Angka infertil di seluruh dunia terhitung cukup besar. Berdasarkan data, terdapat 1712 pria dan 2055 wanita yang mengalami infertilitas. Jumlah pasangan infertil sebanyak 36% diakibatkan kelainan pada pria, sedangkan 64% pada wanita. Hasil penelitian menunjukkan kejadian infertilitas pada wanita 15% terjadi pada usia 30-34 tahun dan meningkat 30% pada usia 35-39 tahun. Untuk mendeteksi dini kelainan organ reproduksi wanita yang dapat mempengaruhi infertilitas dianjurkan untuk memeriksakan diri ke RS(RS). Permenkes No 04 tahun 2018 Pasal 17, menyebutkan bahwa Hak Pasien di RS meliputi: memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban Pasien; memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi; mendapatkan kerahasiaan penyakit yang diderita; dst. Untuk itu, dilakukan penguatan kemandirian masyarakat dalam mendeteksi kelainan organ reproduksi wanita yang mempengaruhi infertilitas pada ibu PKK usia reproduksi di RT/RW 03/04 Kelurahan Salamanmloyo Kecamatan Semarang Barat. Metode yang digunakan yaitu pre tes, ceramah, demonstrasi, diskusi dan tanya jawab serta evaluasi. Hasil yang didapat diantaranya: dilakukan pre tes, pengetahuan responden sebagian besar cukup (71%) dan setelah dilakukan post tes pengetahuan meningkat menjadi baik (81%), mitra konsisten dapat melakukan palpasi pada abdomen (tanda kelainan organ reproduksi yang dapat menyebabkan infertilitas), memiliki kesadaran untuk pemeriksaan dini serta mengerti akan hak pasien di RS.