Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

PERAN DPRD DALAM PEMBENTUKAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DI KABUPATEN DEMAK Aini, Putri Diyan Nur; Nuswanto, A. Heru; Junaidi, Muhammad; Suwandi, Dedi
Semarang Law Review (SLR) Vol. 5 No. 1 (2024): April
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/slr.v5i1.8509

Abstract

This research aims to determine the role of the DPRD in forming regional revenue and expenditure budget planning in Demak Regency. The DPRD discussed the posture and structure of the APBD budget with TAPD through budget body meetings to check the suitability of the RPJMD and Demak Regency development policies through commission meetings in accordance with their duties and authority. By using a problem formulation, namely regarding, what is the role of the DPRD in forming the APBD draft in Demak Regency, and what factors become obstacles  forming the APBD draft in Demak Regency and how to resolve them. The research objectives include, to find out the role of the DPRD in forming the APBD draft in Demak Regency, and to find out the factors that become obstacles in the development of the APBD draft in Demak Regency and how to resolve them. Research specifications use descriptive analytical research, namely research that describes a condition or situation. Based on the results of research on the Role of the DPRD in Forming APBD Drafts in Demak Regency, the DPRD discussed the posture or structure of the APBD budget with TAPD through budget body meetings to check the RPJMD and development policies in Demak Regency in accordance with their duties and authority, which became the reference, namely Permendagri Number 15 of 2023 concerning Guidelines for Preparing the APBD for Fiscal Year 2024, and discusses the obstacle factors in conflicting APBD designs in Demak Regency and how to resolve them. According to Law. no. 17 of 2014 concerning the MPR, DPR, DPD and DPRD, it is hoped that it can improve the performance of each representative institution in carrying out its functional duties based on the principle of mutual checks and balances, as well as creating a democratic, effective and accountable people's representative institution. AbstrakPenelitian  ini bertujuan untuk mengetahui Peran DPRD Dalam Pembentukan Rancanngan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Di Kabupaten Demak. DPRD membahas mengenai postur dan struktur anggaran APBD bersama TAPD melalui rapat badan anggaran untuk mengecek kesesuaian RPJMD dan kebijakan pembangunan Kabupaten Demak melalui rapat komisi sesuai tugas dan kewenangannya. Permasalahan dalam penelitian ini difokuskan pada peran DPRD dalam pembentukan rancangan APBD di Kabupaten Demak, kendala dan cara menyelesaikannya. Tujuan penelitian yaitu, untuk mengetahui peran DPRD dalam pembentukan rancangan APBD di Kabupaten Demak, dan untuk mengetahui faktor yang menjadi kendala dalam pembenturan rancangan APBD di Kabupaten demak dan cara menyelesaikannya. Spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis yaitu penelitian yang menggambarkan suatu kondisi atau keadaan. Sampel dalam penelitian ini menggunakan metode purposive sampling. Berdasarkan hasil penelitian Peran DPRD dalam Pembentukan Rancangan APBD di Kabupaten Demak, DPRD membahas mengenai tentang postur atau struktur anggaran APBD bersama TAPD melalui rapat badan anggaran untuk mengecek RPJMD dan kebijakan pembangunan di kabupaten demak melalui kesesuaian dengan tugas dan kewenangannya, acuannya  yaitu permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, dan membahas mengenai faktor kendala dalam pembenturan rancangan APBD di Kabupaten demak dan cara menyelesaikannya. Menurut UU No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, diharapkan dapat meningkatkan kinerja masing- masing lembaga perwakilan dalam melaksanakan tugas fungsinya berdasarkan check and balances.
ANALISIS PERUBAHAN MASA JABATAN KEPALA DESA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2019 Anggreani, Rini; Sukimin, Sukimin; Nuswanto, A. Heru
Semarang Law Review (SLR) Vol. 5 No. 1 (2024): April
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/slr.v5i1.8672

Abstract

The Village Head is a village government apparatus whose position was to organize the village government before the enactment of Law Number 6 of 2014 concerning Villages. Regulations regarding the Village Head's Term of Office are regulated through several regulations, namely Law Number 5 of 1979 concerning Village Government and Law Number 32 of 2004 concerning Regional Government so that the Village Head's Term of Office in Indonesia has undergone several changes. The purpose of this research is to analyze changes in the term of office of village heads and to find out the implications of changes in the term of office of village heads in Indonesia. The method used is Normative Juridical research with data collection methods using secondary data while data analysis uses qualitative analysis. The results of the research show that the change in the Village Head's term of office, which was originally 8 years based on the Village Government Law, was changed to 5 years based on the Regional Government Law, then the Village Head's term of office is 6 years based on Law Number 6 of 2014 concerning Villages. The Village Head's term of office is to provide residents with the right to vote and be elected to create efficiency, increase accountability, prevent corruption, youth and regeneration. AbstrakKepala Desa merupakan perangkat pemerintahan desa yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa sebelum lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengaturan tentang Masa Jabatan Kepala Desa diatur melalui beberapa peraturan yaitu Undang-undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sehingga Masa Jabatan Kepala Desa di Indonesia mengalami beberapa perubahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa dan untuk mengetahui implikas atas Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa di Indonesia. Metode yang digunakan yaitu jenis penelitian Yuridis Normatif dengan metode pengumpulan data mengdunakan data Sekunder sedangkan analisa datanya mengegunakan Analisis kualitatif. Hasil penelitian menujukkan bahwa Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa yang semula 8 Tahun berdasarkan Undang-undang Pemerintahan Desa di ubah menjadi 5 Tahun berdasarkan Undang-undang Pemerintahan Daerah kemudian Masa Jabatan Kepala Desa 6 Tahun berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Adapun Implikasi Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa yaitu menberikan kesempatan kepada warga terhadap hak memilih dan dipilih untuk mewujudkan Efesiensi, peningkatan akuntabilitas, pencegahan KKN, pemuda dan regenerasi.