Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Ambiguitas Konstruksi Hukum Antara Hutang Dan Penyertaan Modal Sebagai Sumber Wanprestasi Riana Wulandari Ananto
Journal of Innovative and Creativity Vol. 4 No. 1 (2024)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v4i1.6246

Abstract

Praktik pembiayaan non perbankan dalam hubungan keperdataan di Indonesia kerap menimbulkan ambiguitas konstruksi hukum antara perjanjian hutang-piutang dan penyertaan modal usaha. Ambiguitas tersebut muncul akibat perjanjian yang memadukan kewajiban pengembalian dana dengan mekanisme pembagian keuntungan usaha, bahkan sering disertai jaminan kebendaan, sehingga mengaburkan batas antara hubungan kreditur debitur dan investor pengelola usaha. Ketidakjelasan kualifikasi hubungan hukum ini berimplikasi terhadap penerapan konsep wanprestasi, kepastian hukum, dan perlindungan para pihak. Penelitian ini bertujuan menganalisis ambiguitas tersebut serta implikasinya melalui studi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1045/Pdt.G/2022/PN Sby. penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan melalui telaah terhadap peraturan, doktrin, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan formalistik tanpa analisis substantif atas distribusi risiko dan asas itikad baik berpotensi melahirkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum, sehingga diperlukan parameter yuridis yang lebih komprehensif dalam membedakan hutang-piutang dan penyertaan modal. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1045/Pdt.G/2022/PN Surabaya menunjukkan bahwa penentuan kualifikasi hubungan hukum yang bertumpu pada pendekatan formalistik, seperti keberadaan perjanjian tertulis dan jaminan kebendaan, berpotensi mengabaikan substansi hubungan hukum, distribusi risiko usaha, asas itikad baik, serta keseimbangan para pihak, sehingga penerapan wanprestasi tidak selalu mencerminkan keadilan substantif. Kondisi ini berdampak pada melemahnya kepastian hukum, terbukanya ruang penyalahgunaan jaminan, serta minimnya perlindungan proporsional bagi pihak yang lebih lemah. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan penafsiran yang lebih substantif dan fungsional, disertai perumusan parameter yuridis yang komprehensif, agar pembedaan antara hutang-piutang dan penyertaan modal dalam sengketa pembiayaan non-formal dapat dilakukan secara konsisten, adil, dan memberikan kepastian hukum.
Copyright Law Protection Against Unauthorized Use of Artwork In Commercial Products Riana Wulandari Ananto; Mohammad Wira Utama; Elianta Ginting; Erna Amalia; Lailasari Ekaningsih
Journal of Law, Politic and Humanities Vol. 6 No. 2 (2025): (JLPH) Journal of Law, Politic and Humanities
Publisher : Dinasti Research

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jlph.v6i2.3041

Abstract

Copyright is an essential instrument within the Intellectual Property Rights (IPR) system, providing legal protection for works of art, literature, and science, including the economic and moral rights of the creator. In Indonesia, copyright regulation has evolved from Law No. 6 of 1982 to Law No. 28 of 2014, which affirms that copyright arises automatically based on the declarative principle and grants creators exclusive rights to exploit, use, and derive economic benefits from their works. This study employs a normative legal method by examining primary, secondary, and tertiary legal materials, including relevant legislation and court decisions. Copyright protection plays a crucial role in ensuring that creators receive recognition, control, and economic benefits from their works. The use of artistic works for commercial products without permission, such as the silhouette sketch of the “Tugu Selamat Datang” by PT Martina Berto Tbk, constitutes a violation of the creator’s economic and moral rights. Law No. 28 of 2014 emphasizes that copyright arises automatically once a work is realized, so any adaptation or use of a work still requires permission from the rights holder. The analysis indicates that copyright protection is vital for preventing unilateral exploitation of artistic works, ensuring legal certainty for creators, and promoting compliance within the creative industry