cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
PENGOPERASIAN PESAWAT TANPA AWAK (DRONE) DI RUANG UDARA INDONESIA DITINJAU DARI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2020 Gita, Sri
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan diadakannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan khusus pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak di Indonesia dan mengapa perlu diatur batasan-batasan dalam penggunaaan peralatan bawaan pada pesawat udara tak berawak di Indonesia, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: Drone di Indonesia sudah terkonstruksi dengan baik, yaitu dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan. Konstruksi hukum pengoperasin Drone dalam bentuk peraturan menteri (dalam hal ini menteri perhubungan), secara teknis akan lebih memudahkan pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang tentang Penerbangan. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan petunjuk dalam standar dan prosedur pada pengoperasian pesawat udara tanpa awak dalam rangka mewujudkan keselamatan penerbangan nasional di Indonesia. Masyarakat sipil pada umumnya menggunakan drone untuk memantau dan merekam kegiatan mereka seperti membuat video atau mengambil gambar, merekam kegiatan olahraga, kegiatan rekreasi, dan kegiatan lain yang bersifat positif.  Namun ada juga masyarakat yang menggunakan drone untuk tujuan kejahatan/negatif, seperti memantau kegiatan orang lain secara diam-diam termasuk perselingkuhannya, sehingga dapat mengganggu privasi seseorang, perilaku anti-sosial dan kegiatan yang berkaitan dengan terorisme. Selain itu, penjahat dan aktivis anti-pemerintah dapat menggunakan drone untuk memantau lokasi dan kegiatan polisi/aparat keamanan. Kegiatan yang kontra pengawasan ini dapat mengganggu keamanan. Untuk itu, perlu diatur batasan terhadap penggunaan peralatan bawaan pada pesawat udara tanpa awak atau drone.Kata kunci: pesawat tanpa awak; drone;
PERAN SERTA TUGAS DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 Sulu, Sebarino Yahikim
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana peran Badan Permusyawaratan Desa dalam masyarakat desa dan bagaimana tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam pelaksanaan pembangunan desa yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang memiliki peranan penting dalam masyarakat untuk menyampaikan setiap aspirasi dari masyarakat desa yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Dengan adanya peran BPD yang sebagai fasilitator aspirasi yang dimiliki oleh masyarakat desa tentunya dapat membantu setiap masyarakat desa untuk menyampaikan aspirasi mereka dengan adanya suatu forum rapat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dimana dalam rapat tersebut BPD dapat menerima setiap masukan aspirasi ataupun pendapat guna untuk kemajuan desa. 2. Tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan suatu mandat yang telah diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah/desa dalam hal ini yaitu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang memiliki fungsi untuk menyepakati kebijakan desa serta melaksanakan pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan desa. BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang juga sebagai salah satu lembaga yang ada di desa turut mengambil tanggung jawab dalam penyusunan dan menyepakati semua perencanaan pembangunan desa berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). sebagai penyelenggara musyawarah desa dalam melakukan penyusunan rencana pembangunan desa dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam pelaksanaan pembangunan desa tentunya diperlukan partisipasi dari masyarakat desa guna melaksanakan pemberian otonomi kepada pemerintah desa yang dapat berdampak terhadap masyarakat di daerah tersebut. Sehingga dalam penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah/Desa) para tokoh masyarakat, pemuda, dan pemerintah desa dapat terlibat didalamnya.Kata kunci: badan pemusyawaratan desa;
PELAKSANAAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE) DI ERA PANDEMI COVID 19 MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2015 Hai, Kiki Andriany
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tata kelola pemerintahan yang baik di era pandemi Covid-19 berdasarkan undang-undang nomor 9 tahun 2015 dan bagaimanakah proses implementasi tata kelola pemerintahan yang baik di era pandemi Covid-19, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elekltronik merupakan aturan pelaksanaan  Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang telah diperbaharui oleh Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah yang di sahkan oleh Presiden  Republik Indonesia Joko Widodo pada tanggal 18 Maret 2015  yang pada prinsipnya pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) harus tetap dilaksanakan dan harus : Mampu menyajikan informasi penyelenggaraan pemerintah secara terbuka, cepat, dan tepat kepada masyarakat; Mampu memberikan pelayanan yang memuaskan bagi public; Mampu memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses pembangunan dan pemerintah; Mampu menjelaskan dan mempertanggungjawabkan setiap kebijakan publik secara proporsional. 2. Dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang diperbaharu Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 bahwa   penyelenggaraan pemerintahan yang baik haruslah berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara. Yang dimaksud dengan Asas Umum Penyelenggaraan Negara sebagai kriteria sebuah tatakelola pemerintahan yang baik, yakni Asas kepastian hukumm Asas tertib penyelenggara negara, Asas kepentingan umum, Asas keterbukaan, Asas proporsionalitas, Asas akuntabilitas, Asas efisiensi dan Asas efektifitas.Kata kunci: pemerintahan yang baik
HAK PREROGATIF PRESIDEN DALAM PENGANGKATAN DUTA BESAR INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945 Siahaya, Pricilia Elisya
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan hak prerogatif Presiden di Indonesia dan bagaimana mekanisme dalam pengangkatan Duta Besar Republik Indonesia di mana dengan metode penelitian hukum normartif disimpulkan: 1. Presiden sebagai pemegang kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan Indonesia memiliki peran sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan yang dilengkapi dengan hak konstitusional yang lazim disebut dengan hak prerogatif yang seiring berjalannya waktu sebagaimana perubahan terhadap Undang-Undang Dasar telah banyak menggeser hak prerogatif Presiden yang kini sudah tidak mutlak lagi menjadi hak seorang Presiden. 2. Mekanisme pengangkatan Duta Besar Republik Indonesia sebagaimana Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diangkat oleh Presiden dengan pertimbangan DPR yang lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 203 Peraturan DPR RI No.1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.Kata kunci: hak prerogatif; presiden; duta besar;
KOMPETENSI MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA Seroy, Queensly Siska
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan diadakannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kompetensi Judicial Review oleh Makhamah Konstitusi terkait Hak Asasi Manusia dan bagaimana penegakan Hak Asasi Manusia terkait putusan Mahkamah Konstitusi,di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Konstitusi lahir dari perjanjian sosial yang menempatkan kesederajatan manusia sebagai prinsip utama. Berdasarkan perspektif teori demokrasi dan negara hukum, konstitusi lahir sebagai bentuk pengakuan terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu salah satu materi muatan konstitusi yang penting adalah adanya jaminan perlindungan dan pemajuan HAM yang sekaligus menjadi tanggungjawab negara untuk memenuhinya serta menjadi pembatas bagi kekuasaan negara itu sendiri. Pada prinsipnya Judicial Review yang dilakukan oleh suatu badan kekuasaan kehakiman sebagaimana halnya di Indonesia oleh Mahkamah Konstitusi, adalah merupakan suatu upaya melakukan interpretasi konstitusi. Apabila dari hasil interpretasi menyatakan adanya pelanggaran konstitusionalitas, maka undang-undang dinyatakan tidak dapat diberlakukan dalam arti dicabut dan tidak mempunyai daya laku yang mengikat. Mahkamah Konstitusi dalam perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia memberikan ruang kepada setiap warga negara apabila merasa dirugikan atas undang- undang yang dibuat legislatif dengan eksekutif dapat mengajukan permohonan Judicial Review. Tahapan permohonan Judicial Review yaitu: Pengajuan Permohonan, Pendaftaran Permohonan, Penjadwalan Sidang, Pemeriksaan Pendahuluan, Pemeriksaan Persidangan, Putusan. 2. Mahkamah Konstitusi sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang bertugas untuk menjaga konstitusi secara langsung turut serta dalam penegakan hak-hak asasi manusia. Hal ini ditarik langsung dari hakikat dari pengertian konstitusi itu sendiri sebagai dokumen politik yang melindungi hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap warga negara maupun orang yang hidup dalam negara tersebut. Perlindungan terhadap hak asasi manusia dan juga pemerintahan berdasar undang-undang sudah di praktekkan oleh Mahkamah Konsistensi yang memang betul-betul komitmen dengan cerminan sebagai negara hukum yang menjamin hak asasi manusia dan tertuang di dalam Undang-Undang Dasar. Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki peran yang sangat besar dalam menjaga dan menguatkan hak asasi manusia yang tentunya bersifat final dan tidak ada upaya hukum lain yang mampu mematahkan putusan atau membatalkan putusan tersebut.Kata kunci: hak asasi manusia; mahkamah konstitusi;
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK ASASI PEREMPUAN MENURUT UU NO. 39 TAHUN 1999 Tani, Rivers
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap hak asasi perempuan menurut Undang-Undang HAM dan bagaimana upaya perlindungan hukum hak asasi perempuan menurut UU No.39 Tahun 1999. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Antara tahun 1998-2008 banyak keluar peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Dapat dikatakan sepuluh tahun ini merupakan periode paling progesif dalam perlindungan hak asasi manusia, tidak ketinggalan juga didalamnya adalah pengaturan perlindungan hak asasi perempuan. Dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang keluar pada tahun tersebut masalah hak perempuan mendapat perhatian serius dari pemerintah. Terlihat dari adanya upaya pemerintah untuk menghilangkan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Disamping ketentuan-ketentuan hukum yang telah memberikan perlakuan khusus terhadap peremmpuan, atau paling tidak telah disusun dengan perspektif kesetaraan gender, masih terdapat peraturan perundang-undangan yang dirasakan bersifat diskriminatif terhadap perempuan. 2. Pada penerapannya walaupun sudah terdapat dalam peraturan perundang-undangan hak asasi perempuan masih belum diakui atau ditanggapi dengan serius oleh masyarakat dari perspektif masing-masing individu. Dengan menggaris besarkan kesetaraan hak asasi perempuan bukan hanya di hadapan hukum melainkan dalam kehidupan bersosial di masyarakat, karna pada hakikatnya semua manusia itu setara dalam hukum dan haruslah diapresiasi dalam kehidupan bersosial tanpa ada sifat diskriminatif antar sesama atau dalam pembahasan ini, terhadap perempuan. Dengan adanya UU HAM, semua peraturan perundang-undangan harus sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan HAM seperti diatur dalam UU ini. Diantaranya penghapusan diskriminasi berdasarkan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Hak Asasi, Perempuan.
PENGATURAN PEMANFAATAN RUANG ANGKASA MENURUT PERJANJIAN INTERNASIONAL SPACE TREATY 1967 Auliarahma, Amadea Nurul
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah Proses Pembentukan Hukum Dalam Kaitannya Dengan Pemanfaatan   Ruang Angkasa dan bagaimanakah Status Hukum Ruang Angkasa Menurut Ketentuan Space Treaty 1967  yang dengan metode penelitian hukumnormatif disimpulkan: 1. Proses pembentukan hukum  pemanfaatan   ruang angkasa secara umum berpedoman pada instrument hukum internasional yang mengatur pemafaatan ruang angkasa yang bersumber dari beberapa Resolusi Majelis Umum PBB, antara lain Majelis Umum PBB1962 (XVII), yang di adopsi pada 1963 dan diberi judul Deklarasi Prinsip Hukum yang mengatur kegiatan negara dalam mengeksplorasi dan penggunaan antariksa, kemudian melahirkan "Outer Space Treaty 1967 "(OST) yang merupakan hukum dasar dalam pengaturan ruang angkasa dan penjabarannya dalam bentuk perjanjian-perjanjian dan/atau konvensi-konvensi internasional lainnya. 2. Berkaitan dengan status hukum ruang angkasa, yakni pengaturan dalam hukum internasional, khususnya perjanjian internasional yang mendasari pemanfaatan ruang angkasa yaitu Space Treaty Tahun 1967 dianggap sebagai perjanjian internasional pertama yang mengatur segala kegiatan manusia di ruang angkasa yang pada intinya mengatur bahwa eksplorasi dan penggunaan ruang angkasa, bulan, dan benda-benda langit lainnya harus disesuaikan dengan kepentingan semua negara. Ruang angkasa termasuk bulan dan benda-benda langit lainnya itu tidak boleh dijadikan objek pemilikan yaitu dengan melakukan suatu klaim kedaulatan oleh suatu negara tertentu.Kata kunci: ruang angkasa; space treaty;
PEMENUHAN HAK PENGUNGSI DI RUMAH DETENSI IMIGRASI MANADO Sumampouw, Eunike Rivzali
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana aturan hukum tentang pemenuhan hak pengungsi dan bagaimana pemenuhan hak pengungsi yang berada di Rumah Detensi Imigrasi Manado. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan:  1. Aturan hukum tentang pengungsi telah diatur di dalam berbagai konvensi atau perjanjian internasional, salah satunya adalah Konvensi Internasional tentang Pengungsi tahun 1951 yang mengatur tentang persoalan pengungsi yang didalamnya juga mengatur pemenuhan hak pengungsi termasuk pemenuhan hak pribadi, hak atas standar hidup yang layak, hak anak, hak wanita, hak kelompok rentan, hak kesehatan, hak berkomunikasi dengan dunia luar dan hak atas pemberitahuan kematian dan penyakit. Negara Indonesia sendiri belum meratifikasi Konvensi Internasional tentang Pengungsi tahun 1951 tersebut, dan hanya sebatas mengatur masalah pengungsi di beberapa peraturan yang ada, salah satunya yaitu Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri yang tidak secara tegas dan spesifik mengatur tentang perlindungan dan pemenuhan hak pengungsi. 2. Pemenuhan hak pengungsi telah dipraktekkan oleh Rumah Detensi Imigrasi Manado terhadap keluarga Sajad Yakob yang adalah pengungsi asing. Pemenuhan hak-hak tersebut khususnya pada saat pelaksanaan alternatif untuk penahanan yang menempatkan mereka di luar tahanan detensi dan pengurusan proses kematian dan pemakaman dari Sajad Yakob.Kata kunci: Pemenuhan Hak, Pengungsi, Rumah Detensi, Imigrasi
PENYELESAIAN SENGKETA ADMINISTRASI PEMILIHAN UMUM Polii, Chrisandy M.
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana sengketa administrasi yang timbul dalam proses pemilihan umum dan bagaimana penyelesaiannya menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 yang mana dengan mertode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Hal yang penting untuk diperhatikan adalah pelanggaran administrasi tidak bisa dilakukan oleh badan atau orang yang tidak menyelenggarakan urusan administrasi (negara). Selanjutnya, adanya duplikasi penanganan pelanggaran administrasi oleh KPU dan Bawaslu juga perlu disempurnakan. Peraturan KPU yang menyebutkan bahwa KPU merupakan pelapor dan terlapor terhadap dugaan pelanggaran administrasi terdengar janggal, meskipun dapat dimaknai bahwa hal tersebut merupakan konsekuensi pengawasan internal secara berjenjang antara atasan dan bawahannya. Namun mengingat telah dibentuk lembaga pengawas eksternal, yaitu Bawaslu, maka seharusnya pengaduan atau laporan terhadap dugaan pelanggaran administrasi ditujukan kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti. 2. Penyelesaian sengketa pemilihan umum di Indonesia dapat diselesaikan oleh Badan Pengawas Pemilu, Peradilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Konstitusi, bila terjadi sengketa proses pemilihan umum dapat diselesaikan Badan Pengawas Pemilu dan Peradilan Tata Usaha Negara, lain halnya dengan sengketa hasil pemilihan umum dapat diselesaikan Mahkamah Konstitusi.Kata kunci: pemilihan umum; sengketa administrasi;
KEWENANGAN EKSEKUTIF DALAM MELAKUKAN PRATINJAU RANCANGAN PERATURAN DAERAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 137/PUU-XIII/2015 DAN NOMOR 56/PUU-XIV/2016 Tulenan, Santa Pricilia Gabriel
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi landasan yuridis kewenangan eksekutif dalam melakukan pratinjau rancangan peraturan daerah dan bagaimana implikasi pelaksanaan pengawasan terhadap penyusunan peraturan daerah, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kewenangan eksekutif dalam melakukan pengawasan terhadap rancangan peraturan daerah telah jelas diatur dalam Pasal 242, Pasal 243, dan Pasal 245 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang mengatur juga kegiatan konsultasi, fasilitasi, verifikasi dan evaluasi suatu rancangan perda dan perkada. Dari kedua aturan ini kewenangan eksekutif dalam melakukan kegiatan pratinjau hanya berlaku bagi rancangan peraturan daerah tertentu yang mengatur tentang RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah dan tata ruang daerah. 2. Implikasi kegiatan pratinjau/evaluasi suatu rancangan peraturan daerah sebelum diundangkan dapat mencegah adanya Raperda yang materi muatannya berpotensi tidak sesuai dengan materi muatan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, maupun kesusilaan dan kegiatan pratinjau ini dapat dijadikan peluang bagi pemerintah untuk  mengawasi kualitas Perda serta menjamin kesatuan sistem hukum nasional dengan produk hukum daerah. Pengawasan ini dilakukan dengan cara kewajiban pemberian nomor register terhadap rancangan peraturan daerah, apabila rancangan peraturan daerah belum mendapatkan nomor register maka rancangan peraturan daerah tersebut belum dapat disahkan oleh kepala daerah dan belum dapat diundangkan dalam lembaran daerah dan  kemudian harus dilakukan perbaikan serta penyempurnaan terlebih dahulu.Kata kunci: peraturan daerah;

Page 67 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue