cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,125 Documents
LEGALITAS PERKAWINAN ADAT SUKU KAJANG (AMMATOA) SULAWESI SELATAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF Nayatul Iffa; Youla O Aguw; Lusy K.F.R. Gerungan
LEX ADMINISTRATUM Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum adat dan hukum positif yaitu Undang-Undang perkawinan metode yang digunakan adalah peneitian normatif dengan kesimpulan yaitu: 1. Prinsip Perkawinan Adat Suku Kajang Ammatoa, Perkawinan dalam masyarakat Kajang Ammatoa dianggap sakral dan harus memenuhi syarat serta ritual adat agar sah. Meski pencatatan di KUA dilakukan untuk keperluan administratif, keabsahan tetap bergantung pada hukum adat.2. Dalam perspektif hukum positif, legalitas perkawinan didasarkan pada ketentuan agama dan pencatatan resmi sebagaimana diatur dalam UU No. 16 Tahun 2019. Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa suatu perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing- masing, sehingga perkawinan adat Suku Kajang Ammatoa sah dan tetap diakui selama memenuhi syarat agama dan kepercayaan mereka. Namun, Pasal 2 ayat (2) mewajibkan pencatatan resmi, Dalam praktiknya, masyarakat Suku Kajang Ammatoa lebih mengutamakan keabsahan perkawinan berdasarkan hukum adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.Selain itu, aturan adat yang melarang pernikahan dengan beda suku berpotensi menimbulkan konflik dengan hukum positif, melalui Pasal 28B ayat (1) UUD 1945, menjamin hak membentuk keluarga, Larangan adat tersebut dapat dianggap membatasi kebebasan individu dalam memilih pasangan, sehingga berpotensi bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Kata Kunci:Perkawinan adat,suku kajang (ammatoa) sulawesi selatan
KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN DI LAUT MENURUT HUKUM LAUT DI INDONESIA Jeyfer Victori Lioso; Cornelis Dj. Massie; Natalia Lana Lengkong
LEX ADMINISTRATUM Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang keselamatan dan keamanan di laut Indonesia dan di laut Internasional dan untuk mengetahui upaya penanganan keselamatan dan keamanan pelayaran di laut berdasarkan Hukum Nasional di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan hukum mengenai keselamatan dan keamanan pelayaran di laut Indonesia dan Internasional telah berkembang secara signifikan dan berguna bagi para pelaut mulai dari Konvensi IMO, SOLAS, dan ISPS-Code sebagai peraturan dalam dunia Internasional yang menjadi pedoman bagi Negara lain untuk menerapkan keadaan aman dalam pelayaran. Indonesia juga telah berkembang dan mengeluarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. 2. Upaya Penanganan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran di Laut Indonesia Berdasarkan Hukum Nasional merupakan upaya yang di lakukan dari berbagai instansi berupa BAKAMLA yang bertugas menangani keselamatan dan keamanan pelayaran agar pelayaran di laut Indonesia aman dan tentram. Serta IMO dan SOLAS yang memperkuat penanganan keselamatan dan keamanan pelayaran di laut Indonesia dan internasional. Kata Kunci : keselamatan dan keamanan pelayaran, hukum laut indonesia
EKSPLOITASI SEKSUAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Shania Geovannya Pajouw; Vonny Wongkar; Harly Stanly Muaja
LEX ADMINISTRATUM Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan eksploitasi seksual dan bagaimana penerapannya menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan eksploitasi seksual merupakan tindak pidana, dengan unsur-unsurnya: Setiap orang; Yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang; Dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain. 2. Penerapan ti\eksplotasi seksesual dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 menegaskan bahwa perbuatan sebagai seorang germo juga telah dimasukkan ke dalam cakupan perbuatan melakukan perekrutan dengan memberi bayaran untuk tujuan mengekploitasi orang di wilayah negara Republik Indonesia. Kata kunci: Eksploitasi Seksual, Pemberantasan, Tindak Pidana, Perdagangan Orang
TINJAUAN HUKUM PENGATURAN USIA MENURUT UNDANG UNDANG NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK BERKAITAN DENGAN HAK DAN KEWAJIBAN ANAK Gerald Hengky Bawole; Jacobus Ronald Mawuntu; Stefan Obaja Voges
LEX ADMINISTRATUM Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan usia anak menurut UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan untuk mengetahui ketentuan hak dan kewajiban anak dalam pengaturan usia menurut UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Urgensi pengaturan ketentuan usia anak dalam hukum memiliki peran fundamental dalam melindungi hak-hak anak serta mencapai kepastian hukum. Namun, harmonisasi hukum dalam pengaturan usia anak di Indonesia mencerminkan upaya perlindungan hak anak yang terus berkembang seiring dengan dinamika sosial dan prinsip internasional. 2. Memahami hak dan kewajiban anak dengan terlebih dahulu mengidentifikasi kriterium anak dan pembeda-pembedanya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pertama, pengelompokan berdasarkan label yang mencakup Anak, Anak Terlantar, Anak Penyandang Disabilitas, Anak yang Memiliki Keunggulan, Anak Angkat, dan Anak Asuh. Kemudian, pengelompokan anak berdasarkan jenjang usia anak yang masih dalam kandungan, bayi baru lahir, bayi, anak balita, anak prasekolah, anak usia sekolah, dan remaja. Menarik pembeda di antaranya bertujuan agar negara dapat membedakan perlakuan hukum terhadap setiap anak bergantung pada label yang disandang. Kata Kunci : perlindungan anak, hak dan kewajiban anak
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA KOPRA RAKYAT AKIBAT FLUKTUASI HARGA YANG TIDAK STABIL DI KABUPATEN MINAHASA TENGGARA Christy Priskila Tulung; Grace H. Tampongangoy; Sarah DL Roeroe
LEX ADMINISTRATUM Vol. 13 No. 4 (2025): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pelaku usaha kopra rakyat akibat fluktuasi harga yang tidak stabil di Kabupaten Minahasa Tenggara, serta merumuskan langkah-langkah hukum dan kebijakan yang dapat memberikan perlindungan yang adil dan berkelanjutan. Kopra merupakan komoditas strategis yang menjadi sumber penghidupan utama masyarakat, namun dalam praktiknya pelaku usaha kopra rakyat berada pada posisi yang lemah akibat ketidakpastian harga, dominasi pengepul, dan terbatasnya akses informasi pasar. Kondisi tersebut berdampak langsung pada penurunan pendapatan dan keberlanjutan usaha, sekaligus mencerminkan adanya kesenjangan antara norma hukum yang berlaku dengan realitas di lapangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan normatif-empiris, yang memadukan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dengan fakta empiris yang diperoleh melalui wawancara dan studi lapangan. Pendekatan normatif digunakan untuk menelaah ketentuan hukum yang mengatur perlindungan pelaku usaha mikro dan kecil, sedangkan pendekatan empiris digunakan untuk mengkaji implementasi perlindungan hukum dalam praktik menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pelaku usaha kopra rakyat belum berjalan secara optimal. Perlindungan hukum yang bersifat preventif, seperti pembinaan, pendampingan, penyediaan informasi harga, dan penguatan kelembagaan ekonomi rakyat, masih terbatas dan belum efektif. Sementara itu, perlindungan hukum yang bersifat represif melalui mekanisme pengaduan dan penegakan hukum belum sepenuhnya diakses oleh pelaku usaha kopra rakyat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran pemerintah daerah dalam pengawasan tata niaga, stabilisasi harga, serta perumusan kebijakan hukum yang responsif dan berpihak pada pelaku usaha kopra rakyat guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan ekonomi. Kata Kunci: Perlingungan Hukum, Pelaku Usaha, Kopra, Fluktuasi Harga

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 4 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue