Definisi sederhana dari pernikahan dini adalah terikatnya sepasang anak yang masih dibawah umur melalui pernikahan. Dikategorikan sebagai dibawah umur ketika anak tersebut belum mencapai batas usia yang diajurkan untuk menikah yaitu 19 tahun. Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengatur tentang Perkawinan bahwasanya batas usia untuk menikah adalah 19 tahun. Hal ini berlaku bagi pihak perempuan maupun laki-laki. Hal ini diterapkan dengan mempertimbangkan akibat atau konsekuensi apabila terjadi ketidaksiapan remaja secara psikis dan emosional terhadap kehamilan. Tidak hanya itu, tercatat setidaknya 40,45% remaja di wilayah Kabupaten Kendal sudah menikah ditahun 2019. Dengan meningkatnya jumlah pernikahan, semakin meningkat pula risiko kasus BBLR. Khusus wilayah Kabupaten Kendal di tahun 2019 terjadi peningkatan menjadi 3,2% dari tahun sebelumnya. Melihat belum adanya sosialisasi terkait pencegahan ‘pernikahan dini’ khususnya di Desa Kalirejo, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal kelompok KKN 16 Universitas Islam Sultan Agung berinisiatif melakukan pengabdian masyarakat dengan melaksanakan sosialisasi pencegahan pernikahan dini yang dilaksanakan di Desa Kalirejo sebagai upaya membantu pemerintah dalam mewaspadai kasus pernikahan dini. Kegiatan sosialisasi yang kami susun berupa edukasi pengenalan pernikahan dini, sosialisasi pencegahan ‘pernikahan dini’ untuk anak dibawah umur yang dalam hal ini adalah para remaja, faktor penyebab ‘pernikahan dini’ dan dampak dari adanya ‘pernikahan’ anak di bawah umur. Sasaran pada kegiatan sosialisasi ini adalah ibu dan remaja di Desa Kalirejo. Target yang ingin dicapai melalui sosialisasi adalah bertujuan memajukan pola pikir serta meningkatkan pengetahuan terkait pernikahan dini. Berdasarkan kegiatan yang telah dilaksanakan, warga memiliki antusias yang tinggi terhadap program kerja yang kami laksanakan dilihat dari respon tanya jawab yang diadakan. The simple definition of early marriage is the binding of a pair of children who are underage through marriage. Categorized as underage when the child has not reached the recommended age for marriage, which is 19 years. Based on Law Number 16 of 2019 which regulates marriage, the age limit for marriage is 19 years old. This applies to both woman and men. This applied by considering the consequences or consequences if there is a psychological an emotional unpreparedness of adolescent towards pregnancy. Not only that, it was recorded that at least 40.45% of teenagers in the Keendal Regency area were married in 2019.with the increasing number of marriages, the risk of LBW cases also increases. Specifically for the Kendal Regency area in 2019 there was an increase to 3.2% from the previous year. Seeing that there is no socialization regarding the prevention of ‘early marriage’ especially in Kalirejo Village, Singorojo District, Kendal Regency, the KKN 16 Islamic University of Sultan agung group took the initiative to carry out community service by carrying out socialization on prevention of early marriage which was carried out in Kalirejo Village as an effort to assist the government in being aware of cases of early marriage. The socialization activities that we arrange include education on the introduction of early marriage, socialization on the prevention of ‘early marriage’ for minors in this case teenagers, the causes of ‘early marriage’ and the impact of the exixtence of ‘early marriage’ for minors. The targets for this activity were mothers and adolescent in Kalirejo Village. The target to be achieved through socialization is aimed at advancing the mindset and increasing knowledge related to early marriage. Based on the activities that have been carried out, resident have high enthusiasm for the work program that we carry out, seen from the responses to questions and answers held.