Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Normatif Terhadap Ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan: Rekonstruksi Kewenangan Organisasi Profesi Dan Kollegium Kedokteran: Normative Analysis of the Provisions of Law Number 17 of 2023 Concerning Health: Reconstruction of the Authority of Professional Organizations and Medical Colleges Maria Merry; Yudhi Hertanto; Ica Maulina Rifkiyatul Islami; Deny
Jurnal Kolaboratif Sains (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - November 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i11.7455

Abstract

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan regulasi komprehensif yang menggantikan sejumlah undang-undang sebelumnya di sektor kesehatan dan membawa perubahan mendasar terhadap sistem tata kelola profesi kedokteran di Indonesia. Salah satu aspek yang paling menonjol dalam undang-undang ini adalah restrukturisasi kewenangan organisasi profesi serta pergeseran fungsi kollegium kedokteran sebagai lembaga yang selama ini memegang otoritas dalam penyusunan standar kompetensi, sertifikasi, dan penjaminan mutu praktik kedokteran. Melalui pendekatan penelitian hukum normatif, studi ini mengurai bagaimana reposisi kewenangan tersebut diatur dalam UU 17/2023, sekaligus menilai konsekuensinya terhadap praktik profesional dan sistem pembinaan tenaga medis. Hasil kajian menunjukkan bahwa perubahan regulasi ini mengarah pada meningkatnya dominasi negara dalam proses registrasi, sertifikasi, dan pembinaan profesi melalui Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) sebagai lembaga yang diberi mandat sentral. Pergeseran ini berimplikasi pada berkurangnya otonomi organisasi profesi dalam menjalankan fungsi pengawasan etik dan peningkatan kompetensi berkelanjutan. Di sisi lain, pemerintah beralasan bahwa integrasi kewenangan dimaksudkan untuk menciptakan mekanisme yang lebih transparan, akuntabel, dan seragam secara nasional. Selain itu, rekonstruksi peran kollegium kedokteran menimbulkan perdebatan mengenai ruang kebebasan ilmiah dan konsistensi mutu pendidikan profesi. Dengan adanya perubahan struktur regulatif ini, dibutuhkan perumusan ulang mekanisme koordinasi antara negara, organisasi profesi, dan kollegium agar kualitas layanan kesehatan tetap terjaga dan tidak mengurangi independensi profesi dalam mempertahankan standar etik serta ilmu pengetahuan kedokteran.
Analisis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Dalam Lingkungan Kampus: Analysis of Criminal Responsibility of Perpetrators of Criminal Acts of Assault on Campus Ayik Christina Efata; Deny; Anna Veronica Pont; Yulianis Safrinadiya Rahman; Nopiana Mozin
Jurnal Kolaboratif Sains (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - November 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i11.7536

Abstract

Penganiayaan yang terjadi di lingkungan kampus merupakan bentuk pelanggaran hukum yang tidak hanya merusak atmosfer akademik, tetapi juga mengancam keamanan serta kesejahteraan mahasiswa sebagai bagian dari komunitas pendidikan. Kekerasan fisik yang dilakukan oleh mahasiswa, kelompok organisasi, maupun pihak lain yang berada dalam kawasan perguruan tinggi mencerminkan adanya kegagalan institusi dalam menciptakan ruang aman bagi seluruh civitas akademika. Oleh karena itu, kajian mengenai pertanggungjawaban pidana menjadi penting untuk melihat bagaimana hukum pidana memberikan konsekuensi terhadap pelaku dan bagaimana mekanisme perlindungan dapat diterapkan secara efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk-bentuk pertanggungjawaban pidana atas tindak penganiayaan yang terjadi di kampus, baik yang dilakukan secara individual maupun secara kolektif. Analisis dilakukan berdasarkan ketentuan KUHP, teori kesalahan, serta konsep pertanggungjawaban pidana modern yang memungkinkan perluasan subjek pertanggungjawaban, termasuk kemungkinan keterlibatan institusi pendidikan apabila ditemukan unsur pembiaran atau kelalaian struktural. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, literatur akademik, dan sejumlah kasus yang relevan untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai permasalahan ini. Hasil analisis menunjukkan bahwa tindak penganiayaan di lingkungan kampus dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku utama, pihak yang turut serta atau membantu, serta institusi kampus apabila tidak menjalankan kewajiban pengawasan dan pencegahan. Temuan ini mempertegas urgensi penyusunan kebijakan kampus yang lebih tegas serta mekanisme penegakan hukum yang selaras dengan prinsip perlindungan mahasiswa. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi penguatan regulasi internal dan sistem penanganan kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.