cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
TENAGA KERJA ANAK YANG MELAKUKAN PEKERJAAN YANG MEMBAHAYAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN ANAK Pinori, Josepus J.
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Terjadinya bentuk-bentuk pelanggaran terhadap hak-hak tenaga kerja yang dilakukan oleh pengusaha dapat mengakibatkan terhambatnya kegiatan usaha dan menurunkan harkat dan martabat tenaga kerja sebagai unsur penentu dalam kemajuan usaha. Pada dasarnya anak dilarang untuk bekerja, namun dalam peraturan perundang-undangan diberikan pengecualian bagi anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan namun seringkali anak dipekerjakan pada jenis-jenis pekerjaan yang membahayakan keselamatan, kesehatan atau moral anak. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang dipergunakan dalam usaha menganalisis bahan hukum dengan mengacu kepada norma-norma hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bagaimana terjadinya tindak pidanadi bidang ketenagakerjaan, khususnya pekerjaan yang membahayakan keselamatan, kesehatan atau moral anak serta bagaimanapenyidikan terhadap tindak pidana dibidang ketenagakerjaan khususnya pekerjaan yang membahayakan keselamatan, kesehatan atau moral anak. Pertama, Unsur-unsur tindak pidana mempekerjakan anak pada jenis pekerjaan yang membahayakan keselamatan, kesehatan atau moral anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,Siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk, yakni segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya;segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian;segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan/atau semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak. Kedua, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengatur mengenaiPenyidikandengan cara meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan. Juga menurut peraturan perundang-undangan yang ada. Dari hasil penelitian dapatlah ditarik kesimpulan bahwa Tindak pidana ketenagakerjaan seperti mempekerjakan anak pada jenis pekerjaan yang membahayakan keselamatan, kesehatan atau moral anak merupakan kejahatan yang diancam dengan sanksi pidana penjara dan pidana denda bagi pelakunya. Penyidikan dilakukan atas kebenaran laporan dan pengaduan mengenai terjadinya tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, khususnya tindakan mempekerjakan anak pada jenis pekerjaan yang membahayakan keselamatan, kesehatan atau moral anak, sesuai dengan tahap penyidikan maka penyidik dapat melakukanpemeriksaan barang bukti, surat dan/atau dokumen lain yang diperlukan untuk menetapkan adanya bukti permulaan yang cukup untuk dapat dijadikan tersangka.
EKSISTENSI MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG Hutabarat, Sandi Tagor Michael
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana ksistensi Mahkamah Konstitusi dalam rangka penyelesaian sengketa pengujian Undang-Undang dan bagaimana proses penyelesaian  sengketa di bidang hukum yang telah diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Kedudukan MK merupakan satu lembaga negara baru yang oleh konstitusi diberikan kedudukan sejajar dengan lembaga-lembaga negara lainnya. Mahkamah Konstitusi juga mempunyai fungsi untuk mengawal konstitusi agar dilaksanakan dan dihormati baik penyelenggaran kekuasaan negara maupun warga Negara. Dasar Hukum dari Mahkamah Konstitusi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 yang Memuat Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Perubahan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi.     Kewenangan MK antara lain sebagai berikut: Menguji undang-undang terhadap  UUD NRI 1945, Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI 1945, Memutus pembubaran partai politik, Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, dan Pendapat DPR mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. 2. Mahkamah Konstitusi sejak tahun 2003 sampai tahun 2015 telah melakukan pengujian Undang-Undang dan telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dengan berbagai macam tematik antara lain: Ekonomi, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Komunikasi dan Informasi, Lambang Negara, Lembaga Negara, Lembaga Profesi, Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Pendidikan, Politik Sosial Sumberdaya dan Hukum. Kata kunci: Eksistensi, Mahkamah Konstitusi, pengujian Undang-Undang
PROSES PENYELESAIAN SENGKETA TAPAL BATAS DAERAH OTONOM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Luhulima, Julio Rivaldy
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja permasalahan yang terkait dengan tapal batas daerah otonom dan bagaimana penyelesaian masalah tapal batas daerah otonom. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 tidak diatur secara jelas dan terperinci bagaiamana proses penyelesaian sengketa tapal batas, tetapi semua cara dan mekanisme dijabarkan melalui permendagri. 2. Dalam hal terjadi sengketa batas daerah dalam lingkup kabupaten/kota diwilayah suatu provinsi diselesaikan melalui gubernur selaku perpanjangan pemerintah pusat dengan memfasilitasi kedua daerah untuk mencari solusi gubernur dalam hal ini mengambil keputusan untuk menyelesaikan persoalan dengan memperimbangkan aspek-aspek baik letak geografis, sejarah kedua daerah dan lain-lain dengan mengambil keputusan. Apabila tidak dihadiri oleh salah satu pihak maka dianggap menyetujui. Namun dalam hal gubernur itu tidak mampu maka penyelesaiannya di serahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diambil keputusan berdasarkan berita acara hasil rapat dari gubernur dan dalam hal Dirjen Pemerintahan Umum hal ini juga berlaku terhadap penyelesaian sengketa antar Provinsi.Kata kunci: Proses Penyelesaian, Sengketa, Tapal Batas, Daerah Otonom, Pemerintahan Daerah
SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945 Dapu, Frits M
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sampai sekarang Undang-undang Dasar 1945 telah mengalami empat kali amandemen. Dalam amandemen pertama yang disahkan tanggal 19 Oktober 1999, Pasal 5 ayat (1) dirubah dan berbunyi : Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Sedangkan Pasal 20 Undang-undang Dasar 1945 pasca amandemen dirubah dan berbunyi sebagai berikut : (1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. (2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. (3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapatkan persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilkan Rakyat masa itu. (4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang- undang dan wajib diundangkan.
MAKNA PASAL 33 UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DALAM PEMBANGUNAN HUKUM EKONOMI INDONESIA Pinangkaan, Nelly
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana seharusnya memaknai pemahaman terhadap konsep Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan bagaimana pembangunan hukum ekonomi Indonesia sebagaimana yang diamanatkan oleh ketentuan Pasal 33 UUD 1945. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Konsep Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dalam pembentukan hukum ekonomi Indonesia tidak sepenuhnya diimplementasikan, sebab para penyelenggara negara belum memahami kedudukan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pesan moral dan pesan budaya dalam Republik Indonesia di bidang kehidupan ekonomi, merupakan tuntutan konstitusi. Pesan moral yaitu memposisikan rakyat sebagai sentral-substansial dan merupakan pesan budaya yaitu mewujudkan tuntutan budaya altruisme-filantropis. Pasal ini bukan hanya sekedar memberikan petunjuk tentang susunan perekonomian dan wewenang negara mengatur kegiatan perekonomian, melainkan mencerminkan cita-cita, suatu keyakinan yang dipegang teguh serta diperjuangkan secara konsisten oleh para pimpinan Negara. Pesan konstitusional tersebut tampak jelas, bahwa yang dituju adalah suatu sistem ekonomi khusus yang bukan ekonomi kapitalistik (berdasar paham individualisme) namun suatu sistem ekonomi berdasar kebersamaan dan berasas kekeluargaan. 2. Pembangunan hukum ekonomi Indonesia, paham kebersamaan dan asas kekeluargaan sebagaimana dianut dalam Pasal 33 DUD 1945 sifatnya memaksa, harus diimplementasikan secara konsisten. Pembentukan perundang-undangan bidang ekonomi mengacu pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan: “...bahwa perekonomian di susun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan...” Maksudnya pembangunan ekonomi harus mendukung pembangunan ekonomi rakyat, dalam arti rakyat harus turut terbawa serta dalam pembangunan, bukannya pembangunan yang akan menggusur rakyat.Kata kunci: Makna Pasal 33 Undang-Undang dasar 1945, Pembangunan hukum   ekonomi
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MELALUI ARBITRASE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 Paparang, Meifi Meilani
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah terjadinya perselisihan dalam hubungan industrial yang melibatkan pengusaha dengan pekerja dan bagaimanakah penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Perselisihan dalam hubungan industrial yang melibatkan pengusaha dan pekerja dapat terjadi karena adanya perselisihan hak; perselisihan kepentingan; perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase menurut Undang-Undang  Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial hanya meliputi perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. Arbiter yang berwenang menyelesaikan perselisihan hubungan industrial harus arbiter yang telah ditetapkan oleh Menteri. Wilayah kerja arbiter meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Arbiter dalam menyelesaikan perselisihan atas dasar kesepakatan para pihak yang berselisih dan dinyatakan secara tertulis dalam surat perjanjian arbitrase. 2. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase menurut Undang-Undang  Nomor 2 Tahun 2004 harus diawali dengan upaya mendamaikan kedua belah pihak yang berselisih. Apabila perdamaian tercapai, maka arbiter atau majelis arbiter wajib membuat Akta Perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak yang berselisih dan arbiter atau majelis arbiter.  Akta Perdamaian didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah arbiter mengadakan perdamaian. Apabila upaya perdamaian gagal, arbiter atau majelis arbiter meneruskan sidang arbitrase. Perselisihan hubungan industrial yang sedang atau telah diselesaikan melalui arbitrase tidak dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial.  Putusan arbitrase mempunyai kekuatan hukum yang mengikat  para  pihak  yang berselisih  dan  merupakan putusan yang bersifat akhir dan tetap. Kata kunci: Penyelesaian perselisihan, hubungan industrial, Arbitrase
ANALASIS ATAS PERMINTAAN PENYIDIK UNTUK DILAKUKANNYA VISUM ET REPERTUM MENURUT KUHAP Ardhyan, Yosy
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan penyidik terhadap permintaan visum et repertum pada tahap penyidikan menurut KUHAP dan baimana peranan visum et repertum dalam pemeriksaan tindak pidana pada tahap penyidikan perkara pidana.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Penyidik berwenang melakukan pemeriksaan seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, dapat mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya secara tertulis yang di dalamnya disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat atau pemeriksaan bedah mayat. Jika si korban yang luka dibawa ke rumah sakit untuk diadakan pemeriksaan, ia harus diantar oleh Polisi dan disertai dengan surat keterangan. Korban mati (mayat) yang oleh penyidik pada pengiriman untuk pemeriksaan dokter kehakiman atau dokter pada rumah sakit haruslah diberi label yang memuat identitas mayat, dilakukan dan diberi cap jabatan yang diletakkan pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat. 2. Fungsi visum et repertum dalam pemeriksaan tindak pidana pada tahap penyidikkan antara lain mendukung upaya kelancaran penyidikan tindak pidana serta  keakuratan penemuan barang bukti dalam pembuktian tindak pidana yang terjadi. Kata kunci: Permintaan penyidik, visum et repertum,
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN DI BIDANG KEHUTANAN Pandeirot, Patris Toar
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pelanggaran hukum kehutanan dan bagaimana proses peradilan terhadap pelanggaran hukum kehutanan serta apa hambatan penegakan hukum terhadap kejahatan di bidang kehutanan serta bagaimana upaya pembenahannya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Bentuk pelanggaran hukum kehutanan berupa merusak sarana dan prasarana perlindungan hutan serta menimbulkan kerusakan hutan; membakar hutan; menebang pohon dan memiliki hasil hutan secara iegal; melakukan penambangan clan eksplorasi serta eksploitasi bahan tambang tanpa ijin; memiliki hasil hutan tanpa surat keterangan; menggembalakan ternak dengan sengaja di kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus oleh pejabat yang berwenang; membawa alat-alat berat tanpa ijin berupa alat-alat berat atau alat-alat lainnya yang tak lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan dalam kawasan hutan tanpa ijin pejabat yang berwenang; membuang benda-benda yang berbahaya; membawa satwa liar atau tumbuh-tumbuhan yang dilindungi. 2. Proses penyidikan terhadap kejahatan di bidang kehutanan diatur secara khusus, yakni dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian/Dinas Kehutanan baik di tingkat Pusat maupun daerah. 3. Penegakan hukum terhadap kejahatan di bidang kehutanan mengalami beberapa hambatan baik bersifat yuridis yang berasal dari peraturan perundang-undangan yang mengatur kehutanan, maupun non yuridisnya meliputi lemahnya koordinasi antar penegak hukum, pengaturan proses penyitaan yang diperlakukan sama dengan tindak pidana umum lainnya, keterbatasan sumber daya manusia, dana, sarana dan prasarana dalam penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan. Kata kunci: Penegakan hukum, kejahatan, kehutanan
CONTEMPT OF COURT (PENGHINAAN TERHADAP LEMBAGA PERADILAN) KAITANNYA DENGAN KEKUASAAN KEHAKIMAN YANG MANDIRI MENURUT UU NO. 48 TAHUN 2009 Wasia, Wellem A. E.
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana contempt of court kaitannya dengan pranata kekuasaan kehakiman dan bagaimana upaya penanggulangan tindakan contempt of court. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindakan pelecehan terhadap peradilan (Contempt of Court) adalah suatu mekanisme hukum yang pertama kali timbul dalam sistem Common Law dengan case law-nya, diantaranya adalah Inggris dan Amerika Serikat. Dalam beberapa kasus dapat kita lihat seperti yang terjadi di Pengadilan Agama Sidoarjo. Pelecehan tersebut dilakukan di dalam ruang persidangan dan telah mencoreng wibawa peradilan Indonesia. Insiden ini berakibat terbunuhnya seorang hakim di ruang persidangan. 2. Dalam hal penegakan hukum sendiri harus diartikan dalam kerangka tiga konsep, yakni konsep penegakan hukum yang bersifat total (total enforcement concept) yang menuntut agar semua nilai yang ada dibelakang norma hukum tersebut ditegakkan tanpa terkecuali, yang bersifat penuh (full enforcement concept) yang menyadari bahwa konsep total perlu dibatasi dengan hukum acara dan sebagainya demi perlindungan kepentingan individual dan konsep penegakan hukum aktual (actual enforcement concept) yang muncul setelah diyakini adanya diskresi dalam penegakan hukum karena keterbatasan-keterbatasan baik yang berkaitan dengan sarana-sarana, kualitas sumber daya manusianya, kualitas perundang-undangannya dan kurangnya partisipasi masyarakat.Kata kunciI: Contempt of court, kekuasaan kehakiman, mandiri
PELAKSANAAN PERJANJIAN LISENSI HAK CIPTA LAGU DITINJAU DARI UU NO 19 TAHUN 2002 Eato, Irfan
LEX ADMINISTRATUM Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengrtahui bagaimanakah pelaksanaan perjanjian lisensi hak cipta atas lagu antara pencipta dengan pemakai lagu (user) di Indonesia dan bagaimana pelaksanaan perlindungan hak cipta sesuai dengan UU No.19 Tahun 2002 yang diberikan pada pencipta lagu dan pemakai lagu (user). Dengan metode penelitian kepustakaan disimpulkan bahwa: 1. Dalam pelaksanaan perjanjian lisensi hak cipta atas lagu antara pencipta dengan user (pengguna lagu) dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu: a. Perjanjian lisensi atas hak mengumumkan (performing right) sebuah lagu. Dalam perjanjian lisensi hak mengumumkan (performing right) pemberi lisensi, dalam hal ini YKCI sebagai wakil dari para pencipta berkewajiban untuk memberi ijin pada penerima lisensi (para user) untuk menyiarkan, menyuarakan, memutar maupun mempertunjukkan lagu di depan umum untuk tujuan komersil, dan dia berhak atas royalty yang harus dibayarkan oleh penerima lisensi. b.  Perjanjian lisensi atas hak memperbanyak (mechanical right) sebuah lagu. Dalam perjanjian lisensi atas hak memperbanyak (mechanical right), pemberi lisensi (para pencipta sendiri), berkewajiban untuk memberi ijin atau menyerahkan lagu tersebut kepada penerima lisensi untuk direkam dalam bentuk apapun, digandakan dan dijual. 2. Perlindungan hukum yang diberikan terhadap hak-hak pencipta atau pemegang hak cipta di dalam pelaksanaan perjanjian lisensi atas lagu ini lebih mendasarkan kepada ketentuan yang ada di dalam Undang-undang Hak Cipta (UU No.12 Tahun 1997) khususnya pada Pasal 44 ayat (1). Di camping itu ketentuan yang menegaskan adanya perlindungan terhadap suatu karya cipta lagu ini terdapat di dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d UU No. 12 Tahun 1997. Kata kunci: Hak cipta, lagu

Page 2 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue