Penelitian ini dilatarbelakangi pada pentingnya kode etik sebagai pedoman perilaku yang mengatur tindakan jaksa dalam menjalankan tugasnya, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Khususnya implementasi kode etik di Kejaksaan Negeri Bandung dalam upaya menjaga integritas dan profesionalisme jaksa sebagai penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kode etik kejaksaan, termasuk kendala-kendala yang dihadapi, serta upaya yang dilakukan untuk memperkuat implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris dengan pengumpulan data primer melalui observasi dan wawancara mendalam, serta data sekunder dari literatur terkait. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa potensi pelanggaran kode etik di Kejaksaan Negeri Bandung masih terjadi dan dapat diamati melalui berbagai indikasi. Tantangan utama dalam penegakan kode etik di Kejaksaan Negeri Bandung mencakup lemahnya pengawasan, budaya kerja yang belum sepenuhnya mendukung integritas, serta penyalahgunaan wewenang oleh jaksa. Namun, beberapa langkah telah diambil, termasuk pendidikan dan pelatihan etika, pengawasan internal yang lebih ketat, serta kolaborasi dengan lembaga pengawas eksternal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan sanksi yang tegas merupakan kunci dalam penegakan kode etik yang lebih efektif. Kejaksaan diharapkan terus memperkuat mekanisme pengawasan serta membangun budaya kerja berbasis keadilan dan profesionalisme. Saran yang diberikan adalah optimalisasi peran Komisi Kejaksaan sebagai pengawas independen serta penerapan teknologi dalam pengawasan untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik.