M. Taufik
Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Anomali Regulasi Sengketa Kepemilikan Tanah di Wilayah Perbatasan Area Tanah Milik Rakyat dan Perhutani Sulhendar; Wahyu Prawesthi; M. Taufik; Siti Marwiyah
Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan Vol 10 No S2 (2026): Special Issue
Publisher : Faculty of Law, University of Dr. Soetomo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25139/lex.v10iS2.12608

Abstract

Sengketa kepemilikan tanah di wilayah perbatasan antara tanah hak milik rakyat dan kawasan hutan Perhutani berakar dari tumpang tindih Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Tumpang tindih ini menghambat jalannya Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan atau PPTPKH yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021. Penelitian ini bertujuan menganalisis sinkronisasi dan disharmonisasi kedua aturan tersebut, sekaligus mengidentifikasi hambatan yuridis dan sosiologis dalam pelaksanaannya, dengan mengambil studi kasus penataan kawasan hutan di Kabupaten Blitar yang mencakup usulan seluas 580,90 hektare di 17 kecamatan dan 55 desa. Populasi penelitian adalah pihak yang terlibat langsung dalam sengketa batas tanah rakyat dan Perhutani. Sampel dipilih secara purposif dari lima unsur, yaitu masyarakat pemilik lahan perbatasan, Tim Verifikasi PPTPKH Daerah, perwakilan Perum Perhutani, Kantor Pertanahan/BPN, dan akademisi hukum agraria. Data dianalisis secara kualitatif deskriptif dengan membandingkan bahan hukum primer dan hasil wawancara lapangan, lalu diuji lewat teknik triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan PPTPKH mampu memberi kepastian hukum bagi lahan permukiman dan fasilitas umum, tetapi menyisakan ketidakpastian bagi lahan garapan pertanian yang justru diarahkan ke skema hak akses dan hak berjangka di atas Hak Pengelolaan Lahan Badan Bank Tanah, akibat benturan kepentingan sektoral antara Perhutani, Pemerintah Daerah, dan BPN. Penelitian ini menyimpulkan bahwa anomali regulasi tersebut mencerminkan ketegangan antara kepastian prosedural dan substansial, sehingga diperlukan harmonisasi regulasi pertanahan dan kehutanan serta mekanisme konversi hak berjangka yang jelas menuju hak milik penuh.
Hak Waris Suami atau Istri terhadap Harta Bawaan Pewaris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Miguel Leonardo Sudjana; Siti Marwiyah; Bachrul Amiq; M. Taufik
Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan Vol 10 No S1 (2026): Special Issue
Publisher : Faculty of Law, University of Dr. Soetomo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25139/lex.v10iS1.12697

Abstract

Pembagian harta warisan dalam praktik tidak selalu berjalan dengan baik dan sering menimbulkan sengketa, terutama mengenai status harta yang diwariskan serta pihak yang berhak mewarisinya. Salah satu persoalan yang masih menimbulkan perbedaan penafsiran yakni hak waris suami atau istri terhadap harta bawaan pewaris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Meskipun Pasal 852a KUHPerdata menempatkan suami atau istri sebagai ahli waris yang kedudukannya dipersamakan dengan seorang anak sah, KUHPerdata tidak mengatur secara tegas apakah status harta sebagai harta bawaan memengaruhi hak suami atau istri dalam pewarisan. Kondisi ini menunjukkan bahwa hubungan antara pengaturan harta bawaan dalam hukum perkawinan dan ketentuan pewarisan masih menimbulkan ketidakpastian dalam praktik. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum harta bawaan pewaris dalam sistem pewarisan serta hak waris suami atau istri terhadap harta bawaan pewaris berlandaskan KUHPerdata. Penelitian ini yakni penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui metode penafsiran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sejak terbukanya pewarisan berlandaskan Pasal 830 KUHPerdata, harta bawaan tidak lagi hanya berkedudukan sebagai harta pribadi menurut hukum perkawinan, melainkan menjadi bagian dari boedel waris yang pembagiannya tunduk pada ketentuan hukum waris. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa hak waris suami atau istri terhadap harta bawaan ditentukan berlandaskan kedudukannya sebagai ahli waris menurut Pasal 832 ayat (1) dan Pasal 852a KUHPerdata, bukan berlandaskan asal-usul harta tersebut. Berlandaskan hasil penelitian tersebut, status suatu harta sebagai harta bawaan tidak memengaruhi hak waris suami atau istri sebagai ahli waris menurut undang-undang, sebagaimana tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2981 K/Pdt/2024.
Analisis Yuridis Penggunaan Artificial Intelligence dalam Penilaian Ganti Rugi pada Keadilan Restoratif Risky Astriana; Hartoyo; Renda Aranggraeni; M. Taufik
Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan Vol 10 No S1 (2026): Special Issue
Publisher : Faculty of Law, University of Dr. Soetomo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25139/lex.v10iS1.12717

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum serta konstruksi hukum yang ideal terkait penggunaan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) sebagai alat bantu penilaian ganti kerugian korban tindak pidana dalam kerangka keadilan restoratif pada tahap penyidikan di Indonesia. Latar belakang penelitian ini menyoroti adanya tantangan berupa subjektivitas, kurangnya konsistensi, dan keterbatasan data dalam penentuan nilai ganti rugi selama proses musyawarah antara korban dan pelaku. Di sisi lain, meskipun teknologi AI berkembang pesat, terdapat kekosongan norma (legal vacuum) dalam hukum positif Indonesia mengenai pemanfaatan AI dalam sistem peradilan pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan secara kualitatif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier untuk membangun argumentasi yuridis mengenai integrasi teknologi dalam penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum AI saat ini belum diatur secara eksplisit dalam sistem hukum Indonesia, sehingga AI hanya dapat diposisikan sebagai decision support tool atau alat bantu pengambilan keputusan. Penggunaannya wajib berada di bawah kendali manusia (human oversight), di mana rekomendasi AI tidak bersifat mengikat dan tidak menggantikan kewenangan penyidik maupun esensi musyawarah dalam keadilan restoratif. Konstruksi hukum yang ideal memerlukan pembentukan regulasi tata kelola AI nasional serta penyempurnaan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021. Pengaturan tersebut harus menjamin kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan data pribadi guna mewujudkan pemulihan korban yang lebih objektif, terukur, dan adil.