Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang memiliki peran strategis dalam pembiayaan pembangunan nasional dan penyelenggaraan pemerintahan. Keberhasilan sistem perpajakan sangat dipengaruhi oleh tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Meskipun Indonesia menerapkan sistem self-assessment, masih ditemukan berbagai pelanggaran perpajakan yang berpotensi mengurangi penerimaan negara. Oleh karena itu, sanksi pidana perpajakan dihadirkan sebagai instrumen ultimum remedium yang bertujuan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan sanksi pidana perpajakan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia serta menganalisis fungsi sanksi pidana perpajakan sebagai sarana mendorong kepatuhan wajib pajak dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan historis (historical approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara preskriptif untuk memperoleh argumentasi hukum yang sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan sanksi pidana perpajakan di Indonesia diatur terutama dalam ketentuan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahan-perubahannya, yang memberikan ancaman pidana terhadap pelanggaran berupa kesengajaan maupun kelalaian yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Sanksi pidana perpajakan memiliki fungsi represif, preventif, dan edukatif dalam membentuk kepatuhan wajib pajak. Penerapan sanksi pidana tidak semata-mata bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga menjaga integritas sistem perpajakan, menciptakan kepastian hukum, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional. Dengan demikian, sanksi pidana perpajakan merupakan instrumen hukum yang penting dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dan mewujudkan sistem perpajakan yang adil, efektif, dan berkelanjutan.