Elvi Susanti Syam
Institut Ilmu Sosial Dan Bisnis Andi Sapada, Parepare, Indonesia

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Efektivitas Peran Lembaga Bantuan Hukum Dalam Menjamin Akses Keadilan Bagi Masyarakat Tidak Mampu Pada Perkara Pidana Di Kabupaten Wajo (Lbh. Keadilan Nusantara Wajo) Andi Muhammad Zulkifli Walinono; Sunardi Purwanda; Elvi Susanti Syam; Muhammad Sabir Rahman; Rafika Nur
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i3.2092

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Ketentuan yuridis pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dalam perkara pidana oleh lembaga bantuan hukum dan Faktor pendukung dan non-hukum yang mempengaruhi efektivitas peran lembaga bantuan hukum keadilan nusantara kepada masyarakat tidak mampu pada perkara pidana. Penelitian ini mengunakan tipe penelitian Normatif dan Empiris dengan Pendekatan Perundang-undangan dan Pendekatan Sosial. Jenis sumber Data mengunakan Data Primer dan Data Sekunder. Analisis data akan dengan cara observatif-indrawi dan teoretis-rasinal dengan menggunakan model penalaran dengan terlebih dahulu menggunakan logika induktif yang kemudian diteruskan dengan logika deduktif. Hasil Penelitian ini adalah ketentuan yuridis pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dalam perkara pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Undang-Undang Bantuan Hukum, dan PP Nomor 42 Tahun 2013. Regulasi tersebut mewajibkan pendampingan hukum bagi korban, saksi, dan terutama tersangka/terdakwa yang terancam pidana di atas 5 tahun. Bantuan hukum menjadi bagian penting dalam proses peradilan pidana dan harus diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu sesuai syarat dan prosedur yang berlaku.dan Faktor pendukung dan non-hukum yang mempengaruhi efektivitas peran lembaga bantuan hukum keadilan nusantara kepada masyarakat tidak mampu pada perkara pidana yaitu faktor pendukung, yaitu regulasi, akreditasi, pendanaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia. Selain itu, terdapat faktor non-hukum yang turut memengaruhi, seperti dukungan pemerintah daerah, tingkat kesadaran hukum masyarakat, kondisi geografis dan lapangan, serta faktor budaya dan sosial.
Problematika Kejahatan Siber: Kajian Kriminologis terhadap Tindak Pidana Penipuan Online (Sobis) di Kabupaten Sidrap Eka Novianty Wahyuni; Muhammad Sabir Rahman; Sunardi Purwanda; Elvi Susanti Syam; Bakhtiar Tijjang
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i3.2621

Abstract

Perkembangan teknologi komunikasi telah meningkatkan kejahatan siber, khususnya penipu online (sobis) yang menimbulkan dampak hukum dan sosial. Penelitian ini bertujuan mengkaji problematika penipuan online (sobis) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) melalui pendekatan kriminologis dengan fokus pada modus operandi, faktor pendorong, dan akibat hukum. Metode penelitian menggunakan kombinasi pendekatan hukum normatif dan empiris. Pendekatan normatif dilakukan melalui analisis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Data empiris diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap warga binaan pelaku penipuan online (sobis) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sidrap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penipuan dilakukan secara terorganisasi dengan memanfaatkan Facebook untuk menawarkan penjualan kendaraan bermotor fiktif dan Whatsapp untuk membangun kepercayaan korban melalui komunikasi intensif, penggunaan dokumen pengiriman palsu, serta penyamaran identitas. Pelaku bekerja secara berkelompok dengan pembagian peran yang jelas dan sistem pembagian keuntungan. Keterlibatan pelaku dipengaruhi oleh lingkungan pergaulan, kebutuhan ekonomi, dan keinginan memperoleh keuntungan secara cepat. Perbuatan tersebut dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Temuan ini menegaskan pentingnya penguatan penegakan hukum dan peningkatan literasi digital sebagai upaya pencegahan kejahatan siber.
Efektivitas Mediasi dalam Sengketa Batas Tanah Berdasarkan Peraturan Menteri Atr/Bpn No.21 Tahun 2020 Di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang Haeria; Sunardi Purwanda; Elvi Susanti Syam; Muhammad Sabir; Khaerul Mannan
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i3.2653

Abstract

Sengketa batas tanah merupakan salah satu permasalahan pertanahan yang sering terjadi dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta konflik sosial di masyarakat. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah mengatur penyelesaian sengketa melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa batas tanah serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pelaksanaannya di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang. Penelitian menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosial. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan mediasi telah berjalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 melalui tahapan pengaduan, klarifikasi, pengumpulan data, penelitian lapangan, dan mediasi. Mediasi terbukti menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang efektif karena mampu mendorong tercapainya kesepakatan para pihak tanpa melalui proses litigasi. Hambatan yang ditemukan meliputi sertipikat lama yang belum memiliki koordinat, kesulitan menemukan warkah, hilangnya tanda batas, tumpang tindih bidang tanah, serta ego dan rendahnya kesiapan para pihak untuk mencapai kesepakatan. Penelitian ini menunjukkan bahwa keberhasilan mediasi dipengaruhi oleh kualitas data pertanahan, peran mediator, dan kemauan para pihak untuk bermusyawarah dalam mewujudkan kepastian hukum dan keharmonisan sosial.