Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Keabsahan Perkawinan Beda Agama dalam Hukum Islam serta Implikasinya terhadap Status Anak dan Harta Bersama Siti Rofiyaningsih; Nawira Rizka Ramadhani; Madina Lintang Tsalatsa; Regina Ratri Azizah Pratiwi; Tiara Aurelia Shafira; Sulistari; Rossy Aprilia Maulani; Shierly Anindya Sahya Renata
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6758

Abstract

Perkawinan beda agama merupakan fenomena yang akan terus berkembang di tengah Masyarakat Indonesia yang majemuk, namun hingga saat ini belum mendapat pengaturan secara eksplisit dalam hukum positif Indonesia. Penelitian in bertujuan untuk menganalisis keabsahan perkawinan beda agama menurut Hukum Islam dan penerapannya dalam Hukum Perkawinan di Indonesia, serta mengkaji akibat hukum terhadap status anak dan harta benda apabila perkawinan beda agama tersebut tidak dicatatkan di negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), serta teknik pengumpulan hukum melalui studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukan bahwa secara normative Hukum Islam dan hukum nasional pada umumnya menolak atau membatasi perkawinan beda agama sehingga menimbulkan kendala pencatatan administrasi. Ketidakpencatatan ini berdampak signifikan kepada anak yang lahir beresiko kehilangan pengakuan sebagai anak sah dan jaminan hukum terkait nasab, waris, nafkah, serta perwalian, dan untuk harta benda yang diperoleh selama hidup besama menjadi rentan terhadap ketidakpastian hukum dan kesulitan pembuktian dalam penyelesaian sengketa. Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan peluang pembuktian hubungan perdata, namun tidak mengubah posisi nasab menurut hukum islam secara substansial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pencatatan perkawinan bukan sekedar kewajiban administrasi, melainkan menjadi pondasi penting bagi kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Kedudukan Hukum Jual Beli Tanah Warisan Tanpa Akta Jual Beli (AJB) di Hadapan PPAT Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria, PP Nomor 24 Tahun 1997, dan PP Nomor 18 Tahun 2021: (Studi Putusan Nomor 1300/Pdt.G/2023/PA.Pt) Nawira Rizka Ramadhani; Niken Ayu Sekar Sari; Aisya Tsaaqiba Ashari; Rossy Aprilia Maulani; Shierly Anindya Sahya Renata; Kuswan Hadji
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.7180

Abstract

Tanah memiliki kedudukan penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia karena memiliki nilai ekonomi, sosial, dan kewarisan. Dalam praktiknya, masih banyak transaksi jual beli tanah, khususnya tanah warisan, yang dilakukan secara di bawah tangan tanpa melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan tanpa Akta Jual Beli (AJB), sehingga menimbulkan hukum dan potensi pencatatan antar ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum transaksi jual beli tanah warisan tanpa AJB di hadapan PPAT berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, serta menganalisis akibat hukum yang timbul dari transaksi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif melalui pendekatan peraturan-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan hukum agraria, hukum waris, dan hukum perdata, termasuk analisis Putusan Nomor 1300/Pdt.G/2023/PA.Pt. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi jual beli tanah warisan yang dilakukan tanpa AJB dan tanpa persetujuan seluruh ahli waris tidak memiliki kekuatan hukum yang sempurna dalam sistem hukum pertanahan Indonesia. Transaksi tersebut tidak dapat dijadikan dasar pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan karena tidak memenuhi syarat formil peralihan hak atas tanah. Selain itu, kedudukan hukum pembeli menjadi lemah dan rentan terhadap pembatalan maupun pembatalan melalui pengadilan. Oleh karena itu, setiap transaksi jual beli tanah warisan sebaiknya dilakukan dengan melibatkan seluruh ahli waris dan dibuat melalui AJB di hadapan PPAT untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi pihak pihak.
Hambatan Penegakan Hukum Di Laut Natuna Utara Menghadapi Kekuatan Tiongkok Dan Pasifnya Asean Menurut Perspektif Third World Approaches To International Law (TWAIL) Alfinza Ray putra; Shierly Anindya Sahya Renata; Shasta Audyna Susanti; Carissa Azzahra Setiyaputri; Himaktyar Ramadhani Mustofa Ilham; Gusti Ngurah Brian Baskara Putra; Rossy Aprilia Maulani; Adenia Fadillah Jati; Syafrizal Rakha Widyatama; Dika Andara Putra
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.7333

Abstract

Sengketa Laut Natuna Utara menjadi salah satu konflik maritim strategis yang melibatkan Indonesia dan Tiongkok akibat klaim sepihak nine-dash line Tiongkok yang tumpang tindih dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas nota protes diplomatik Indonesia pada era Presiden Joko Widodo sebagai instrumen perlindungan kedaulatan di Laut Natuna Utara ditinjau dari perspektif Third World Approaches to International Law (TWAIL) dan hukum internasional. Penelitian ini juga mengkaji efektivitas mekanisme regional ASEAN dalam menghadapi dominasi Tiongkok pada sengketa Laut Tiongkok Selatan. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan memanfaatkan konvensi internasional, dokumen hukum, jurnal ilmiah, dan dokumen diplomatik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nota protes diplomatik Indonesia berfungsi sebagai instrumen hukum dan diplomasi untuk menegaskan hak berdaulat berdasarkan UNCLOS 1982 serta menolak klaim nine-dash line Tiongkok. Meskipun belum sepenuhnya menghentikan pelanggaran kapal Tiongkok di wilayah ZEE Indonesia, langkah tersebut menunjukkan konsistensi Indonesia dalam mempertahankan kedaulatan melalui jalur hukum internasional dan diplomasi. Selain itu, mekanisme ASEAN dinilai belum efektif karena prinsip konsensus dan non-intervensi serta ketergantungan ekonomi negara anggota terhadap Tiongkok. Perspektif TWAIL menunjukkan bahwa sengketa ini mencerminkan adanya ketimpangan kekuatan global yang melemahkan posisi negara berkembang dalam sistem hukum internasional.