Kabupaten Indramayu memiliki hasil alam berupa Mangga Gedong Gincu yang memiliki karakteristik khas yang berbeda dari Mangga Gedong Gincu yang berasal dari daerah lain. Telah dilindungi sebagai Indikasi Asal Indramayu, Mangga Gedong Gincu Indramayu (MGGI) dapat meningkatkan kehidupan ekonomi di daerahnya. Meskipun demikian, terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi khususnya terkait pemahaman hak kekayaan kekayaan intelektual. Penjajakan awal yang dilakukan oleh tim Pengabdian Pada Masyarakat dari Universitas Padjadjaran (PPM Unpad) diketahui bahwa belum banyak masyarakat yang mengetahui aturan dan tata cara penelusuran dan pendaftaran Merek yang menyebabkan perlunya dilakukan PPM di Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Metode PPM dilakukan melalui pre dan post kuis, sosialisasi, diskusi serta workshop untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan petani, produsen, dan penjual tentang pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis. Hasil dari kegiatan PPM ini adalah Sosialisasi pemberdayaan kewirausahaan produk serta turunan MGGI dan produk pertanian dan kerajinan lainnya di wilayah setempat. Setelah PPM, diperoleh hasil bahwa pengetahuan peserta workshop meningkat sebesar 10%. Sosialisasi ini memberikan pemahaman mengenai penelusuran dan tata cara pendaftaran Merek. Sebagai langkah berikutnya, diperlukan koordinasi yang baik antar lembaga di tingkat pemerintah daerah, para petani dan produsen setempat untuk memberikan fasilitas pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis.