, Arrangement, Supervision, and Dismission of State-owned and State-run Enterprises (SOEs). Through this regulation, the government is able to implement special assignments towards SOEs. This article focuses on the field of electrical energy and will describe what kind of assignments that the government ordered to SOEs in electricity sector, and moreover how are the given assignments implied through the prespective of corporate law. The writer argues the special assignments given by the government are not in line with corporate law prespective. The assignments shall be conducted by SOEs under the entity of public companies. In practice, the government assignments are implemented by limited liability companies, even though according to the Law Number 19 Year 2003 about SOEs, it is well-said that SOEs’ functions are limited based on specific purposes, whereas the public company entity is aimed to create advantages for public interests and limited liability company entity is aimed to create profits. 
Artikel Kehormatan: Konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Indra Perwira
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 3 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (596.325 KB)

Abstract

AbstrakUndang-Undang Pemerintahan Daerah yang baru merupakan salah satu Undang-Undang prioritas dalam Program Legislasi Nasional bersama dengan Rancangan Undang-Undang Desa dan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Kedudukannya sebagai undang-undang pelaksana perintah Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, tampak inkonsisten dengan paradigma desentralisasi. Tulisan ini menilai konstitusionalitas landasan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan susdut pandang konstitusionalitas dan desentralisasi dalam arti sempit. Hasilnya, dapat ditunjukkan bahwa gagasan atau konsep yang mendasari kebijakan otonomi daerah dalam undang-undang tidak konstitusional atau tidak selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945. Letak inkonstitusionalitas ada pada pertentangannya dengan Pasal 18, yang berjiwa desentralisasi dengan asas otonomi seluas-luasnya. Alih-alih melaksanakan Pasal 18, paradigma yang digunakan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang baru ini berbasis sentralistis dari Pasal 4. Jika hendak disepakati pilihan kebijakan yang demikian, maka Undang-Undang Dasar 1945 perlu diubah dengan susbtansi bahwa perintah untuk membentuk Undang-Undang Pemerintahan Daerah (atau diubah menjadi Pemerintahan di Daerah) ada pada Pasal 4, bukan Pasal 18.Constitutionality of Law Number 23 of 2014 Concerning Local GovernmentAbstractThe new Law on Local Government is among the prioritized legislations within the National Legislation Program along with the Village Bill and Regional Election Bill, designed to replace/amend Law Number 32 of 2014. As an implemental legislation of Article 18 of the 1945 Constitution, this law seems inconsistent with the paradigm of decentralization. This article aims to review the constitutionality of the foundation of Law Number 23 of 2014 on Local Government by utilizing the perspective of constitutionality and decentralization in their narrow scope. The result shows that the principal concept of regional autonomy in the new law is unconstitutional or inconsistent with the 1945 Constitution. The unconstitutionality lies in its contradiction against the spirit of 'decentralization with the widest autonomy possible' contained within Article 18. Instead of implementing Article 18, new regional law has the centralistic paradigm of Article 4. If the implementation of the law is to persist, the 1945 Constitution must be revised on its substance that the foundation of the Law concerning Local Government lies in Article 4, instead of Article 18. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v2n3.a1
Pengakhiran Sepihak Perjanjian Perdagangan Internasional Sefriani Sefriani
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 1 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (599.389 KB)

Abstract

Diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan pada bulan Maret 2014 mengundang kontroversi. Pasal 85 dalam undang-undang ini memberi kesempatan pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau pemerintah untuk membatalkan atau mengakhiri suatu perjanjian perdagangan yang telah diratifikasi dengan alasan kepentingan nasional. Sebagaimana diketahui dalam hukum internasional berlaku prinsip pacta sunt servanda. Negara yang terikat pada suatu perjanjian internasional harus melaksanakan perjanjian internasional tersebut dengan itikad baik. Permasalahan yang diajukan dalam tulisan ini menyangkut legalitas pengakhiran perjanjian secara sepihak dengan alasan kepentingan nasional. Pengakhiran sepihak perjanjian internasional hanya dapat dibenarkan apabila sesuai dengan hal yang diatur oleh perjanjian internasional itu sendiri atau apabila perjanjian tidak mengaturnya maka harus sesuai dengan apa yang diatur dalam Vienna Convention on the Law of Treaties (VCLT) 1969.Unilateral Termination of International Trade AgreementAbstractThe enactment of Law on Trade (Law 7/2014) on March 2014 has drawn controversies, since Article 85 of the law provides the opportunity to the house of representative (DPR) or government to withdraw or terminate a trade agreement that has been ratified by Indonesia on behalf of the national interest. It is a familiar concept that international law applies the principle of pacta sunt servanda. The countries bound to an agreement should implement the agreement in good faith. The problem proposed by this article is concerned the legality of unilateral termination of a trade agreement on the ground of national interest. Unilateral termination of an international treaty can be justified if it is in accordance with what is stipulated by international agreement itself or if the agreement is not mentioned then it must be in accordance with what is stipulated in the Vienna Convention on the Law of Treaties (VCLT) 1969. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v2n1.a6
Pengembangan Potensi Dana Zakat Produktif Melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Rosi Rosmawati
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 1 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (6034.598 KB)

Abstract

AbstrakKegiatan membayar zakat mempunyai hubungan vertikal yaitu hubungan antara Allah SWT. sebagai Tuhan dan manusia sebagai mahkluk-Nya. Namun, kegiatan membayar zakat juga bersifat muamalat karena mempunyai hubungan horizontal yaitu antara manusia dengan manusia. Pengelolaan zakat bertujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna zakat yang berdampak pada terwujudnya keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan. Permasalahan yang dijumpai dalam praktik adalah mengenai penerapan pengembangan potensi dana zakat produktif dan fungsi LAZ dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dihubungkan dengan Undang-Undang Pengelolaan Zakat. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data dan informasi diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan wawancara, selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembangan potensi dana zakat produktif melalui fungsi dan peranan LAZ untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menurut Undang-undang Pengelolaan Zakat, adalah melalui program Pembiayaan Modal Usaha bagi fakir miskin dengan menerapkan asas-asas syariat Islam sesuai dengan pendayagunaan dana zakat. Fungsi dan peranan LAZ memberikan kemandirian ekonomi kepada fakir miskin dan berperan sebagai sarana keagamaan yang meningkatkan manfaat dana zakat. Saran dalam pengembangan potensi dana zakat produktif melalui LAZ adalah dengan melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada mitra pembiayaan modal usaha individu dengan lebih intensif, yaitu melalui pengawasan, penyuluhan, pencatatan, dan pendokumentasian transaksi ekonomi syariah untuk menciptakan laporan keuangan usaha yang otentik. Upaya tersebut diharapkan agar proses pengembangan dana zakat produktif terkawal secara syariah sekaligus menumbuhkan kepercayaan kepada masyarakat pelaksana.Kata Kunci: Badan Amil Zakat, Dompet Dhuafa, pengelolaan zakat, zakat produktif, kesejahteraan.Developing the Potency of Productive Zakat Funds through Lembaga Amil Zakat for the Prosperity of the SocietyAbstractThe paying of zakat denotes a vertical relationship between God and human as His creations. However, it could also be considered Muamalat, because it denotes the horizontal relationship between humans as well. Management of Zakat aims to increase the effectiveness and efficiency of the impact of zakat on the realization of justice, social welfare, and reduction of poverty. The problems in the practical implementation of the development of the potential of productive zakat funds, functions and role of LAZ improve the welfare of people related with the Zakat Management Act. This research applies an analytical descriptive study with normative juridical approach. The data and information are obtained from research literature, then undergoes legal qualitative analysis. The study indicates that the application of development of the potential of productive zakat funds utilizing the function and role of LAZ to improve the welfare of people under Zakat Management Act, is better done through Venture Capital Funding program for the poor under the principles of Islamic law on the realization of zakat funds. The development of the potential of productive zakat funds by utilizing the LAZ to improve the welfare of the community through Venture Capital Funding program for the poor have to guidance and counseling for individual venture capital financing partners more intensively, namely monitoring, counseling, making record and documentation of Islamic financial transactions to create financial statements of the business are authentic, so can be guarded in sharia.Keywords: Amil Zakat Institution, Dompet Dhuafa, management of zakat, productive zakat, and welfare.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n1.a10
Penaatan dan Penegakan Hukum Lingkungan pada Pembangunan Infrastruktur dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan (Studi Kasus Pembangunan PLTU II di Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon) Yulinda Adharani
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 1 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1367.631 KB)

Abstract

Izin Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap rencana pembangunan PLTU II Kecamatan Astanajapura dan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon digugat oleh masyarakat sekitar yang terkena dampak langsung ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Artikel ini merupakan hasil penelitian terhadap kasus tersebut yang menekankan pada masalah penaatan dan penegakan Hukum Lingkungan dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan, serta upaya penyelesaian sengketa lingkungannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan dianalisa secara kualitatif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa pembangunan PLTU di Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon tidak sejalan dengan beberapa tujuan dalam Sustainable Development Goals pada point kesejahteran, pembangunan berkelanjutan, dan pelestarian sumber daya alam. PLTU ini juga tidak sesuai dengan rencana tata ruang, proses penyusunan analisis dampak lingkungan tidak melibatkan masyarakat. Pengadilan mengabulkan gugatan dan memerintahkan pencabutan izin pembangunan tersebut. Environmental Law Compliance and Enforcement on Infrastructure Development to Achieve Sustainable Development (Case Study: Power Plant II Development in Mundu Subdistrict, Cirebon District) AbstractA lawsuit had been brought to the Administrative Court regarding the Local West Java Province Government Permit on the Power Plant II Development in Astanajapura Subdistrict and Mundu Subdistrict, Cirebon District by the directly affected local community around the power plant location. This article is the research result on the aforementioned lawsuit and will be focusing on the issues surrounding the environmental law compliance and enforcement in achieving sustainable development, as well as the environmental law dispute settlement. This research used the juridical-normative research with qualitative analysis. The article concluded that the Power Plant II development is not in line with several goals as stated in the Sustainable Development Goals; such as the welfare goals, sustainable development, and the natural resources preservation. The Power Plant II is also not in accordance with the local government’s spatial plan, and furthermore the local community did not take any part during the environmental impact analysis process. According to the Administrative Court Decision, the Court granted the claims in the lawsuit and the permit for the Power Plant II development has been revoked. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v4n1.a4
Penetapan Status Justice Collaborator bagi Tersangka atau Terdakwa dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Abdul Haris Semendawai
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 3 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (627.573 KB)

Abstract

AbstrakStatus Justice Collaborator yang disematkan kepada seorang tersangka atau terdakwa bahkan terpidana memiliki implikasi besar pada dirinya. Bukan hanya dia dianggap memiliki kemauan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum sehingga pelaku kelas kakap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, juga dianggap memiliki iktikad baik untuk memulihkan kerugian negara. Status tersebut diberikan dalam rangka untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana. Status justice collaborator berbeda dengan saksi mahkota yang pemanfaatannya dinilai melanggar hak asasi. Artikel ini akan menjelaskan perbedaan dengan saksi mahkota dan mengenai statusnya dalam perspektif hak asasi manusia. Justice collaborator dianjurkan sejumlah konvensi internasional yang dibuat oleh PBB. Untuk menjadi justice collaborator, seorang tersangka atau terdakwa harus memiliki keinginan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, bukan karena dipaksa oleh pihak lain. Bila memilih untuk menjadi justice collaborator dan memenuhi syarat, maka hak-haknya sebagai tersangka atau terdakwa tidak akan dirugikan, justru memperoleh protection, treatment, dan reward. Dengan demikian aparat penegak hukum mendapat keuntungan dengan kerja sama tersebut, yaitu dapat dibongkarnya kejahatan serius. Sedangkan justice collaborator memperoleh sejumlah hak yang tidak diterima oleh pelaku lainnya yang tidak berstatus sebagai justice collaborator.The Determination Status of Justice Collaborator in Human Rights PerspectiveAbstractJustice Collaborator ascribed to a suspect or an accused and even convicted has major implications to them. Not only that they are considered to have a willingness to cooperate with law enforcement authorities to hold the perpetrators accountable for a major crime, but also have good faith to recover losses to the State. Such a status is granted in order to uphold human rights in the criminal justice process. Status as Justice collaborator is different from the Crown Witnesses which criticize for violating human rights. This article discusses its differences and its status through human rights perspective. Justice collaborator mechanism is recommended by a number of international conventions made by the UN. To be a justice collaborator, suspect or defendant must have the desire to cooperate with law enforcement officials, not because they were forced. When you choose to become a justice collaborator and qualify, then the rights as a suspect or defendant will not be harmed, and even gain protection, treatment, and reward. Thus, the law enforcement agencies will get benefit with respective cooperation in order to reveal serious crimes, while justice collaborator gained several rights that only provided for suspect entitled as justice collaborator.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3.n3.a2
Khazanah: Mochtar Kusumaatmadja Atip Latipulhayat
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 3 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (582.861 KB)

Abstract

Prof. Mochtar Kusumaatmadja adalah salah satu tokoh yang menempati posisi khusus dalam perkembangan pemikiran hukum dan pendidikan tinggi hukum di Indonesia. Kekhususan posisi ini terletak pada komplitnya sosok Mochtar yang bukan saja sebagai pendidik, tapi juga pemikir, praktisi, dan juga birokrat hukum. Sebagai pendidik, Mochtar adalah figur penting dibalik reformasi pendidikan tinggi hukum di Indonesia pada awal tahun 1970-an dengan menjadikan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) yang dipimpinnya sebagai laboratoriumnya. Sarjana hukum pasca kemerdekaan menurut Mochtar harus menjadi seorang “professional lawyer” atau teknokrat hukum yang mendampingi para teknokrat lainnya dalam membangun Indonesia. Untuk mewujudkan gagasan ini Mochtar kemudian memprakarsai program pendidikan klinis hukum di Fakultas Hukum Unpad sebagai proyek percontohan (pilot project). DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n3.a12
HARMONISASI ANTAR LEMBAGA NEGARA DALAM PENEGAKAN HUKUM DAN FAKTOR PERMASALAHANNYA Zahratul Idami
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 5, No 1 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (356.739 KB)

Abstract

Penegakan hukum merupakan salah satu gambaran berhasil tidaknya suatu negara dalam mewujudkan tujuan hukum dari suatu negara hukum yaitu mencapai keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Jika hukum tidak bisa ditegakkan maka masyarakat akan sangat sulit mempercayai lembaga penegak hukum. Supaya hukum bisa tegak maka jalan keluar yang bisa ditempuh diantaranya adalah dengan mengkaji faktor permasalahan dalam penegakan hukum dan adanya harmonisasi antara lembaga-lembaga negara. Tulisan ini akan mengkaji tentang Faktor permasalahan dari penegakan hukum dan bentuk harmonisasi antar lembaga negara dalam penegakan hukum.
Kewenangan KPK untuk Melakukan Penyidikan dan Penuntutan Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kerangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sigid Suseno
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 1 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (6268.531 KB)

Abstract

AbstrakPemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) tidak hanya untuk menjatuhkan pidana terhadap pelaku tetapi juga untuk mengembalikan keuangan negara yang disebabkan oleh TPK. Salah satu upaya untuk mengefektifkan penegakan hukum terhadap TPK adalah dengan mengatur kewenangan penyidikan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk penyidik tindak pidana asal (Kejaksaan dan KPK) dalam UU TPPU. Namun, dalam praktik kewenangan penyidikan terhadap TPPU (Pasal 74 UU TPPU) telah menimbulkan permasalahan hukum khususnya mengenai kewenangan KPK untuk melakukan penuntutan terhadap TPPU dalam kerangka pemberantasan TPK. Kewenangan penyidikan terhadap TPPU yang diberikan kepada KPK sangat pen_ng dalam pemberantasan TPK. TPK sebagai predicate crime memiliki kaitan erat dengan TPPU sebagai proceeds of crime. Pelaku TPK yang memiliki tujuan untuk memperoleh harta kekayaan secara ilegal umumnya melakukan pencucian uang untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya tersebut. Dengan adanya kewenangan KPK untuk melakukan penyidikan terhadap TPPU, KPK dapat melacak harta kekayaan pelaku berdasarkan hasil penyidikan TPK dan sebaliknya melakukan penyidikan terhadap TPK berdasarkan hasil penyidikan terhadap TPPU dengan menggunakan paradigma follow the money. Walaupun KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap TPPU sehingga dapat mengoptimalkan penegakan hukum terhadap TPK, tetapi tidak adanya pengaturan yang tegas mengenai kewenangan KPK untuk melakukan penuntutan dalam UU TPPU menimbulkan masalah dalam penegakan hukum terhadap TPK baik efektivitasnya maupun Hak Asasi Manusia (HAM). Mengingat KPK dalam UU TPPU tidak secara tegas diberi kewenangan untuk melakukan penuntutan terhadap TPPU maka penuntutannya harus dilakukan melalui Kejaksaan sebagai lembaga penuntutan baik menurut KUHAP maupun UU Kejaksaan. Oleh karena itu, masalah koordinasi menjadi masalah penting dalam upaya pemberantasan TPK.Kata Kunci: investigasi, KPK, tindak pidana korupsi, pencucian uang, penuntutan.  The Authority of KPK (the Indonesian Corruption Eradication Commission) to Investigate and Prosecute Money Laundering in order to Combat CorruptionAbstractCorruption eradication measures are made not merely to punish the perpetrator, but also to recover the assets of the State, lost because of the corruption. One of the efforts to make law enforcement to combat corruption more effective is by regulating the authority of the Prosecutor and Corruption Eradication Commission (the CEC) as predicate investigators of crime to investigate money laundering under the Anti-Money Laundering Law. However, in practice, the authority to investigate money laundering (Article 74 Anti-Money Laundering Law) has raised some issues, especially about the authority of the CEC to prosecute money laundering. The prosecutor and the CEC's authority of investigation in money laundering are important to combat corruption. As predicate crime, corruption is connected to money laundering as one procedure of the crime. The purpose of the perpetrators of money laundering is to illegally enrich themselves by concealing or disguising the money. With the authority of the Prosecutor and the CEC to investigate money laundering, they can trace the perpetrator's wealth according to the corruption investigation's result. Otherwise, the Prosecutor and the CEC can conduct investigation of corruption according to the money laundering investigation's result by using follow the money paradigm. However, the Prosecutor and the CEC's authority are still insufficient to combat money laundering. It is because the CEC does not have the authority to prosecute money laundering. In practice, the coordination between the two institutions is becoming an issue. Therefore, in order to deal with the issue, the authority to prosecute money laundering should ideally be done by the Prosecutor according to Anti-Money Laundering Law and Indonesian Procedural Law.Keyword: investigation, Corruption Eradication Commission, corruption, money laundering, prosecution.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n1.a6

Filter by Year

2014 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 12, No 1 (2025): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 11, No 3 (2024): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 11, No 2 (2024): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 11, No 1 (2024): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 10, No 3 (2023): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 10, No 2 (2023): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 10, No 1 (2023): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 9, No 3 (2022): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 9, No 2 (2022): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 9, No 1 (2022): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 8, No 3 (2021): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 8, No 2 (2021): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 8, No 1 (2021): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 7, No 3 (2020): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 7, No 2 (2020): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 7, No 1 (2020): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 6, No 3 (2019): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 6, No 2 (2019): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 6, No 1 (2019): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 5, No 3 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 5, No 2 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 5, No 2 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 5, No 1 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 5, No 1 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 4, No 3 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 3 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 2 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 2 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 1 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 1 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 3 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 3 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 2 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 2 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 1 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 1 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 3 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 3 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 2 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 2 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 1 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 1 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 3 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 3 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 2 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 2 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 1 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 1 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) More Issue