cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
STUDI KASUS TERHADAP SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH GANDA DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH Rumpia, Glen Rio
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah faktor-faktor yang dapat menyebabkan timbulnya sertifikat ganda hak atas tanah dan bagaimanakah bentuk-bentuk penyelesaian terhadap sertifikat ganda hak atas tanah di mana dengan meode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Adapun faktor yang dapat menyebabkan terjadinya sertifikat ganda tapi kebanyakan yang sering menyebabkan terjadinya sertifikat ganda adalah: 1) Badan Pertanahan Nasional tidak memiliki basis data mengenai bidang-bidang tanah baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar. Atau karena ketidaktelitian Pejabat Kantor Pertanahan dalam menerbitkan sertifikat tanah, disamping masih adanya orang yang berbuat untuk memperoleh keuntungan pribadi sehingga bertindak menyeleweng dalam artian tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya. 2) Kemudian faktor pemeritah setempat, kelurahan atau desa yang tidak mempunyai data mengenai tanah-tanah yang sduah disertifikatkan dan sudah ada penguasaannya atau data yang tidak valid. Utuk wilayah yang bersangkutan belum tersedia peta pendaftaran tanahnya sehingga lebih memudahkan bagi seseorang yang memilki niat tidak baik untuk menggandakan sertifikatnya juga adanya bukti surat atau pengaduan hak yang ternyata ternyata mengandung ketidakbenaran, kepalsuan atau tidak berlaku lagi. 2. Bentuk penyelesaian terhadap Sertifikat Ganda Hak Atas Tanah dapat dilakukan secara langsung oleh pihak dengan musyawarah atau mediasi yang dilakukan di luar pengadilan dengan atau tanpa mediator. Apabila penyelesaian juga tidak tercapai maka dipersilahkan juga mengajukan gugatan melalui Pengadilan.Kata kunci: sertifikat ganda;
PENERAPAN ASAS KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM TERHADAP GANTI KERUGIAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM Kindangen, Shania
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pemberian ganti kerugian pengadaan tanah bagi kepentingan umum berdasarkan asas keadilan dan kepastian hokum dan bagaimana pengaturan pemberian ganti kerugian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan pemberian ganti kerugian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dapat diterima oleh masyarakat apabila mendasari pada asas-asas atau prinsip-prinsip pengadaan tanah bagi pembangunan secara utuh, yaitu : Kemanusian, Keadilan, Kemanfaatan, Kepastian, Keterbukaan, Kesepakatan, Keikutsertaan, Kesejahteraan, Keberlanjutan,  dan Keselarasan. 2. Bahwa  Ganti Kerugian diberikan kepada pemegang Hak atas Tanah dan untuk hak guna bangunan atau hak pakai yang berada di atas tanah yang bukan miliknya, Ganti Kerugian diberikan kepada pemegang hak guna bangunan atau hak pakai atas bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dimiliki atau dipunyainya, sedangkan Ganti Kerugian atas tanahnya diberikan kepada pemegang hak milik atau hak pengelolaan. Kemudian untuk  Ganti Kerugian atas tanah hak ulayat diberikan dalam bentuk tanah pengganti, permukiman kembali, atau bentuk lain yang disepakati oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan.Kata kunci: ganti kerugian; pengadaan tanah;
IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 005/PUU-IV/2006 TERHADAP KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL MENGAWASI HAKIM KONSTITUSI Putra, Ida Bagus Gede Ekapratama
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kedudukan putusan Mahkamah Konstitusi dalam tata peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 terhadap kewenangan Komisi Yudisial mengawasi hakim Konstitusi, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dilihat dari kewenangan yang dimilikinya Mahkamah Konstitusi merupakan negative legislator, sehingga menurut Mahkamah Konstitusi bahwa terkait dengan kedudukannya sebagai negative legislator, dan sejalan dengan prinsip supremasi pengadilan dalam menegakkan prinsip supremasi konstitusi maka putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan sederajat dengan undang-undang. Kemudian dalam implikasinya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut berlaku erga omnes yang berarti mengikat bukan hanya para pihak yang mengajukan permohonan (inter partes) melainkan mengikat seluruh warga negara maupun lembaga negara, sama halnya dengan Undang-Undang pada umumnya. Sehingga bisa dikatakan bahwa kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi pada hakekatnya memiliki kedudukan yang setara dengan Undang-Undang. 2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 berimplikasi kepada hilangnya kewenangan Komisi Yudisial dalam melakukan fungsi pengawasannya terhadap Mahkamah Konstitusi. Dengan hilangnya lembaga pengawasan eksternal mengakibatkan adanya intervensi-intervensi yang tidak diinginkan dalam praktek Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut pun berimplikasi pada dikeluarkannya PERPPU Nomor 1 Tahun 2013, yang mana menghidupkan kembali fungsi pengawasan Komisi Yudisial terhadap Mahkamah Konstitusi. Namun terhadap PERPPU tersebut juga dilakukan Judicial review dan dinyatakan inkonstitusional, Mahkamah Konstitusi tidak menghendaki adanya pengawasan eksternal terhadap Mahkamah Konstitusi dan lebih memilih menjalankan pengawasan internal. Sehingga sampai saat ini bisa dikatakan bahwa tidak terdapat bentuk pengawasan eksternal yang dapat dilakukan terhadap Mahkamah KonstitusiKata kunci: mahkamah konstitusi; komisi yudisial;
PERANAN DIREKTORAT JENDRAL BEA DAN CUKAI DALAM PENGAWASAN PENYELUNDUPAN BARANG PALSU Korengkeng, Chelsi Maisy
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimana landasan yuridis kepabeanan dan bea cukai dalam memberantas penyelundupan dan bagaimana peranan Direktorat Jendral Bea dan Cukai dalam pengawasan penyelundupan barang palsu di mana dengan metode penwelitian hukum normatif disimpulkan: 1. 1. Bahwa Landasan Yuridis yang mengatur tentang keberadaan Direktorat Jendral Bea dan Cukai termuat dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2007 tentang cukai, yang mana Peraturan Perundang-Undangan tersebut dibuat sebagai hukum fiscal yang harus dapat menjamin perlindungan kepentingan masyarakat, kelancaran arus barang, orang dan dokumen yang optimal, dan menciptakan iklim usaha yang dapat lebih mendorong laju pembangunan nasional. 2. 2. Bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ini merupakan Instansi Kepabeanan di Indonesia memiliki peran yang harus mengemban tugas sebagai pelindung masyarakat atas masuk-keluar barang berbahaya dan harus ada perlindungan kepada industri tertentu dari persaingan barang-barang impor sejenis sebagai proteksi memberantas penyelundupan serta sebagai rel utama atau kunci memberantas para oknum penyelundup barang palsu dan dengan demikian apabila petugas menemukan pelanggaran pada pemeriksaan barang harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undang yang berlaku.Kata kunci: penyelundupan; barang palsu; bea dan cukai;
TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MELAKSANAKAN HAK MENGUJI UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 Potu, Nofia Sandira
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kedudukan Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia dan bagaimana Mekanisme Pelaksanaan Pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 24C Ayat (1) dan (2) adalah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Dengan kewenangan tersebut, jelas bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki hubungan tata kerja dengan semua lembaga negara, yaitu apabila terdapat sengketa antarlembaga negara atau apabila terjadi proses judicial review yang diajukan oleh lembaga kepada Mahkamah Konstitusi. 2. Berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan hak menguji undang-undang  oleh Mahkamah Konstitusi, maka sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman (judicial power), hukum acara di Mahkamah Konstitusi diatur tersendiri dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dalam UU No. 24 Tahun 2003, yucto UU No.7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Kewenangan, Mahkamah Konstitusi, Hak Menguji Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
KAJIAN HUKUM TERHADAP HAK PENGELOLAAN DALAM HUKUM PERTANAHAN INDONESIA Pasandaran, Jerome Bryanto
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis konsepsi, prinsip-prinsip, dan pengaturan, serta pelaksanaan hukum hak pengelolaan dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif melalui studi kepustakaan dan kajian dokumentasi terhadap data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan bahan hukum tertier. Pengolahan dan analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif yang menekankan pada content analysis. Penelitian ini menghasilkan: Pertama, Hak Pengelolaan adalah hak dari hak menguasai negara atas tanah yang dikuasai dan dimiliki oleh Instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, Badan Hukum Milik Negara/Daerah, Badan Bank Tanah, Badan Hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat. Kedua Hak Pengelolaan diberikan berasal dari hak atas tanah negara dan tanah ulayat. Hak Pengelolaan berasal tanah negara telah diatur secara tegas dan terperinci pada ketentuan hukum yang berlaku  sedang hak pengelolaan yang berasal dari tanah ulayat belum diatur secara tegas dari terinci dalam ketentuan peunrang-undangan. Ketiga, Konsepsi dan  prinsip-prinsip hukum hak pengelolaan memiliki ciri, konsep, dan prinsip serta sistem hukum adat pada konsep Beschikkingsrecht dalam hukum. Kesimpulannya hukum adat dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia berkohesi (menyatu dan mengikat) dengan konsep dan sistem hukum pertanahan adat.Kata kunci: Hak; Pengelolaan; Hukum Pertanahan
EFEKTIVITAS ALOKASI DANA DESA DALAM MENUNJANG PEMBANGUNAN PEDESAAN SESUAI PP NO. 22 TAHUN 2015 (STUDI KASUS DI DESA TINCEP KECAMATAN SONDER) Sendow, Natasya Niker
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi yang berjudul “Efektivitas Alokasi Dana Desa Dalam menunjang Pembangunan Pedesaan sesuai PP No.22 tahun 2015 (Studi Kasus Di Desa Tincep Kecamatan Sonder” ini merupakan  penelitian kualitatif yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang  bagaimana efektivitas dan dampak pengelolaan Alokasi Dana Desa terhadap kualitas pembangunan daerah dan otonomi daerah di Desa Tincep  Kecamatan Sonder.  Metodelogi penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif  deskriptif dengan jenis penelitian studi kasus. Pengumpulan data dilakukan  dengan wawancara dengan informan dalam penelitian ini yaitu kepala desa, sekretaris desa, kepala urusan keuangan desa, tokoh masyarakat dan masyarakat.   Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pengelolaan Alokasi Dana Desa  terdiri dari tiga (3) tahap, yaitu perencanaan, pelaksanaan dan  pertanggungjawaban.Tahapan perencanaan sudah efektif karena sudah melaksanakan kegiatan musrenbangdes  dengan program kerja yang terlaksana atas adanya anggaran Alokasi Dana. Pada tahapan pelaksanaan atas  program kerja berupa pembangunan fisik .Tahapan pertanggungjawaban berdasarkan hasil penelitian sudah efektif dengan adanya  Pertanggungjawaban dan sudah tersampaikan kepada inspektorat dengan tepat  waktu serta sudah terlaksananya publikasi kepada masyarakat dalam bentuk papan pengumuman. Proses pengelolaan Alokasi Dana Desa sudah sesuai dengan PP No.22 Tahun 2015. Penelitian menyarankan kepada Pemerintah Desa Tincep Kecamatan Sonder  agar selalu melibatkan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan desa karena dengan  keterlibatan masyarakat maka akan menciptakan pemerintahan desa yang  transaparan. Serta selalu memperbaiki sistem kepemerintahan yang baik dan jujur.Kata Kunci : Efektivitas, Alokasi Dana Desa, Menunjang Pembangunan Desa.
ANALISIS YURIDIS MENGENAI PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR YANG BERKELANJUTAN MENURUT UU NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Mangalla, Evivania
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui  bagaimana bentuk pengaturan mengenai pengelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutandan apa dampak yang dapat ditimbulkan oleh pengelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutan, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Konsep pembangunan berkelanjutan dijelaskan sebagai upaya-upaya untuk mencapai kesejahteraan tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk mencapai kesejahteraannya. Jaminan pembangunan berkelanjutan secara lengkap dirumuskan di dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 1 angka (3). Pembangunan berkelanjutan merupakan suatu paradigma pemanfaatan sumber daya alam yang dapat dijadikan konsep dasar pemanfaatan sumber daya wilayah pesisir. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pasal 4 mengatakan: Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilaksanakan dengan tujuan: Melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan; Pengelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip yang berkaitan dengan lingkungan hidup pembangunan agar suber daya pesisir dapat dipertahankan tanpa mengurangi kemampuan sumber daya atau dapat memulihkan diri, kebutuhan dasar tetap dapat dipenuhi, serta dampak yang bermunculan dapat diatasi. Setiap orang yang memanfaatkan ruang dari perairan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sesuai dengan yang dikatakan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pasal 16. 2. Masalah atau konflik yang sering terjadi di wilayah pesisir dan berkaitan dengan sumber dayanya dapat di klasifikasikan menjadi dua jenis yaitu konflik di antara pengguna yang mengenai pemanfaatan daerah pesisir dan laut tertentu. Konflik antar pengguna melingkup kompetisi terhadap ruang dan sumber daya pesisir; dampak negatif dari suatu kegiatan pemanfaatan terhadap kegiatan yang lain; dampak negatif terhadap ekosistem. Lalu kemudian terdapat konflik di antara lembaga pemerintah yang melaksanakan program yang berkaitan dengan pesisir dan laut. Konflik ini seringkali disebabkan oleh ketidak jelasan mandat hukum dan misi yang berbeda, perbedaan kapasitas, perbedaan pendukung atau konstituensi serta kurangnya komunikasi dan informasi. Tidak hanya memiliki dampak yang negatif, pembangunan di wilayah pesisir juga memiliki dampak positif seperti meningkatkan kualitas dan nilai ekonomi kawasan pesisir dan yang lainnya.Kata kunci: wilayah pesisir; lingkungan hidup;
PELAKSANAAN PILKADA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 DAN TINGKAT PARTISIPASI MASYARAKAT DI KABUPATEN MINAHASA SELATAN Ratu, Yosener
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Mekanisme dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di masa pandemi Covid-19dan bagaimana Tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Kabupaten Minahasa Selatan, di mana dengan metode penelitian hukum empiris disimpulkan: 1. Mekanisme Pemilihan Kepala daerah di Tengah Pandemi Covid-19 secara serentak lanjutan di Kabupaten Minahasa Selatan paling kurang harus memenuhi prosedur Tahapan pengendalian dan pencegahan Covid-19 yakni, penerapan Prinsip keselamatan dan kesehatan kerja, dilakukan rapid test, penggunaan alat pelindung diri, penyediaan sarana sanitasi, pengecekan suhu tubuh, Jaga jarak, larangan berkerumun, dan lainnya. Mekanisme Pelaksanaan Pemilihan kepala daerah di kabupaten Minahasa Selatan dari Tahap Pembentukan PPS, KPPS, dan PPDP, Tahap pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih, Tahapan Pencalonan, Tahapan Kampanye, Tahapan Pelaporan dana Kampanye, Pemungutan dan perhitungan suara, rekapitulasi hasil perhitungan suara, dan penetapan hasil pemilihan, Sosialisasi, partisipasi masyarakat, dan pengamanan perlengkapan pemilihan. Telah berjalan sesuai dengan aman dan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). 2. Tingkat Partisipasi masyarakat di kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2020 bahwa baik Pemilih Pemula, Pemilih muda, pemilih disabilitas dan Pemilih lainnya memilih dalam Pilkada Tahun 2020 yaitu untuk melaksanakan kewajiban sebagai warga Negara yang baik, dan menjadi penentu bagi kemajuan bagi daerah dan sedikit faktor yang mempengaruhi dalam partisipasi di Pilkada di tengah pandemi Tahun 2020. kepercayaan terhadap pelaksanaan ditengah pandemi oleh penyelenggara Pilkada cukup tinggi. Menurut data dari KPUD Kabupaten Minahasa Selatan Partisipasi Masyarakat Minsel Mengalami kenaikan yang drastis, pencapaian yang luar biasa ini mengindifikasi bahwa wajib pilih semakin sadar pentingnya memberikan hak politiknya dan  penyelenggaraan sukses melalui sosialisasi. Walaupun demikian akan Tetapi terdapat kendala yang menghambat peningkatan partisipasi yang perlu diperbaiki, baik itu kendala teknis, kendala sosialisasi, kendala administrasi dan kendala lainya.Kata kunci: pilkada; pandemi;
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TANAH ADAT YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM Sondakh, Jenerly J. Z. J.
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah Pengaturan Hak Pengguasaan Tanah Adat. Dan bagaimanakah Penggunaan Tanah Adat Menurut Undang-Undang, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Tanah Adat adalah tanah yang dipercayakan Negara kepada Kelompok Masyarakat Hukum Adat yang berada disuatu Wilayah atau Daerah guna untuk di kelola demi keberlangsungan hidup mereka. Namun seiring berjalannya waktu tanah yang ditempati Masyarakat Hukum Adat dapat dikuasi kembali oleh negara untuk Pembangunan Demi terlaksananya Kesehjahtraan untuk Kepentingan Umum dan ini sudah tertuai dalam Undang-Undang Dasar No 33 Ayat 3 sebagai Konstirusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, akan tetapi ada langkah yang harus ditempuh oleh Pemerintah dan Masyarakat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria & Tata Ruang No 10 Tahun 2016 Masyarakat dapat menyuarakan haknya dan Pemerintah harus memenuhi permintaan dari Masyarakat Hukum Adat yang menetap di lokasi itu sendiri guna tercapainya kesepakatan didalamnya. 2. Di Indonesia ada berbagai karakteristik Masyarakat adat yang hidup dan berkembang di berbagai wilayah dan daerah, disetiap wilayah memiliki sifat dan penerapan hukum adat yang berbeda-beda akan tetapi kedudukan Tanah disetiap Masyarakat Adat adalah suatu ikatan yang tak dapat tergantikan. Disamping itu hukum adat secara keseluruhan adalah merupakan pendukung dari pada infrastuktur masyarakat hukum adat bersangkutan dan sekaligus merupakan dasar kewenangan bagi masyarakat untuk bertindak dalam proses hukum.   Seiring berjalannya waktu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hak-hak penguasaan tanah telah disusun dan merupakan suatu sistem yang dikenal dengan UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA, sehingga hak-hak atas tanah adat dapat diperjuangkan lewat jalur hukum yang benar.  Demi mencapai Kesejahtraan Nasional, Kepentingan Umum harus lebih diperhatikan. Oleh karena itu diperlukan kerjasama dari seluruh pihak untuk mencapainya.Kata kunci: tanah adat; kepentingan umum;

Page 68 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue