cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TINDAK KEKERASAN DAN PELECEHAN SEKSUAL DI DUNIA KERJA BERDASARKAN KONVENSI ILO NO. 190 TAHUN 2019 Palit, Bunga Revina
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dlakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk dan dampak dari kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di dunia kerja dan bagaimana peranan ILO dalam menghapus kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja berdasarkan Konvensi ILO No. 190 Tahun 2019 dan Rekomendasi No. 206, yang mana dengan metodfe penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja mencakup serangkaian perilaku yang bersifat seksual dan tidak diinginkan, baik melalui kontak fisik, lisan, isyarat, gambar atau tertulis, dan emosional atau psikologis. Apapun bentuknya, tindakan ini dapat mengakibatkan dampak negatif bagi korban maupun lingkungan kerja serta perusahaan. Pekerja yang menjadi korban dapat menderita berbagai konsekuensi kesehatan fisik dan psikologis yang negatif. Dampak negatif ini juga dapat menyebabkan konsekuensi yang serius dan biaya ekonomi yang tinggi bagi perusahaan, mempengaruhi fungsi perusahaan serta secara lebih umum pada dunia kerja. 2. Peranan ILO dalam upaya menghapus kekerasan dan pelecehan di dunia kerja diawali dengan proses kelahiran kedua instrumen yang menjadi seruan tegas menentang kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Langkah ILO dalam mengadopsi Konvensi No. 190 dan Rekomendasi No. 206 memberikan kerangka aksi yang jelas serta peluang untuk membentuk masa depan dunia kerja yang bermartabat dan berkemanusiaan, bebas dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. Konvensi juga mengakui bahwa segala bentuk perilaku kekerasan dan pelecehan merupakan pelanggaran atau penyalahgunaan hak asasi manusia.Kata kunci: konvensi ilo;
UPAYA ADMINISTRATIF DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN Pontowulaeng, Mikhael
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitianini yakni untuk mengetahui bagaimana prosedur upaya administratif menurut undang–undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan  dan bagaimana kedudukan para pihak dalam penyelesaian sengketa tata Usaha Negara, di mana dengan mertode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1.  Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, tentunya kedudukan bagi para pihak  yaitu penggugat masyarakat/badan hukum perdata dan terggugat badan/pejabat tata usaha negara dalam penyelesaian sengketa sama di mata hukum. Penggugat dalam sengketa TUN juga adalah orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara, sehingga penggugat memiliki kewenagan hukum untuk melakukan proses penuntutan ganti rugi dan atau rehabilitasi demi menjamin keadilan dan kepastian hukum. 2. Dalam sistem peradilan tata usaha negara , upaya administratif telah diakui dalam hukum positif di Indonesia sebagai bagian dari sistem peradilan tata usaha negara, karena upaya administratif merupakan komponen khusus yang berkaitan dengan peradilan tata usaha negara dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara. Sisi positif juga dari upaya administratif ini selain merupakan sarana perlindungan bagi masyarakat/badan hukum perdata yang merasa dirugikan akibat dikeluarkannya keputusan dari pejabat TUN, upaya administratif ini merupakan tahap dalam melakukan penilaian secara lengkap terhadap Keputusan Tata Usaha Negara baik dari segi legalitas apakah sudah sesuai dengan AUPB/peraturan perundang– undangan yang berlaku, karena kalau KTUN yang dikeluarkan oleh pejabat TUN itu bertentangan dengan AUPB/Peraturan perundan-undangan yang berlaku maka kewibawaan dari pada pemerintah itu sendiri akan tidak baik di mata publik. Terkait upaya administratif yang diatur oleh Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 selain membuka ruang bagi masyarakat/badan hukum perdata yang merasa dirugikan, pihak Mahkamah Agung juga telah bertindak responsif dengan mengeluarkan peraturan pelaksana yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian sengketa Administrasi Pemerintahan setelah menempuh Upaya Administrasi, sehingga dalam peraturan tersebut berarti  upaya administrasi menjadi kewajiban juga yang harus ditempuh atau syarat formal sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara, karena secara konseptual upaya administratif merupakan mekanisme pengajuan keberatan dan atau banding administratif terhadap keputusan pemerintahan dalam lingkungan internal pemerintahan.Kata kunci: upaya administratif; sengketa tata usaha negara; administrasi pemerintahan;
PENEGAKAN HUKUM UNTUK MELINDUNGI KEANEKARAGAMAN HAYATI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1983 TENTANG ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA Suwarsono, Maria Angelina
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum dan penerapannya dalam melindungi keanekaragaman hayati menurut UU Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan bagaimana penegakan hukum terhadap pengelolaan keanekaragaman hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum dan penerapannya dalam melindungi keanekaragaman hayati menurut UU Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia bahwa berdasarkan perlindungan keanekaragaman hayati yang mengacu pada pengelolaan dan konservasi sumber daya alam hayati di laut. Sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang, maka Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia untuk mempercepat peningkatan kemampuan usaha perikanan Indonesia. Pemanfaatan sumber daya laut senantiasa didasarkan pada strategi berkelanjutan (sustainable), dimana pemanfaatan dan pendayagunaannya harus memperhatikan aspek pelestarian. 2. Penegakan hukum terhadap pengelolaan keanekaragaman hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia belum maksimal sejalan dengan kebutuhan eksplorasi dan eksploitasi di laut ZEE serta dampak lingkungan yang terjadi yang diakibatkan dari reklamasi laut, pembangunan resort, pembuangan limbah, illegal fishing dan penambangan karang. Pencemaran laut yang disebabkan oleh pembuangan limbah di laut dan ancaman perusakan lingkungan akibat dari proses pembangunan yang menyampingkan konsep pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Kondisi tersebut disebabkan oleh kebijakan, pelaksanaan, dan pengawasan dari pemerintah mengenai pengelolaan sumber daya alam di laut.Kata kunci: keanekaragaman hayati; zona ekonomi eksklusif;
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TERUMBU KARANG DI INDONESIA MENURUT HUKUM LAUT INTERNASIONAL Torano, Bernhard Enrico
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan dan pelestarian terumbu karang Di Indonesiadan bagaimana  penerapan sanksi terhadap pelaku perusakan terumbu karang Di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perlindungan dan pelestarian terumbu karang di Indonesia sudah terlaksana dengan baik dimana ada Unclos 1982 yang menjamin hal tersebut, dilengkapi juga dengan produk hukum Di Indonesia seperti Undang-undang, Keputusan Menteri bahkan sampai dengan Peraturan Daerah. Juga adanya usaha seperti ekowisata bahari juga semakin menjamin keberlangsungan terumbu karang Di Indonesia. 2. Penerapan sanksi terhadap pelaku perusakan terumbu karang Di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan sudah berjalan seperti sebagaimana mestinya bisa dilihat dengan adanya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan diterapkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjerat kapal asing MT.Alex dan MV.Lyric Poet yang melintasi wilayah perairan Indonesia yang merusak terumbu karang yang berada di Perairan Karimata, Bangka Belitung.Kata kunci: terumbu karang; hukum laut;
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN DALAM MENDAPATKAN PELAYANAN KESEHATAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 Songgigilan, Griffith
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui bagaimana Tanggung Jawab Tenaga Medis Dalam Pelayanan Kesehatan Pada Masa Pandemik Covid-19 Berdasarkan UURI Nomor 36 Tahun 2009, bagaimana Tanggung Jawab Pemerintah dalam Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Berdasarkan UURI Nomor 36 Tahun 2009, dan bagaimana Perlindungan Hukum bagi Pasien Dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Pada Masa Pandemik Covid-19 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia 2009 Tentang Kesehatan, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpuilkan: 1. Tanggung jawab tenaga medis pada masa Pandemik Covid-19 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 adalah mengutamakan keselamatan pasien dengan didasari Profesionalisme dan Kompentensi profesional sebagai faktor yang signifikan baik untuk penyedia layanan maupun pasien dalam pengevaluasian kualitas pelayanan. 2. Tanggung Jawab Pemerintah dalam Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 adalah membentuk kebijakan luarbiasa dalam rangka pencegahan, penindakan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas, dan pelaksanaan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan berkesinambungan pada bencana. 3. Perlindungan Hukum bagi Pasien Dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Pada Masa Pandemik Covid-19 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia 2009 Tentang Kesehatan adalah dengan menjamin terlaksananya hak-hak pasien serta penanganan medis secara professional.Kata kunci: pasien; pandemi covid-19;
KEPASTIAN HUKUM PENJAMINAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH DALAM PEMBERIAN KREDIT BANK Malele, Fillia
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan diadakannya penelitianini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang sertifikat tanah hak milik sebagai jaminan pinjaman kredit pada Bank dan bagaimana kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa apabila nasabah pemilik sertifikat tidak mampu membayar cicilan kredit sehingga terjadi kredit macet, yang mana dengan metode penelitian hukum normaif disimpulkan: 1. Sertifikat Hak Milik Atas Tanah dapat dijadikan jaminan kredit bank dengan mengacu pada dua aturan yaitu Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 yang mengatur tentang Kredit dan Persyaratannya serta Undang- Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yaitu Pengaturan tentang Pembebanan Hak Tanggungan pada sertifikat hak milik atas tanah. Dengan dua aturan tersebut, maka sertifikat hak milik atas tanah menjadi jaminan dalam pemberian kredit perbankan karena pemilik sertifikat hak milik atas tanah dianggap dan dipercaya oleh bank mampu mengembalikan angsuran pengembalian pinjaman kredit. 2. Kepastian hukum terhadap penyelesaian kredit macet terkait dengan jaminan sertifikat tanah untuk kredit bank telah diatur baik dalam Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Kredit Macet baik melalui bank maupun lewat lembaga-lembaga lain maupun pengadilan. Apabila sengketa sampai di pengadilan, maka prosedur penanganan sengketa kredit macet mengikuti proses hukum acara perdata di mana baik kreditur maupun debitur membuktikan haknya yang dilanggar. Penyelesaian sengketa sertifikat sebagai jaminan kredit bank menjadi rumit apabila ternyata sertifikat yang dijaminkan adalah sertifikat ganda dan sertifikat palsu, maka sengketa akan bertumbuh menjadi panjang dan dimintakan BPN untuk membatalkan sertifikat dan menghukum debitur ternyata sertifikat yang dijaminkan adalah palsu dan ganda.Kata kunci: sertifikat; kredit bank;
KEDUDUKAN HUKUM BAYI TABUNG DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA Palandeng, Lavenia R.
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah hak-hak anak dan prinsip-prinsip perlindungan anak menurut peraturan perundang-undangan dan bagaimanakah status/kedudukan hukum bayi tabung dalam hukum positif Indonesia di mana dengan metode penelitgian hukum normatif disimpulkan: 1. Hak-hak anak dan perlindungannya sudah diatur dengan jelas diatur oleh secbab itu masyarakat dan negara harus melakukan tugas dengan baik untuk melindungi anak-anak dengan hak-haknya sebab anak-anak adalah generasi penerus bangsa. 2. Bayi tabung yang berasal dari sel telur dan sperma suami istri yang sah yang kemudian ditransplantasikan ke dalam rahim istri, status/kedudukan hukumnya adalah sebagai anak sah, demikian juga dengan bayi tabung yang berasal dari sperma donor dimana program bayi tabung dengan metode ini adalah dengan izin/pengakuan dari suami. Sperma donor ditransplantasikan ke dalam rahim istri dengan izin dari suami. Untuk bayi tabung dengan menggunakan sel telur dan sperma dari suami istri namun menggunakan rahim ibu pengganti (surrogate mother) kedudukannya adalah anak angkat, namun bisa menjadi anak kandung apabila orang tua sudah melakukan prosedur pengangkatan anak menurut ketentuan yang berlaku.Kata kunci: bayi tabung;
KAJIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA Mantiri, Sharren Virginia
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hak dan kewajiban Aparatur Sipil Negara sesuai perundang-undangan yang berlaku dan bagaimana sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara yang tidak disiplin dan melakukan pelanggaran-pelanggaran menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Aparatur Sipil Negara terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sebagai Aparatur Sipil Negara maka mempunyai hak-hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sebagaimana disebutkan dalam UU ASN No. 5 Tahun 2014. Adapun hak-hak dari seorang ASN adalah  memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas; cuti; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; perlindungan; dan pengembangan kompetensi. Sedangkan kewajiban Aparatur Sipil Negara adalah Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah; menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang; menaati ketentuan perundang-undangan; melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab; menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. 2.  Sanksi bagi Aparatur Sipil Negara yang melakukan pelanggaran disiplin dan melakukan larangan-larangan sebagaimana yang dicantumkan dalam PP No. 53 Tahun 2010 adalah hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Untuk hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan atau tulisan dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin sedang, terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun,  penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun; hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan,  pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.Kata kunci: Kajian Hukum Administrasi Negara, Aparatur Sipil Negara.
TERJADINYA SENGKETA TATA USAHA NEGARA AKIBAT DIKELUARKANNYA KEPUTUSAN PEJABAT TATA USAHA NEGARA Koraag, Satria
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui apa yang menyebabkan terjadinya sengketa tata usaha Negara dan bagaimana proses penyelesaian sengketa tata usaha Negara, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Hubungan antara pejabat administrasi negara sebagai pelaksana urusan pemerintahan dan pembangunan dengan masyarakat, sering terjadi benturan kepentingan yang melibatkan kedua pihak. Benturan kepentingan ini biasanya diakibatkan oleh adanya keputusan pejabat negara. Pada dasarnya sengketa Tata Usaha Negara terjadi karena adanya seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara, berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Pasal 1 Angka 3 yaitu suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Administrasi Negara (Beschikking). Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1986, sebagaimana dikatakan diatas istilah ‘Beschikking’ telah di terjemahkan kedalam Bahasa Indonesia oleh E. Utrecht sebagai ‘Ketetapan’ dan oleh Prajudi Atmosudirdjo sebagai ‘Penetapan’. Sedangkan UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 51 tentang Tahun 2009 perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menggunakan istilah “Keputusan Tata Usaha Negara”. Lihat pada Pasal 1 butir 3 menyatakan: Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Penetapan tertulis, dikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara, berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. 2. Dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara menurut Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 Peradilan Tata Usaha Negara, untuk menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara yang timbul sebagai akibat diterbitkannya suatu Keputusan Tata Usaha Negara (Beschikking) dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara, melalui upaya administrasi Vide Pasal 48 jo Pasal 51 ayat 3 (Upaya administratif) dan melalui Gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara dalam proses upaya administratif di kenal dengan Prosedur keberatan dan Prosedur banding administratif sedangkan dalam gugatan ke peradilan Tata Usaha Negara. Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara jika seluruh upaya administratif sudah digunakan Apabila peraturan dasarnya hanya menentukan adanya upaya administratif berupa pengajuan surat keberatan, maka gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun, jika peraturan dasarnya menentukan adanya upaya administratif berupa pengajuan surat keberatan dan/atau mewajibkan pengajuan surat banding administratif, maka gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara yang telah diputus dalam tingkat banding administratif diajukan langsung kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam tingkat pertama yang berwenang.Kata kunci: sengketa tata usaha negara;
SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 Kasenda, Queensy Elshadai
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana peranan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam melakukan pengawasan terhadap praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan bagaimana sanksi hukum terhadap pelaku praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berdasarkan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Peranan KPPU dalam pengawasan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat adalah Undang – Undang Anti Monopoli dengan tugas dan wewenang yang begitu yang begitu luas mulai dari menerima laporan dari masyarakat atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, melakukan penelitian tentang dugaan adanya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, memutuskan dan menetapkan ada tidaknya dipihak pelaku usaha lain atau masyarakat, dan menjatuhkan sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan. 2. Sanksi hukum terhadap pelaku praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat adalah sanksi administrasi sanksi pidana pokok dan sanksi pidana tambahan. Sanksi administrasi berupa penetapan pembatalan perjanjian, perintah untuk menghentikan kegiatan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dan menetapkan pembatalan atas penggabungan badan usaha dan pengambil alihan saham. Sanksi pidana pokok berupa pidana denda dan pidana kurungan pengganti denda paling lama eneam bulan. Serta pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha larangan menduduki jabatan direksi atau komisaris paling sedikit 2 tahun dan paling lama 5 tahun dan penghentian kegiatan usaha.Kata kunci: monopoli; persaingan usaha tidak sehat;

Page 66 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue