Fitri Ayuningtyas
Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Rentenir yang Melakukan Perampasan Harta Secara Paksa Ferdiana Fransiska Werfete; Ernu Widodo; Fitri Ayuningtyas; Wahyu Prawesthi
Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan Vol 10 No S1 (2026): Special Issue
Publisher : Faculty of Law, University of Dr. Soetomo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25139/lex.v10iS1.12690

Abstract

Penelitian ini didasarkan pada maraknya pelaku pinjam-meminjam uang melalui rentenir di Indonesia. Masalah krusial muncul saat debitur mengalami gagal bayar, di mana oknum rentenir atau pihak ketiga melakukan tindakan main hakim sendiri berupa perampasan harta benda secara paksa. Rumusan masalah meliputi dua poin utama: pertama, bagaimana ketentuan penegakan hukum di Indonesia dalam mengatur pelaku rentenir yang melakukan perampasan harta secara paksa; dan kedua, bagaimana ketentuan hukum pidana di Indonesia dalam mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui studi kepustakaan, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk menganalisis bahan hukum primer dan sekunder secara kualitatif-deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hukum perdata, tindakan perampasan sepihak tanpa putusan resmi pengadilan bertentangan dengan Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata, serta memindahkan ranah sengketa menjadi urusan hukum pidana publik. Dalam perspektif hukum pidana materiil, tindakan perampasan aset secara paksa di bawah intimidasi memenuhi unsur Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman (Pasal 482 KUHP Baru) atau Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 479 KUHP Baru). Berdasarkan Ajaran Penyertaan, pertanggungjawaban pidana secara penuh tidak hanya dijatuhkan kepada pelaku fisik di lapangan, melainkan dapat dibebankan kepada rentenir selaku aktor intelektual atau penganjur. Doktrin hukum menolak dalih eksekusi utang perdata sebagai alasan pembenar penghapus pidana.
Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial dalam Perspektif UU ITE dan KUHP Nasional Bahrunsyah Maturbongs; Wahyu Prawesthi; Fitri Ayuningtyas; Sri Sukmana Damayanti
Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan Vol 10 No S1 (2026): Special Issue
Publisher : Faculty of Law, University of Dr. Soetomo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25139/lex.v10iS1.12691

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Maraknya penggunaan media sosial di ruang digital memberikan kemudahan komunikasi, namun di sisi lain berpotensi menimbulkan kejahatan siber yang menyerang kehormatan, reputasi, serta menimbulkan kerugian psikologis, moral, dan sosial bagi korban. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (doktrinal) dengan mengkaji bahan-bahan hukum tertulis, meliputi sinkronisasi norma, asas-asas hukum pidana, serta implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dikonstruksikan sebagai delik aduan yang mensyaratkan pemenuhan unsur-unsur pidana secara kumulatif dan kontekstual, meliputi keberadaan subjek hukum, kesengajaan, perbuatan menyerang kehormatan/nama baik, tuduhan atas suatu hal, maksud agar diketahui umum, serta penggunaan informasi dan dokumen elektronik melalui sistem elektronik. Penegakan hukum dituntut untuk bersikap cermat dan proporsional dalam membedakan antara tindakan pencemaran nama baik dengan kritik sosial atau hak kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi, serta mengoptimalkan pendekatan restorative justice dan penguatan pembuktian digital forensik guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan substantif.
Tinjauan Hukum terhadap Penerapan Diskresi Kepolisian pada Perkara Pidana Umum di Tahap Penyidikan (Studi Wilayah Polres Kaimana Papua Barat) Simon Petrus Latusuay; Ernu Widodo; Fitri Ayuningtyas; Sri Sukmana Damayanti
Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan Vol 10 No S1 (2026): Special Issue
Publisher : Faculty of Law, University of Dr. Soetomo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25139/lex.v10iS1.12695

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan diskresi kepolisian pada tahap penyidikan perkara pidana umum di Polres Kaimana, Papua Barat, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris (sosiologis) dengan pendekatan sosiologi hukum. Data penelitian bersumber dari data perkara periode 2024 hingga Mei 2026 yang dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan diskresi kepolisian di Polres Kaimana dilaksanakan secara bertahap dan berjenjang berbasis restorative justice, dimulai dari mediasi awal oleh Bhabinkamtibmas, verifikasi melalui gelar perkara, hingga penyusunan berita acara perdamaian. Diskresi diterapkan secara selektif pada perkara pidana ringan dengan kerugian materiil dan dampak sosial yang kecil, di mana perkara penganiayaan ringan menjadi kasus paling dominan diselesaikan melalui jalur ini (50% dari total perkara diskresi). Penerapan diskresi dipengaruhi oleh lima faktor utama yang bekerja secara berlapis: perdamaian para pihak (27,8%), kerugian kecil (22,2%), rekam jejak pelaku baru pertama kali (19,4%), hubungan kekeluargaan yang mencerminkan nilai sosial-budaya lokal (16,7%), serta pertimbangan kepentingan umum (13,9%). Penelitian ini menyimpulkan bahwa penggunaan diskresi kepolisian di Polres Kaimana telah berjalan secara terukur melalui kontrol internal yang berlapis serta dipengaruhi oleh karakteristik masyarakat adat setempat yang mengutamakan musyawarah dan pemulihan hubungan sosial.
Tindak Pidana Pengalihan Objek Jaminan Fidusia (Studi Perbandingan Kewenangan Diskresi Penahanan Antara Polri dan Jaksa Penuntut Umum) Yusuf Ali; M. Syahrul Borman; Fitri Ayuningtyas; Fathul Hamdani
Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan Vol 10 No S1 (2026): Special Issue
Publisher : Faculty of Law, University of Dr. Soetomo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25139/lex.v10iS1.12706

Abstract

Pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis penerima fidusia (Pasal 36 UUJF) sering berada di "zona abu-abu" antara wanprestasi perdata dan pidana murni, terutama pasca Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019. Kondisi ini memicu ketidakpastian hukum dan potensi penyalahgunaan diskresi penahanan, termasuk kriminalisasi utang yang bertentangan dengan prinsip negara hukum. Penelitian ini mengkaji dua hal: (1) implikasi diskresi penahanan terhadap perlindungan hak preferen kreditur fidusia, dan (2) perbandingan pengaturan diskresi penahanan antara KUHAP (umum) dan UUJF (lex specialis), serta harmonisasi keduanya bagi keadilan pelaku dan kreditor. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif dan analisis perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan diskresi penahanan yang tidak proporsional justru merugikan hak preferen kreditur, karena penahanan tidak otomatis memulihkan kerugian atas objek jaminan yang dialihkan. Terdapat pula disparitas signifikan antara penyidik POLRI—cenderung represif demi efisiensi pengungkapan perkara—dan JPU sebagai dominus litis yang lebih evaluatif terhadap kekuatan alat bukti. Disparitas ini berakar dari belum harmonisnya landasan normatif KUHAP dan UUJF. Berlakunya KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) yang memperkenalkan mekanisme judicial scrutiny sejak 2 Januari 2026 membuka peluang diskresi penahanan yang lebih berkeadilan. Penelitian merekomendasikan penerbitan Peraturan Bersama POLRI-Kejaksaan serta revisi UUJF dengan ketentuan hukum acara khusus.