cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMILIHAN KEPALA DAERAH Seba, Magdalena Laurenzia
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Tindak Pidana Dalam Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia dan bagaimana Proses Penanganan Perkara Tindak Pidana Dalam Pemilihan Kepala Daerah Menurut Ketentuan Hukum.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah adalah Perbuatan atau tindakan yang dapat dinilai sebagai tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah hanya dilakukan sesuai dengan tahap dan jadwal yang sudah ditetapkan yaitu hanya sekali dalam lima tahun sesuai siklus proses demokrasi. Tindak pidana dalam Pemilihan Kepala Daerah dapat dilakukan oleh Pasangan Calon, Partai Politik, Tim sukses, Para Saksi Pasangan Calon di Tempat Pemungutan Suara dan para pendukung Pasangan Calon. 2. Proses Penanganan Perkara Tindak Pidana Dalam Pemilihan Kepala Daerah, yaitu: melalui sentra Gabungan Penegak Hukum Terpadu (GAKKUMDU) yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Negara. Dengan melaksanakan tugasnya sesuai laporan masyarakat atau temuan langsung di lapangan berdasarkan rekomendasi Badan pengawas pemilu  (Bawaslu) di tingkat Provinsi dan Panitia Pengawas (Panwas) di tingkat Kabupaten/Kota yang selanjutnya diteruskan kepada pihak kepolisian dan ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian dalam tenggang waktu 14 hari. Apabila, terdapat barang bukti yang cukup maka pihak kepolisian melimpahkan kepada pihak kejaksaan dan pihak kejaksaan wajib melimpahkan perkara tindak pidana dalam pilkada selama 5 hari kerja. Apabila tenggang waktu tersebut baik pada pihak kepolisian dan kejaksaan melebihi waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang maka gugurlah.Kata kunci: Kajian Yuridis, Tindak Pidana,  Pemilihan Kepala Daerah
PAJAK PEMERINTAHAN DAERAH TERHADAP BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 Massie, Glandy T. Y.
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Kewenangan Pemerintah Daerah Di Bidang Tanah dan bangunan dan bagaimanakah Pengaturan Pajak Pemerintah Daerah Terhadap BPHTB Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kewenangan Pemerintah Daerah Di Bidang Tanah dan bangunan antara lain adalah dikhususkan pada pelaksanaan hukum dan kebijakan yang telah diputuskan oleh pemerintah, dan ditujukan kepada hal-hal yang benar-benar diketahui dan secara nyata ada di daerah propinsi atau Kabupaten/Kota bersangkutan. Secara khusus kewenangan tersebut dapat disebutkan antara lain adalah kewenangan Pengaturan, penguasaan tanah dan tata ruang; Hal-hal lain yang berkaitan dengan tanah; dan Hal-hal yang berkaitan dengan keuangan. Selain itu juga terdapat kewenangan lain yang diatur oleh badan pertanahan nasional. 2. Pengaturan Pajak Pemerintah Daerah Terhadap BPHTB Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 adalah: adanya Dasar Hukum Pemungutan BPHTB; adanya Subjek, Objek dan Wajib Pajak BPHTB; adanya Dasar Pengenaan Tarif BPHTB; Nilai Perolehan Objek Pajak, Masa Pajak, Tahun Pajak, Saat Tertuang Pajak, dan Wilayah Pemungutan BPHTB; syarat Pembayaran BPHTB; adanya aturan mengenai Keberatan dan banding oleh wajib pajak; Pengurangan BPHTB dan Presentase Pembagian BPHTB Untuk Pemerintah; Kewajiban Pejabat Yang Berwenang dalam Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; dan adanya Ketentuan Pidana dan Penyidikan BPHTB bagi petugas yang berwenang. Kata kunci: Pajak, pemerintahan daerah, bea, tanah dan bangunan
PERLINDUNGAN HAM BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN Wangkanusa, Roysimon
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja yang menjadi hak-hak narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dan bagaimana perlindungan HAM bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Narapidana seperti halnya manusia pada umumnya mempunyai hak-hak yang juga harus dilindungi oleh hukum. Hak-hak yang harus dilindungi tersebut terutama hak-hak yang sifatnya non-derogable rights, yakni hak – hak yang tidak dapat diingkari atau diganggu gugat oleh siapapun dan dalam keadaan apapun. (Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). Adapun hak-hak asasi tersebut dalam Pasal 4 dirinci sebagai berikut: Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran, dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Serta telah dijabarkan dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yakni di antaranya: hak untuk memperoleh remisi, hak beribadah, hak untuk mendapat cuti, hak untuk berhubungan dengan orang luar secara terbatas, hak memperoleh pembebasan bersyarat, dan hak-hak lainnya dan pelaksanaannya berdasarkan PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dengan perubahan pertama dalam PP No. 28 Tahun 2006 dan perubahan kedua PP No. 99 Tahun 2012. 2. Perlindungan HAM terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan telah cukup dilindungi oleh hukum positif Indonesia yaitu Undang-undang HAM, Undang-Undang Pemasyarakatan serta beberapa peraturan perundang-undangan pendukung lainnya, yakni proses pemasyarakatan bagi narapidana dilakukan dalam bentuk pembinaan atau direhabilitasi agar bisa kembali bersosialisasi dengan masyarakat seperti sebelumnya. Namun dalam kenyataannya, masih banyak permasalahan dalam pemasyarakatan dalam hal pembinaan narapidana yang masih menggunakan cara-cara lama, pemenuhan hak seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan yang belum maksimal, serta sarana dan prasarana yang tidak memadai bagi para narapidana yang memungkinkan seorang mantan narapidana melakukan tindak pidana lagi (residivis). Kata kunci: Perlindungan HAM, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan.
KAJIAN YURIDIS HAK PERWALIAN ANAK DALAM PERCERAIAN DI INDONESIA Domu, Mutmainnah
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hak Perwalian anak karena perceraian menurut sistem hukum dan sumber hukum Indonesia dan bagaimana implementasi hak Perwalian anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Hak Perwalian dalam sistem Hukum Perdata Barat berdasarkan KUH. Perdata diatur pada Buku Kesatu Bab XV tentang Kebelumdewasaan dan Perwalian. Perwalian pun diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Bab XI) serta di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada Bab XV, Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hak perwalian anak adalah hak yang dimohon penetapannya sebagai pengemban  anak yang belum cukup umur baik terhadap kepentingan diri pribadi anak maupun terhadap kepentingan harta bendanya oleh pihak lain umumnya dari anggota keluarga terdekat. 2. Hak perwalian anak terkait erat dengan perkawinan dan perkawinan itu sendiri dapat menimbulkan perceraian dan juga kehadiran anak-anak sebagai penerus keturunan. Terjadi perceraian baik karena cerai hidup maupun cerai mati, yang dapat berakibat terhadap status hukum anak. untuk mendapatkan hak perwalian anak harus di ajukan ke Pengadilan agama bagi yang beragama islam, maupun Pengadilan negeri yang beragama Kristen. Kata kunci: Perwalian, Anak, Perceraian.
PUTUSAN-PUTUSAN PENGADILAN YANG MEMBERIKAN KONTRIBUSI BAGI PEMBENTUKAN HUKUM MENURUT UU NO. 48 TAHUN 2009 Caroline, Pricilia
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kontribusi putusan pengadilan dalam pembentukan hukum dan bagaimana pembentukan hukum dalam praktek hukum di Indonesia.   Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hukum teristimewa pidana adat masih tetap diterapkan oleh pengadilan umum, dalam hal-hal yang tidak ada bandingannya terhadap peraturan-peraturan tersebut dengan pemakaian sanksi seperti hukuman kurungan pengganti atau hukuman denda sebagaimana dimaksud oleh eks hukum pidana yang telah dikodifikasikan. Juga hukum pidana adat seperti yang diterapkan oleh hakim-hakim pengadilan desa merupakan suatu sumber tersendiri untuk hukum pidana yang keputusannva terpisah dan bebas tidak bergantung kepada keputusan keputusan hakim-hakim desa. 2. Untuk menyatakan suatu perbuatan merupakan suatu tindak pidana atau tidak, tetap dipakai rumusan asas legalitas formal, tetapi diimbangi dan diperluas keperumusan material yang memberi tempat kepada hukum yang hidup di masyarakat. Jadi, landasan legalitas tidak hanya didasarkan kepada sumber hukum formal (sumber kekuasaan formal dari negara/UU), tetapi sumber hukum material (sumber kekuasaan dan masyarakat hukum yang hidup atau hukum yang tidak tertulis). Bagi Indonesia hukum bukanlah hanya berarti undang-undang sebagai produk. badan legislatif saja, tetapi juga dan bahkan sebagian besar apa yang justru hidup dalam masyarakat sendiri sebagai suatu yang sudah menjiwai dan akan hidup terus serta didukung dalam perkembangannya.Kata kunci: Putusan-Putusan Pengadilan, pembentukan hukum
TANGGUNG JAWAB PT. JASARAHARJA DALAM PELAKSANAAN PEMBERIAN DANA PERTANGGUNGAN TERHADAP KORBAN KECELAKAN LALULINTAS Purwanti, Yurike Ade
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Untuk penjaminan korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) Pemerintah telah melakukan pengaturn tentang melakukan system pertangungan kecelakaan. Sejak Tahun 1964, Pemerintah telah mengatur pertanggungan korban kecelakaan lalu lintas dengan menetapkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Sistem penjaminan korban kecelakaan lalu lintas yaitu PT. Jasa Raharja. System pertanggungan kecelakaan dan pertangungjawaban  dana kecelakaan merupakan fokus dari penelitian tesis ini dengan mengunakan metode penelitian hukum Normative ditemukan hasil sebagai berikut: a.sistem pertanggungan PT. Jasa Raharja berdasarkan kecelakaan kontra bukan tunggal berbeda dengan asuransi lainya. b.Tangung jawab PT. Jasa Raharja memberi uang pertanggungan, dituntut pidana oleh masyarakat kalau melakukan pengelapan. Sebagai kesimpulan, sistem pertanggungan kecelakaan PT asuransi Jasa Raharja di dasarkan pada Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 Tanggung jawab perusahaan asuransi terhadap korban kecelakaan bersifat tanggung jawab perdata / liability dimana asuransi membayar santunan. Begitu juga tanggung jawab administrasi (accountability).Kata kunci: Pemberian dana pertanggungan, korban kecelakaan, lalulintas
KAJIAN HUKUM TENTANG PENANGANAN PENYIDIKAN POLRI TERHADAP KEJAHATAN PERBANKAN (Suatu TinjauanTerhadap Kasus Bank Mandiri Manado) Katoppo, Syanette D.
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea ke 4 bunyinya  sebagai berikut : melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan tujuan tersebut diatas maka demi mensejahterakan kehidupan masyarakat, negara berkewajiban untuk mengatur perputaran uang,sehingga perekonomian Indonesia berjalan baik atau stabil. Kestabilan perekonomian sangatlah penting ,sehingga perlunya keberadaan lembaga-lembaga keuangan lebih khusus perbankan nasional. Bank Indonesia memiliki tujuan yaitu sebagai penunjang pelaksanaan pembangunan nasional yang telah di cita-citakan pada alinea 4 UUD 45. Namun ditengah-tengah maraknya industri perbankan Indonesia ada banyak pelaku-pelaku kejahatan melakukan kejahatan-kejahatan perbankan, mulai dari kejahatan atm, denganj ejaring sosial ,undian,dan masih banyak lagi. Ada juga aksi-aksi penipuan,pencurian dan penggelapan, yang tak segan-segan dilakukan oleh pegawai bank tersebut. Undang-undang nomor 10 tahun 1998  yang telah diubah dari undang-undang nomor 7 tahun1992 menjadi acuan dan pegangan dalam penanganan Polri memberantas kejahatan Perbankan. Kejahatan Perbankan merupakan kejahatan white collar crime atau kejahatan kera putih.  Penyidik Polri dalam hal ini telah banyak mengungkapkan kejahatan yang terkait kejahatan pebankan, sebab rumusan Undang-undang telah mengatur dan sanksi bagi pelanggarnya. Kata kunci :Penyidikan,  Polri,  kejahatan,  perbankan.
SANKSI PIDANA TERHADAP PRAKTIK KEDOKTERAN TANPA IZIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 Sepang, Eliezer
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah ketentuan-ketentuan hukum mengatur mengenai izin praktik yang diperlukan untuk penyelenggaraan praktik kedokteran dan bagaimanakah sanksi pidana diberlakukan akibat melakukan praktik kedokteran tanpa izin. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Ketentuan-ketentuan hukum mengenai izin praktik yang diperlukan untuk penyelenggaraan praktik kedokteran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, mewajibkan Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik yang dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat praktik kedokteran atau kedokteran gigi dilaksanakan dengan memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan. 2. Sanksi pidana diberlakukan akibat melakukan praktik kedokteran tanpa izin berupa pidana penjara dan denda sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan. Ada beberapa pasal dalam ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran telah dinyatakan tidak berlaku oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 4/PUU -V/2007. Kata kunci: dokter
PERSPEKTIF PERUBAHAN PERUNDANG – UNDANGAN OLEH MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, KAJIAN TERHADAP TERBITNYA PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA Pitoy, Christel Billy
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan Dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam menerbitkan PERMA Nomor 02 Tahun 2015 dan bagaimanakah Terbitnya PERMA Nomor 02 tahun 2015 dalam proses penegakan hukum di Indonesia yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: Kebijakan peradilan sebagaimana disebutkan, khususnya PERMA Nomor 02 Tahun 2015 Tentang Gugatan Sederhana, lahir tidak melalui proses peradilan, bahkan kebijakan tersebut dimaksudkan untuk kepentingan peradilan itu sendiri. Sejalan dengan pandangan Mahkamah Agung  yang berusaha untuk mendorong badan legislatif membuat atau mengamandemen KUHPer sebagaimana isi PERMA, sampai sekarang  harapan itu belum terwujud.  Diakui bahwa MA yang biasa bergelut dalam dunia hukum terus-menerus membawanya pada posisi yang sangat sensitif dalam mengikuti perkembangan hukum dan perundang-undangan,  bahkan dalam hal tertentu lebih maju dari lembaga legislatif. PERMA Nomor 02 Tahun 2015, pada satu sisi dinilai sejalan dengan nilai-nilai keadilan yang berkembang. Karena tidak pernah terjadi perubahan fungsi dan kewenangan lembaga negara, juga tidak pernah didelegasikan secara konstitusi, maka dari sudut yang lain (kewenangan) dapat dinilai berlebihan. Dikhawatirkan bila terjadi konflik kepentingan, akhirnya akan diperhadapkan pada pilihan sumber hukum yang lebih kuat dan PERMA berada pada posisi lemah karena secara konstitusi KUHPer lebih kuat. Tetapi berbicara pilihan hukum, belum tentu PERMA berposisi seperti itu.Kata kunci: gugatan sederhana; mahkamah agung;
KEWENANGAN DAERAH DALAM MENGATUR PENGELOLAAN USAHA PARIWISATA DI KOTA MANADO Dusun, Lidia
LEX ADMINISTRATUM Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di Era Globalisasi saat ini tak bisa di pugkiri bahwa Pariwisata menjadi salah satu andalan dalam pembangunan suatu negara. Pariwisata yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi menciptatakan daya saing yang tinggi di saat ini. Kepariwisataan dapat dipandang sebagai suatu gejala yang melukiskan kepergian orang-orang dalam negaranya sendiri (pariwisata domestik) atau penyebrangan orang-orang pada tapal batas suatu Negara (pariwisata Internasional). UU No.10 tahun 2009 tentang kepariwisataan, Indonesia yang dianugrahi oleh kekayaan – kekayaan alam yang tidak ternilai  harganya. Diawali dengan letak geografi yang strategis, keanekaragaman bahasa dan suku bangsa, keadaan alam, flora, dan fauna, peninggalan purbakala, serta peninggalan sejarah, seni dan budaya merupakan sumber daya dan modal untuk kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia sebagaimana yang terkandung dalam Pancasila dan dicita-citakan dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.   Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yaitu dengan melihat hukum sebagai kaidah (norma). Untuk menghimpun bahan digunakan metode penelitian di gunakan metode penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan mempelajari kepustakaan hukum yang berkaitan dengan pokok permasalahan, himpunan peraturan perundang-undangan, artikel-artikel hukum, hasil-hasil penelitian, pendapat para pakar hukum, dan di tunjang dengan penggunaan istilah dari kamus dan ensiklopedia. Penelitian juga dilapangan karena penulis juga seorang pelaku usaha pariwisata (pramuwisata). Bahan-bahan yang telah di himpun selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisa kuantitatif.  Potensi unggulan pariwisata dan budaya pemerintah provinsi Sulawesi Utara menetapkan pariwisata sebagai sebagai leading sector yang didukung oleh sektor agro-complex (pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan, serta industry) dari realitas ini pemerintah kemudian menetapkan Sulut sebagai salah satu dari lima destinasi unggulan pariwisata di Indonesia. Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mengatur pariwisata diatur dalam pasal 30, Undang-Undang Kepariwisataan. Kata Kunci: Pariwisata

Page 4 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue