AbstrakDi dalam sistem hukum di Indonesia yang berdasarkan Pancasila, pemikiran mengenai fungsi pemidanaan tidak lagi hanya sekedar penjeraan bagi narapidana, tetapi merupakan suatu rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas warga binaan pemasyarakatan agar menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi untuk melakukan tindak pidana di masa yang akan datang. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reserach) dengan pendekatan normatif empiris. Adapun teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi terhadap pegawai dilapas kelas IIA Pamekasan. Data hasil penelitian dianalisis secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kebijakan pembinaan dan pembimbingan bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pamekasan sudah berjalan sesuai dengan tujuan. Sumber daya manusia yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kebijakan pembinaan dan pembimbingan adalah petugas pemasyarakatan, narapidana dan pihak ketiga yang diajak bekerja sama. Kebijakan ini diimplementasikan melalui kegiatan jasmani, rohani, intelektual dan kemandirian. Dari setiap kegiatan yang dilakukan narapidana, disisipkan nilai-nilai karakter yang baik untuk narapidana. Adapun nilai-nilai karakter tersebut adalah nilai religius, nilai kejujuran, nilai disiplin, nilai hidup sehat, nilai mandiri, nilai jiwa wirausaha, nilai pantang menyerah, nilai berpikir kreatif dan inovatif, nilai giat bekerja. Metode yang digunakan oleh petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan pembinaan dan pembimbingan sebagai pendidikan karakter adalah dengan melakukan pendekatan individual, pendekatan persuasif, keteladanan, pelatihan, praktik langsung dan pembiasaan. faktor penghambat dari pelaksanaan kebijakan pembinaan dan pembimbingan sebagai pendidikan karakter bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pamekasan yaitu: a) motivasi narapidana dalam melaksanakan kebijakan pembinaan dan pembimbingan yang kurang; b) sarana prasarana dan anggaran yang terbatas; c) pemasaran yang masih kecil.