cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
TEMPAT PEMERIKSAAN TERSANGKA MENURUT PASAL 112 DAN PASAL 113 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Rompas, Jeane
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tempat pemeriksaan Tersangka menurut Pasal 112 dan Pasal 113 KUHAP dan bagaimana tempat pemeriksaan Tersangka dari sudut Hak Asasi Manusia dari Tersangka.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pada dasarnya tempat pemeriksaan Tersangka adalah di kantor dari Penyidik (Pasal 112 KUHAP), tetapi sebagai pengecualian, yaitu jika Tersangka yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada Penyidik yang melakukan pemeriksaan, maka Penyidik itu datang ke tempat kediamannya (Pasal 113 KUHAP). 2. Pasal 113 KUHAP merupakan perwujudan dari sistem accusatoir dalam pemeriksaan, di mana sistem ini memandang Tersangka sebagai subjek serta memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia yang lebih baik terhadap Tersangka dibandingkan sistem inquisitor dalam pemeriksaan.Kata kunci: Tempat Pemeriksaan, Tersangka, Pasal 112 dan Pasal 113, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
FUNGSI DAN KEDUDUKAN HAKIM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANAN KAITANNYA DENGAN KEMANDIRIAN HAKIM Mulingka, Firman A.
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keberadaan hakim dalam sistem peradilan pidanan Indonesia dan bagaiman fungsi dan kedudukan hakim dalam penegakan hukum pidana kaitannya dengan kemandirian hakim. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Hakim merupakan salah satu komponen dari ke empat komponen dalam sistem peradilan pidanan, di samping kepolisiam, kejaksaan dan lembaga permasyarakatan. Dampak hasil kerja hakim tidak dapat diabaikan atau dilepaskan dari komponen lainnya dalam proses peradilan pidana. Sehingga setiap masalah yang timbul dalam salah satu komponen sistem peradilan pidana misalnya, hakim, akan menimbulkan dampak pula kepada komponen-komponen yang lainnya. Reaksi yang timbul sebagai akibat dari hal ini akan menimbulkan dampak kembali pada komponen atau sub sistem awal dan demikian pula selanjutnya secara terus-menerus, yang pada akhirnya tidak akan ada suatu kejelasan mana yang merupakan sebab dan mana yang merupakan akibat. 2. Dalam rangka penegakan hukum, hakim mempunyai peranan atau pengaruhnya yang sangat besar dalam menjatuhkan hukuman, dan diharapkan memebrikan suatu keadilan dalam proses pengadilan pidana, sehingga dengan demikian akan terwujud suatu kepastian hukum dan proses pengadilan pidana itu sendiri. Dalam menegakan hukum pidana di Indonesia, hakim memiliki kemadirian atau kemerdekaan, dalam arti adanya kebebasan penuh dan tidak adanya intervernsi dalam kekuasaan kehakiman, hal ini mencakup tiga hal yaitu (1) bebas dari campur tangan kekuasaan apapun; (2) berih dan berintegritas; (3) profesional. Pada hakekatnya kebebasan ini merupakan sifat pembawaan dari setiap peradilan. Kata kunci: Fungsi dan kedudukan, peradilan pidana. Kemandirian Hakim
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI FRANCHISE (WARALABA) DALAM PERJANJIAN BISNIS DI INDONESIA Supit, Istarto
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian bisnis Franchise (Waralaba) di Indonesia dan bagaimana perlindungan hukum bagi Franchise (Waralaba) dalam perjanjian bisnis di Indonesia,  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Layaknya perjanjian pada umumnya pelaksanaan bisnis Franchais atau Waralaba tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1313 KUHPerdata tentang Perjanjian, Pasal 1320 Tentang Sahnya suatu Perjanjian, dan Ketentuan Pasal 1338 ayat 1 tentang kebebasan berkontrak.  Secara garis besar selain mengacu pada KUHPerdata, Pelaksanaan perjanjian Franchise atau waralaba di Indonesia juga berdasarkan  dengan yang di atur dalam Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Permendag No. 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba. 2. Selain KUHPerdata melihat begitu banyak peraturan serta Undang-Undang yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan bisnis Waralaba. Di harapkan dapat mengimbangi pesatnya pertumbuhan bisnis Waralaba ini, dan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan terhadap para pihak dalam menjalankan bisnis ini. Sehingga selain tujuan hukum tercapai, hal ini dapat memberikan dampak positif lebih baik terhadap ekonomi Negara. Walaupun dalam faktanya masi bisa ditemukan permasalahan seperti adanya pemutusan secara sepihak sebuah kontrak perjanjian (franchiseagreement) antara pihak franchisor ( pewaralaba) dengan pihak Franchisee ( terwaralaba) dan Kelalaian  dalam mematuhi sistem yang berdampak menimbulkan sengketa terhadap para pelaku bisnis dengan sistem Waralaba ini dan berpotensi pula untuk merusak nama baik, mengecewakan konsumen dan menurunkan brand equity yang sudah susah payah dibangun. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Franchise (Waralaba), Perjanjian Bisnis
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA DALAM SISTEM PENGUPAHAN TENAGA KERJA PT.PLN PERSERO UNIT INDUK WILAYAH SULUTTENGGO Rondonuwu, Christian Johanes
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum dalam sistem pengupahan tenaga kerja/karyawan PT.PLN (Persero) Unit Induk Wilayah SULUTTENGGO dan bagaimana pelaksanaan jaminan sosial terhadap sistem pengupahan tenaga kerja/karyawan PT.PLN (Persero) Unit Induk Wilayah SULUTENGGO. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Para pekerja yang mendapatkan perlindungan dan mendapatkan upah diperusahaan PT.PLN (Persero) Unit Induk Wilayah SULUTTENGGO, sistem pengupahan tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. 2. Sistem pelaksanaan yang ada di PT.PLN (Persero) Unit Induk Wilayah SULUTTENGGO sudah direalisasikan dengan baik karena dengan program dari jaminan sosial yang laksanakan sudah menenuhi standar kelayakan hak dari para pekerja/karyawan.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja, Sistem Pengupahan.
PENCABUTAN HAK ATAS TANAH DITINJAU DARI UU NO. 39 TAHUN 1999 Tololiu, Harvey
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana akibat hukum dari pencabutan hak atas tanah itu dan bagaimana perlindungan hukum bagi pemilik tanah yang dicabut hak atas tanahnya. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Akibat hukum dari pencabutan hak atas tanah dapat dilihat dari dua sisi yaitu akibat dari pencabutan hak atas tanah dan akibat dari pencabutan hak atas tanah terhadap masyarakat serta lingkungan sekitar. 2. Perlindungan hukum bagi pemilik tanah yang dicabut hak atas tanahnya itu jika demi kepentingan umum maka tidak ada jaminan bahwa adanya perlindungan hukum. Karena adanya ketidakberdayaan lembaga peradilan tinggi, untuk menjalankan fungsinya melahirkan putusan-putusan hukum yang memenangkan rakyat yang bersengketa untuk sebuah keadilan. Jadi pada akhirnya pemegang hak atas tanah tidak dapat dilindungi oleh Undang-undang karena adanya manipulasi makna “kepentingan umum”. Kata kunci: Pencabutan Hak, Tanah.
PERLINDUNGAN PENGETAHUAN TRADISIONAL PROPINSI SULAWESI UTARA DI ERA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA) Kalalo, Merry Elisabeth
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keanekaragaman suku etnik yang ada di Sulawesi utara menghasilkan berbagai peninggalan hasil karya nenek moyang sebagai pengetahuan tradisional  masyarakat di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) yang perlu dilestarikan dan dilindungi. Perlindungan hukum menjadi suatu hal yang urgen mengingat kesiapan pemerintah Sulut untuk  masuk dalam perdagangan bebas di era MEA, sehingga potensi peningkatan hak pengetahuan tradisional dalam persaingan perdagangan bebas perlu menjadi perhatian. Dan dengan program pemerintah dalam peningkatan ekonomi di bidang keparawisataan membuat daerah Sulawesi Utara menjadi salah satu destination wisata yang didatangi para turis dunia khususnya saat ini yang kita lihat para turis dari China yang banyak berkunjung ke Sulawesi Utara. Dengan banyaknya  turis yang masuk Sulawesi Utara  dan melihat serta menyaksikan berbagai ragam hasil/produk karya pengetahuan tradisional Sulawesi Utara sudah saatnya bagi pemerintah untuk melindungi pengetahuan tradisional yang ada sebagai aset HKI masyarakat Sulawesi Utara, jangan sampai dicuri dan/atau dimanfaatkan oleh orang asing atau pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk tujuan komersial. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan hukum pengetahuan tradisional masih sangat minim diatur dalam satu Pasal dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 di dalam Pasal 38, mengatur bahwa pemegang hak cipta ekspresi budaya tradisional dipegang oleh Negara. Dan pengeturan lebih lanjut pemegang hak cipta oleh Negara ini akan di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP), yang sampai saat ini PP tersebut belum ada. Pengaturan yang sangat minim ini mengharuskan pemerintah daerah untuk membuat undang-undang khusus (sui generis) untuk mengatur perlindungan hukum terhadap pengetahuan tradisional. Dan sampai saat ini belum ada pengaturan hukum yang khusus untuk memberikan perlindungan hukum pengetahuan tradisonal sehingga pemerintah daerah perlu mengupayakan untuk mencari model pengaturan hukum yang tepat dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pengetahuan tradisional. Kendala yang ada yaitu mencari tahu originalitas dari pengetahuan tradisional yang ada pada saat melakukan identifikasi pengetahuan tradisional masyarakat Sulawesi Utara dan selanjutnya untuk proses menginventarisasi, mendokumentasi untuk didaftarkan dan/atau di catat ke Kantor Direktoran Jenderal HKI Kementerian Hukum dan HAM. Dan untuk produk pengetahuan tradisional yang diperdagangkan yang telah memiliki merek dapat mendaftarkan ke Kantor Dirjen HKI untuk mendapatkan perlindungan hukum Hak Merek
PERBUATAN SUAP TERHADAP PEJABAT PUBLIK DAN TANGGUNG JAWAB MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 Pranoto, Krisdianto
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perkembangan pengaturan perbuatansuap sebagai tindak pidana korupsi dan bagaimana pertanggungjawaban pejabat publik terhadap perbuatan suap. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Korupsi suap (bribery omkoping) telah diatur dalam Pasal 209 KUHP kemudian dijadikan Pasal 5 dan Pasal 5 ayat-ayatnya dalam Undang-Undang No.31 Tahun 1999 perubahannya Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 dalam rangka mencegah dan memberantas praktik-praktik suap yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara. Berlakunya Undang-Undang No.31 Tahun 1999 perubahannya Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, maka ketentuan Pasal 209 KUHP menjadi tidak berlaku lagi. 2. Pertanggungjawaban pejabat publik mengikuti jabatannya, semakin tinggi dan strategis jabatannya, semakin besar pula nilai yang dapat menjadi penyebab timbulnya korupsi suap. Pertanggungjawabannya tidak hanya kepada yang bersangkutan (pejabat publik) oleh karena istri, anak maupun orang lain yang terkait dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum khususnya dalam perampasan harta benda yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Kata kunci: Suap, pejabat publik, tanggung jawab
KAJIAN TERHADAP HAK MILIK ATAS TANAH YANG DIDUDUKI SECARA MELAWAN HUKUM Uway, Vanesa Inkha Zefanya
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya penyelesaian permasalahan penguasaan tanah tanpa hak dan bagaimana pemberian ganti rugi atas penguasaan tanah tanpa hak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Upaya penyelesaian permasalahan penguasaan tanpa hak terutama melalui musyawarah atau upaya damai, apabila dalam upaya musyawarah tersebut mengalami jalan buntuh, maka dapat dilakukan melalui upaya hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan. Apabila terjadi penguasaan tanah tanpa hak karena adanya sertipikat ganda, dapat mengajukan upaya admistrative dan gugatan ke PTUN. Serta melaporkan kepolisian apabila terjadi penyerobotan ha katas tanah. 2. Pemeberian ganti rugi atas penguasaan tanah tanpa hak adalah tergantung pada besar kecilnya tuntutan ganti rugi yang kita ajukan bersama-sama dengan surat gugatan (dalam pokok tuntutan). Dan besar kecilnya biaya ganti rugi dapat diukur dengan pertimbangan mengenai besar kecilnya objek, tenggang waktunya, banyak biaya yang telah dikeluarkan dalam upaya musyawarah dan semua biaya yang telah dikeluarkan dalam upaya penyelesaian permasalahan ini, serta biaya immateri. Kata kunci: Hak milik, tanah, melawan hukum
PENINJUAN KEMBALI PASAL 268 KUHAP PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/PUU-XI/2013 Pua, Mario Octofianus
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah ntuk mengetahui bagaimana Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 dan bagaimana Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 Ditinjau dari Perspektif Hukum Progresif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatof dan dapat disimpulkan: 1. Pasca diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 Perihal Uji Materi Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah Konstitusi di dalam Amar Putusannya menyatakan Mengabulkan permohonan para pemohon, dengan Menyatakan Pasal 268 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Dan Mahkamah Konstitusi juga menyatakan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Artinya Peninjauan kembali yang hanya boleh dilakukan satu kali yang diatur di dalam Pasal 268 ayat (3) sudah tidak mengikat secara hukum. 2. Hukum Progresif adalah suatu aliran Hukum yang memiliki Tujuan memberikan keadilan seadil-adilnya untuk manusia, Hukum Progresif menitikberatkan bahwa hukum haruslah menguntungkan kepentingan manusia. Jika Ditinjau dari Perspektif Hukum Progresif Maka Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 Perihal Uji Materi Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suatu terobosan hukum yang menguntungkan para pencari keadilan dalam hal ini masyarakat, karena dalam mencari keadilan yang restoratif tidaklah cukup hanya melakukan satu kali peninjauan kembali mengingat kualitas lembaga peradilan di Indonesia yang sudah jauh dari baik. Kata kunci: Peninjauan kembali, Mahkamah Konstitusi.
SANKSI ADMINISTRASI ATAS PELANGGARAN DI BIDANG IKLAN PANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN Wagey, Wandy
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk pelanggaran dalam pembuatan iklan pangan yang dapat dikenakan sanksi administrasi dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi administrasi atas pelanggaran dalam pembuatan iklan pangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk pelanggaran dalam pembuatan iklan pangan yang dapat dikenakan sanksi administrasi yaitu iklan Pangan yang diperdagangkan tidak memuat keterangan atau pernyataan mengenai pangan dengan benar dan menyesatkan. Pernyataan dalam iklan bahwa pangan yang diperdagangkan adalah halal sesuai dengan yang dipersyaratkan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Tidak dapat mempertangungjawabkan klaim mengenai kebenaran dalam iklan bahwa Pangan yang diperdagangkan adalah sesuai dengan klaim tertentu wajib bertanggung jawab atas kebenaran klaim tersebut. 2. Pemberlakuan sanksi administrasi atas pelanggaran dalam pembuatan iklan pangan menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, berupa: denda; penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran; penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen; ganti rugi; dan/atau pencabutan izin.Kata kunci: Sanksi administrasi, pelanggaran, iklan pangan

Page 5 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue