Jurnal Hukum Keluarga Islam
Jurnal Hukum Keluarga Islam (JHKI), ISSN: 2541-1497 (online); 2541-1489 (cetak), adalah jurnal ilmiah berkala sebagai media desiminasi hasil kerja akademik para peneliti, dosen dan penulis. Jurnal ini memuat artikel-artikel ilmiah konsepsional dan hasil penelitian hukum keluarga Islam. Terbit berkala setiap bulan April dan Oktober. JHKI diterbitkan oleh Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) Fakultas Agama Islam Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang
Articles
10 Documents
Search results for
, issue
"Vol 1, No 2 (2016): OKTOBER"
:
10 Documents
clear
Tinjauan Hukum Islam terhadap Penolakan Petugas KUA atas Wali Nikah Mempelai Hasil Hubungan di Luar Nikah (Studi Kasus di KAU Dander Bojonegoro)
Huda, Mahmud;
Sylvia, Fida
Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 1, No 2 (2016): OKTOBER
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (Unipdu) Jombang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tahun ini semakin marak dengan pergaulan bebas yang pada akibatnya menyebabkan kehamilan sebelum pernikahan. Hal inilah yang terjadi di Desa Ngumpak Dalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro. Penolakan petugas KUA tentang keputusan penentuan atas status anak sah berdasarkan akta kelahiran dan surat nikah kedua orangtuanya. identifikasikan masalahnya adalah bagaimana proses pendaftaran pernikahan wanita yang sudah hamil di KUA kecamtan Dander  Kabupaten Bojonegoro. Bagaimana Tinjauan hukum Islam terhadap penolakan petugas KUA Dander atas wali nikah mempelai hasil hubungan di luar nikah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian studi kasus, metode yang dipakai adalah observasi, wawancara, dokumentasi dengan sifat penelitian ini adalah deskriptif-analisis. Hasil penelitian bahwa prosedur pendaftaran nikah wanita hamil di luar nikah di KUA Dander bahwasannya sama dengan prosedur pendaftaran nikah calon mempelai yang tidak hamil. tetapi, KUA Dander memberikan persyaratan khusus yaitu pembuatan penyataan kebenaran yang ditulis di atas materai 6.000 yang dilakukan oleh kedua calon mempelai kasus hamil di luar nikah di dalam majelis tertutup. Dasar pertimbangan hukum KUA atas penolakan wali nikah mempelai hasil hubungan di luar nikah yaitu berdasarkan mazhab syafâi: bahwa batas minimal kehamilan adalah enam bulan. Anak zina yang  lahir setelah enam bulan  dari perkawinan orangtuanya dinasabkan kepada bapaknya. Akan tetapi jika anak tersebut lahir sebelum enam bulan dari perkawinan orangtuanya maka dnasabkan kepada ibunya.
Nikah Siri dan Dampaknya bagi Perempuan dan Anak
Samsukadi, Mochamad
Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 1, No 2 (2016): OKTOBER
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (Unipdu) Jombang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Aritikel ini bertujuan untuk membahas konsep penikahan dalam Islam yang tidak dicatatkan di dokumen negara. Masyarakat Indonesia menyebutnya dengan istilah nikah siri. Nikah siri tersebut dijadikan oleh sebagai oknum untuk memenuhi tujuan prakmatis seksual dan lepas dari jerat tanggung jawab pernikahan. Dalam artikel ini penulis telah mengkaji konsep pernikahan dalam Islam yang dikomparasikan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia, kemudian menkaji dampaknya bagi perempuan dan anak. Hasil penelitian menunjukan bahwa nikah siri adalah penikahan yang legal dalam hukum Islam, tetapi tidak mendapatkan legalitas dalam hukum positif di Indonesia. Nikah siri juga mempunyai dampak negatif bagi perempuan dan anak, baik secara seksual, sosial, psikologis dan ekonomis.
Konsep Kafaâah dalam Penentuan Calon Suami Istri Perspektif Ulamaâ Jombang
Mahfudin, Agus;
Muntaha, Muhammad
Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 1, No 2 (2016): OKTOBER
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (Unipdu) Jombang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Dalam  Islam perkawinan merupakan  cara  yang dipilih Allah sebagai jalan bagi manusia untuk beranak-pinak, berkembang-biak dan untuk mempertahankan kelestarian hidupnya, sehingga menciptakan ketenangan lahir batin serta untuk melangsungkan keturunan dalam suasana-suasana yang sakinah, mawaddah dan rah}mah antara suami isteri, demi terwujudnya cita-cita tersebut maka dibutuhkan berbagai persiapan salah satunya adalah memilih calon suami atau istri yang ideal dalam Islam disebut dengan kafaâah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan bagaimana kafaâah dizaman yang modern menurut pendapat para ulamaâ Jombang, dimana adat kebiasaan dan pola hidup masyarakat yang sangat berbeda dengan zaman para imam mazhab dulu apakah kafaâah mengalami perubahan ataukah tetap sama. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif,  adapun  metode  yang digunakan  adalah  pengumpulan  data  melalui tehnik field Research yaitu dengan tehnik Wawancara atau Interview. Hasil penelitian adalah bahwa antara imam Mazhab dengan ulama Jombang sedikit banyak memiliki kesamaan dalam konsep kafaâah akan tetapi untuk kabupaten Jombang masih  belum  memiliki  kriteria  yang  kongkrit  karena masyarakatnya yang multi kultural sehingga para ulama Jombang sendiri berbeda-beda dalam menentukan kriteria kafaâah.
Verstek dalam Perkara Cerai Gugat pada Hukum Acara Peradilan Agama Perspektif Hukum Islam
Hidayatulloh, Haris;
Hadiqi, Imam
Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 1, No 2 (2016): OKTOBER
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (Unipdu) Jombang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Perkawinan merupakan akad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah SWT dan melaksanakannya merupakan ibadah, serta perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Dalam perjalanan sebuah rumah tangga, kadang ditemukan sesuatu yang tidak diinginkan oleh suami-istri. Ditandai dengan adanya percekcokan antara suami istri disebabkan salah satu pihak melakukan perselingkuhan atau yang lain sebagainya. Dalam kondisi seperti ini mereka dihadapkan pada dua pilihan, antara meneruskan dan saling intropeksi atau mengakhiri hubungan dengan cara yang baik. Jika keinginan untuk mengakhiri pernikahan itu datang dari istri, dalam istilah hukum Indonesia disebut cerai gugat. Sebagaimana disebutkan dalam hukum acara peradilan agama, perceraian hanya dapat terjadi di muka sidang, cerai gugat haruslah disidangkan. Pada sidang ditentukan, jika suami sebagai tergugat tidak menghadiri persidangan setelah dilakukan pemanggilan sah dan patut, hakim secara ex officio dapat memeriksa dan memutus perkara dengan verstek (tanpa dihadiri suami sebagai tergugat). Peneliti ingin mengungkap bagaimana prespektif hukum Islam terhadap perkara cerai gugat yang diputus verstek. Jenis penelitian ini penelitian pustaka, sehingga sumber datanya terdiri dari beberapa literatur yang dikumpulkan menjadi data primer dan data sekuder. Sifat dari penelitian ini adalah deskpriptif-komparatif. Hasil yang didapatkan oleh penulis adalah, verstek atas perkara cerai gugat, dalam prespektif hukum Islam adalah diperbolehkan, dengan salah satu syaratnya adalah penggugat mampu memberikan bukti terhadap dalil gugatannya. Pendapat ini adalah dari kalangan Syafiâiyyah, Malikiyyah, Hanabilah dan sebagian Hanafiyyah.
Hukum Perceraian dan Dampaknya bagi Anak (Studi Pemikiran Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Jombang)
Makmun, Moh.;
Syahputri, Irena Eko
Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 1, No 2 (2016): OKTOBER
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (Unipdu) Jombang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini bertujuan mengetahui pendapat Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Jomabng tentang hukum  perceraian dan dampak perceraian bagi anak akibat perceraian orangtuanya.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa hukum perceraian perspektif Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang pada dasarnya boleh, jika memang benar-benar tidak ada jalan lain selain hal tersebut. Harus memiliki alasan yang jelas dan tidak boleh mencari-cari alasan untuk bercerai. Walaupun perceraian dibolehkan dalam Islam, namun hal ini harus dihindari sekuat mungkin, karena perceraian adalah perbuatan mubah namun sangat dibenci Allah. Sedangkan dampak perceraian bagi anak perspektif MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Jombang, bahwa berdampak buruk atau tidaknya perceraian tergantung dari kondisi rumah tangga sebelum terjadi perceraian. Jika sebelum perceraian, keluarga tersebut dalam kadaan harmonis, maka mungkin dampak bagi anak akan buruk. Tetapi jika sebelum perceraian terjadi sudah tidak harmonis lagi, maka dampak bagi anak tidak akan terlalu buruk.
Konsep Kafa’ah dalam Penentuan Calon Suami Istri Perspektif Ulama’ Jombang
Agus Mahfudin;
Muhammad Muntaha
Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 1, No 2 (2016): OKTOBER
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Dalam Islam perkawinan merupakan cara yang dipilih Allah sebagai jalan bagi manusia untuk beranak-pinak, berkembang-biak dan untuk mempertahankan kelestarian hidupnya, sehingga menciptakan ketenangan lahir batin serta untuk melangsungkan keturunan dalam suasana-suasana yang sakinah, mawaddah dan rah}mah antara suami isteri, demi terwujudnya cita-cita tersebut maka dibutuhkan berbagai persiapan salah satunya adalah memilih calon suami atau istri yang ideal dalam Islam disebut dengan kafa’ah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan bagaimana kafa’ah dizaman yang modern menurut pendapat para ulama’ Jombang, dimana adat kebiasaan dan pola hidup masyarakat yang sangat berbeda dengan zaman para imam mazhab dulu apakah kafa’ah mengalami perubahan ataukah tetap sama. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif, adapun metode yang digunakan adalah pengumpulan data melalui tehnik field Research yaitu dengan tehnik Wawancara atau Interview. Hasil penelitian adalah bahwa antara imam Mazhab dengan ulama Jombang sedikit banyak memiliki kesamaan dalam konsep kafa’ah akan tetapi untuk kabupaten Jombang masih belum memiliki kriteria yang kongkrit karena masyarakatnya yang multi kultural sehingga para ulama Jombang sendiri berbeda-beda dalam menentukan kriteria kafa’ah.
Verstek dalam Perkara Cerai Gugat pada Hukum Acara Peradilan Agama Perspektif Hukum Islam
Haris Hidayatulloh;
Imam Hadiqi
Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 1, No 2 (2016): OKTOBER
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Perkawinan merupakan akad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah SWT dan melaksanakannya merupakan ibadah, serta perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Dalam perjalanan sebuah rumah tangga, kadang ditemukan sesuatu yang tidak diinginkan oleh suami-istri. Ditandai dengan adanya percekcokan antara suami istri disebabkan salah satu pihak melakukan perselingkuhan atau yang lain sebagainya. Dalam kondisi seperti ini mereka dihadapkan pada dua pilihan, antara meneruskan dan saling intropeksi atau mengakhiri hubungan dengan cara yang baik. Jika keinginan untuk mengakhiri pernikahan itu datang dari istri, dalam istilah hukum Indonesia disebut cerai gugat. Sebagaimana disebutkan dalam hukum acara peradilan agama, perceraian hanya dapat terjadi di muka sidang, cerai gugat haruslah disidangkan. Pada sidang ditentukan, jika suami sebagai tergugat tidak menghadiri persidangan setelah dilakukan pemanggilan sah dan patut, hakim secara ex officio dapat memeriksa dan memutus perkara dengan verstek (tanpa dihadiri suami sebagai tergugat). Peneliti ingin mengungkap bagaimana prespektif hukum Islam terhadap perkara cerai gugat yang diputus verstek. Jenis penelitian ini penelitian pustaka, sehingga sumber datanya terdiri dari beberapa literatur yang dikumpulkan menjadi data primer dan data sekuder. Sifat dari penelitian ini adalah deskpriptif-komparatif. Hasil yang didapatkan oleh penulis adalah, verstek atas perkara cerai gugat, dalam prespektif hukum Islam adalah diperbolehkan, dengan salah satu syaratnya adalah penggugat mampu memberikan bukti terhadap dalil gugatannya. Pendapat ini adalah dari kalangan Syafi’iyyah, Malikiyyah, Hanabilah dan sebagian Hanafiyyah.
Hukum Perceraian dan Dampaknya bagi Anak (Studi Pemikiran Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Jombang)
Moh. Makmun;
Irena Eko Syahputri
Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 1, No 2 (2016): OKTOBER
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini bertujuan mengetahui pendapat Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Jomabng tentang hukum perceraian dan dampak perceraian bagi anak akibat perceraian orangtuanya.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa hukum perceraian perspektif Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang pada dasarnya boleh, jika memang benar-benar tidak ada jalan lain selain hal tersebut. Harus memiliki alasan yang jelas dan tidak boleh mencari-cari alasan untuk bercerai. Walaupun perceraian dibolehkan dalam Islam, namun hal ini harus dihindari sekuat mungkin, karena perceraian adalah perbuatan mubah namun sangat dibenci Allah. Sedangkan dampak perceraian bagi anak perspektif MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Jombang, bahwa berdampak buruk atau tidaknya perceraian tergantung dari kondisi rumah tangga sebelum terjadi perceraian. Jika sebelum perceraian, keluarga tersebut dalam kadaan harmonis, maka mungkin dampak bagi anak akan buruk. Tetapi jika sebelum perceraian terjadi sudah tidak harmonis lagi, maka dampak bagi anak tidak akan terlalu buruk.
Tinjauan Hukum Islam terhadap Penolakan Petugas KUA atas Wali Nikah Mempelai Hasil Hubungan di Luar Nikah (Studi Kasus di KAU Dander Bojonegoro)
Mahmud Huda;
Fida Sylvia
Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 1, No 2 (2016): OKTOBER
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tahun ini semakin marak dengan pergaulan bebas yang pada akibatnya menyebabkan kehamilan sebelum pernikahan. Hal inilah yang terjadi di Desa Ngumpak Dalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro. Penolakan petugas KUA tentang keputusan penentuan atas status anak sah berdasarkan akta kelahiran dan surat nikah kedua orangtuanya. identifikasikan masalahnya adalah bagaimana proses pendaftaran pernikahan wanita yang sudah hamil di KUA kecamtan Dander Kabupaten Bojonegoro. Bagaimana Tinjauan hukum Islam terhadap penolakan petugas KUA Dander atas wali nikah mempelai hasil hubungan di luar nikah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian studi kasus, metode yang dipakai adalah observasi, wawancara, dokumentasi dengan sifat penelitian ini adalah deskriptif-analisis. Hasil penelitian bahwa prosedur pendaftaran nikah wanita hamil di luar nikah di KUA Dander bahwasannya sama dengan prosedur pendaftaran nikah calon mempelai yang tidak hamil. tetapi, KUA Dander memberikan persyaratan khusus yaitu pembuatan penyataan kebenaran yang ditulis di atas materai 6.000 yang dilakukan oleh kedua calon mempelai kasus hamil di luar nikah di dalam majelis tertutup. Dasar pertimbangan hukum KUA atas penolakan wali nikah mempelai hasil hubungan di luar nikah yaitu berdasarkan mazhab syaf’i: bahwa batas minimal kehamilan adalah enam bulan. Anak zina yang lahir setelah enam bulan dari perkawinan orangtuanya dinasabkan kepada bapaknya. Akan tetapi jika anak tersebut lahir sebelum enam bulan dari perkawinan orangtuanya maka dnasabkan kepada ibunya.
Nikah Siri dan Dampaknya bagi Perempuan dan Anak
Mochamad Samsukadi
Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 1, No 2 (2016): OKTOBER
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Aritikel ini bertujuan untuk membahas konsep penikahan dalam Islam yang tidak dicatatkan di dokumen negara. Masyarakat Indonesia menyebutnya dengan istilah nikah siri. Nikah siri tersebut dijadikan oleh sebagai oknum untuk memenuhi tujuan prakmatis seksual dan lepas dari jerat tanggung jawab pernikahan. Dalam artikel ini penulis telah mengkaji konsep pernikahan dalam Islam yang dikomparasikan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia, kemudian menkaji dampaknya bagi perempuan dan anak. Hasil penelitian menunjukan bahwa nikah siri adalah penikahan yang legal dalam hukum Islam, tetapi tidak mendapatkan legalitas dalam hukum positif di Indonesia. Nikah siri juga mempunyai dampak negatif bagi perempuan dan anak, baik secara seksual, sosial, psikologis dan ekonomis.