cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 31 Documents
Search results for , issue "Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum" : 31 Documents clear
ANALISIS HUKUM PERCERAIAN SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR Aprianto Sandry Lebang; Caecilia J.J Waha; Rudolf Sam Mamengko
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap perceraian dan bagaimana implikasi hukumnya terhadap anak dibawah umur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan hasil penelitian yang dapat disimpulkan bahwa Pengaturan hukum terhadap perceraian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di hadapan sidang pengadilan agar dapat memberi perlindungan hukum terhadap mantan istri dan anak-anak mereka, hak-hak mantan istri dan anak juga dapat terpenuhi karena mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Sedangkan perceraian yang tidak dilakukan di depan sidang Pengadilan tidak dapat memberi kepastian hukum sehingga hak-hak istri dan anak yang ditinggalkan tidak terjamin secara hokum, hal ini menyebabkan mantan suami atau mantan istri tidak dapat menikah lagi dengan orang lain secara sah menurut hukum positif. Sedangkan Implikasi hukum terhadap anak ialah menyangkut pemberian hak asuh terhadap anak dibawah umur yang pada umumnya diprioritaskan kepada ibu, dengan mempertimbangkan kepentingan anak bahwa anak yang dibawah umur masih membutuhkan sosok ibu dan kepada seorang ayah diberikan tanggung jawab untuk membiayai kebutuhan hidup dan pendidikan anak-anak mereka tersebut sampai dewasa. Kata Kunci: Perceraian, Implikasi, Anak dibawah umur
SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK DI BAWAH UMUR MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ATAU ORANG LAIN (Studi Kasus Perkara No. 84/Pid.Sus/2022/PN Amr) Justicesio Mamahit; Adi Tirto Koesoemo; Anna S. Wahongan
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pidana terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja membujuk anak di bawah umur melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain dan untuk mengetahui sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja membujuk anak di bawah umur melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, analisis Putusan Pengadilan Negeri Amurang No. 84/Pid.Sus/2022/PN Amr. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Tindak pidana terhadap anak merupakan tindak pidana khusus, yang mana terdapat peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 2. Sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja membujuk anak di bawah umur melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, yang dilakukan oleh Terdakwa “M” dalam perkara No 84/Pid.Sus/2022/PN Amr. Didasarkan pada dakwaan Penuntut Umum, pembuktian, tuntutan Penuntut Umum dan unsur-unsur yang ada pada Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).Kata Kunci : persetubuhan, anak di bawah umur
TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT TERKAIT PENOLAKAN PASIEN GAWAT DARURAT BERDASARKAN ASAS SALUS AEGROTI SUPREMA LEX Brigitta Hemadhanita Rares Ho; Caecilia J.J Waha; Vecky Yani Gosal
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Semakin maju suatu negara, semakin pesat pula tuntutan fasilitas yang dibutuhkan oleh Masyarakat Indonesia yaitu dalam aspek kesehatan. Rumah sakit merupakan lembaya pelayanan masyarakat yang bergerak dalam bidang kesehatan. Rumah sakit yang menerima pasien harus mengetahui bentuk tanggung jawab apa yang harus diterima dan diembannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan dari asas Salus Aegroti Suprema Lex di rumah sakit sesuai peraturan perundang – undangan. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang – undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak tenaga medis dan tenaga kesehatan yang belum memaknai konsep dari asas Salus Aegroti Suprema Lex. Kesimpulan dari penelitian ini adalah terdapat tanggung jawab yang harus diemban oleh rumah sakit yang melakukan penolakan kepada pasien gawat darurat. Kata Kunci : Asas Salus Aegroti Suprema Lex, Gawat Darurat, Tanggung Jawab Rumah Sakit
PRINSIP INDIVIDU DALAM WARIS ADAT BATAK TOBA ANTARA ORANG BATAK YANG MASIH TINGGAL DI WILAYAH ADAT DAN YANG DILUAR WILAYAH ADAT Lucky Stevy Simbolon
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum waris di Indonesia merupakan satu hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan sebagian kecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris terkaitera dengan ruang lingkup kehidupan manusia, kerena setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum, yaitu adanya kematian, sehingga akan menimbulkan akibat hokum dari peristiwa kematian seseoranh, di antaranya adalah massalah bagaimana kelanjutkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban seseorang yang meninggal dunia. Bagaimana penyelesaian hak dan kewajiban sebagai akibat meninggalnya seseorang tersebut diatur oleh hukum waris.[1] Di Indonesia hukum waris masih bersifat pluralism hukum (beragam). Di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berlaku jenis-jenis system hokum waris, yaitu hukum waris Barat yang tercantum dalam Burgelijk Wetboek (BW), hukum waris islam dan hukum waris adat. Dalam hukum waris adat juga masih bersifat pluralism hukum, karena realitanya hukum waris adat masih dipengaruhi oleh 3 (tiga) system kekerabatan atau kekeluargaan yang ada dalam masyarakat Indonesia, yaitu: Sistem patrilineal, yang menarik garis keturunan laki-laki atau ayah yang terdapat pada masyarakat di Tanah Gayo, Alas, Batak, Bali, Irian Jaya, Timor. Sistem matrilineal, yang menarik garis keturunan perempuan atau ibu yang terdapat pada masyarakat Minangkabau. Sistem parental atau bilateral, yang menarik garis keturunan ayah dan ibu yang terdapat pada masyarakat Jawa, Madura, Sumatra Timur, Aceh, Sumatra Selatan, seluruh Kalimantan, Ternate, dan Lombok. Oleh karena hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralism, sehingga dalam pembagian harta warisan tunduk pada hukum waris yang dianut oleh si pewarisnya. Oleh sebab itu, di sinilah dapat dibedakan adanya ruang lingkup terhadap ketiga sistem hukum waris yang ada di indonesisa. Untuk mengetahui ruang lingkup hukum waris adat, maka terlebih dahulu mengetahui ruang lingkup hukum waris Islam dan hukum waris BW.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENINGKATAN KELEMBAGAAN PERLLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINKUNGAN HIDUP DALAM OTONOMI DAERAH Putri Ayu Lestari
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lingkungan hidup merupakan salah satu anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber penunjang hidup bagi manusia dan makhluk hidup lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri (Kementerian Lingkungan Hidup, 2004:29). Lingkungan hidup adalah ruang atau tempat yang dihuni oleh manusia bersama makhluk hidup lainnya. Manusia dan makhluk hidup lainnya tentu memiliki keterikatan sendiri dalam proses kehidupan, saling berinteraksi, dan membutuhkan satu sama lain. Kehidupan yang ditandai dengan interaksi dan saling ketergantungan secara teratur merupakan tatanan ekosistem yang di dalamnya mengandung esensi penting, dimana lingkungan hidup sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Masalah lingkungan hidup semakin lama semakin besar, meluas, dan serius. Persoalannya bukan hanya bersifat lokal atau translokal saja, tetapi sudah bersifat regional, nasional, transnasional, dan global. Dampakdampak yang terjadi terhadap masalah lingkungan tidak hanya terkait pada satu atau dua segi saja, tetapi saling berkaitan yang sesuai dengan sifat lingkungan yang memiliki hubungan yang luas dan saling mempengaruhi secara keseluruhan. Apabila salah satu aspek dari lingkungan terkena masalah, maka berbagai aspek lainnya akan mengalami dampak atau akibat pula. Pada intinya masalah lingkungan hidup itu sendiri adalah menemukan cara apa saja yang harus dijalankan untuk menjamin dan menjadikan bumi dan alam sekitar sebagai ruang yang layak dihuni bagi kehidupan yang tentram, damai, dan sejahtera. Karena itu tindakan yang mencemari lingkungan hidup sama artinya dengan mematikan kehidupan itu sendiri. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Lingkungan Hidup, Lingkungan dalam UU No. 32 Tahun 2009
TINJAUAN YURIDIS INKOHERENSI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DI INDONESIA Mararu Delfin Lalungkang; Vicky Fransiskus Taroreh; Adi Tirto Koesoemo
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan Pemasyarakatan tentang sistem pembinaan dan pemenuhan hak dan kewajiban narapidana dan untuk menganalisis penerapan sistem pembinaan dan pemenuhan hak narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, di beberapa Lembaga pemasyarakatan saat ini telah mengakar kepada rasisme dan ketidaksedaraan ekonomi, perbedaan hak setiap narapidana dalam lembaga pemasyarakatan merupakan sebagai bentuk ketidakadilan para terpidana. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengatur hampir baik keseluruhan hak dan kewajiban, penyelenggara fungsi pemasyarakatan, pengamanan Lembaga Pemasyarakatan dan Hukuman dengan mengedepankan Asas Pengayoman Lembaga Pemasyarakatan. Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan warga Binaan Pemasyarakatan dimana peraturan tersebut berisi pembinaan narapidana, Asas-asas yang berlaku dalam pembinaan pembimbingan narapidana dan anak didik serta tahap-tahap pembinaan hal ini selaras dengan tujuan pemasyarakatan di indonesia. Selain itu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang tata tertib lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara telah mengatur tentang kewajiban dan larangan Narapidana dan sanksi Disiplin. Kata Kunci : Pemenuhan Hak dan Kewajiban Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan di indonesia
KEWAJIBAN NEGARA TERHADAP PEMBAJAKAN KAPAL DITINJAU DARI KONVENSI HUKUM LAUT INTERNASIONAL 19821 Stivannia Juliana Umboh; Fernando J.M.M Karisoh; Imelda Amelia Tangkere
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap pembajakan menurut hukum laut internasional dan untuk mengetahui bagaimana kewajiban Negara dalam melindungi warga Negara yang menjadi korban pembajakan kapal. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan pembajakan di laut lepas berdasarkan aturan- aturan yang ada dalam UNCLOS 1982 memberi kesempatan kepada setiap Negara untuk menegakkan hukum dan memerangi pembajakan di laut, baik di laut lepas maupun laut teritorial, hukum internasional memberi kewenangan kepada setiap Negara untuk menangkap dan mengadili para pelaku pembajakan. Setiap Negara dapat menyita kapal atau pesawat udara pembajak dan menghukum mereka. 2. Kewajiban Negara memberantas pembajakan seperti yang ditegaskan pada pasal 100 UNCLOS 1982 mewajibkan Negara bekerja sama dalam menumpas pembajakan. Dengan adanya prinsip yurisdiksi universal memberi kesempatan kepada setiap Negara untuk mengadili dan menghukum para pelaku pembajakan tanpa melihat kebangsaan atau asal dari pelaku pembajakan. Yurisdiksi universal ini bertujuan untuk menjamin setiap tindakan kejahatan internasional dihukum dalam hal ini pembajakan. Penerapan prinsip yurisdiksi ini setiap Negara mendapat menghukum pelaku tindak kejahatan pembajakan yang terjadi di laut. Kata Kunci : Pembajakan Kapal, Konvensi Hukum Laut Internasional 1982
TANGGUNG GUGAT HUKUM PERDATA ATAS KELALAIAN TENAGA MEDIS DALAM PENERAPAN INFORMED CONSENT DI RUMAH SAKIT Megenia Mediatrix Angela Tenda
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung gugat Rumah Sakit terhadap kelalaian yang dibuat oleh tenaga medis dalam penerapan persetujuan tindakan medis dan untuk mengkaji tanggung gugat oleh tenaga medis untuk kelalaian yang terjadi yang berhubungan dengan persetujuan tindakan medis. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Rumah sakit sebagai organisasi penyelenggara pelayanan kesehatan publik mempunyai tanggung jawab atas setiap pelayanan jasa publik kesehatan yang diselenggarakannya. Bilamana terjadi sesuatu di dalam Rumah Sakit maka sebagaimana disebutkan dalam Pasal 46 UU No. 44 Tahun 2009. Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit. 2. Berdasarkan hubungan yang ada dan terjadi antara dokter dan pasien yaitu hubungan medik, hubungan moral bahkan hubungan hukum, maka tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga medis (dokter atau dokter gigi) tanpa adanya persetujuan tindakan medis dari pasien merupakan suatu perbuatan kelalaian yang sangat menuntut adanya pertanggung jawaban atau tanggung gugat dari tenaga medis dan untuk hal tersebut berlaku ketentuan-ketentuan perdata yang berlaku umum antara lain ketentuan-ketentuan perdata tentang ‘Perikatan’ dan khususnya Pasal 1320 KUHPerdata. Kata Kunci : kelalaian tenaga medis, penerapan informed consent
ANALISIS YURIDIS ATAS PENGGUNAAN VISUM ET REPERTUM DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN Oktaviani Kemala Franny Christina; Rodrigo F. Elias; Herlyanty Bawole
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana isi dari Visum et Repertum yang digunakan sebagai alat bukti dalam suatu peristiwa pidana dan untuk mengetahui bagaimana fungsi alat bukti Visum et Repertum dalam sidang pengadilan pidana. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Visum et Repertum berisi, Identitas tempat pembuatan visum berdasarkan surat permohonan mengenai jam, tanggal, dan tempat, Pernyataan dokter, identitas dokter, Identitas peminta visum, Wilayah, Identitas korban, dan Identitas tempat perkara. Hasil dari visum et repertum yang objektif sesuai dengan apa yang diamati terutama dilihat dan ditemukan pada korban atau benda yang diperiksa. Pemeriksaan dilakukan dengan sistematis dari atas ke bawah sehingga tidak ada yang tertinggal. Dalam kesimpulan Visum et Repertum memuat hasil interpretasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dari fakta yang ditemukan sendiri oleh dokter pembuat Visum et Repertum, dikaitkan dengan maksud dan tujuan dimintakannya Visum et Repertum tersebut. Pada bagian ini harus memuat jenis luka, kekerasan penyebabnya dan derajat kualifikasi luka. Di bagian akhir Visum et Repertum memuat tangan dokter pembuat Visum et Repertum. 2. Fungsi dari Visum et Repertum sebagai bukti yang mewakili kesaksian korban dalam proses peradilan. Visum et Repertum berfungsi untuk kelengkapan berkas tindak pidana pembunuhan yang diserahkan penyidik ke penuntut umum. Hasil yang dimuat dalam visum et repertum dapat membuktikan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana, di mana tidak ada yang melihat kejadiannya dan membantu untuk membuat suatu kesimpulan bersalah atau tidaknya seorang terdakwa dalam proses peradilan. Kata Kunci : visum et repertum, tindak pidana pembunuhan
ANALISIS PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Anugerah Betania Pricilia Lala; Frits Marannu Dapu; Susan Lawotjo
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan penyelesaian sengketa tanah yang ada di Indonesia serta permasalahan dalam bidang pertanahan dan untuk mengetahui apa kewenangan serta peran Pemerintah daerah dalam hal menyelesaikan sengketa tanah yang telah diatur lewat undang-undang dan segala aturan mengenai penanganan konflik pertanahan yang terjadi di Masyarakat. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Permasalahan menyangkut agraria merupakan masalah yang serius, dengan kasus yang masih banyak didapati dalam setiap daerah dan memerlukan perhatian yang lebih oleh pemerintah. Sengketa atau konflik di bidang pertanahan dalam hal penyelesaian sengketa tanah dapat ditempuh secara Non Litigasi, yang diselesaikan menggunakan metode Alternative Dispute Resolution (ADR) di dalamnya terdapat Musyawarah, Konsiliasi, Mediasi dan Arbitrase. Dan secara Litigasi yaitu dapat melalui Pengadilan Umum dengan gugatan perdata, Pengadilan Tata Usaha Negara dengan upaya administrasi, Kasasi di Mahkamah Agung, dan Upaya Hukum Luar Biasa (PK). 2. Pemerintah daerah menempatkan diri sebagai mediator yang ranahnya sebatas penyelesaian dengan jalur non-litigasi. faktor masih kurangnya optimalisasi peran pemerintah, yaitu kurangnya ketentuan hukum mengenai aturan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelesaian sengketa tanah, serta faktor dari masyarakat yang bersengketa. Kata Kunci : sengketa pertanahan, pemerintah daerah

Page 1 of 4 | Total Record : 31


Filter by Year

2024 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue