cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KESEHATAN DALAM PENANGANAN COVID-19 DI SULAWESI UTARA Montolalu, Giani C.
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap perlindungan hukum tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19 menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku dan bagaimana kebijakan Pemerintah Sulawesi Utara dalam memberikan perlindungan pada tenaga kesehatan terhadap penanganan Covid-19, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Mengingat kembali permasalahan yang ditimbulkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana yang telah di atur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pasal 1 huruf a Undang – Undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, maka perlunya pengaturan hukum terkait perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19 dan Pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Perlindungan tenaga kesehatan terdapat dalam Pasal 57 Undang – Undang Tenaga Kesehatan. Perlindungan Hukum tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19 juga diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Undang – Undang No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pembentukan satuan tugas penanganan Covid-19 bidang perlindungan tenaga kesehatan yang terdapat dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.7 Tahun 2021 tentang Susunan Keanggotaan Bidang Perlindungan Tenaga Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. 2. Penerapan Kebijakan hukum tentang Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara telah diatur melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Utara No. 300 Tahun 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sulawesi Utara, namun penerapan kebijakan hukum tentang perlindungan hukum tenaga kesehatan di sulawesi utara didapati adanya kekosongan hukum, dalam hal ini tidak adanya Peraturan mengenai Susunan Keanggotaan Bidang Perlindungan Tenaga Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Sesuai ketentuan Pasal 11 butir 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menyatakan, Gubernur dan Bupati/Walikota membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Hal ini menjadi persoalan dalam penerapan kebijakan hukum tentang perlundungan tenaga kesehatan di Sulawesi Utara. Berdasarkan Uraian di atas didapati penerapan kebijakan hukum tentang Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan di Sulawesi Utara belum memenuhi Pasal 57 Undang – Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 8 dan Pasal 9 Undang – Undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan pasal 11 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).Kata kunci: tenaga kesehatan; covid-19
KEWENANGAN PEJABAT PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Rantung, Winsen Franco
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan pejabat pengawas lingkungan hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan bagaimana penetapan pejabat pengawas lingkungan hidup. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewenangan pejabat pengawas lingkungan hidup seperti melakukan pemantauan, meminta keterangan, membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan, memasuki tempat tertentu, memotret, membuat rekaman audio visual, mengambil sampel, memeriksa peralatan, memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi dan/atau menghentikan pelanggaran tertentu. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dilarang menghalangi pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup. 2. Penetapan Pejabat Pengawas Lingkungan hidup dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatannya dan pengawasan kepada pejabat/instansi teknis termasuk menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup yang merupakan pejabat fungsional dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.Kata kunci: Kewenangan, Pejabat Pengawas, Lingkungan Hidup, Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PERANAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT PADA PEMERIKSAAN DISMISSAL DALAM HUKUM ACARA DI PTUN Rengkung, Jenifer Claudia
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana peran dari penggugat dan tergugat pada pemeriksaan dismissal dalam hukum acara di PTUN manado dan bagaimana proses pemeriksaan dismissal di Pengadilan TUN, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penggugat dalam hal ini orang atau badan hukum perdata adalah pihak yang merasa dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan, dan memilih untuk membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Tetapi seringkali masih ada beberapa perkara yang tidak bisa di sidangkan di Peradilan TUN hal semacam itu terjadi karena mungkin telah lewat tenggang waktu yang ditentuka yaitu 90 hari ataupun perkara tersebut di-dissmisal oleh Ketua PTUN. Kegagalan pada proses dissmisal bisa saja disebabkan oleh penggugat sendiri karena tidak memperhatikan ketentuan-ketentuan yang telah dibuat untuk beracara di PERATUN. Misalnya penggugat tidak memperhatikan mengenai upaya administratif yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan di Pengadilan TUN atau penggugat tidak mengikuti syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 UU PERATUN, atau pokok gugatan nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang pengadilan. Ketiga hal tersebut merupakan sebagian alasan yang membuat suatu perkara di-dissmisal oleh Ketua PTUN. 2. Tergugat ialah pihak yang digugat atau yang mengeluarkan KTUN yang dinilai merugikan perorangan dan/atau badan hukum perdata. Perbedaan mendasar antara sengketa TUN dengan sengketa lain adalah dalam sengketa TUN pihak tergugat selalu berasal dan/atau merupakan manifestasi kekuasaan organ pemerintahan. Dimana pemerintah itu merupakan alat kelengkapan dari negara itu sendiri. Sebagai badan/pejabat TUN yang mengeluarkan KTUN tentunya telah mempertimbangkan berbagai hal sebelum mengeluarkan KTUN tersebut. Akan tetapi meski demikian tetap saja masih ada Keputusan-keputusan yang di nilai merugikan orang dan/atau badan hukum perdata. Sehingga keputusan tersebut membuat badan/pejabat TUN digugat oleh perorangan atau badan hukum perdata ataupun badan hukum publik yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Saat badan/pejabat TUN digugat oleh orang atau badan hukum perdata maka otomatis badan/pejabat TUN tersebut telah menjalankan peran sebagai tergugat. Karena badan/pejabat TUN telah dikatakan sebagai tergugat maka harus memperhatikan hal-hal yang nantinya akan membantu tergugat agar supaya lepas dari tuntutan, contohnya memperhatikan isi dari gugatan terlebih khusus mengenai posita dan petitum.Kata kunci: dismissal; tata usaha negara;
KAJIAN HUKUM UU NO. 32 TAHUN 2009 TERHADAP PERAN PEMERINTAH DALAM MENCEGAH KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT AKTIVITAS PERTAMBANGAN Boseke, Yensi Crystofel
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana peran pemerintah dalam mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan berdasarkan UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan apa yang menjadi kendala-kendala hukum bagi pemerintah dalam menanggulangi kerusakan lingkungan karena aktivitas pertambangan, di mana dengan merode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tanggung jawab pemerintah terhadap penegakan hukum lingkungan diberikan oleh Undang-undang. Upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.Untuk itu tugas Pemerintah yaitu menjalankan fungsi dan kewenangannya untuk mensejahterakan warga masyarakatnya seperti tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 dan batang tubuh UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) dan (4) membawa konsekuensi pelaksanaan kegiatan pembangunan nasional diberbagai sektor akan selalu memiliki dampak langsung maupun yang tidak langsung terhadap lingkungan hidup, baik yang positif maupun negatif terhadap kualitas fungsi lingkungan. UU No. 32 Tahun 2009 menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat, Presiden dalam hal ini Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam hal ini dapat dijelaskan bahwa pejabat pemerintah dan daerah yang sesuai dengan bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berkewajiban untuk melakukan pengawasan untuk menjamin dan memastikan bahwa penanggung jawab usaha dan atau kegiatan telah mematuhi peraturan perundangan yang berlaku. Dalam hal ini pelanggaran lingkungan terjadi secara serius dan butuh penanganan yang lebih, maka Pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum tertentu sehingga pencemaran dan/atau perusakan yang dilakukan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak meluas dan dapat segera ditangani.  Tujuan utama diterbitkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu melestarikan fungsi lingkungan hidup itu sendiri sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. 2. Kendala yang dihadapi oleh Pemerintah dalam mengatasi pertambangan rakyat dikarenakan beberapa faktor yakni: Belum ada regulasi yang mengatur secara tegas terhadap Pertambangan Rakyat sehingga menjadi pertambangan tanpa ijin (PETI); Kegiatan penambangan emas tanpa izin sulit ditertibkan, karena ada banyak kepentingan dan berbagai pihak yang ikut bermain, dan kebanyakan penertiban yang dilakukan pada akhirnya menimbulkan konflik dengan masyarakat penambang; Aktivitas PETI (pertambangan tanpa ijin) merupakan pekerjaan yang secara turun-temurun dilakukan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarganya; Penertiban yang  dilakukan oleh pemerintah daerah lebih banyak bersifat pembinaan dan belum menerapkan sanksi. Dan yang menjadi kendala terbesarnya yaitu lemahnya penegakan hukum di Indonesia mengenai pencemaran lingkungan karena aktivitas pertambangan.Kata kunci: kerusakan lingkungan; pertambangan;
PENGESAHAN PROTOKOL OPSIONAL KONVENSI HAK-HAK ANAK MENGENAI KETERLIBATAN ANAK DALAM KONFLIK BERSENJATA Runtuwene, Miracle A.
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pengesahan protokol opsional konvensi hak-hak anak mengenai keterlibatan anak dalam konflik bersenjata dan bagaimanakah kewajiban negara negara pihak melaksanakan protokol opsional konvensi hak-hak anak mengenai keterlibatan anak dalam konflik bersenjata, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tujuan dan ruang lingkup protokol opsional konvensi hak-hak anak mengenai keterlibatan anak dalam konflik bersenjata, menunjukkan protokol opsional bertujuan mencegah dan melindungi anak dari keterlibatan dalam konflik bersenjata dan ruang lingkup protokol opsional protokol ini mengatur mengenai upaya pencegahan perekrutan, pelatihan, dan pemanfaatan anak dalam konflik bersenjata baik di dalam negeri maupun antarnegara. 2. Kewajiban negara negara pihak melaksanakan protokol opsional konvensi hak-hak anak mengenai keterlibatan anak dalam konflik bersenjata yaitu mengambil langkah langkah yang memungkinkan untuk memastikan bahwa anggota dari angkatan bersenjata yang belum berumur 18 tahun tidak dilibatkan secara langsung dalam peperangan, menaikkan batas usia minimum perekrutan sukarela dalam angkatan bersenjata nasional dengan mempertimbangkan prinsip pada Konvensi Hak-hak Anak dan Protokol Opsional ini, memastikan bahwa orang yang belum berusia 18 tahun tidak direkrut dalam wajib militer.Kata kunci: konflik bersenjata; anak;
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 Sepang, Ricky Johanes
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana upaya perlindungan hukum yang di berikan Pemerintah Indonesia terhadap pekerja migran yang menjadi korban tindak pidana kekerasan dan bagaimana penegakan hukum yang  berlaku diluar negeri yang dengan menggunakanmetode penelitian hukum normatif disimpulkan: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mengamanatkan bahwa pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri terdiri atas Pemerintah dan swasta. Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang dilakukan oleh Pemerintah hanya dapat dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan pemerintah negara Pemberi Kerja Pekerja Migran Indonesia atau antara Pemerintah dengan Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan, yang pelaksanaannya dilakukan oleh BP2MI. Adapun tujuan dari Peraturan Pemerintah ini adalah sebagai dasar hukum dalam rangka penempatan Pekerja Migran Indonesia yang dilaksanakan oleh Pemerintah secara terkoordinasi dan terintegrasi sehingga tercipta pelayanan yang mudah, murah, cepat, dan aman. Pertimbangan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, maka perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pekerja Migran Indonesia melakukan migrasi untuk bekerja ke luar negeri dilakukan dalam rangka pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu bahwa "tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Dalam rangka peningkatan tata kelola dan proses migrasi tenaga kerja ke luar negeri, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.Kata kunci: pekerja migran; perlindungan hukum;
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK IMUNITAS ANGGOTA DPR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2019 BERDASARKAN ASAS PERSAMAAN DIHADAPAN HUKUM Maliogha, Setiawan
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hak imunitas Dewan Perwakilan Rakyat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan bagaimana hak imunitas anggota Dewan Perwakilan Rakyat jika dihadapkan dengan asas equality before the law yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: Hak imunitas bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat merupakan hal yang baik dan buruk. Karena dapat menjamin terlaksananya tugas dan wewenang sebagai anggota parlemen hak imunitas juga rentan disalahgunakan karena menurut penulis, tidak semua anggota DPR memiliki pemahaman yang sama dan utuh terkait dengan ini. Pengaturannya juga berserakan. Sampai sejauh mana ruang lingkupnya, batasan-batasannya, dan peran Mahkamah Kehormatan Dewan dalam menjaga nama baik dan kehormatan dewan. Jangan sampai penguatan yang diberikan justru kontraproduktif dengan tujuan hak imunitas itu sendiri, yaitu untuk memberikan keleluasaan dalam memperjuangkan aspirasi konstituen dan efektifitas kinerja parlemen. Walaupun memang sebenarnya hak kekebalan dan penghinaan terhadap parlemen dimaksudkan dengan tujuan untuk lebih efektifnya DPR dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Equality before the law yang merupakan prinsip mendasar dalam konteks hukum dan hak asasi manusia yang dimuat dalam konstitusi kita, dalam kenyataannya asas ini menekan hak imunitas yang dimiliki oleh anggota DPR untuk diberlakukan secara terbatas. Walaupun memang diatur beberapa pengecualian jika anggota DPR tertangkap tangan dan disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, dan disangka melakukan tindak pidana khusus namun juga diatur dalam pasal 224 pemanggilan anggota DPR untuk diperiksa dan dimintai keterangan jika tertangkap tangan atau melakukan tindak pidana yang diancam hukuman mati dan pidana seumur hidup atau melakukan tindak pidana khusus harus mendapat persetujuan dari presiden dengan pertimbangan mahkamah kehormatan dewan. Menurut penulis ini menyalahi atau bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum karena menghalangi proses peradilan juga dengan kemungkinan tersangka “menghilangkan barang-bukti”, menghalangi penyidikan dan terkesan mengulur waktu.Kata kunci: imunitas anggota dpr;
KEWENANGAN PRESIDEN DALAM PEMBERIAN GRASI BERDASARKAN SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA Landung, Delliana Melri
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum pemberian grasi oleh presiden dan bagaimana penerapan kewenangan presiden dalam pemberian grasi menurut hukum positif di Indonesia di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perundang-undangan yang mengatur mengenai grasi yang berlaku saat ini adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indomesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi telah memperbaharui beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, antara lain: mengatur jangka waktu untuk mengajukan grasi, mempercepat pemberian jangka waktu kepada Mahkamah Agung dalam memberikan pertimbangan kepada presiden, menetapkan bahwa pengajuan grasi hanya dapar diajukan 1 kali saja, serta menetapkan ketentuan baru untuk memberikan wewenang kepada Menteri Hukum dan HAM untuk meneliti dan melaksanakan proses pengajuan permohonan grasi kepada Presiden. 2. Kewenangan Presiden dalam memberikan Grasi merupakan kewenangan konstitusional yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) yang menyatakan bahwa, presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Ini dimaksudkan agar terjalin saling mengawasi dan mengimbangi antara presiden dan Lembaga negara tersebut dalam hal pelaksanaan tugas kenegaraan sesuai dengan prinsip Checks and Balances. Berkaitan dengan kewenangan pemberian grasi tersebut tidak ditemukan secara eksplisit kriteria atau alas an yang digunakan presiden dalam mengabulkan atau menolak suatu permohonan grasi.Kata kunci: grasi; kewenangan presiden;
HAK PEKERJAAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Simarmata, Rhivent M. M.
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, bahan hukum primer yaitu UUD 1945 dan peraturan-peraturan berkaitan dengan Hak Asasi Manusia dan Hak Atas Pekerjaan Bagi Penyandang Disabilitas. Bahan hukum sekunder semua publikasi tentang hukum yang bukan dokumen resmi diantaranya buku-buku, jurnal dan dokumen-dokumen yang mengulas tentang hak pekerjaan bagi penyandang disabilitas; dan bahan hukum tersier merupakan bahan hukum yang memberikan petunjuk atau penjelasan terhadap bahan primer dan sekunder seperti kamus, ensiklopedia dan lain-lainnya.  Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, hak pekerjaan bagi penyandang disabilitas dalam perspektif Hak Asasi Manusia dalam upaya menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Implementasinya pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi-konvesi internasional ke dalam peraturan perundang-undangan negara Indonesia untuk menjamin HAM para penyandang disabilitas untuk dapat memperoleh perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia. Aspek yuridis, bahwa untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerjaan penyandang disabilitas yang bebas dari setiap perlakuan yang bersifat diskriminatif diperlukan pelaksanaan kebijakan affirmative action serta sosialiasi bagi pemangku kewajiban/stake holder, terlebih khusus pemerintah, pemerintah daerah, dan intansi-instansi terkait serta masyarakat untuk dapat lebih memahami aturan yang mengatur hak-hak penyandang disabilitas dan terus berupaya menghilangkan stigma-stigma negatif yang ada dengan meningkatkan pemahaman terhadap penyandang disabilitas.Kata Kunci: hak pekerjaan, disabilitas, hak asasi manusia
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PENGELOLA SAMPAH YANG MELANGGAR KETENTUAN PERSYARATAN YANG DITETAPKAN DALAM PERIZINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH Montolalu, Jeremy David
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum mengenai perizinan dalam melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah dan bagaimanakah penerapan sanksi administratif kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum mengenai perizinan dalam melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah menegaskan Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari kepala daerah sesuai dengan kewenangannya. Izin diberikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah.tata cara memperoleh izin diatur dengan peraturan daerah. Lingkup perizinan yang diatur oleh Pemerintah, antara lain, memuat persyaratan untuk memperoleh izin, jangka waktu izin, dan berakhirnya izin. 2. Penerapan sanksi administratif kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan, dilakukan oleh Bupati/walikota kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan. Sanksi administratif dapat berupa: paksaan pemerintahan; uang paksa; dan/atau pencabutan izin.Kata kunci: sanksi administratifl sampah; pengelola sampah;

Page 70 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue