Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Mutiara Hukum

PERANAN BANTUAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM TINDAK PIDANA Bago, Feronika; Gultom, Meli Hertati
JURNAL MUTIARA HUKUM Vol. 1 No. 1 (2018): Jurnal Mutiara Hukum
Publisher : Hukum Universitas Sari Mutiara Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilaksanakan dikantor Kementerian Hukum dan HAM Sumut untuk melakukan wawancara langsung kepada pihak yang terkait. Yang menjadi permasalahan dalam pembahasan ini adalah bagaimana peranan bantuan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia dalam tindak pidana? serta bagaimana pengawasan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum? Peneliti melakukan penelitian hukum Nomatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah Penelitian Perpusatakaan (Library Research) dan Penelitian Lapangan (Field Research). Berdasarkan hasil penelitian peranan bantuan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia adalah memberikan bantuan hukum berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin secara gratis. Pemberian layanan bantuan hukum pada UU Bantuan Hukum tidak dilakukan langsung oleh pemerintah atau Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Bantuan Hukum tersebut diberikan oleh OBH atau yang oleh UU Bantuan Hukum disebut dengan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Kementerian Hukum dan HAM hanya melalakukan penyaluran dana Bantuan Hukum tapi pelaksaaanya organisasi bantuan hukum yang telah akreditasi atau melakukan kerja sama dengan bantuan hukum untuk melindungi dan membela sampai permasalalahan terselesaikan. Peran kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu bantuan hukum yaitu menyusun dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan bantuan hukum, menyusun dan menetapkan standar bantuan hukum berdasarkan asas-asas pemberian bantuan hukum, menyusun rencana anggaran bantuan hukum, mengelola anggaran bantuan hukum secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dan menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan bantuan hukum kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada setiap akhir tahun anggaran. Berdasarkan hasil penelitian pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum dibentuk tim pengawas daerah agar pelaksanaan bantuan hukum sampai kepada penerima bantuan hukum.
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG BERKEDOK DUKUN PALSU Gultom, Meli Hertati; Bago, Teodera Rosnelda
JURNAL MUTIARA HUKUM Vol. 1 No. 1 (2018): Jurnal Mutiara Hukum
Publisher : Hukum Universitas Sari Mutiara Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pidana materil tindak pidana penipuan yang berkedok dukun palsu putusan Nomor : 860/Pid.B/2012/PN.Mdn, mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana penipuan yang berkedok dukun palsu dalam putusan nomor : 860/Pid.B/2012/PN.Mdn dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penipuan yang berkedok dukun palsu dalam putusan nomor : 860/Pid.B/2012/PN.Mdn. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode Pendekatan Kasus (Case Approach), yaitu suatu pendekatan yang lebih memahami alasan-alasan hukum (Ratio Decidendi) yang digunakan oleh Hakim untuk sampai pada putusannya. Penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana oleh Hasil Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam PutusanNomor 860/Pid.B/2012/PN.Mdn yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP sudah tepat, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam pertimbangannya masih terdapat beberapa kekurangan-kekurangan, Hakim tidak jelih dalam pertimbangan-pertimbangannya, terutama pertimbangan yang memberatkan terdakwa. Sesuai hasil penelitian, Penulis menyarankan hakim haruslebih hati-hati, tegas dan jelih dalam mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan atau yang meringankan Terdakwa.Hal tersebut untuk memberikan efek jerah dan memberikan pelajaran dan peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana.Disamping itu, juga menghindari penilain-penilaian negatif dari masyarakat terhadap sanksi yang dijatuhkan dan untuk menjaga wibawa hakim sendiri. Penuntut umum harus tegas dalam membuat surat tuntutan, terutama sanksi pidananya, tidak hanya penuntut umum, hakim juga harus tegas dalam mengambil keputusan.