Pemikiran ekonomi Islam adalah elemen krusial dalam pengembangan sistem ekonomi yang didasarkan pada nilai-nilai syariah. Perkembangan pemikiran ekonomi Islam tidak dapat dipisahkan dari munculnya berbagai aliran yang memberikan pandangan berbeda dalam memahami konsep, metode, dan penerapan ekonomi Islam. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti konsep dasar aliran pemikiran ekonomi Islam, mengikuti perkembangan yang terjadi dari waktu ke waktu, serta menganalisis relevansinya dalam konteks sistem ekonomi syariah masa kini. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur, yaitu menganalisis berbagai buku, jurnal, dan sumber ilmiah yang relevan dengan pemikiran ekonomi Islam. Hasil studi menunjukkan bahwa terdapat beberapa aliran utama dalam pemikiran ekonomi Islam, yaitu aliran Baqir al-Sadr, aliran utama, dan aliran alternatif-kritis. Setiap madzhab memiliki cara pandang yang unik dalam menanggapi isu-isu ekonomi, tetapi tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariah seperti keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan. Dalam perjalanannya, gagasan tersebut memberikan sumbangan signifikan terhadap pembentukan dan pengembangan sistem ekonomi syariah, baik dari segi teori maupun praktik institusi seperti perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya. Oleh karena itu, pengetahuan mengenai madzhab pemikiran ekonomi Islam sangat penting untuk memperkuat dasar teoritis serta meningkatkan relevansi dan pelaksanaan sistem ekonomi syariah dalam konteks dinamika ekonomi global.