Coretax merupakan salah satu bentuk transformasi dan digitalisasi administrasi perpajakan yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menciptakan peningkatan efisiensi, transparansi, serta kemudahan layanan bagi wajib pajak. Kendati demikian, proses implementasi aplikasi Coretax masih menghadapi kendala, khususnya rendahnya literasi digital serta pemahaman teknis mengenai aplikasi Coretax di kalangan guru dan tenaga kependidikan lainnya yang mengemban kewajiban sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PkM) ini bertujuan untuk menguatkan literasi perpajakan digital sekaligus meningkatkan keterampilan guru dan tenaga kependidikan lainnya di SMK Negeri 8 Palembang dalam mengoperasikan aplikasi Coretax secara mandiri. Metode pelaksanaan yang diterapkan meliputi sosialisasi atau pemaparan materi mengenai Coretax secara komprehensif, serta pelatihan dan pendampingan mandiri. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa setelah pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat, para peserta berhasil melakukan aktivasi akun, pemutakhiran data profil, serta dapat memahami alur pelaporan sehingga mampu mengakses berbagai fitur layanan perpajakan pada aplikasi Coretax. Kegiatan ini terbukti memberikan dampak positif dalam mengakselerasi literasi perpajakan digital serta membangun kesiapan mental dan teknis mitra dalam menghadapi transformasi sistem administrasi perpajakan nasional.