cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
TINJAUAN YURIDIS TENTANG CONTEMPT OF COURT YANG DILAKUKAN OLEH PENEGAK HUKUM Lolonlun, Robertus
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui perbuatan apakah yang dapat dikategorikan sebagai suatu bentuk tindakan pelecehan terhadap peradilan ( Contempt Of Court ) dan bagaimanakah penerapan  hukum serta sanksi terhadap pelanggar Contempt Of Court berdasarkan KUHP, KUHAP Peraturan Perundang-Undangan  Serta Kode Etik Penegak Hukum di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pada hakikatnya, Contempt Of Court itu suatu perluasan pengertian pada tindakan yang dipandang mempermalukan, menghalangi, atau merintangi pengadilan di dalam penyelenggaraan peradilan atau dipandang sebagai tindakan mengurangi kewibawaan atau martabat pengadilan. Tindakan tersebut dilakukan secara sengaja untuk merintangi atau menyia-siakan penyelenggaraan peradilan, tidak menaati perintah pengadilan yang sah, atau tidak memenuhi putusan pengadilan. Perbuatan  Contempt Of Court, bisa terjadi pada fase proses ajudikasi; sebelum, sedang dan atau setelah sidang perkara pidana digelar di pengadilan. Akan tetapi,bisa juga terjadi pada proses pra-ajudikasi; sebelum perkara dilimpahkan kepengadilan, baik di tingkat penyidikan, maupun di tingkat penuntutan. 2. Contempt of Court  pertama kali disinggung dalam suatu perundang-undangan Indonesia yakni dalam Penjelasan Umum butir 4 Undang-Undang Mahkamah Agung untuk mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan badan peradilan. Kemudian ditindak lanjuti dengan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor KMA/005/SKB/VII/1987 dan Nomor. M.03-PR 08. 05 Tentang Tata Cara Pengawasan, Penindakan, dan Pembelaan Penasihat Hukum pada tahun 1987. Tindakan itu diambil jika perilaku seorang advokat mengganggu proses atau ketertiban persidangan perkara pidana. Selain itu, dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas), kembali disebutkan bahwa pembuatan undang-undang tentang Contempt Of Court menjadi bagian dari matriks kebijakan hukum.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Contempt Of Court, Penegak Hukum
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DIREKSI PERSEROAN TERBATAS TERHADAP PERUSAHAAN YANG PAILIT Senduk, Natasya Cristy
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jenis penelitian yang digunakan yaitu hukum normatif. Dengan data sekunder meliputi bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan perseroan terbatas dan kepailitan, bahan hukum sekunder seperti jurnal hukum, buku literatur dan kasus-kasus hukum dan bahan hukum tersier seperti kamus hukum. Selain itu penulis mengambil sumber data primer yang didapat langsung dari lapangan sebagai tambahan. Teknik untuk mengkaji dan mengumpulkan ketiga bahan tersebut yaitu dengan menggunakan studi dokumenter. Data yang telah dikumpulkan kemudian diolah dengan meneliti kelengkapan data tersebut, melakukan penyusunan data pada tiap pokok pembahasan secara sistematis mengelompokkan data tersebut menurut pokok bahasan. Metode pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Direksi perseroan dapat dimintai pertanggung jawaban pribadi atas kepailitan PT. Pertanggung jawaban tersebut harus berdasarkan kepada peristiwa hukum sebagai syarat utama untuk menjalankan pemberlakuan pasal-pasal UU PT maupun Undang Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.Kata Kunci: Pertanggungjawaban Hukum, Direksi, Perseroan Terbatas, Perusahaan, Pailit
PKM DESA LELEMA KECAMATAN TUMPAAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Roosje M. S. Sarapun, Ollij Anneke Kereh
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Program Kemitraan Masyarakat (PKM) ini dilaksanakan bekerjasama dengan Pemerintah Desa Lelema Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan dalam hal ini Hukum Tua Desa Lelema dan masyarakat yang bermukim di pinggiran Sungai Nimanga. Adapun permasalahan mitra berkaitan dengan pengelolaan lingkungan dimana masih ada warga yang membuang sampah di pinggiran sungai yang bisa menjadi sumber penyakit tetapi juga mengakibatkan pemandangan yang tidak enak di lihat. Berdasarkan pada permasalahan tersebut maka perlu adanya kesadaran masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan Perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan permasalahan ini maka dirasa penting untuk memberikan pemahaman kepada warga masyarakat melalui sosialisasi/penyuluhan ketentuan di bidang lingkungan hidup agar masyarakat dapat mengelola lingkungan dengan baik dan benar. Adapun yang menjadi target dalam pelaksanaan PKM ini adalah Pemerintah Desa dan Warga yang bermukim disekitar sungai Nimanga. Adapun metode yang digunakan dalam pelaksanaan PKM ini yaitu pemberian sosialisasi/penyuluhan hukum lingkungan dan bimtek tentang pengelolaan sampah agar dapat bermanfaat secara ekonomi bagi masyarakat.Kata kunci: Pengelolaan, lingkungan hidup, sampah 
KAJIAN HUKUM TERHADAP STRATEGI PEMERINTAH KOTA TOMOHON DALAM PEMBANGUNAN DESTINASI PARIWISATA Rau, Mariam Merry
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tipe penelitian ini ialah penelitian hukum normatif. Beberapa pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data sekunder pada penelitian ini mengandalkan sumber data pribadi (literatur) dan sumber data yang diperoleh dari perpustakaan Pascasarjana Program Studi Ilmu Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado. Data yang dikumpulkan kemudian diolah menggunakan beberapa bahan hukum yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data didasarkan pada isi maupun struktur hukum positif yang diperoleh dan dikumpulkan dari bahan hukum primer, serta menemukan dan menganalisis berdasarkan pada isi dari data yang diperoleh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perencanaan strategis pembangunan pariwisata kota Tomohon harus dilandaskan pada Undang-Undang Tata Ruang nomor 27 tahun 1997 (untuk Tata ruang) Undang-Undang Kepariwisataan nomor 10 tahun 2009 (Destinasi Pariwisata) dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 1997 (kewenangan daerah). Dengan landasan yuridis tersebut perencanaan strategis mempunyai legalitas dan landasan konstitusional sesuai prinsip Negara hukum dalam  UUD 1945. Kelemahan secara yuridis strategi pembangunan pariwisata kota Tomohon yaitu dalam perspektif tata ruang karena strategi tidak mengacu pada masalah utama kota Tomohon yaitu keterbatasan lahan dalam budidaya pertanian bunga sesuai status kota bunga.Kata kunci: Tomohon, Pariwisata
PERBANDINGAN BATAS USIA PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 DENGAN PERKAWINAN HUKUM ISLAM KAITANNYA DENGAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA Hudodoo, Hadidjah
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perbandingan batas usia perkawinan dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dengan perkawinan hukum Islam dan bagaimana keterkaitan terhadap dampak pelanggaran hak asasi manusia di lihat dari usia perkawinan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Perbandingan batas usia perkawinan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dengan Komplikasi Hukum Islam menyatakan bahwa dalam pasal 7 ayat (1) perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita umur 16 tahun. Sama halnya terdapat dalam Komplikasi Hukum Islam pada pasal 15 ayat (1). Namun secara kenyataan yang terjadi di dalam masyarakat, banyaknya perkawinan di usia dini, dikarenakan beberapa faktor diantaranya, hamil sebelum menikah, pemaksaan orang tua dan perjodohan karena takut anaknya akan menjadi perawan tua dan juga dispensasi yang diberikan oleh pejabat yang berwenang. 2. Hukum Islam  secara umum tidak memberikan batasan usia seseorang bisa melakukan perkawinan, karena dalam Islam hanya memberikan atau membolehkan seseorang bisa menikah di lihat dari  orang tersebut jika sudah baligh. Baligh untuk laki-laki yaitu ketika pertama kali mimpi bersenggama dengan lawan jenisnya atau yang disebut mimpi basa, dan wanita telah menstruasi ­atau haid. Hal ini biasanya terjadi pada usia 9-15 tahun. Namun pandangan ulama secara umum tentang hukum perkawinan dalam hal penetapan usia perkawinan para ulama menetapkan syarat ahliyyah sebagai syarat yang harus dimiliki, yakni mereka harus memiliki sifat baligh, berakal sempurna dan dewasa. Jika sudah memenuhi syarat di atas maka orang tersebut sudah dikatakan mampu dan layak dalam menjalankan hukum syariat. Olehnya ketika seseorang sudah baligh dan tidak ada larangan pengecualian dalam hal ini, maka orang tersebut baik laki-laki maupun wanita dapat melangsungkan perkawinan. Kata kunci:  Perbandingan, batas usia, perkawinan
TINDAK PIDANA PEMALSUAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA Mawuntu, Skolastika
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya tindak pidana pemalsuan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan bagaimana sanksi pidana terhadap pemalsuan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Terjadinya tindak pidana pemalsuan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia apabila orang atau korporasi dengan sengaja memberikan atau menggunakan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai keterangan atau surat atau dokumen yang dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. 2. Sanksi pidana terhadap pemalsuan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia diberlakukan yakni dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi yang menberikan atau dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi pihak yang menggunakan. Kata kunci: Tindak pidana, Pemalsuan, kewarganegaraan
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH TERHADAP TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN/PERDAGANGAN ORANG MENURUT UU NO 21 TAHUN 2007 Lengkong, Enhart N
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kasus penyelundupan/perdagangan orang yang menempatkan (menjadikan) anak-anak di bawah umur sebagai korbannya, pada saat ini makin marak terjadi. Sindikat jual beli anak-anak di bawah umur untuk dijadikan pelacur bukan lagi dikemas secara tradisional, melainkan menggunakan jasa internet. Lewat gelombang yang tak terlihat mata, setiap orang yang memiliki PC dan modem bisa mengakses penawaran pelacuran anak-anak di seluruh dunia. Kekerasan atau kejahatan yang berbasis gender seperti eksploitasi seksual adalah salah satu jenis per­dagangan orang menurut Undang-undang No. 21 Tahun 2007. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif yang disebut juga sebagai penelitian hukum kepustakaan yakni dengan “cara meneliti bahan pustaka” atau library research.  Hasil penelitian menunjukkan tentang faktor terjadinya penyelundupan/ perdagangan orang serta tanggung jawab pemerintah terhadap penyelundupan/ perdagangan orang. Pertama, banyak faktor yang menjadi penyebab timbulnya penyelundupan/perdagangan orang, baik sebagai faktor yang menunjang permintaan maupun sebagai faktor yang menunjang penawaran; Perempuan dan anak perempuan lebih rentan untuk jatuh ke dalam perdagangan orang; Berdasarkan penelitian yang dilakukan L.M. Landi Lapian dan Hetty Gerungan, dapat diketahui penyebab utama terjadinya perdagangan orang adalah faktor ekonomi dan kemiskinan. Kedua, tanggung jawab pemerintah terhadap penyelundupan/perdagangan orang. Tanggung jawab atas perdagangan orang merupakan tanggung jawab pemerintah, yaitu tanggung jawab pemerintah masing-masing negara untuk memastikan negara ini damai dan bebas dari kejahatan ini. Pemerintah meluncurkan kampanye kesadaran masyarakat anti-perdagangan yang termasuk iklan di media cetak, radio, dan televisi, termasuk penayangan televisi oleh pejabat senior pemerintah untuk membahas perdagangan manusia. Pemerintah juga meluncurkan rencana aksi untuk memerangi perdagangan. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Perempuan dan anak perempuan lebih rentan untuk jatuh ke dalam perdagangan orang disebabkan oleh 2 (dua) faktor yakni: faktor permintaan/penarik dan faktor penyebab pasokan/faktor pendorong. Selain itu penyebab utama terjadinya perdagangan orang adalah faktor ekonomi dan kemiskinan. Tanggung jawab atas perdagangan orang merupakan tanggung jawab pemerintah yaitu tanggung jawab pemerintah masing-masing negara untuk memastikan negara ini damai dan bebas dari kejahatan ini. 2 (dua) perjanjian internasional yang berkaitan dengan perdagangan orang yang membebankan tanggung jawab pemerintah dan negara yakni 1) protokol tentang penyelundupan migran dan 2) konvensi mengenai status pengungsi.
PEMBATALAN JUAL BELI TANAH KARENA TIDAK TERLAKSANANYA PROSES PERALIHAN HAK ATAS TANAH Manggara, Fariska
LEX ADMINISTRATUM Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Peralihan Hak Atas Tanah, bagaimana Fungsi PPAT dalam Peralihan Hak Atas Tanah, dan bagaimana Cara Pembatalan Akta Jual Beli Atas Tanah. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan disimpulkan bahwa: Akta jual beli tanah menurut sistem hukum yang berlaku tidak dapat di batalkan ole PPAT tanpa ada kehendak kedua belah pihak yang mengadakan transaksi jual beli tanah. 2. Dalam pelaksanaannya transaksi jual beli tanah terlebih dahulu harus diketahui benar tentang riwayat tanah yang bersangkutan, juga dapat di minta penjelasannya di Kantor Dinas Luar/PEDA yang dahulunya disebut Landrente atau pada zaman Jepang disebut pajak bumi dan pada tahun 1950 Jaman RI Pajak Pendaftaran Penghasilan Tanah Milik Indonesia yang kemudian diubah namanya menjadi pendaftaran Tanah milik dan/atau Pajak Hasil Bumi dan pada kesemuanya itu yang menyangkut tanah milik adat. Kata kunci: jual beli tanah, peralihan hak atas tanah
PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH NOTARIS DALAM AKTA PERJANJIAN YANG MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU Lengkong, Mario Randy
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tahapan penelitian yang dilakukan penulis dalam memecahkan permasalahan dalam penelitian ini, dengan mengkaji literatur yang terkait dan mempelajari serta mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal-jurnal yang berhubungan pengujian undang-undang dan pembentukan hukum. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan perbuatan melawan hukum oleh notaris dalam akta perjanjian yang memberikan keterangan palsu dapat disimpulkan bahwa Notaris selaku Pejabat Umum pembuat akta otentik tidak secara keseluruhan Notaris bisa membuat akta dan tidak memberikan batasan atau definisi mengenai Pejabat Umum, karena kualifikasi sebagai Pejabat Umum bukan hanya Notaris saja karena disisilain pejabat umum melekat jugake Pejabat Pembuat Akta Tanah atau Pejabat Lelang. Pemberian sebutan lain kepada notaris seperti tersebut di atas telah mencederai makna pejabat umum. Seakan-akan notaris akan mempunyai kewenangan tertentu jika disebutkan dalam suatu aturan hukum dari instansi pemerintah. Kesepakatan antara pihak notaris dengan penghadap atau klien dalam membuat akta palsu atau akta proforma, hal ini berdampak pada sulitnya pembuktian akta yang dibuat oleh notaris dikarenakan kesepakatan yang dibuat oleh notaris dan penghadap serta diberikannya hak ingkar oleh undang-undang yang bisa dijadikan dalih dalam hal pemalsuan akta.Kata kunci: Perbuatan melawan hukum, Notaris, Akta Perjanjian, Keterangan Palsu
KONSEP NEGARA HUKUM, DEMOKRASI DAN KONSTITUSI PERSPEKTIF HAM DI INDONESIA Zega, Oikurnia Adler Ainer
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitan tesis ini yaitu metode penelitian yuridis normatif. Bahan hukum atau data-data hukum primer yang mencakup undang-undang, dan peraturan perundang-undangan lain yang mencakup peraturan-peraturan di bawahnya. Bahan hukum yang terkumpul diidentifikasi atau dipilih kemudian dianalisis dengan menggunakan teori-teori, konsep-konsep dan kaidah-kaidah hukum sebagaimana yang terdapat dalam rangka pemikiran guna memberikan jawaban terhadap identifikasi masalah yang dituangkan dalam bab selanjutnya yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan atas jaminan dan perlindungan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 merupakan perkembangan dan kemajuan besar dalam upaya perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Dengan dilandasi asas-asas yang berlaku universal, dan mengatur banyak aspek termasuk perlindungan bagi kelompok rentan (perempuan dan anak) hingga pengaturan mengenai Pengadilan Hak Asasi Manusia, Undang-Undang ini diharapkan dapat menjadi payung hukum dan acuan praktis dalam implementasi perlindungan hak asasi manusia. Namun terdapat kritikan bagi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ini karena di dalamnya hanya memuat norma tanpa sanksi, sehingga implementasi jaminan perlindungan hak asasi manusia masih dianggap abstrak. Kerjasama berbagai unsur dalam masyarakat, akademisi maupun pemerintah sangat diperlukan agar tercapai implementasi yang efektif atas perlindungan hak asasi manusia bagi semua orang tanpa diskriminasi. Kata kunci: negara, hukum, demokrasi, konstitusi, HAM.

Page 72 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue